Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai, tindakan Uni Eropa melarang anggotanya mengimpor minyak sawit dari Indonesia sebagai alasan yang mengada-ada. Uni Eropa tidak pernah menjelaskan secara detail alasan pelarangan tersebut.

“Mereka menuduh, karena tidak pernah menjelaskan terhadap konten atas empat persoalan yang dipersoalkan mereka,” kata Herman, dalam diskusi Lawan Parlemen Uni Eropa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Ada empat alasan Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor minyak sawit dari Indonesia, yaitu industri sawit menciptakan deforestasi, degradasi habitat satwa, korupsi, mempekerjakan anak, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Parlemen Uni Eropa menganggap industri sawit Indonesia sebagai salah satu pemicu masalah-masalah tersebut. Sangkaan tersebut disetujui oleh 640 anggota Parlemen Uni Eropa, sedangkan 18 lainnya menolak, dan 28 memilih abstain.

Herman menjelaskan, memang pada satu sisi resolusi itu bisa dijadikan bahan interospeksi ke dalam. Namun, bicara soal nasionalisme, harus ada bentuk perlawanan atas resolusi itu.

Masalah deforestasi, misalnya. Herman mengatakan, Parlemen Uni Eropa tidak menjelaskan unsur esensial yang dimaksud. Kemudian, soal perusahaan sawit mempekerjakan anak di bawah umur, Uni Eropa juga tidak melampirkan bukti terhadap tuduhan yang disangkakan. “Di mana ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur?” katanya, bertanya.

Perihal tuduhan pelanggaran HAM juga tidak dijelaskan secara rinci. Herman menegaskan, harusnya Parlemen Uni Eropa menjelaskan secara gamblang bentuk pelanggaran HAM yang dimaksud.

Kemudian, soal korupsi. Uni Eropa tidak menjelaskan secara detail tuduhan tersebut. “Kalau pun ada yang bertentangan dengan hukum dan kemudian berindikasi korupsi, itu sangat kasuistik,” kata Herman.

sumber: metrotvnews

Komisi IV DPR : Uni Eropa Jangan Asal Tuduh

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengingatkan Parlemen Uni Eropa tidak asal tuduh terkait alasan mereka melarang negara-negara anggotanya mengimpor minyak sawit dari Indonesia.

Menurut Herman, Uni Eropa tidak pernah menjelaskan detail hal yang dijadikan alasan mereka mengeluarkan resolusi. Karenanya, Herman menganggap, alasan-alasan Parlemen Uni Eropa sebuah tuduhan yang tidak berdasar.

“Mereka (Parlamen Uni Eropa, red) itu mengada-ada. Mereka tidak pernah menjelaskan terhadap konten atas empat persoalan yang dipersoalkan mereka,” kata Herman saat berbicara dalam diskusi bertajuk Lawan Parlemen Uni Eropa, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).

Dalam diskusi ini, hadir pula sebagai pembicara yakni anggota Komisi IV DPR Hamdhani, mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, dan Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Ridwan Hassan.

Terkait resolusi Parlemen Uni Eropa pada awal April 2017 yang berisi pelarangan negara-negara anggotanya mengimpor minyak sawit, para pembicara berpandangan sama yakni perlunya melakukan diplomasi secara taktis dan strategis.

Untuk diketahui ada empat alasan yang Parlamen Uni Eropa mengeluarkan resolusi itu. Yakni isu industri sawit menciptakan deforestasi, degradasi habitat satwa, korupsi, hingga mempekerjakan anak dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Nah, resolusi itu secara khusus menyebut industri sawit Indonesia sebagai salah satu pihak pemicu masalah-masalah tersebut.

Ada 640 anggota Parlemen Uni Eropa yang menyetujuinya, sedangkan 18 lainnya menolak dan 28 memilih abstain.

Laporan itu akan diserahkan ke Komisi dan Presiden Uni Eropa. Parlemen Uni Eropa mendesak Komisi Uni Eropa menerapkan skema sertifikasi tunggal bagi produk sawit impor demi menghentikan dampak buruk industri ini. Resolusi itu juga menyarankan penghentian penggunaan minyak nabati secara bertahap sampai 2020.

Herman menjelaskan memang di satu sisi resolusi itu bisa dijadikan bahan introspeksi ke dalam.

“Benar atau tidak yang diindikasikan Parlemen Uni Eropa itu,” kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu.

