Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Komisi II DPR  meminta KPU untuk benar-benar merinci kurangnya surat suara akibat tambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga, langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat dilakukan.

“KPU kan memiliki instrumen sampai tingkat bawah, dipastikan secara cermat berapa kebutuhan secara real. Kalau ada tambahan 2 persen kan dari jumlah DPT yang disempurnakan. Pastikan saja jangan diwacanakan,” kata Ketua Komisi II (Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu) DPR RI, Herman Khaeron saat dihubungi, Ahad (24/2).

Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Permasalahannya, KPU menemui kendala lantaran aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara hanya bisa ditambah dua persen surat suara cadangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) DI tiap TPS. Artinya, TPS dengan jumlah DPTb melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka DPTb di TPS tersebut terancam tak bisa mencoblos.

Khaeron pun mengakui adanya kendala tersebut. Ia menuturkan, permasalahan itu terjadi karena pembatasan pindah memilih sesuai KTP yang dibatasi batas dapil dan provinsi.

“Kemungkinan yang akan membludak adalah kertas suara untuk pemilihan presiden di daerah tertentu khususnya di kota-kota besar,” kata Khaeron

Khaeron menegaskan, DPR berencana membahas perkara ini dengan KPU pada pekan kedua Maret 2019 mendatang. Khaeron pun menegaskan, KPU terlebih dahulu harus menghitung secara pasti di tiap TPS jumlah DPTb.

“DPT-nya yang harus dihitung secara pasti, 2 persen dari 191 juta itu berarti 3,82 juta kertas suara. Sudah sangat banyak,” kata politikus Demokrat itu.

sumber: republika

Pertama Kali, Bawaslu dan DPR Sosialisasi UU Pemilu Melalui Pentas Wayang Kulit

Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Bangsal Prabayaksa Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa, 12 Februari 2019, malam.

Kali ini, sosialisasi UU Pemilu melalui pentas Wayang Kulit. Dalangnya pun langsung anggota Panwas Kecamatan Kejaksan, Iyan Arifudin. Dengan lakon, Gareng Jadi Raja. Warga pun tampak antusias menyaksikan pentas yang berakhir pukul 23.00 wib, ini.

“Baru pertama kali sosialisasi Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui pentas wayang kulit. Biasanya sosialisasi bentuk ceramah,” kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Sosialisasi dalam bentuk pentas Wayang Kulit, lanjutnya ide dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron untuk melestarikan budaya daerah. “Semoga ini dapat memicu teman-teman lain untuk sosialisasi dalam bentuk lainnya,” harapan Rahmat Bagja.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Komisi II berkomitmen dengan KPU dan Bawaslu sosialisasikan Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu 2019, lanjut anggota DPR RI Daerah Pemilihan Cirebon dan Indramayu ini, harus didukung semua pihak agar sukses. “Insya allah Pemilu 2019 akan hadir dengan lebih baik,” kata pria biasa disapa Kang Hero.
Mangun Wijaya.

Sumber: monitor

Pimpinan Komisi II DPR Komentari Ribuan Kotak Suara Kardus Rusak Kena Air Hujan di Cirebon

Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, mengomentari ribuan kotak suara kardus KPU Kabupaten Cirebon yang rusak terkena rembesan air hujan. Kotak suara rusak lebih 2000.

Herman mengungkapkan kotak suara dalam bentuk kardus menurutnya kurang efesien jika melihat pertimbangan musim sedang hujan juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

“Ribuan kotak suara kardus di Kabupaten Cirebon karena terkena hujan berpotensi tidak digunakan. Nah kami berpikir, di Jawa saja, di kota besar seperti ini, bagaimana nanti situasi kotak suara ini di daerah-daerah kepulauan,” kata Herman Khaeron, usai menghadiri sosialisasi Pemilu oleh Bawaslu di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa malam (13/2/2019).

Pihaknya mengungkapkan, dari fenomena tersebut Komisi II DPR RI akan melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah yang salahsatunya Maluku Utara, untuk meninjau keadaan serupa yakni efektivitas kotak suara kardus saat musim hujan.

“Saya tanggal 14 besok akan berangkat ke Maluku Utara untuk mengecek juga sejauh mana kesiapan KPU dan Bawaslu di dalam menyelenggarakan Pemilu termasuk bagaimana dengan kualitas kotak suara kardus ini,” katanya.

Bahkan, diungkapkan politisi partai Demokrat ini, jika membandingkan maka akan lebih efektif kotak suara menggunakan alumunium dari pada  berbahan kardus. Menurutnya, alumunium bisa tahan lama dan juga dipakai lagi.

“Bahan baku alumunium itu sudah dipakai atau digunakan tiga kali. Pemilu 2009, Pemilu 2014 kemudian Pilkada serentak. Dan itu bisa digunakan berkali-kali. Daripada kardus, itu kan sangat menimbulkan kemungkinan-kemungkinan, apalagi sekarang sedang musimnya hujan,” pungkasnya.

Saat ini, berjumlah 2.298 kotak suara kardus telah rusak di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Cirebon, dan rencananya oleh KPU RI kardus-kardus tersebut akan diganti dengan baru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli, pihaknya mengungkapkan dari ribuan kotak suara kardus rusak terkena air hujan tersebut tidak menghambat proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Cirebon.

