Babak Baru Kasus Jiwasraya

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Herman Khaeron menuding pemerintah membatasi fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus), untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Herman menduga pemerintah sengaja berkeinginan tak membentuk pansus dan memilih membentuk Panja karena khawatir menimbulkan kegaduhan terkait kasus tersebut.

“Nah ada pembatasan oleh pemerintah supaya bermain di panja, itu tentu barangkali belum terbuka saja. Mungkin khawatir gaduh,” kata Herman di saat menghadiri diskusi di Jakarta, Minggu (2/2).

Lebih lanjut, Herman mengaku heran banyak fraksi-fraksi di DPR yang kini beralih menyetujui pembentukan Panja ketimbang Pansus.

Padahal, kata dia, awalnya fraksi-fraksi banyak yang berkeinginan membentuk pansus. “Tapi kan kalau melihat sejarahnya, 2019 hampir tiap fraksi ingin membentuk Pansus,” kata dia.

Melihat hal itu, Herman menilai ada intervensi pemerintah terkait banyaknya fraksi yang beralih pandangan dan memilih membentuk Panja.

Meski demikian, ia optimistis usulan Demokrat yang berkeinginan membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya akan terwujud. Terlebih lagi, kata dia, penanganan hukum oleh Kejaksaan sudah dilakukan terhadap para tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau sekarang penanganan hukum sudah dilakukan terhadap direksi dan pemain saham di dalamnya. Terbuka peluang juga Pansus bisa kita wujudkan,” kata dia.

Selain itu, Herman menyatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan fraksi lain agar memperjuangkan pembentukan Pansus hak angket Jiwasraya.

Herman meyakini masalah tersebut tak akan selesai secara komprehensif bila diselesaikan melalui Panja. Diketahui, DPR saat ini sudah membentuk tiga panja yang tersebar di Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan persoalan kasus Jiwasraya.

“Selebihnya bahwa kami ingin menggugah perasaan saja. Bahwa penyelesaian Jiwasraya ga cukup lewat Panja. Harus lebih ada Pansus,” kata Herman. (rzr/ain)

sumber: cnn

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus ( pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir dari Antaranews, hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019). “Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat. “Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.

Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban. “Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?” katanya.

Sedangkan, Herman Khaeron menuturkan pembentukan panitia tersebut sangat penting sebab kasus ini harus diselesaikan bersama. “Saya setuju dibentuk panja, jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun. Baca juga: Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Lunasi Pembayaran hingga Desember Ini Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya. Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya. Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

sumber: kompas