Dinilai Subyektif dan Diskriminatif, Komisi IV DPR Tolak Resolusi Parlemen Eropa Tentang Sawit

hermankhaeron.info – Keluarnya Resolusi Parlemen Eropa yang berkaitan dengan Palm Oil and Deforestation of Rainforests beberapa waktu yang lalu, mendorong Komisi IV untuk menyatakan sikapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa hal ini menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk DPR untuk memberikan tanggapan secara formal.

“Kita akan membuat jawaban atas resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa tersebut. Ini merupakan peringatan bagi kita, namun bila ini adalah keputusan yang bersifat subyektif dan diskriminatif, maka tentu kita harus melawan,” tandas Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/04/2017).

Herman menyampaikan, dalam resolusi yang secara khusus menyebut Indonesia itu, membahas mengenai sawit, penghentian secara bertahap penggunaan minyak nabati yang dianggap mendorong deforestasi.
Resolusi itu juga berisi pelarangan biodiesel berbasis sawit karena dinilai masih menciptakan banyak masalah diantaranya deforestasi, korupsi, pekerja anak, hingga pelanggaran HAM.

“Saya kira semuanya merupakan tuduhan sepihak yang harus di counter atas dasar kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Meskipun laporan mengenai sawit tidak bersifat mengikat (non binding), Komisi IV DPR RI menilai laporan mengenai industri kelapa sawit Indonesia ini bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan azas penyelenggaraan perkebunan,” tegasnya.

Menurutnya, Resolusi itu juga dapat membawa konsekuensi negatif serta kontra produktif terhadap industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan.

“Indonesia sudah berupaya sekuat tenaga dan berkontribusi untuk menurunkan gas karbon sampai dengan 29 persen,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

sumber: tribun

Pendemo Meninggal, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI akan Kunjungi Pabrik Semen Rembang

hermankhaeron.info – Konstitusi Negara Republik Indonesia mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 33 Ayat 2.

Menanggapi polemik pro kontra pembangunan PT Semen Indonesia, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menekankan, industrialisasi harus menyejahterakan rakyat. Spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama. Pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.    
 
“Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” kata Herman, dalam keterangan tertulis, Senin 17 April 2017.
 
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan, pihaknya akan mendukung seluruh pembangunan jika mematuhi aturan per udang-udangan. Jika tidak, Komisi IV akan menentang dengan tegas. 
 
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman. 
 
Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama. Hal itu untuk memberikan pemahaman bahwa pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
“Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” ujar Herman.

sumber: metrotvnews

Komisi IV DPR : Tak Ada Jalan Buntu Selesaikan Polemik Pabrik Semen di Rembang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengutip UUD 1945 pasal 33 Ayat 2, saat berdialog dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Direktur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Herman mengungkapkan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menanggapi polemik pro dan kontra keberadaaan pabrik semen di Rembang, dia menekankan, industrialisasi harus mensejahterakan rakyat, karena spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama.
Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

“Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua-duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya, tapi bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” papar Herman saat rapat di kantor oprasional pabrik semen, Rembang Jawa Tengah, Kamis (13/4/2017).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, selama mematuhi aturan per undang-udangan dia akan memberikan apresiasi dan dorongan.

Tetapi pada sisi-sisi tertentu jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar dia akan bersikap tegas.
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman.

Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk memberikan pemahaman bahwa, pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” tandas Herman.

sumber: tribunnews

Kesejahteraan dan Pembangunan, Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan

hermankhaeron.info – Konstitusi Negara Republik Indonesia, mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, begitu Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengutip UUD 1945 pasal 33 Ayat 2, saat berdialog dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Direkur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

 Menanggapi polemik pro dan kontra keberadaaan pabrik semen di Rembang, dia menekankan, industrialisasi harus mensejahterakan rakyat, karena spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama. Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.    
 
“Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya, tapi bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” papar Herman saat rapat di kantor oprasional pabrik semen, Rembang Jawa Tengah, Kamis (13/4/2017). 
 
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, selama mematuhi aturan per udang-udangan dia akan memberikan apresiasi dan dorongan. Tetapi pada sisi-sisi tertentu jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar dia akan bersikap tegas. 
 
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman. 
 
Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk memberikan pemahaman bahwa, pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
“Pendekatannya adalah kemanfaatnan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” tandas Herman. (eko,mp)/foto:eko/iw.
sumber: dpr.go.id

Kang Hero Hadiri Pengukuhan 6058 Orang CPNS Penyuluh Pertanian

hermankhaeron.info – Bagi 6.069 Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), Selasa (11/4) menjadi hari yang sangat bersejarah.

Pasalnya, setelah sekian lama berjuang untuk diangkat menjadi abdi negara, akhirnya para penyuluh ini diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu ditandai dengan penyerahan formasi dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS penyuluh pertanian. Secara simbolis, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada 441 bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Ini adalah perjuangan yang panjang kita lalui bersama,” kata Andi Amran dalam sambutannya di Alun-alun Bung Karno, Desa Kali Rejo, Ungaran, Kabupetan Semarang, Jawa Tengah.

Turut dalam acara penyerahan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian masing-masing Herman Khaeron.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengapresiasi Mentan yang merespons dengan cepat perjuangan DPR bersama penyuluh THL. Menurutnya, Kementan telah mendorong peran penyuluh THL sebagai pasukan organik yang senantiasa ada di tengah petani sehingga pembangunan pertanian saat ini mengalami kemajuan.

