Pemerintah berencana untuk menggodok regulasi mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi tersebut, PNS dimungkinkan untuk bekerja di luar kantor atau dari rumah.

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Herman Khaeron menilai regulasi tersebut tak akan cocok jika diterapkan di Indonesia. Menurutnya, sistem PNS bekerja dari rumah lebih efektif dilakukan di negara dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang masih terkendali.

Selain itu, Herman menyatakan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh PNS saat ini masih jauh dari harapan publik. Alih-alih membuat regulasi agar PNS bisa bekerja dari rumah, ia menganggap peningkatan kinerja lebih dibutuhkan saat ini.

“Sekarang saja menuju pelayanan publik yang prima saja masih belum terwujud. Kalau saya boleh mengkritik, pelayanannya masih separuh dari sebuah pelayanan yang dianggap prima,” ,” katanya Saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (11/8/2019) malam.

Herman menambahkan, pola penilaian terhadap kinerja PNS masih bercermin pada kehadiran di kantor. Meskipun akhirnya dibangun sistem pelayanan publik secara online, PNS harus tetap melakukan pekerjaanya dari kantor yang sewaktu-waktu bisa ditangani oleh masyarakat.

“Sistem PNS itu dibangun dari sebuah sistem yang seragam. Mereka melayani masyarakat dengan jumlah yang banyak, tentu masih membutuhkan kantor,” tutup politikus Partai Demokrat tersebut.

sumber: prfmnews

Komisi II Akan Dalami Masalah Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron memberikan tanggapan terkait dengan kasus jual-beli data pribadi Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang, memang dibuka akses, tetapi akses itu adalah untuk semua level berdasarkan keputusan menteri.

“Tetapi kalau kemudian bahwa akses tehadap swasta sudah dilakukan sejak tahun 2015, padahal di situ rujukannya terhadap peraturan pemerintah, peraturan menteri dijadikan rujukan tentu kami akan dalami,” ujar Herman  saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, perlindungan pada data pribadi penduduk harus dijamin, agar privacy masyarakat terjamin. “Supaya apa, masyarakat tenang dengan data pribadinya, jangan sampai data pribadi kita ada di lembaga mana, yang sesungguhnya tidak ada hubungan langsung,” ungkap Herman.

KTP memang digunakan sebagai dasar atas keabsahan domisili dan identitas, namun menurut legislator dapil Jawa Barat VIII itu, institusi yang punya perjanjian langsung dengan pemilik data pribadi juga berkewajiban menjaga kerahasiaan.

“Kemudian untuk keperluan lain yang sifatnya individu tentu itu atas kesadaran, dan perjanjian antar individu. Tetapi kalau kemudian secara kolektif bahwa data itu diakses tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang kuat, serta aksesnya terbatas pada kebutuhan yang itu betul-betul dibutuhkan institusi negara atau badan hukum Indonesia yang membutuhkan verifikasi,” jelas Herman. (eko/sf)

sumber: dpr

Komisi II Tukar Gagasan Soal Partisipasi Pemilu dengan Kongres AS

Pimpinan Komisi II DPR RI menerima Delegasi House Democracy Partnership (HDP) atau Anggota Kongres Amerika Serikat yang yang dipimpin Ketua HDP David Price. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Pertemuan kedua belah pihak membicarakan tentang fungsi dan tugas Komisi II DPR RI, sekaligus untuk memantapkan kembali hubungan baik Amerika Serikat dengan Indonesia.

“(Pertemuan) Ini memantapkan kembali hubungan baik antara Amerika dengan Indonesia, bukan hanya dijalin di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat legislatif. Ini menjadi hal yang sinergi antara Amerika dengan Indonesia, semakin hari terjalin dengan baik,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron usai pertemuan di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Herman mengungkapkan kedua belah pihak saling tukar gagasan terkait dengan sistem kepemiluan, dan bagaimana struktur di Komisi II DPR RI, baik jumlah anggota, fungsi kedewanan dan dukungannya. Kongres AS juga menggali informasi terkait dengan jumlah staf, tenaga ahli, dan dukungan institusi terhadap peningkatan kualitas dari kinerja dewan.

