Menerima audiensi Pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri se Indonesia dan Pengurus Forum Honorer K2. Kami S14P memperjuangkan bersama para pejuang yang gigih memperjuangkan haknya ditengah pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara.
Menerima audiensi Pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri se Indonesia dan Pengurus Forum Honorer K2. Kami S14P memperjuangkan bersama para pejuang yang gigih memperjuangkan haknya ditengah pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara.
Pimpinan Komisi II DPR RI Herman Khaeron Minta Pelayanan RSUD Gunung Jati Diperbaiki Dan Ditingkatkan
Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, akan memanggil Ombudsman mengaudit keuangan RSUD Gunung Jati di Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon.
Hal itu merupakan buntut dari kekecewaan keluarga pasien dari Putri Ayu Lestari (23), warga Cantilan, Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang merasa menjadi korban pencurian saat ia dirawat.
Herman mengungkapkan, adanya korban pencurian merupakan kegagalan dari managemen RSUD Gunung Jati, terlebih pada pengadaan barang seperti CCTV.
“Apalagi RSUD itu kan rumah sakit milik pemerintah daerah. Ini harus betul-betul memberikan pelayanan yang baik. Ini udah ada undang-undangnya. Komisi II akan mendorong Ombudsman untuk mengawasi atau mengaudit,” terangnya, Jumat (8/2/2019).
Herman pun mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan kepada pasien yang terbaik dan kejadiannya tidak dapat terulang lagi.
“Agar kejadian ini tidak menimpa warga yang sedang dalam kondisi yang semestinya mendapatkan bantuan rumah sakit,” pungkasnya.
Sementara, saat memberikan keterangan, Dirut RSUD Gunung Jati, Bunadi, mengungkapkan pihaknya mengklaim bahwa keamanan yang di rumah sakit menurutnya standar.
Padahal, sejumlah CCTV di beberapa ruangan tersebut tidak berfungsi dan mati.
“CCTV sebenarnya itu ada. Cuma hanya khusus pada ruang perawatan bayi tersebut kalau terjadi pencurian terhadap bayi,” ungkap Bunadi.
sumber: pojoksatu
Seluruh calon anggota legislatif di berbagai daerah dan tingkatan wilayah harus melakukan kampanye yang positif dan santun kepada masyarakar secara menyeluruh. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP yang juga Wadan Kogasma Partai Demokrat H. Herman Khaeron saat melakukan sosialisasi kepada puluhan Caleg di Kota Cirebon pada Senin (28/01/2019).
Kegiatan dilangsungkan di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Cirebon. Ketua DPP Demokrat mengatakan “Disini saya tegaskan dan tekankan kepaa para Caleg – Caleg yang berkontestasi di ajang Pileg ini untuk tidak berkampanye hitam atau Black Campaign, harus santun dan positif, beberkan program kerja nyata Partai Demokrat dibawah naungan pak SBY agar kerja nyata 10 tahun era Kepemimpinan pak SBY saat memimpin Bangsa Indonesia itu tetap terjaga dengan baik,” Ujar H Herman Khaeron.
Lebih lanjut Kang Hero sapaan akrab Herman Khaeron berharap, seluruh Caleg Partai Demokrat di Indonesia terutama di wilayah Cirebon untuk turun dengan baik di semua wilayah menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat.”
Saya harap semua Caleg ini turun langsung sampai ke Pelosok, dengarkan keluhan rakyat dan apa yang dimau, sampaikan ke DPC nanti kita rapatkan di pusat, paparkan yang terbaik, buktikan kalau Caleg Demokrat ini Caleg yang baik untuk menjadi wakil rakyat, karena kita adalah pelayan Rakyat untuk kemajuan bangsa Indonesia,” Ucap Kang Hero.
Ketua DPC Partai Demokrat Handarujati Kalamullah pun mengaku bangga akan semangat dan antusias para caleg Partai Demokrat di Kota Cirebon dalam mengikuti kegiatan Rapat dengar pendapat dan Pembekalan Caleg. “Kami semua Caleg Partai Demokrat siap berkompetisi dengan baik siap paparkan program unggulan kita untuk membangun bangsa Indonesia dan tentunya membangun Kota Cirebon menjadi lebih baik lagi, kita siap maju untuk rakyat Kota Cirebon,” Ujarnya.
sumber: e-satu
Komisi II DPR RI akan segera memanggil Dewan Kawasan Batam guna meminta informasi dan keterangan terkait simpang siur wacana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pada prinsipnya, Komisi II DPR RI memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam.
“Oleh karenanya, harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya, Komisi II akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam,” ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Kabinet di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/1/2019).
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, dalam pemanggilan Dewan Kawasan Batam ini, Komisi II DPR RI ingin mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait dengan rencana penunjukan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak–pihak terkait.
Dalam rapat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memaparkan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam. Menurut Mendagri, perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang terkait permasalahan dualisme pengelolaan Batam.
“Secara prinsip kami sampaikan bahwa Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Sekretaris Kabinet serta Komisi II yang hadir di sini tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam,” ujar Tjahjo. (hs/sf)
sumber: dpr
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyatakan penerimaan Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus untuk tiga formasi dari honorer K2, tidak boleh membebani keuangan pemerintah daerah.
Pasalnya, ada kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekruitmen PPPK. Hal itu jelas berdampak terhadap anggaran daerah untuk penggajiannya.
