Herman Khaeron RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan harus segera diselesaikan. Mengingat penataan dan pengaturan pertanahan ini nantinya bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang besar bagi rakyat.

Untuk itu, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Pertanahan dengan Direktur Utama PTPN III beserta anak perusahaannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Panitia Kerja RUU tentang Pertahanan dari pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

“Bentuk pengaturan untuk undang-undang pertanahan memang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960. Tapi kami menganggap terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA Nomor 5 tahun 1960 tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah kami ingin menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini,” tegas Herman.

Mengapa harus segera dituntaskan, menurut Herman banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab. Misalnya, bagaimana masa depan dengan pertanahan. Ditambahkan legislator Partai Demokrat itu, penggunaan tanah saat ini sudah menggunakan media ke atas dan ke bawah. “Bagaimana pengaturannya, berapa kedalamannya, berapa ketinggiannya kemudian atas tanahnya tersebut seperti apa pemberian hak alas tanahnya,” tambahnya.

Terlebih lagi persoalan pemberian hak pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan yang begitu luas, sedangkan tanah di negara ini sangat terbatas. Indonesia sendiri memang negara besar, tetapi dua pertiganya adalah lautan. Sehingga penting juga pengaturan UU Pertanahan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Indonesia yang jumlahnya terus bertambah yang saat ini mencapai 250 juta jiwa.

“Yang pasti kami sudah merumuskan drafnya dan sudah selesai di DPR, pemerintah sudah mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebagian sudah kami bahas. Jumlahnya mencapai 928 DIM, dan ini harus diselesaikan pada masa periodisasi saat ini sampai nanti akhir Oktober 2019,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (es/sf)

Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, persoalan tenaga honorer kuncinya ada di Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, terang Herman, pihaknya berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer dengan memperjelas status mereka.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” kata Herman di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Herman mengatakan, pada pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS.

“Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS. Dan itu bisa,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan skema pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara pribadi mengaku tak tahu lagi harus bagaimana karena pemerintah sekarang dinilai sudah menutup hati dan telinga untuk K2.

“Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi beberapa waktu lalu. (ahm)

sumber: teropongsenayan

Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Kerinduan para tenaga honorer kepada sosok kepmimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampak pada spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS” yang terpampang di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron beranggapan, saat menjadi presiden dua periode, perhatian Ketua Umum Partai Demokrat ini memang dianggap memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer.

“Pak SBY memberikan perhatian penuh kepada para tenaga honorer. Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS,” kata Herman, Rabu (19/12/2018).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, perhatian partai berlambang mercy biru tersebut bukan hanya guru saja, melainkan tenaga honorer di berbagai bidang lainnya.

“Partai Demokrat berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer, dan memperjelas status mereka. Tentu bagi Partai Demokrat harus ada solusi untuk meningkatkan status dan kesejahteraan para honorer, karena bukan guru saja, ada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana era SBY bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS, Herman mengatakan, semua tergantung kepada presiden. Menurut dia, kalau memang mau diselesaikan maka pasti bisa selesai.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” tegasnya.

Herman pun memberikan jawaban saat ditanya perlu tidaknya Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menuntaskan masalah honorer keseluruhan.

“Aturan syarat batas usia bagi PNS di UU ASN tentu baik, tetapi bisa dinaikkan batas usianya. Sehingga pembahasan Revisi UU ASN bisa dilanjutkan, selain ada pengecualian terhadap honorer yang ketika masuk batas usianya dapat diperhitungkan, dan PPPK bisa menjadi sarana antara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS”, tampak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Spanduk ini dipasang di pinggir jalan sehingga dengan mudah terbaca masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Entah siapa yang memasangnya, tapi salah satu pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Ahmad Saefuddin mengatakan hal tersebut merupakan ungkapan polos penuh harap dan tulus dari sebuah aspirasi anak bangsa terhadap kenangan yang terindah di masa pemerintahan SBY.

“Inilah potret nyata yang terjadi di lapangan, sebuah perbandingan era yang kontradiktif. Mau tidak mau sejarah telah mengukir dengan tinta emas apa saja yang telah dilakukan era pemerintahan Pak SBY. Beliau adalah bapak pahlawan honorer karena hanya di masanya banyak honorer diangkat menjadi PNS,” kata Ahmad.