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, yang menarik dari perbedaan sistem kepemiluan AS dengan RI adalah, mekanisme partisipasi aktif pemilih. Di AS pemilih mendaftarkan diri secara mendiri agar bisa menjadi pemilih, tentu ini berbeda dengan sistem Parlemen di Indonesia.

“Di Amerika itu sudah public partisipatory, jadi pemilih itu daftar sendiri untuk bisa memilih dengan single identity-nya. Dan di situlah nanti akan jadi daftar pemilih tetapnya mereka.  Kalau di kita kan, harus didata didaftar, ditetapkan DPT, disempurnakan lagi, lalu diundang, kalau gak diundang diumumkan di masjid-masjid agar datang ke tempat pemilihan,” papar Herman.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu mengatakan, Bangsa Indonesia butuh waktu agar ada kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat betapa pentingnya Pemilu sebagai mesin untuk memproduksi pemimpin di semua tingkatan, pemimpin nasional, maupun pemimpin di pemerintahan daerah. (eko/sf)

sumber: dpr

Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada Harus Merujuk pada UU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada. Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu,  baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” jelas Herman setelah pertemuan  Komisi II DPR RI dengan delegasi House Democracy Partnership (HDP), di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2016).

Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang. “Oleh karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini  bisa di periode yang akan datang,” tandas Herman. (eko,rfk/sf)

sumber: dpr

Komisi II Jaring Masukan di Kepri

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengunjungi Provinsi Kepulauan Riau, guna mendengar masukan maupun informasi berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah Kepri. Sejumlah permasalahan pun menjadi pembahasan dalam diskusi Tim Kunker dengan Pemprov Kepri.

“Potensi Kepri sebagai daerah kepulauan harus dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu sinergi semua pihak sangat penting, sehingga setiap kebijakan dan regulasi berjalan maksimal dan merata, agar Kepri semakin maju dan masyarakatnya sejahtera,” kata Herman saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Plt. Gubernur Kepri beserta jajarannya di Tanjung Pinang, Kepri, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kesempatan itu, jajaran Pemprov Kepri sangat berharap agar RUU Daerah Kepulauan segera rampung. Hal lain yang turut dibahas pada pertemuan ini adalah Pemilu 2019 lalu. “Komisi II DPR sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu beserta aparat Kepolisian dan TNI yang mana di Kepri dapat berjalan sesuai harapan, berjalan dengan baik dan lancar,” apresiasi politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan ini antara lain; penyelenggaraan pemerintahan reformasi dan birokrasi, pelayanan publik, evaluasi rekruitmen CPNS 2019 dan tenaga honorer, pengelolaan arsip daerah, pengembangan kompetisi SDM, penyelesaian program E-KTP, pengelolaan daerah perbatasan, serta persiapan Pilkada 2020. (hr/sf)

sumber: dpr

DPR Tegaskan Harus Ada Batasan Akses Data Penduduk ke Swasta

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah dapat meyakinkan masyarakat agar data kependudukan yang diakses swasta terjamin keamanannya atau tak diperjualbelikan.

“Publik harus diyakinkan bahwa akses kepada pihak swasta juga terjamin keamananya dan tidak diperjualbelikan,” kata Herman kepada CNNIndonesia.com menanggapi pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada swasta, Rabu (24/7).

Tak hanya itu, Herman berharap ada penjelasan dari pihak Kemendagri bagaimana proses pemantauan pemberian data pribadi kepada swasta selama ini. Ia mengatakan tak perlu dilanjutkan bila tak ada keuntungan bagi negara.

“Bagaimana pemantauannya dengan jutaan data tersebut? Dan apakah ada benefit bagi negara dan warga negara?” ujar Herman.

Politikus Partai Demokrat itu secara pribadi mengaku keberatan dan meminta Kemendagri berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi yang terkandung dalam KTP elektronik (e-KTP) kepada perusahaan swasta.

