hermankhaeron.info – Pada Jumat, 24 Maret 2017, Herman Khaeron melakukan sidak pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dari hasil sidak ini, Pulau C, D dan G dihentikan aktivitasnya karena tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menuturkan, panja Reklamasi Teluk Jakarta sudah disetujui seluruh fraksi. Lihat Berita DISINI
“Komisi IV memandang perlu membentuk panja reklamasi pantai. Apalagi jika mendalami sumber urugannya dari mana? Dan apakah sudah memenuhi kriteria lingkungan hidup?” kata Politikus Demokrat itu.
Menurut Herman Khaeron, “Rencananya, pulau reklamasi lainnya juga akan dihentikan”.