sumber: panggungindonesia

Kang Hero Sistem Pendidikan Komprehensif IPDN Membanggakan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyampaikan pidato pada Stadium General Civitas Akademika Istitut Pemerintahan Dalam Negari (IPDN) dengan tema ‘Memegang Teguh Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Maju. Dalam materinya dia menjabarkan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam dasar ideologi bangsa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pidatonya di hadapan ribuan paraja yang datang dari berbagai daerah di nusantara, beserta para segenap civitas akademika IPDN,  Herman mengungkapkan kebanggaannya pada sistem pengkaderan dan pendidikan di IPDN. Pernyataan tersebut dia sampaikan di Aula Utama IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2018).
“Tentu kami bangga memiliki lembaga pendidikan yang komprehensif yang utuh, yang boleh dikatakan sempurna, dari sisi ilmunya digembleng dari sisi mental spiritualnya diperkuat, dari sisi kedisiplinannya juga kuat. Bahkan peningkatan kemampuan itu sejalan dengan pengasuhan yang dilakukan oleh civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri,” papar Herman.
Bagi Herman para paraja IPDN adalah masa depan birokrasi Indonesia. Yang dididik secara profesional, diharapkan para praja nantinya bisa memberikan pelayanan publik yang baik kepada rakyat.
“Kalau kita lihat kan ini usia-usia muda dan milenial, yang dalam pandangan kami inilah masa depan Indonesia. Inilah sumber daya manusia yang akan melayani masyarakat akan menjadi birokrat, akan menjadi abdi negara di masa yang akan datang. Kalau abdi negaranya profesional saya kira nanti sistem juga provesional,” papar Herman.
Selain berpidato Herman bersama Anggota Komisi II lainnya juga meninjau sarana dan prasarana di Kampus IPDN, seperti asrama, tempat ibadah, dan tempat belajar, tempat makan, tempat tidur, dan kamar mandi para praja. Dia mengatakan fasilitas yang ada di IPDN butuh perbaikan dan revitalisasi.
“Ini butuh dilakukan renovasi, butuh penambahan fasilitas, tentu ini semata-mata untuk memperbaiki terhadap kinerja IPDN. Meski sekali lagi boleh saya katakan kami bangga, kami memberikan apresiasi terhadap IPDN manghasilkan para birokrat yang nanti banyak berkontribusi kepada bangasa dan negara,” ujar Herman.
Dia juga mengungkapkan, banyak aspek yang harus diperhatikan betul ke depan, Komisi II mencatat dengan baik, tentang kebutuhan, terutamanya kebutuhan air minum. “Karena sekarang kan bersumber dari gunung untuk menghidupi sekitar 3600 praja di sana, plus dengan yang lainnya sekitar 4 ribu, tentu sangat membutuhkan ketersediaan air secara banyak, lebih memadai lebih cukup,” jelas Herman. (eko/mp)
sumber: dpr

Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat tersebut bertujuan membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Komisi II menyetujui semua rancangan PKPU, kecuali Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang masih menjadi perdebatan.

Terkait pasal yang mengatur mekanisme pindah pemilih itu, Komisi II mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui daerah tempat kerjanya, baik dalam pilpres maupun pileg.

“Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih,” kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai rapat di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

“Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada Pasal 8 ayat 3 (PKPU Pungut dan Hitung Suara) itu secara tepat dan tentu didasarkan pada hak pilih yang diamanatkan UU,” imbuhnya.

Mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Herman menjelaskan, usulan pemilih dapat memilih di daerah tempat bekerja bertujuan menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.

“Kalau yang pindahnya antar-dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturannya memang harus begitu. Itu rasional,” kata Herman.

“Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih) walaupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya,” sambungnya.

Kendati demikian, Herman mengaku usul ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut bersama KPU dan Bawaslu. Diketahui DPR telah menyetujui beberapa rancangan PKPU, di antaranya:

1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 lentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemmhan Umum.

sumber: detik

Kunjungi Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Pantau Persiapan Pemilu Tahun 2019

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (14/12).

Rombongan Komisi II DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, diterima oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beserta jajarannya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam sambutannya,  Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jawa Barat akan mencoba naik kelas ke birokrasi 3.0 yaitu birokrasi yang menerapkan pola siapapun boleh ikut berpartisipasi dalam tujuan pembangunan.

Ia juga menambahkan bahwa Provinsi Jawa Barat juga akan mempraktikkan konsep negara mendatangi warga.

“Nah ini akan membuat kami investasi besar di urusan digital, motor, mobil. Pola ini sudah launching di Cirebon, Bandung, Sumedang dalam bentuk dokter mendatangi warga,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jabar juga menyampaikan sedang memikirkan sebuah pola pikir baru bahwa siapapun akan dirangkul sebagai agen-agen pembangunan.

Ridwa Kamil juga menyampaikan bahwa Jawa Barat kondusif untuk urusan pilpres dan pileg 2019.  “Saya akan jaga betul urusan kondusivitas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan Pimpinan, Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan pada  kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI memfokuskan kepada beberapa hal diantaranya persoalan pelayanan publik, selain juga persiapan pemilu 2019 dan persoalan pertanahan.