Namun, bicara soal nasionalisme harus ada bentuk perlawanan atas resolusi itu.

Masalah deforestasi misalnya, apakah ini menjamin sumber daya terhadap lingkungan, juga tidak dijelaskan Parlemen Uni Eropa. “Jangan menuduh deforestasi tanpa menjelaskan unsur apa yang menjadi esensial di dalam deforestasi itu,” paparnya.

Kemudian, Herman juga mengatakan, ketika Uni Eropa mempersoalkan perusahaan sawit mempekerjakan anak di bawah umur, mereka seharusnya juga menunjukkan bukti. “Di mana ada yang mempekerjakan anak di bawah umur,” katanya.

Pun demikian soal pelanggaran HAM. Herman menegaskan, harusnya Parlemen Uni Eropa menjelaskan gamblang di mana pelanggaran HAM itu terjadi.

Saat ini, dia menegaskan, Indonesia tengah gencar menindak pada pelanggar aturan kehutanan. Bahkan, sampai harus membentuk suatu direktorat jenderal baru untuk penegakan hukum masalah pelanggaran kehutanan. Ini merupakan sebuah kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum di kawasan -kawasan hutan.

Kemudian masalah korupsi yang dituduhkan, juga tidak pernah dijelaskan detail oleh Parlemen Uni Eropa. “Kalaupun ada yang bertentangan dengan hukum dan kemudian berindikasi korupsi, itu sangat kasuistik,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara umum pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia hanya berdampak 2,5 persen saja terhadap lahan di dunia.

Nah, Herman menegaskan, jika Parlemen Uni Eropa memandang membuka kawasan bunga matahari, kedelai, dan sebagainya di Eropa apakah itu juga tidak berdampak misalnya secara lingkungan. “Harus dijelaskan dong ini,” tegasnya.

Karenanya Herman menegaskan, yang disampaikan Parlemen Uni Eropa ini tidak masuk dalam kategori non tarrief barrier dan tak mengikat secara hukum terhadap eksekutif karena sifatnya imbauan.

Herman justru curiga, apa yang dilakukan Parlemen Uni Eropa ini adalah untuk perlindungan terhadap komoditas mereka. Menurut dia, mereka sadar kehadiran sawit juga memberikan tekanan berat terhadap efisiensi yang basisnya terhadap kompditas yang mereka hasilkan.

Herman menambahkan, sekarang ini sudah ada pergeseran dari minyak fosil ke nabati karena efisiensi yang berlaku begitu tinggi dari sawit. “Ini menjadi ancaman besar di Uni Eropa. menurut saya ini salah satu konteks bahwa ada persaingan dagang,” katanya.

Masalah dagang itu kemudian ditarik-tarik ke politik dengan mencari alasan-alasan sehingga kemudian ada code of conduct yang mereka keluarkan.
“Seolah-olah menjadi etika lingkungan yang melarang terhadap pasar atau penjualan terhadap sawit Indonesia,” sesalnya.

Selain introspeksi ke dalam, Herman mengatakan, untuk perspektif ke luar dan nasionalisme harus ada bentuk perlawanan atas resolusi itu.

“Tapi kalau (perspektif) ke luar tentunya kita harus melawan ini,” tegasnya.

Dia yakin, Indonesia punya dasar kuat untuk berargumentasi. Misalnya, kata dia, Indonesia sudah menggagas kebuntuan konsep penanggulangan perubahan iklim. Sejak zaman

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia sudah mendeklarasikan dan berkomitmen untuk menurunkan gas emisi karbon 26 persen.

“Kami juga apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menaikkan sampai 29 persen tanpa bantuan internasional menuju tahun 2030,” katanya. Kalau memerlukan bantuan internasional, kata dia, bisa sampai 40 persen emisi karbonnya. “Ini standing point yang kuat bagi Indonesia,” jelas Herman.

Selain itu, Herman menegaskan, sejak zaman SBY sudah melakukan moratorium lahan gambut dan hutan primer. Hal itu merupakan jawaban atas masalah deforestasi dan efek rumah kaca. “Kalau dibenturkan resolusi Parlemen Uni Eropa, saya mengambil kesimpulan ini mengada-ada,” katanya.

