Penanganan Dampak Covid-19 Jangan Korbankan Badan Usaha – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah tidak mengorbankan badan usaha dalam penanganan dampak pandemi virus korona atau covid-19 yang mewabah di Indonesia. Pasalnya virus itu melemahkan berbagai sektor ekonomi tak terkecuali beberapa badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Herman, bila badan usaha kerap dikorbankan, justru pelemahan ekonomi akan semakin melebar dan akan menambah beban negara nantinya. Pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR mengusulkan 19 paket stimulus tambahan untuk sektor industri.
Penanganan Dampak Covid-19 Jangan Korbankan Badan Usaha
“Pilihan stimulus ini tidak boleh mengorbankan sektor atau korporasi lainnya, semisal pembelian gas dari PGN yang minta dipatok pada rate nilai tukar Rp14.000 per US$1, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak dan penundaan pembayaran tarif PLN, ini akan mengganggu kinerja PGN dan PLN yang juga terdampak dengan situasi ini,” ujar Herman melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, pemerintah menjadi kunci untuk mempertimbangkan apa yang akan diprioritaskan dalam situasi krisis seperti sekarang ini.
Selain kehidupan sosial, lanjut Herman, sektor ekonomi yang tertekan, pelemahan nilai tukar rupiah, melemahnya daya beli masyarakat dan terganggunya sektor industri, menjadikan pandemi covid-19 memiliki komplesiktas masalah yang besar.
“Situasi ini seolah-olah datang dengan begitu cepat dan mengancam terjadinya krisis yang lebih dalam. Kita juga belum tahu sampai kapan wabah covid-19 dan dampaknya terhadap sektor ekonomi berakhir,” tuturnya.
Dia pun mendorong pemerintah bisa cepat mengambil keputusan dalam menentukan manajemen krisis dan mitigasi, agar dapat mengantisipasi terhadap krisis yang lebih jauh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kebijakan penurunan harga gas sebagai salah satu stimulus ekonomi akan memberikan konsekuensi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab ada pengurangan subsidi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. (E-3)
sumber: mediaindonesia
Baca juga: