Herman Khaeron Beri Pesan Khusus untuk Kader HMI ITB: Kritik Berbasis Data dan Solusi

Anggota DPR RI sekaligus Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Herman Khaeron, menghadiri pelantikan pengurus HMI Komisariat Institut Teknologi Bandung (ITB) yang digelar di ITB Innovation Park Ganesha, Kota Bandung.

Kehadiran tokoh senior HMI tersebut menjadi momentum penting bagi pengurus baru dalam memulai masa kepengurusan dengan semangat intelektual, kepemimpinan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Herman Khaeron menegaskan, kader HMI yang berada di lingkungan ITB memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kalangan akademisi yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi melalui implementasi Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang selama ini menjadi pedoman utama dalam proses kaderisasi dan gerakan HMI.

Menurut Herman, kader HMI ITB harus mampu mempertahankan tradisi intelektual yang kuat dengan membangun budaya diskusi yang kritis, terbuka, dan berorientasi pada solusi.

Kemampuan berpikir analitis dan berbasis data dinilai menjadi kekuatan utama yang perlu terus dikembangkan oleh para kader.

“Kader HMI harus mampu menyampaikan kritik secara objektif dan didukung data yang akurat.”

“Tidak hanya menyuarakan persoalan, tetapi juga menghadirkan gagasan serta solusi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong para pengurus baru untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat integritas, serta menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan dalam setiap aktivitas organisasi.

Pelantikan tersebut menjadi awal perjalanan bagi kepengurusan baru HMI Komisariat ITB untuk menjalankan amanah organisasi.

Dukungan dan pesan dari para senior diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para kader dalam melahirkan gagasan-gagasan konstruktif serta berkontribusi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di Indonesia.

Dengan bekal tradisi akademik yang kuat dan semangat pengabdian, kader HMI ITB diharapkan mampu tampil sebagai intelektual muda yang tidak hanya kritis terhadap berbagai kebijakan, tetapi juga aktif menawarkan solusi konkret demi kemajuan bangsa. (*)

sumber: radarcirebon

Herman Khaeron Ajak Kader Demokrat Jaga Kekompakan Demi Kemenangan Pemilu 2029

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyerukan seluruh kader untuk memperkuat konsolidasi dan menjaga kekompakan. Langkah ini dinilai sebagai modal utama untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat serta memenangkan Pemilu 2029. Ajakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Sabtu (27/6).

Herman Khaeron menegaskan bahwa Musda bukan sekadar forum pemilihan ketua, melainkan momentum krusial untuk memperkuat soliditas organisasi hingga ke akar rumput.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat konsolidasi internal. Kekompakan seluruh kader menjadi modal utama untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat dan memenangkan Pemilu 2029,” ujar Herman Khaeron, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengingatkan bahwa Lampung memiliki sejarah sebagai salah satu lumbung suara terbesar Partai Demokrat. Pada Pemilu 2009, partai berlambang mercy ini berhasil meraih empat kursi DPR RI serta mendominasi kursi pimpinan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Herman Khaeron menargetkan Demokrat secara nasional harus bangkit kembali, dengan Lampung menjadi salah satu fokus peningkatan suara.

Arahan AHY: Soliditas hingga Akar Rumput

Herman Khaeron menjelaskan bahwa arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berfokus pada dua hal utama, yaitu memperkuat soliditas dan solidaritas seluruh kader. Konsolidasi tidak hanya dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tetapi juga harus menjangkau hingga Pimpinan Anak Cabang (PAC) serta anak ranting sebagai basis kekuatan partai di akar rumput.

Ia berpendapat bahwa kekuatan organisasi hanya dapat dibangun apabila seluruh struktur partai bergerak secara terpadu, menjaga komunikasi, serta terus hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

sumber: suarapemerintah

HUT Bhayangkara ke-80, Demokrat: Polri Semakin Profesional dan Jadi Pengayom Masyarakat

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai instrumen negara, pengayom masyarakat, dan penegak hukum seiring peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Harapan tersebut disampaikan Herman Khaeron pada momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh tanggal 1 Juli 2026. Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema Polri untuk Masyarakat.