Dia mengatakan, persoalan sawit di pasar internasional bukan baru kali ini saja terjadi. Namun, sudah berlangsung lama, bahkan sejak sawit dipandang sebagai bagian konsumsi. Isu dan tekanan bahwa sawit mengganggu kesehatan itu kuat sekali.

“Ketika bergeser sawit menjadi biodiesel, maka bergeser pula isu yang mereka lakukan terhadap linkungan,” katanya.

Nah, kata Herman, tinggal sekarang menguatkan diplomasi internasional. Indonesia harus bisa meyakinkan dunia internasional.

“Jadi kalau kesimpulannya, untuk keluar, saya bahwa kita harus melawan secara diplomasi yang tepat. Tetapi, ke dalam ini menjadi introspeksi terhadap peningkatan eksploitasi sumber daya alam kita,” ujarnya.(boy/jpnn)

Sumber: jpnn

Komisi IV Siap Bantu Pandeglang Kembangkan Potensi Perekonomian

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai sikap Parlemen Uni Eropa yang mengeluarkan resolusi terhadap komoditas sawit dari Indonesia sesungguhnya adalah bentuk dari politik perdagangan untuk memproteksi komoditas dari Eropa.

“Eropa mengeluarkan resolusi terhadap sawit Indonesia dan produk turunannya dengan tudingan masih memunculkan beberapa masalah, yakni deforestasi, korupsi, pekerja anak, serta pelanggaran HAM,” kata Herman Khaeron pada diskusi “Embargo Sawit, Lawan Parlemen Eropa” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Herman menegaskan pembukaan lahan sawit di Indonesia dampaknya terhadap pembukaan lahan di dunia hanya sekitar 2,5 persen, adalah jumlah yang sangat kecil dan tidak signifikan.

Menurut dia, kalau di Eropa membuka lahan untuk perkebunan bunga matahari, kedelai, dan sebagainya, hal itu juga berdampak pada bidang lainnya, terutama berdampak pada lingkungan.

“Namun Parlemen Uni Eropa, tidak mau menjelaskan hal ini dan di sisi lain menuding pembukaan lahan sawit di Indonesia berdampak pada lingkungan,” katanya.

Herman menilai, resolusi yang dikeluarkan Parlemen Uni Eropa terhadap sawit Indonesia adalah imbauan untuk tidak menggunakan palm oil dan produk turunannya termasuk biodiesel.

Sikap Parlemen Uni Eropa yang mengeluarkan resolusi, menurut dia, pada prinsipnya adalah perlindungan terhadap komuditas di Eropa seperti bunga matahari dan kedelai.

“Eropa menyadari kehadiran sawit di pasar dunia, memberikan tekanan berat terhadap efisiensi yang basisnya komuditas yang mereka hasilkan,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini sudah ada pergeseran sumber energi dari minyak fosil ke minyak nabati, terutama biodiesel dari sawit yang ramah lingkungan.

Kehadiran biodiesel dari sawit ini, kata dia, menjadi ancaman besar bagi minyak bunga matahari yang dihasilkan Uni Eropa.

“Menurut saya, sikap embargo dari Perlemen Uni Eropa adalah konteks persaingan dagang yang ditarik-tarik ke politik dagang mereka,” katanya.

Herman melihat, Uni Eropa hanya mencari-cari alasan kemudian ada “code of conduct” yang mereka keluarkan seolah-olah ini menjadi etika lingkungan yang melarang perdagangan sawit dari Indonesia.

Herman menegaskan. agar Indonesia berani mengambil langkah tegas terhadap embargo yang dilakukan Parlemen Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia.

“Kalau bicara strong point, Indonesia sebagai penyelenggara konferensi internasional perubahan lingkungan memiliki posisi hukum yang sangat kuat untuk berargumentasi,” katanya.

sumber: antaranews

Kunjungan Kerja ke Banjarnegara, DPR Apresiasi Keberhasilan Budidaya Perikanan

hermankhaeron.info – Jajaran Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja reses masa persidangan tahun 2016-2017 di Kampung Nila desa Gumiwang, Kec. Purwanegara, Banjarnegara, Selasa (2/5).

Ketua tim yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi perkembangan kegiatan budidaya ikan di Kabupaten Banjarnegara yang secara nyata telah membantu perekonomian masyarakat. Dirinya meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pengembangan subsektor perikanan budidaya.

