Komisi II Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemensetneg, Seskab, KSP dan BPIP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan adalah penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, masih banyak konflik yang terjadi sehingga butuh sebuah kepastian hukum.

“Masih ada konflik agraria yang terjadi sehingga butuh sebuah kepastian hukum mengenai persoalan kepemilikan tanah. Lalu juga dalam RUU Pertanahan, program Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) akan lebih diperkuat didalamnya mulai dari kriteria hingga lokasinya,” katanya saat ditemui di Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam acara ATR/BPN Goes To Campus, Kamis (15/8).

Selanjutnya, urgensi lainnya terkait Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 sudah terlalu lama digunakan dan melalui RUU Pertanahan ini adalah memperkuat bagian tertentu yang masih longgar dalam UU PA tersebut dimana salah satunya adalah program TORA tersebut.

“Untuk target penyelesaian dari RUU Pertanahan adalah akhir masa jabatan DPR 2014-2019. Semuanya berproses secara perlahan dimana kita mengelaborasikan seluruh pendapat yang diterima sehingga nantinya RUU dapat efektif menyelesaikan urgensi yang sebelumnya sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan, Herman Khaeron menuturkan bahwa RUU Pertanahan ini memberikan keadilan bagi masyarakat dan iklim investasi. Lanjutnya, melalui RUU ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat dalam kepemilikan dan ketersediaan tanah yang harganya akan semakin meningkat.

sumber : gatra

Panja Jamin RUU Pertanahan Berpihak Petani

Ketua Panja RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron membantah aturan ini belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA), dan redistribusi tanah melalu keberadaan bank tanah.

“Serta pendaftaran tanah untuk masyarakat yang tidak mampu,” tegas Ketua Panja RUU Pertanahan ini, Minggu (28/7).

Dia menilai pihak yang menyebut RUU ini belum membela kepentingan petani, dan minimnya pengaturan agraria, tidak memahami secara utuh aturan tersebut. “Mungkin belum mengetahui secara utuh,” tegas Herman.

Wakil ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya sangat terbuka kalau ada masukan dan usulan dari masyarakat, yang bertujuan menyempurnakan RUU Pertanahan tersebut. “Jika jika masih ada usulan untuk menyempurnakan silakan kirim ke Komisi II DPR atau ke pemerintah cq Kementerian ATR/BPN,” ungkap Herman lagi. (jpnn)

sumber: fajar