Komisi II DPR RI akan meninjau proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi, Kabupaten Bogor. Peninjuan akan dilakukan menyusul adanya dugaan pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur sehingga masuk sejumlah nama yang bukan pemegang hak atas tanah dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN.

“Kita akan lihat kalau ada laporan. Namun jika media mengangkat ini sebagai suatu yang penting tentunya kami nanti tinjau dan merespon positif terkait konflik pertanahan disana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2019).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, hampir semua pembangunan bendungan memang banyak berbenturan dengan masyarakat utamanya soal pembebasan.

“Ini juga yang kami sedang rumuskan di undang-undang pertanahan. Untuk hal -hal yang bersipat kepentingan umum tentu harus diletakan dengan menjaga kepentingan masyarakat. Disadari atau tidak memang dalam membuat bendungan ini memuat masalah dengan masyarakat apalagi untuk daerah-daerah genangan karena ganti ruginya tidak memadai,” kata Herman Khaeron.

Karenanya, kata dia, kedepan kita akan mengefektifkan keberadaan BPN termasuk di dalam rancangan undang undang dibentuknya bank tanah. Sehingga untuk kawasan-kawasan pembangunan bank tanahlah yang akan mencarikan lahan pengganti buat masyarakat.

“Kita juga ingin mengefektifkan fungsi BPN dalam penata ruang. Rakyat tidak boleh dirugikan dengan keberadaan tanahnya karena ada pembangunan lainnya. Jadi bukan hanya slogan bahwa ganti untung tetapi masyarakat jangan sampai kehilangan hunian dan kehilangan pekerjaannya. Ini yang harus dipikirkan ketika merelokasi baik hunian maupun ladang pekerjaannya kita pertahankan sebagai sumber kehidupan tentunya,” tandas dia.Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan jika proses pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi semua sudah sesuai prosedur.

“Kita akan balas surat kepada yang bersangkutan dan memberikan penjelasan berdasarkan data dan tahapan pengadaan,” kata Agustyarsyah, kepada SINDOnews dalam pesan WhatsApp.

sumber: kompas

Sejumlah penganut kepercayaan di beberapa daerah sudah bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom agama KTP mereka, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna klarifikasi.

“Saya secara pribadi agak aneh, apakah memang sudah ada perubahan format terhadap sistem KTP dan lain sebagainya karena ini kan muncul di tengah-tengah kami sedang mengevaluasi terhadap pelaksanaan KTP elektronik sebagai syarat mutlak di dalam Pemilu 2019. Kalau kemudian muncul hal-hal seperti ini ya kami akan dalami,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Herman secara pribadi belum meminta keterangan formal maupun informal ke Kemendagri terkait penghayat bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom KTP masing-masing. Namun, dia menyebut Komisi II DPR akan mengklarifikasinya ke Kemendagri.

Meski demikian, rapat dengan Kemendagri itu belum bisa dilakukan di Februari lantaran DPR masih reses. Rapat kemungkinan digelar Maret.

“Karena ini kan di bawah otoritasnya Disdukcapil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini bagi saya juga temuan, tetapi kan masih reses ya. Rasanya kalau tidak kita tanyakan secara resmi dalam rapat juga tidak ada formalitasnya sehingga kami nanti dalam rapat, kebetulan ini di dalam masa sidang yang akan datang ini di awal Maret kita juga ada rapat dan Dirjen Dukcapil hadir,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Herman sendiri enggan berspekulasi terkait beberapa penghayat, termasuk Baduy, yang kini bisa menuliskan ‘kepercayaan’ di kolom agama. Dia memilih menunggu penjelasan dari Kemendagri.

“Setahu saya biasanya dikosongkan, kok ini kemudian ada ini tentu kami akan dalami dengan Kemendagri. Di dalam hukum tata negara kita harus ada kepastian hukum, artinya seperti apa sih format KTP ini mau kita wujudkan,” ucapnya.

sumber: detik

Pada 21 Februari 2019, Herman Khaeron Menjadi Pembicara Pada FGD RUU Pertanahan di UGM Yogyakarta.

Tanah adalah hajat hidup masyarakat, perlu diatur oleh Undang-Undang yang pro rakyat dan teregristrasi dalam satu lembaga negara (single land registration system).

Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Komisi II DPR  meminta KPU untuk benar-benar merinci kurangnya surat suara akibat tambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga, langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat dilakukan.

“KPU kan memiliki instrumen sampai tingkat bawah, dipastikan secara cermat berapa kebutuhan secara real. Kalau ada tambahan 2 persen kan dari jumlah DPT yang disempurnakan. Pastikan saja jangan diwacanakan,” kata Ketua Komisi II (Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu) DPR RI, Herman Khaeron saat dihubungi, Ahad (24/2).

Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Permasalahannya, KPU menemui kendala lantaran aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara hanya bisa ditambah dua persen surat suara cadangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) DI tiap TPS. Artinya, TPS dengan jumlah DPTb melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka DPTb di TPS tersebut terancam tak bisa mencoblos.

Khaeron pun mengakui adanya kendala tersebut. Ia menuturkan, permasalahan itu terjadi karena pembatasan pindah memilih sesuai KTP yang dibatasi batas dapil dan provinsi.

“Kemungkinan yang akan membludak adalah kertas suara untuk pemilihan presiden di daerah tertentu khususnya di kota-kota besar,” kata Khaeron

Khaeron menegaskan, DPR berencana membahas perkara ini dengan KPU pada pekan kedua Maret 2019 mendatang. Khaeron pun menegaskan, KPU terlebih dahulu harus menghitung secara pasti di tiap TPS jumlah DPTb.

“DPT-nya yang harus dihitung secara pasti, 2 persen dari 191 juta itu berarti 3,82 juta kertas suara. Sudah sangat banyak,” kata politikus Demokrat itu.

sumber: republika