Herman menilai, sub sektor perikanan budidaya sebagai ruang usaha masyarakat, sehingga keberadaannya harus diperkuat dan terus didorong, sehingga benar-benar mampu berkontribusi bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, disamping sub sektor ini sangat penting dalam menopang kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.

Menurutnya, sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan merupakan bagian ekonomi pancasila, sehingga harus terus didorong agar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komisi IV, lanjut Herman, melalui peran budgeting, akan terus mendukung pengembangan perikanan budidaya.
“Keberhasilan usaha budidaya ikan di Banjarnegara ini, secara langsung memicu spirit komisi IV untuk terus mendukung kegiatan para pembudidaya ikan di Indonesia,” ungkap Herman di hadapan perwakilan masyarakat pembudidaya ikan se-Kabupaten Banjarnegara.

DPR RI melalui Komisi IV telah memberikan kado yang sangat berharga bagi upaya peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan, yaitu dengan telah ditetapkannya UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Ini sebagai kado yang kami persembahkan untuk masyarakat, dengan harapan akan mampu melindungi dan membuat masyarakat nelayan, petani garam dan pembudidaya ikan semakin berdaya,” pungkas Herman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengemukakan bahwa KKP akan terus mendorong kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan budidaya yang spesifik dengan potensi daerah. Di mana kawasan-kawasan ini diharapkan akan menjadi penghela pergerakan ekonomi lokal, regional bahkan nasional.

Langkah ini, kata Slamet, sangat penting untuk menjamin distribusi perekonomian secara merata terutama di wilayah perdesaan, apalagi saat ini angka gini ratio secara nasional masih cukup tinggi (Tahun 2016 angka gini ratio sebesar 0,4). Salah satu penyebabnya adalah minimnya pendapatan yang diterima masyarakat, dimana nilainya masih di bawah standar kelayakan secara ekonomi.

“Perikanan Budidaya punya peran sangat penting dalam menurunkan angka ketimpangan ekonomi, melalui penciptaan alternatif usaha, yaitu paling tidak pendapatan masyarakat dari usaha budidaya ikan bisa digenjot hingga minimal 3 juta rupiah per bulan,” ungkap Slamet.

Ditambahkan Slamet, salah satu upaya konkrit yang saat ini dilakukan melalui intensifikasi budidaya dan diversifikasi varian jenis komoditas sesuai potensi spesifik daerah. Diakuinya, saat ini perkembangan teknologi budidaya sangat dinamis, sehingga diharapkan akan mampu menjawab tantangan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Slamet melanjutkan, KKP melalui Ditjen Perikanan Budidaya telah melakukan berbagai inovasi teknologi yang secara langsung mampu diadopsi masyarakat, diantaranya pengembangan budidaya lele bioflok, pengembangan minapadi, budidaya udang skala rumah tangga, budidaya ikan hias, budidaya rumput laut, dan pengembangan pakan mandiri.

Oleh karenanya, aku Slamet, pihaknya pun telah meminta kerjasama dengan stakeholders terkait termasuk perguruan tinggi untuk mendorong penerapan IPTEK dan membantu mengawal program-program KKP, sehingga akan efektif menumbuh-kembangkan kawasan pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya perikanan budidaya di berbagai daerah.

“Hampir 80% lebih anggaran KKP melalui Ditjen Perikanan Budidaya, kami gelontorkan ke daerah dalam rangka memberdayakan masyarakat,” imbuh Slamet.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan panen bersama ikan nila dan penyerahan bantuan dari KKP kepada 13 kelompok pembudidaya ikan dan pakan mandiri di Kabupaten Banjarnegara dengan total nilai Rp 1,97 miliar, masing-masing yaitu bantuan bahan baku dan mesin pakan ikan senilai 100 juta rupiah, bantuan pengembangan minapadi senilai 1,47 milyar rupiah, bantuan usaha budidaya lele sistem bioflok senilai 400 juta rupiah dan bantuan pakan mandiri sebanyak 1 ton senilai 6 juta rupiah.

Kata Slamet, diharapkan melalui bantuan ini akan mampu meningkatkan efisiensi produksi, menumbuhkembangkan kapasitas usaha, serta dapat menstimulus usaha.
“Bantuan program ini agar mampu dimanfaatkan secara optimal sehingga benar-benar berdampak positif bagi kesinambungan usaha,” pungkas Slamet.

sumber: jitunews

Bulog Harus Bisa Menjadi Penjaga Kemandirian Pangan

hermankhaeron.info – Sejumlah anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian mengunjungi Gudang Bulog Sokaraja Kulon, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (2/5). Tim itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron.

Dalam dialog dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, petinggi Kementerian Pertanian dan sejumlah instansi lain, Herman mengaku optimistis bahwa Bulog akan kembali ke fungsinya sebagai badan penjaga kemandirian pangan Indonesia. Menurutnya, Komisi IV DPR juga terus mengawal Bulog dalam menjaga pangan.

“Saya ingin menekankan, satu-satunya yang mempersiapkan kedaulatan, kemandirian pangan itu hanya Bulog. Jadi sewajarnya kita menjaganya,” ujar Herman.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mengakui, Bulog memang memanggul tugas berat. Apalagi Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan pada tingkat konsumen dan produsen, meliputi sebelas jenis pangan pokok.

“Jadi jangan diabaikan dan dianggap remeh penugasan itu. Komisi IV akan dukung kemana pun Bulog, tapi kembali ke fungsinya. Yaitu menjaga kemandirian pangan,” ucap Herman.

‎Dalam kunjungan kerja kali ini, Komisi IV DPR juga menggali informasi tentang efektivitas penyaluran program beras sejahtera (rastra) yang dilakukan Bulog selama ini. Rastra merupakan pengganti program beras miskin (raskin).

“Kami akan bentuk panitia kerja penyaluran raskin ‎(rastra) dan program kartu pangan non tunai. Kami mengawasi sejauh mana rastra dijalankan dengan berbagai manfaat dan kendalanya,” pungkas Herman.

sumber : jpnn

 

Pemerintah Diminta Serius Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Herman Khaeron meminta pemerintah serius menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan lebaran 2017. Industri pertanian adalah ruang usaha rakyat dan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara pun harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. “Tapi di sisi lain juga menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2017.

Herman menuturkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah menyatakan bahwa pangan adalah hak asasi manusia, dan dalam pemenuhannya kepada masyarakat harus tersedia dan terjangkau, cukup, beragam dan bergizi seimbang. Indonesia sebagai negara agraris masih memiliki sejumlah persoalan pangan, di antaranya terkait dengan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim. “Hal ini menjadi masalah produksi yang selalu menghantui petani,” katanya.

Pertumbuhan penduduk dan daya beli masyarakat juga terus menerus menjadi faktor peningkatan permintaan pangan. “Sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya,” kata Herman.

Saat ini penduduk Indonesia sebanyak 255 juta jiwa, sementara total luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 juta hektare. Herman berujar sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya, lahan pertanian produktif pun terus tergerus dan ke depan akan menjadi semakin sempit. Hal itu juga terjadi pada ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian dan daya dukung pertanian yang terus menurun.

Menurut Herman, petani hanya terlibat dalam budidaya pertanian, dan terbatas dalam usaha menanam atau tidak menikmati pasca panen. “Ruang keuntungan di pasca panen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal,” ujarnya. Hal ini merupakan keuntungan terbesar di sektor pangan, sehingga selalu muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan.

Herman menambahkan dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pasca panen, baik di Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ada yang mengurus pasca panen. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, justru diharuskan membentuk Lembaga Pangan Nasional yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Presiden. “Seharusnya menurut amanah undang-undang sudah terbentuk pada November 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk.”

Herman merespon positif pernyataan Presiden Joko Widodo dan berharap pemerintah berkonsentrasi lebih terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, dengan membentuk Lembaga Persoalan Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pasca panen. Sejalan dengan hal itu, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya di bidang pertanian juga harus mendapatkan perhatian prioritas dari pemerintah.

sumber: tempo

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron

hermankhaeron.info – Setelah dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pascapanen, tidak ada lembaga negara lagi yang mengurusi panen pangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menjelaskan baik di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak ada yang mengurusi pascapanen.

Sedangkan pemerintah, kata Herman, sudah berjanji akan membentu Lembaga Pangan Nasional yang tugasnya khusus memantau panen raya. “Padahal dalam UU 18 tahun 2012 tentang pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional,” ujar Herman, Senin (1/5/2017).

Lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah Presiden RI langsung. Sehingga semua tanggung jawab pangan terutama pascapanen ada di Lembaga Pangan Nasional.

