Tak Setuju Subsidi Migor Dicabut, Herman Khaeron: Harga Bakal Naik yang Susah Rakyat Lagi

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengaku tak setuju dengan rencana pencabutan subsidi minyak goreng (migor) curah oleh pemerintah. Menurutnya, jika subsidi dicabut, maka harga migor curah naik dan tak terjangkau untuk masyarakat menengah bawah.

“Pemerintah itu kalau mau mempertahankan afirmatif actionnya ya subsidi harus ada. Karena kalau subsidi dicabut bakal naik nanti harganya (migor),” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/5).

Herman menjelaskan, subsidi merupakan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya atas hajat hidup masyarakat termasuk intervensi harga supaya terjangkau masyarakat. Dia menjelaskan saat pemerintah menerapkan Permen No.6 tahun 2022 soal Harga Eceran Tertinggi menyebabkan migor jadi langka, kemudian dilakukan subsidi untuk menekan harga.

“Kemudian kalau dicabut pasti akan naik lagi yang susah ya rakyat. Sehingga pencabutan subsidi itu harus jelas acuannya,” jelas politikus Partai Demokrat ini.

Herman pun mempertanyakan dalil harga minyak goreng di Amerika dan Eropa yang tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan subsidi di Indonesia. Menurutnya, harga dasar Amerika dan Eropa itu tidak bisa dilakukan perbandingan apple to apple dengan Indonesia.

“Mereka (masyarakat Amerika dan Eropa) daya belinya tinggi. Pendapatan per kapitanya juga tinggi, jadi tak bisa dibandingkan dengan Indonesia yang daya belinya rendah. Sehingga kalau mengacu ke harga internasional ya tidak fair,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

“Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.[prs]

sumber: realitarakyat