“Memang untuk PPPK ini, (pemerintah) jangan hanya mengambil popularitasnya saja, lantas memberatkan terhadap keuangan daerah,” kata Herman kepada JPNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/1).
Untuk memastikan kebijakan penerimaan PPPK dari honorer K2 tidak membebani keuangan daerah, Komisi II DPR sudah mengagendakan pembahasan masalah itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebab, kata Herman, setiap kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan fiskal, harus diikuti dengan penambahan alokasi dari APBN kepada daerah. Termasuk itu penerimaan CPNS naupun Calon PPPK.
“Ini baru akan dibahas besok, jam sepuluh rapat dengan KemenPAN-RB. Dalam pandangan saya, memang semestinya kebijakan-kebijakan pusat yang terkait dengan fiskal, disertai dengan penambahan anggaran ke daerah bersangkutan,” jelas politikus Demokrat itu.
Dia berharap pemerintah telah mempersiapkan alokasi anggaran sebelum memutuskan penerimaan Calon PPPK. Soal mekanisme penyaluran anggarannya, pemerintah tinggal mengikuti ketentuan yang ada. Apakah lewat DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang lainnya.
“Karena faktanya (APBD) sekarang kan, paling tidak 30-40 persen untuk pembangunan di daerah, selebihnya diserap anggaran rutin,” tandas legislator asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)
sumber: jpnn
Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga harmonisasi dan kerukunan di tengah perbedaan pilihan dalam Pemilu 2019.
“Bahwa sesungguhnya perbedaan di dalam pemilu adalah wajar sesaat dan kemudian kita harus bersatu lagi. Tentunya kita harus songsong pemilu sebagai proses demokrasi rakyat dengan damai, tertib, jujur, dan adil,” ujar Herman saat memberikan sosialisasi 4 Pilar di salah satu hotel yang ada di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019).
Sebagai mesin politik, kata dia, tentunya harus menciptakan pemimpin-pemimpin yang kelak bisa membawa harapan dan aspirasi rakyat, terlebih lagi dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Politisi Demokrat tersebut, jelang Pemilu 2019 atmosfer politik semakin panas. Apalagi 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu juga memiliki visi-misi dan cara berbeda untuk mengambil suara rakyat.
Atas dasar itu yang membuat situasi pemilu memanas. Namun ia berpesan kepada masyarakat dan para elite untuk tidak larut dengan perbedaan yang sifatnya sesaat saja, serta senantiasa menjaga marwah pemilu yang amai dan damai. (PB04)
sumber: pilaradiocirebon
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, meminta masyarakat tetap tenang dalam menghadapi Pemilu 2019.
Menurut dia, persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu dikedepankan.
“Jangan sampai terpancing isu dan info yang bisa memecah belah kesatuan dan persatuan kita,” kata Herman Khaeron saat ditemui di kawasan Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan, berbeda pilihan dalam Pemilu 2019 merupakan hal yang wajar dan suatu keniscayaan dalam politik.
Jika perbedaan berdampak pada perpecahan, maka hal itu harus dihindari.
Karenanya, masyarakat pun harus bisa dewasa dalam menyikapi perbedaan pilihan dalam politik.
“Pemilu kali ini ada 16 partai politik, sudah dipastikan sebanyak itu adanya perbedaan kepentingan,” ujar Herman Khaeron.
Ia mengatakan, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 itu akan sama-sama mengambil hati dan piikiran rakyat.
Sebagai pimpinan di komisi yang fokus melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu 2019, Herman juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas.
“Silakan diperhatikan dan pilih yang terbaik menurut pribadi masing-masing,” kata Herman Khaeron.
sumber: tribun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan harus segera diselesaikan. Mengingat penataan dan pengaturan pertanahan ini nantinya bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang besar bagi rakyat.
Untuk itu, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Pertanahan dengan Direktur Utama PTPN III beserta anak perusahaannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Panitia Kerja RUU tentang Pertahanan dari pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
“Bentuk pengaturan untuk undang-undang pertanahan memang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960. Tapi kami menganggap terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA Nomor 5 tahun 1960 tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah kami ingin menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini,” tegas Herman.
Mengapa harus segera dituntaskan, menurut Herman banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab. Misalnya, bagaimana masa depan dengan pertanahan. Ditambahkan legislator Partai Demokrat itu, penggunaan tanah saat ini sudah menggunakan media ke atas dan ke bawah. “Bagaimana pengaturannya, berapa kedalamannya, berapa ketinggiannya kemudian atas tanahnya tersebut seperti apa pemberian hak alas tanahnya,” tambahnya.
Terlebih lagi persoalan pemberian hak pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan yang begitu luas, sedangkan tanah di negara ini sangat terbatas. Indonesia sendiri memang negara besar, tetapi dua pertiganya adalah lautan. Sehingga penting juga pengaturan UU Pertanahan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Indonesia yang jumlahnya terus bertambah yang saat ini mencapai 250 juta jiwa.
“Yang pasti kami sudah merumuskan drafnya dan sudah selesai di DPR, pemerintah sudah mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebagian sudah kami bahas. Jumlahnya mencapai 928 DIM, dan ini harus diselesaikan pada masa periodisasi saat ini sampai nanti akhir Oktober 2019,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (es/sf)