“Polisi sebagai instrumen pengaman negara, pengayom masyarakat, dan penegak hukum kedepan dapat menjalankan tugasnya semakin profesional,” jelas Herman Khaeron, Rabu, 1 Juli 2026.

Lebih jauh, Anggota Komisi VI DPR RI ini mengakui, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Oleh karena itu, tegas dia, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu memberi rasa aman kepada semua lapisan masyarakat.

“Selamat Ulang Tahun Bayangkara ke 80 Polri Untuk Masyarakat,” tandas Herman Khaeron.

Diketahui, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema ‘Polri untuk Masyarakat’.

Polri akan menggelar puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 besok 1 Juli 2026 dengan suasana berbeda.

Tahun ini Polri memilih menggelar upacara Hari Bhayangkara di Pusat Latihan (Satlat) Brimob Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Laporan: Muhammad Rafik

sumber: kedaipena

Herman Khaeron: Penguatan IHSG Sinyal Membaiknya Perekonomian

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa menguatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dan nilai tukar rupiah merupakan sinyal membaiknya perekonomian Indonesia.

“Mudah-mudahan ini adalah sinyal mulai membaiknya perekonomian kita dengan berbagai strategi dan cara yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Herman Khaeron di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, penguatan IHSG dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diharapkan bertahan, dan dapat memberikan efek kepada perekonomian Indonesia.

Ia mengatakan bahwa ketika melihat tren terakhir baik IHSG maupun nilai tukar rupiah cukup mengkhawatirkan, untuk itu masyarakat juga perlu mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah.

“Semakin kita bersatu, semakin kita solid, semakin kita menunjukkan kekuatan, kemampuan, persatuan itu akan semakin menunjukkan trust dari investor,” ujarnya.

Ia juga berharap para investor yang sebelumnya keluar dapat kembali lagi untuk kembali berinvestasi di Indonesia.

Herman Khaeron yang akrab disapa Kang Hero, menambahkan bahwa kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen merupakan upaya yang cukup efektif.

Selain itu, Ia juga berharap konflik di Timur Tengah terus membaik, dengan itu harga minyak turun dan sejalan dengan itu nilai tukar rupiah bisa menguat.

“Ketika harga minyak turun, diharapkan bisa menurunkan harga BBM dan beban negara terhadap subsidi, kompensasi serta yang berbasiskan terhadap nilai tukar dolar AS juga bisa berkurang,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat sore ditutup menguat tipis di tengah adanya kombinasi sentimen dari tingkat domestik dan global.

IHSG ditutup menguat 4,80 poin atau 0,08 persen ke posisi 6.177,14. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 7,52 poin atau 1,22 persen ke posisi 609,40.

Sumber: antara

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Ajak Kader Aceh Perkuat Soliditas Jelang Musda

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengajak seluruh kader Partai Demokrat di Aceh untuk menjaga kekompakan, memperkuat soliditas, dan merawat solidaritas menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Pesan tersebut disampaikan Herman Khaeron saat melakukan lawatan konsolidasi partai ke Banda Aceh, Kamis, 18 Juni 2026. Kedatangannya disambut Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Rian Syaf, Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, serta jajaran pengurus DPD dan anggota Fraksi Demokrat Aceh.

Dalam pertemuan di Kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Herman yang akrab disapa Kang Hero menegaskan bahwa kekompakan dan soliditas merupakan fondasi utama bagi kemenangan partai.

“Sebagaimana yang selalu dipesankan Ketum AHY, Kekompakan, Soliditas, dan Solidaritas adalah kunci kemenangan Partai,” kata Herman.

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengatakan keberhasilan Partai Demokrat di Aceh pada masa lalu tidak terlepas dari semangat kebersamaan yang dibangun seluruh kader.

“Kita pernah menang besar di Aceh karena kebersamaan. Bukan karena individu. Oleh karena itu, mari kita jaga soliditas partai,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Musda, Herman meminta seluruh kader yang akan berkompetisi mengikuti mekanisme organisasi secara sehat dan sesuai aturan partai. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan dalam proses Musda tidak berkembang menjadi konflik internal yang dapat mengganggu agenda pemenangan partai.

“Hindari friksi yang tidak penting dan berpotensi memecah belah partai, yang ujungnya mengganggu proses pemenangan Partai ke depan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Herman juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi serta penguatan aktivitas partai yang melibatkan masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Partai Demokrat pada September 2026.

Ia meminta seluruh jajaran Partai Demokrat di Aceh menyiapkan berbagai kegiatan yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, mulai dari kegiatan sosial hingga olahraga.

“Ia meminta seluruh jajaran partai di Aceh menyiapkan kegiatan yang melibatkan banyak partisipasi masyarakat, dari mulai kegiatan sosial hingga olahraga,” tutupnya. []

sumber: orinews

‘Holding’ UMi Jadi Garda Terdepan Lindungi Pelaku Usaha Mikro dari Pinjol dan Rentenir

Pengembangan berbagai potensi ekonomi di Aceh, khususnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, dinilai membutuhkan dukungan investasi yang lebih kuat dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan dana yang berasal dari dividen BUMN diharapkan dapat kembali diinvestasikan untuk memperkuat kapasitas dan pengembangan perusahaan-perusahaan negara, termasuk yang beroperasi di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Herman Khaeron usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Banda Aceh, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, kehadiran Danantara semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat investasi BUMN, bukan sekadar melakukan restrukturisasi perusahaan.

“Danantara datang ke sini adalah untuk merespons setiap kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh BUMN. Kalau sudah ada, ya diinvestasikan. Karena dividen yang dikumpulkan dari seluruh BUMN dikelola oleh Danantara, semestinya dari Danantara diinvestasikan lagi kepada BUMN sehingga BUMN bisa melakukan pengembangan,” ujar Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai pengembangan Sabang membutuhkan keterlibatan berbagai BUMN yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pelabuhan, perikanan, maupun pariwisata. Menurutnya, Danantara dapat mengambil peran strategis dengan mendorong investasi kepada BUMN yang mampu mempercepat pembangunan kawasan tersebut.

“Kalau itu bagus, salah satu BUMN karya bisa diberikan investasi dari Danantara untuk membangun Pelabuhan Sabang, membangun pelabuhan perikanan Sabang. Dorong Pelindo dari situ. Dorong InJourney masuk ke Sabang untuk mengembangkan pariwisata,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan Danantara seharusnya berorientasi pada penguatan kemampuan BUMN dan peningkatan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Karena itu, hasil pengelolaan dividen BUMN sebaiknya dikembalikan untuk memperbesar kapasitas investasi perusahaan-perusahaan negara.

“Kalau kemudian investasinya ke sektor yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan kemampuan BUMN, ya Danantara di mana? Harusnya yang dibicarakan adalah bagaimana meningkatkan keuntungan perusahaan-perusahaan BUMN dan memperkuat daya saing nasional,” tegasnya.

Menurut Herman, pembangunan Aceh membutuhkan keberpihakan kebijakan dari pemerintah pusat agar berbagai potensi ekonomi yang dimiliki daerah tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat Aceh, kami dorong supaya hal-hal yang bisa menjadi potensi kesejahteraan rakyat dan peningkatan pembangunan di Aceh ini dapat diwujudkan. Insyaallah aspirasi ini akan kami bawa dalam rapat-rapat berikutnya agar mendapat perhatian dari pihak terkait,” pungkasnya. (fa/we)

sumber: dpr

Soroti Penurunan Anggaran BPKS, Herman Khaeron: Pengembangan Sabang Jangan Jalan di Tempat

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti menurunnya alokasi anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang dinilai dapat menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Menurutnya, besarnya potensi ekonomi yang dimiliki Sabang harus didukung dengan anggaran yang memadai agar kawasan strategis tersebut mampu berkembang dan menarik investasi.

“Tadi Kepala BPKS Sabang menyampaikan bahwa BPKS itu dulu anggarannya Rp66 miliar, sekarang tinggal Rp39 miliar. Separuhnya sudah tidak ada, padahal potensinya besar. Ini hanya cukup untuk gaji saja. Terus untuk bisa mengembangkan kawasan ini dari mana?” ujar Herman kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai Sabang memiliki potensi besar untuk menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi Aceh sekaligus mendukung aktivitas perdagangan dan logistik nasional. Namun, potensi tersebut sulit dioptimalkan apabila lembaga yang bertugas mengelola kawasan memiliki ruang fiskal yang terbatas.

Menurut Legislator Fraksi Partai Demokrat itu, keberadaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas semestinya menjadi daya tarik investasi dan memperkuat posisi Aceh dalam jaringan perdagangan internasional. Karena itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengembangan kawasan.

“Potensinya besar, tetapi kalau anggarannya terus mengecil tentu ruang geraknya semakin terbatas. Padahal kawasan ini perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa pengembangan Sabang tidak cukup hanya mengandalkan perencanaan. Penguatan kapasitas kelembagaan BPKS melalui dukungan pembiayaan dan kebijakan juga harus menjadi perhatian pemerintah agar berbagai program yang telah dirancang dapat direalisasikan secara optimal.

Ia menambahkan, posisi Sabang yang berada di jalur perdagangan internasional menjadikan kawasan tersebut memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengembangannya harus menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, bukan sekadar kepentingan daerah.

“Potensi kesejahteraan masyarakat dari Sabang ini besar. Karena itu, jangan sampai keterbatasan anggaran justru membuat pengembangan kawasan berjalan di tempat,” tegasnya.

Herman memastikan berbagai temuan dan aspirasi yang diperoleh selama kunjungan kerja akan dibawa ke pembahasan di DPR RI. Ia menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus memperjuangkan dukungan yang diperlukan agar pengembangan Sabang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Diminta ataupun tidak diminta oleh masyarakat Aceh, saya akan memperjuangkan hal ini. Karena itu merupakan tugas kami di DPR untuk memperjuangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat VIII tersebut. (fa/we)

sumber: dpr

Herman Khaeron Desak Regulasi Koperasi Lebih Komprehensif

Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola koperasi nasional secara menyeluruh.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup berbagai aspek strategis yang selama ini menjadi persoalan utama sektor koperasi.

Menurut Herman Khaeron, revisi UU Perkoperasian harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang kuat sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia, mulai dari lemahnya pengawasan hingga berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujarnya, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyambut positif dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian yang telah lama dinantikan. Ia mengingatkan bahwa sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sektor koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Menurut Herman Khaeron, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan dan berdampak terhadap perkembangan koperasi nasional.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” katanya.

Ia menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu persoalan paling mendasar dalam praktik perkoperasian saat ini. Padahal, sebagian besar aktivitas usaha koperasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan pengawasan ketat.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Perkoperasian tidak hanya memperbarui aturan administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas lembaga koperasi agar mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Lebih jauh, Herman menekankan bahwa penyusunan regulasi baru tidak boleh hanya berpatokan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurutnya, ayat-ayat lain dalam Pasal 33 juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman Khaeron juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pasal strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mengembalikan peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.

Pembahasan revisi UU Perkoperasian saat ini dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor koperasi.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang efektif, koperasi diharapkan mampu kembali menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (Haris)

sumber: citrust.id

Kang Hero: Revisi UU 25/1992 Harus Menyeluruh dan Mampu Mengintegrasikan Pengelolaan Aspek Penting Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” kata Herman dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di Gedung DPR Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.

Ia menyatakan kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

“Ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional dan membawa perkoperasian pada titik nadir,” ujarnya.

Herman menyebut kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

“Pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penyusunan regulasi baru harus mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional,” kata Herman.

Salah satu yang disorotnya adalah, relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan.

“Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Terakhir, ia menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian.

“Harapannya, revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.

sumber: kedaipena