“Hal terbesar di dalam pembangunan adalah keseimbangan antara  publik dan pelayanannya dan sebetulnya kami ingin tahu sebesar apa, kemudian inovasi apa yang bisa dilahirkan. Oleh karenanya mungkin garis besar, bisa disampaikan bagaimana cita-cita ke depan. Kemudian bagaimana mengantisipasi pelayanan-pelayanan publik yang tentu ini akan menjadi syarat mutlak dalam reformasi birokrasi,” ujar Herman Khaeron.

Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan gambaran rencana pembangunan Jawa Barat bagian selatan yang dirasa masih timpang dibanding Jawa Barat bagian Utara dan membangun pelayanan yang lebih baik di wilayah tersebut.

Selain bertemu dengan gubernur, Komisi II DPR RI juga berkunjung ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk memantau bagaimana persiapan dan kesiapan KPU dan bawaslu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

“Kami ingin mengecek tentang keseragaman pengetahuan, penyeragaman pemahaman terhadap peraturan KPU maupun peraturan bawaslu. Saya khawatir jangan-jangan saya dan kawan-kawan Komisi II malah lebih hafal isi dari peraturan PKPU daripada orang KPU-nya, ” ujar Herman Khaeron.

Tak luput pula pada kunjungan ini Komisi II bertemu dengan BPN se-Provinsi Jawa Barat untuk membahas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan konflik pertanahan. Pada kesempatan tersebut Komisi II mengapresiasi hasil kinerja yang telah dicapai BPN wilayah Jawa Barat.

“Ke depan kami akan mencoba untuk memproporsionalitaskan, jadi kita coba PTSL ini jangan targetnya jor – joran tapi sesuau proporsinya saja. Kalau Kabupaten Bandung itu ada 100 ya targetnya kita selesaikan 20%, misalkan. Kita juga akan mereview terhadap HGB dan HGU,” ungkap Herman.

Herman juga berharap ke depan tata ruang wilayah baik di kabupaten/kota maupun di provinsi juga harus mendapatkan persetujuan dari para kepala BPN sehingga para Kepala BPN, baik di wilayah maupun kabupaten/kota perlu lebih diperkuat posisinya.

Selanjutnya pada hari Sabtu (15/12) Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Kampus IPDN Jatinangor sekaligus memberikan kuliah umum.

Turut hadir pada kunjungan kerja ini yaitu mitra kerja Komisi II DPR RI dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Kepala LAN, Kepala Pusat KP2 Jatinangor, KPU, Bawaslu, dan Ombudsman. (*)

sumber: detak.co

Ini Cara Herman Khaeron dalam Menjaga Suara Konstituen

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. “Bukan produk presiden,” kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.

Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang,” kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.

“Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu,” papar Herman.

Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. “Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang,” ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.

Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. “Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand,” katanya.

sumber: jpnn

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Komisi II DPR menyoroti sejumlah permasalahan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Bukan terkait perekaman, melainkan seperti praktik jual beli blanko e-KTP dan temuan sekitar 2.158 E-KTP di kawasan Pondok Kopi, Jakarta, Sabtu (8/12) lalu.

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, seluruh peristiwa berkaitan e-KTP belakangan ini sepatutnya dijelaskan kepada publik. Sebab, menurutnya, persoalan e-KTP berpotensi digunakan pihak tertentu
berkaitan dengan proses Pemilu 2019.

“Kami berharap agar jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab misalnya menyangkut mobilisasi massa dalam Pemilu 2019,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi meminta Kemdagri melaksanakan audit internal menyangkut tercecernya e-KTP. “Kasus ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran. Bisa saja e-KTP sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan,” katanya.

Baidowi juga berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. “Memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan bisa dipolitisasi. Tak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah hoaks,” ujarnya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh langsung merespons temuan satu karung e-KTP di Pondok Kopi. Ia sudah memerintahkan seluruh kepala dinas Dukcapil agar mengecek jumlah blanko baru, rusak, dan tidak terpakai setiap harinya.

“Tolong semua segera mengonsolidasikan diri agar tiap hari mengecek blangko baru, terpakai, rusak, sisanya berapa. Jaga dan amankan,” demikian perintah Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Ia memang mencermati sejumlah kejadian seperti operasi tangkap tangan pungutan liar oknum Dukcapil daerah.

Berkaitan calo E-KTP, termasuk penjualan blanko di toko daring Zudan meminta aparatnya mengecek E-KTP yang sudah jadi tapi belum didistribusi, untuk segera distribusikan. “Waspada pungli dan calo.
Antisipasi agar tidak terjadi lagi,” katanya.

sumber: beritasatu