“Terkait dengan akses data KTP elektronik terhadap pihak swasta tentu harus hati-hati dan memenuhi aturan perundang-undangan,” kata Herman.

“Sejauh mana akses tersebut diberikan harus ada batasan dan dasar aturan perundang-undangan yang saling mendukung dan tidak bertentangan,” sambungnya.

Meski akses swasta pada data tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Herman menekankan agar pemerintah tetap menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tak disalahgunakan pihak yang tak bertanggungjawab.

“Namun tetap harus menjaga kebenaran dan kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” ujarnya.

Di satu sisi, Herman setuju agar Indonesia menerapkan single number identity untuk keperluan administrasi pada berbagai aspek kehidupan bernegara.

Sebelumnya, kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan anak perusahaan PT Astra International menjadi polemik. Sejumlah pihak merasa cemas data pribadi bisa diakses korporasi.

Dua anak perusahaan yang dimaksud antara lain PT Federal International Finance dan (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AMF).

Dalam poin kerja sama itu, perusahaan dapat mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) milik Ditjen Dukcapil. Data diberikan untuk menunjang proses verifikasi data calon konsumen.

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron tak banyak berkomentar soal Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan yang dikritik oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Herman yang juga ketua panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan ini hanya mengatakan Dewan terbuka terhadap masukan-masukan dari pelbagai pihak. “Silakan diusulkan, kami terbuka untuk masukan dan pandangan dari publik,” kata Herman melalui pesan singkat, Selasa, 23 Juli 2019.

Sebelumnya sejumlah koalisi masyarakat sipil mengkritik dan menolak disahkannya RUU Pertanahan oleh DPR. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, masih banyak permasalahan substansial dalam RUU Pertanahan ini yang kontraproduktif dengan dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik.

Beberapa hal yang dipersoalkan di antaranya belum terjawabnya persoalan struktural ketimpangan penguasaan tanah, potensi terjadinya komodifikasi dan korporatisasi tanah dengan adanya konsep Bank Tanah, potensi perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum.

Kemudian ada pula persoalan dan pengakuan hak masyarakat adat yang dinilai masih diabaikan dalam RUU ini, penyelesaian secara komprehensif terhadap konflik agraria yang terjadi, tak adanya klausul untuk menyelaraskan regulasi pertanahan yang tumpang tindih, tak ada jaminan keterbukaan informasi, dan sebagainya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan RUU Pertanahan ditargetkan rampung di periode ini. “Harapannya sebelum Oktober sudah rampung,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli lalu.

Sumber: tempo

RUU Pertanahan Akan Beri Rasa Keadilan Bagi Rakyat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan merupakan inisiatif DPR RI yang sudah dimulai sejak tahun 2012, dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas periode 2009-2014. Kalau menghitung tahun, sampai hari ini RUU Pertanahan sudah 7 tahun berjalan.  Karena di DPR tidak mengenal luncuran ataupun extend terhadap sisa pembahasan anggaran di periode sebelumnya, tentu masuk kembali di Prolegnas periode tahun 2015-2019, kemudian menjadi prioritas pada tahun 2015.

Terkait RUU Pertanahan yang saat ini masih digodok di Komisi II, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU itu nantinya akan lebih memberikan rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam periode ini RUU Pertanahan sudah empat tahun berjalan dan harus dirumuskan kembali di masa periode selanjutnya. Dalam pandangan saya sebagai anggota DPR, sangat kurang tepat kalau ada yang berpandangan untuk menghentikan atau menunda. Tetapi marilah kita sempurnakan,” ujar Herman, dalam acara diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Tarik Ulur UU Pertanahan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Urgensi dari RUU Pertanahan, sambungnya, karena saat ini tanah telah menjadi barang sangat mahal. Padahal kalau merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 jelas disebutkan, yang dimaksud dengan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau untuk akses terhadap tanahnya saja tidak bisa, bagaimana masyarakat desa makmur,” tandasnya.

Herman menyampaikan, kalau membaca secara mendalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA), maka tidak cukup mampu untuk memberikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas. “Oleh sebab itu saya mengedepankan bahwa UU ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, ini adalah amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” terangnya.