“Insya Allah nggak. Ini kan waktunya masih panjang. Pelaksanaan April dan sekarang Februari. Artinya ada dua bulan lebih kita memiliki waktu,” terang Saefudin.

Bersama petugas yang lain, KPU Kabupaten Cirebon juga melakukan pengeringan serta penyelamatan beberapa kotak suara kardus, yang berpotensi digunakan dan beberapa sisinya tidak banyak terdapat rembesan air.

sumber: pojoksatu

DPR RI Akan Panggil Ombudsman Audit RSUD Gunung Jati, Buntut Pencurian Harta Pasien yang Dirawat

Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, akan memanggil Ombudsman mengaudit keuangan RSUD Gunung Jati di Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon.

Hal itu merupakan buntut dari kekecewaan keluarga pasien dari Putri Ayu Lestari (23), warga Cantilan, Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang merasa menjadi korban pencurian saat ia dirawat.

Herman mengungkapkan, adanya korban pencurian merupakan kegagalan dari managemen RSUD Gunung Jati, terlebih pada pengadaan barang seperti CCTV.

“Apalagi RSUD itu kan rumah sakit milik pemerintah daerah. Ini harus betul-betul memberikan pelayanan yang baik. Ini udah ada undang-undangnya. Komisi II akan mendorong Ombudsman untuk mengawasi atau mengaudit,” terangnya, Jumat (8/2/2019).

Herman pun mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kepada pasien yang terbaik dan kejadiannya tidak dapat terulang lagi.

“Agar kejadian ini tidak menimpa warga yang sedang dalam kondisi yang semestinya mendapatkan bantuan rumah sakit,” pungkasnya.

Sementara, saat memberikan keterangan, Dirut RSUD Gunung Jati, Bunadi, mengungkapkan pihaknya mengklaim bahwa keamanan yang di rumah sakit menurutnya standar.

Padahal, sejumlah CCTV di beberapa ruangan tersebut tidak berfungsi dan mati.

“CCTV sebenarnya itu ada. Cuma hanya khusus pada ruang perawatan bayi tersebut kalau terjadi pencurian terhadap bayi,” ungkap Bunadi.

sumber: pojoksatu

Herman Khaeron Minta Caleg Demokrat Berkampanye Yang Santun

Seluruh calon anggota legislatif di berbagai daerah dan tingkatan wilayah harus melakukan kampanye yang positif dan santun kepada masyarakar secara menyeluruh. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP yang juga Wadan Kogasma Partai Demokrat H. Herman Khaeron saat melakukan sosialisasi kepada puluhan Caleg di Kota Cirebon pada Senin (28/01/2019).

Kegiatan  dilangsungkan di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Cirebon. Ketua DPP Demokrat mengatakan “Disini saya tegaskan dan tekankan kepaa para Caleg – Caleg yang berkontestasi di ajang Pileg ini untuk tidak berkampanye hitam atau Black Campaign, harus santun dan positif, beberkan program kerja nyata Partai Demokrat dibawah naungan pak SBY agar kerja nyata 10 tahun era Kepemimpinan pak SBY saat memimpin Bangsa Indonesia itu tetap terjaga dengan baik,” Ujar H Herman Khaeron.

Lebih lanjut Kang Hero sapaan akrab Herman Khaeron berharap, seluruh Caleg Partai Demokrat di Indonesia terutama di wilayah Cirebon untuk turun dengan baik di semua wilayah menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat.”

Saya harap semua Caleg ini turun langsung sampai ke Pelosok, dengarkan keluhan rakyat dan apa yang dimau, sampaikan ke DPC nanti kita rapatkan di pusat, paparkan yang terbaik, buktikan kalau Caleg Demokrat ini Caleg yang baik untuk menjadi wakil rakyat, karena kita adalah pelayan Rakyat untuk kemajuan bangsa Indonesia,” Ucap Kang Hero.

Ketua DPC Partai Demokrat Handarujati Kalamullah pun mengaku bangga akan semangat dan antusias para caleg Partai Demokrat di Kota Cirebon dalam mengikuti kegiatan Rapat dengar pendapat dan Pembekalan Caleg. “Kami semua Caleg Partai Demokrat siap berkompetisi dengan baik siap paparkan program unggulan kita untuk membangun bangsa Indonesia dan tentunya membangun Kota Cirebon menjadi lebih baik lagi, kita siap maju untuk rakyat Kota Cirebon,” Ujarnya.

sumber: e-satu

Komisi II Akan Panggil Dewan Kawasan Batam

Komisi II DPR RI akan segera memanggil Dewan Kawasan Batam guna meminta informasi dan keterangan terkait simpang siur wacana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pada prinsipnya, Komisi II DPR RI memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam.

“Oleh karenanya, harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya, Komisi II akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam,” ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Kabinet di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/1/2019).

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, dalam pemanggilan Dewan Kawasan Batam ini, Komisi II DPR RI ingin mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait dengan rencana penunjukan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak–pihak terkait.

Dalam rapat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memaparkan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam. Menurut Mendagri, perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang terkait permasalahan dualisme pengelolaan Batam.

“Secara prinsip kami sampaikan bahwa Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Sekretaris Kabinet serta Komisi II yang hadir di sini tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam,” ujar Tjahjo. (hs/sf)

sumber: dpr