“Lembaga di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” ungkap Herman.
Politisi Demokrat itu menambahkan secara regulasi lembaga tersebut sudah sah. Namun sejak 2015 sejak direncanakan, Lembaga Pangan Nasional kata Herman belum kunjung dibentuk.

“Semestinya menurut amanah Undang-undang sudah terbentuk pada november 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk,” papar Herman.

sumber: tribunnews

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa industri pertanian adalah ruang usaha rakyat, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. Namun di sisi lain, juga sangat penting bagi Pemerintah untuk mampu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen.

“Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan telah menggariskan bahwa pangan adalah hak azasi manusia, dan dalam pemenuhannya kepada setiap individu masyarakat bahwa pangan harus tersedia dan terjangkau secara cukup, beragam dan bergizi seimbang,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurut Herman, Indonesia dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa sebagai negara agraris, dan karenanya sepanjang tahun dapat memproduksi pangan sesuai keunggulan komoditasnya. Namun, masalahnya juga sangat banyak, bahkan sepertinya sudah membudaya.

Herman menjelaskan, persoalan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim menjadi masalah produksi yang selalu menghantui petani. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan daya beli masyarakat juga terus menerus menjadi faktor meningkatnya permintaan terhadap pangan, sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya.

“Saat ini, penduduk kita sebesar 255 juta jiwa, total luas lahan darat kita 1,9 juta km2, dengan luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 juta Ha. Sejalan dengan pembangunan  infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya di negeri ini, lahan pertanian produktif tergerus terus, dan ke depan akan menjadi semakin sempit. Begitu juga dengan ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian semakin menurun daya dukungnya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Herman, petani hanya terlibat dalam budidaya pertanian saja, petani hanya terbatas dalam usaha menanam atau budidaya dan tidak menikmati pasca panen. Ruang keuntungan di pasca panen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal, dan disinilah sesungguhnya keuntungan terbesar di sektor pangan. Sehingga selalu saja muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan dalam perjalanannya.

Herman menuturkan, pasca dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pasca panen, baik di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak ada yang mengurusi pasca panen. Padahal dalam UU 18 tahun 2012 tentang pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yang semestinya menurut amanah UU sudah terbentuk pada November 2015 lalu, yang sampai saat ini belum juga terbentuk.

“Menanggapi apa yang menjadi pernyataan presiden, saya merespon secara positif dan berharap pemerintah konsen terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasinya, dengan segera membentuk Lembaga Pangan Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pasca panen, sejalan dengan itu, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur lainnya di bidang pertanian juga mendapat perhatian prioritas dari pemerintah,” katanya.

Pewarta: DM/Rudi Niwarta

sumber: nusantaranews

hermankhaeron.info – Keluarnya Resolusi Parlemen Eropa yang berkaitan dengan Palm Oil and Deforestation of Rainforests beberapa waktu lalu, menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron karena persaingan bisnis.

“Tuduhan itu kenapa?, karena persaingan bisnis minyak nabati yang dihasilkan oleh mereka tidak mampu bersaing dengan (minyak) sawit,” kata Herman ditemui disela kunjungan ke Taman teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta Kamis (27/04/2017) petang.

Dia menilai pemerintah Indonesia sudah melakukan perbaikan tata kelola sawit dan hutan. Herman menilai tuduhan deforestasi hutan tak berdasar, karena perlu adanya kajian mendalam terkait hal itu.

“Tuduhan itu harus ada dasar yang jelas,” katanya.

Indonesia saat ini indonesia yang sedang melakukan rehabilitasi hutan, berkomitmen perubahan menurunkan gas emisi 29 persen tanpa bantuan dunia internasional. Bahkan,  bantuan dunia sampai 2030 bisa menurunkan 40 persen.

Pemerintah sudah mendirikan badan restorasi gambut, sebagian besar anggaran kementerian kehutanan rehabilitasi hutan.

Pemerintah sudah tegas menindak para pelaku perkebunan penyerobotan kawasan hutan secara ilegal.

Bahkan peraturan menteri standar internasional sawit, akan ditingkatkan menjadi perpres.

“Ini komitmen besar kita merehabilitasi hutan, moratorium lahan primer dan lahan gambut,” ulasnya.

Namun demikian, dia berharap pengelolaan sawit harus berpatokan international suitable palm oil terhadap keberlanjutan sumberdaya alam.

sumber: kompas