Menurutnya, hal itu adalah amanat yang sudah lama dan harus diwujudkan di dalam peraturan perundang-undangan yang mencukupi dan memadai agar bisa mengatur sektor pertanahan yang di dalamnya juga terkandung sumber daya alam. “Kalau merujuk kepada UU PA tahun 1960, pasca undang-undang itu berlaku sampai saat ini, banyak sekali undang-undang yang bernuansa sektoral,” ujar Herman.

Dikatakannya, perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta perubahan paradigma di pemerintahan membutuhkan juga penyesuaian. Banyak yang mengkritik bahwa Undang-Undang Pertanahan akan mengubah UU PA yang dianggap konsisten terhadap keadilan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami konsisten,  tidak merubah UU PA Nomor 5 Tahun 1960, karena kami konsisten terhadap keadilan di bidang pertanahan. Konsepsinya, kami meletakkan UU PA Nomor 5 Tahun 1960 sebagai lex generalis, yaitu sebagai undang-undang umum. Sehingga kesetaraan terhadap perundang-undangan yang saat ini menjadi peraturan perundang-undangan itu kami jaga juga,” tuturnya. Sementara, tambahnya, UU Pertanahan didudukan sebagai lex specialist, yang mengatur rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemanfaatannya.

“Yang kedua, mensinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, karena banyak munculnya undang-undang sektoral yang terkait dengan pertanahan dan sumber daya alam. Selain itu, tentu kami ingin memberikan kepastian hukum kepada siapapun, baik kepada investasi, pemilik tanah, ataupun  kepada yang berkepentingan dengan pertanahan. Sebab memberikan kepastian hukum ini penting, dengan status hukum yang pasti tentu juga akan mengurangi konflik pertanahan yang saat ini banyak terjadi,” pungkasnya. (dep/es)

sumber: dpr

RUU Energi Baru Terbarukan Tak Akan Rampung Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dipastikan tidak akan selesai tahun ini lantaran keterbatasan waktu pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pada periode jabatan DPR yang habis pada September tahun ini, tidak akan cukup waktu untuk melakukan pembahasan hingga mengesahkannya menjadi undang-undang.

“RUU diselesaikan itu bisa, cuma masalahnya waktu. Sosialisasi ada tapi secara substansi tidak dibahas. Kalau masa jabatan kami hanya sampai 30 September, tentu menghitung waktu tidak akan cukup karena pembahasan paling tidak dua masa sidang,” kata Herman dalam diskusi di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2019).

“Kemudian dikirimkan ke pemerintah untuk direspon dibentuk panja, tentu waktunya tak cukup,” ucapnya.

Herman menjelaskan pada awalnya, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019 maupun program prioritas.

Adapun gagasan RUU EBT muncul pada awal 2018 dan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat perkembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut penting untuk mendorong realisasi bauran EBT di Indonesia.

Dia menjelaskan, kebutuhan migas di tanah sudah jauh melebihi kemampuan produksi, sehingga dibutuhkan energi baru terbarukan untuk menggantikannya.

“Bayangkan kita lifting 800 ribu barel per hari padahal kebutuhan 1,5 juta. Kalau kondisinya terus berlangsung tak akan menguntungkan bagi kita. Kalau ketergantungan impor semakin besar (defisit transaksi berjalan), padahal kita punya potensi besar di energi baru terbarukan. Kendalanya memang di competitive price,” paparnya.

“Memang perlu keberanian pemerintah menjamin sektor EBT yang masih dianggap memiliki harga mahal,” imbuhnya.

Herman menjanjikan akan berupaya untuk mendorong pembahasan peraturan ini berhubung terpilih lagi sebagai anggota DPR periode selanjutnya.

Menurut dia, ada kemungkinan ia dapat masuk sebagai anggota Komisi VII yang membidangi energi.

“Sejak saya terpilih kembali semoga bisa kembali membantu RUU EBTKE,” tutur dia.

sumber: tribun