“Untuk itu, etos kerja penyuluh THL yang statusnya sudah menjadi CPNS, harus mampu meningkat dan gigih meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani,” ujar Herman.

Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dilaksanakan 3-6 Oktober 2016. Seleksi ini khusus diperuntukkan bagi THL-TBPP yang direkrut tahun 2007, 2008, dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan Nomor 392/KPTS/KP.100/6/2016.

“Dari 7.684 yang diusulkan, ternyata yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi sebanyak 6.069 orang,” kata Andi Amran.

Andi Amran pun berharap dengan diangkatnya menjadi CPNS, penyuluh pertaniaan bisa meningkatkan kinerja dan kualitas serta profesionalisme demi menunjang peningkatan produksi pangan.

sumber : jpnn

Kang Hero Bersama Penyuluh Pertanian

Kang Hero Bersama Penyuluh Pertanian

Kang Hero Menjadi Narasumber Workshop Bimtek Fraksi Partai Demokrat se-Indonesia 2017

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Menjadi Narasumber Workshop Bimtek Fraksi Partai Demokrat se-Indonesia 2017 yang digelar di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Kang Hero, panggilan akrabnya, menyampaikan materi Orientasi dan pendalaman tugas anggota Fraksi Partai Demokrat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hanjeli, Sumber Karborhidrat Pengganti Nasi

hermankhaeron.info – Ketergantungan rakyat Indonesia terhadap beras selama ini sangat tinggi. Padahal ada banyak sumber karbohidrat pengganti beras di sejumlah daerah, salah satunya hanjeli (Coix lacyma–jobi L).

Hanjeli merupakan sejenis tumbuhan biji-bijian tropis dari suku padi-padian atau Poaceae. Tanaman ini berasal dari Asia Timur dan Malaya, namun sekarang telah tersebar ke berbagai penjuru dunia. Beberapa varietas memiliki biji yang dapat dimakan dan dijadikan sumber karbohidrat dan juga obat. 

Hanjeli adalah nama popular di daerah Jawa Barat (Sunda), sedangkan nama popular Indonesia adalah Jali atau Jali-jali. Tanaman ini menyebar di berbagai ekosistem lahan pertanian yang beragam dari daerah iklim kering, basah, lahan kering maupun lahan basah di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa. 

Gelar Teknologi “Inisiasi Model Kawasan Diversifikasi Pangan Pokok Berbasis Sumberdaya Lokal 100 persen Non-Beras”  diselenggarakan di Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Acara dihadiri secara langsung Pimpinan Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian M Syakir. Bupati Sumedang yang diwakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang  Yosep Ruhuat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Dody Firman Nugraha. Dekan Fakultas Pertanian UNPAD, Sudrajat. Acara dimulai dengan peninjauan kebun Hanjeli dan panen perdana Hanjeli serta peninjauan pameran aneka olahan produk berbahan baku hanjeli.

Dalam Laporannya, Kepala BPTP Balitbangtan Jawa Barat menyebutkan bahwa di Desa Sukajadi telah dilaksanakan model diversifikasi pangan dengan dua pola konsumsi, meski masih tingkat rumah tangga namun pola konsumsi ini mampu mengurangi kebutuhan akan nasi dengan cukup signifikan. Pangan lokal adalah pakan yang memerdekakan Indonesia. 

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Pertanian, Syakir, menyebutkan Indonesia tidak akan menempatkan padi sebagai sumber pangan utama masyarakat. “Dan di Desa Sukajadi telah meletakkan pondasi dasar fundamental dalam hal diversifikasi pangan, ke depan, bukan tidak mungkin Desa Sukajadi menjadi model bagi Indonesia sebagai desa diversifikasi pangan dan menjadi awal perjuangan diversifikasi pangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Pimpinan Komisi IV DPR RI memberikan arahan Komisi IV bermitra dengan Badan Litbang Pertanian dalam memajukan dan mensejahterakan pertanian dan petani di Indonesia, Petani sudah dinobatkan sebagai Pahlawan Pangan. Ketiadaan pangan menjadi permasalahan utama keberlangsungan hidup manusia, sehingga diversifikasi pangan menjadi kebutuhan bagi manusia untuk saat ini.

“Lahan untuk pertanian di Indonesia semakin berkurang, sedangkan kebutuhan akan pangan semakin ubanyak, diversifikasi  dapat menjadi salah satu alternatif, dan hanjeli menjadi salah satu cara untuk mengatasi krisis pangan,” ucap dia. 

Ia juga berterima kasih kepada warga Desa Sukajadi, dan mempertahankan model dan percontohan diversifikasi ini dan memperpanjang durasi model diversifikasi pangan ini.

sumber: republika

Seminar Revisi UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

hermankhaeron.info – Herman Khaeron mengikuti Seminar Revisi UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Denpasar Bali pada tanggal 7 April 2017.

Seminar Revisi UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Seminar Revisi UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bupati Lebak Sampaikan Aspirasi Pembangunan Daerah Kepada Kang Hero

hermankhaeron.info – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan aspirasi pembangunan daerahnya kepada wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Gedung DPR Jakarta pada 7 April 2017. Hal yang krusial adalah terbatasnya lahan pembangunan di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Planologi Dan Tata Lingkungan KLHK , Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Bupati Lebak, Dirut Perum Perhutani, Dirut PT Perkebunan Nusantara VII

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI