Herman Khaeron Melepaskan Satwa di Taman Nasional Baluran

hermankhaeron.info – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tampak melangkah ke dalam kandang burung merak hijau (pavo mutiacus) di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2017) sore.

Langkahnya ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Siti maupun Darmin sempat kesulitan untuk membuat burung merak terbang keluar kandang. Meskipun, sebelumnya Siti telah menarik tali pengait agar pintu kandang burung merak terbuka.

Setelah beberapa saat, satu per satu burung merak terbang keluar kandang. Mereka kemudian hinggap di pepohonan.

Namun, kesulitan untuk melepaskan satwa-satwa lain di dalam kandang juga masih dirasakan Siti maupun Darmin.

Ia keluar masuk kandang untuk “mengusik” satwa agar keluar dari kandang. Suasana tampak riuh di sekitar kandang.

Tak jarang, masyarakat dan wartawan di sekitar tempat pelepasan menyemangati Siti maupun Darmin. “Huu haa.. Hu haaa,” begitu teriakan yang terdengar.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari perayaan Hari Konservasi Nasional 2017 yang dilakukan di Taman Nasional Baluran. Burung merak dan beberapa satwa lain tersebut adalah hasil sitaan satwa-satwa dilindungi.
“Satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini di antaranya merak hijau (pavo mutiacus), elang brontok (nisaetus cirrhatus) dan elang alap jambul (accipiter trivirgatus),” ujar Siti seusai melepasliarkan satwa di Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 di Kawasan Taman Nasional Baluran.

Ia mengatakan, merak hijau yang dilepasliarkan sebanyak lima ekor asal BKSDA Bali. Adapun satwa tersebut berasal dari hasil sitaan, penyerahan masyarakat dan sebelumnya direhabilitasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali.

Kemudian, elang alap jambul dan elang brontok, lanjutnya, sebanyak empat ekor asal BKSDA Yogyakarta, hasil penyerahan dan sitaan Polda Jawa Timur. Sebelumnya, satwa-satwa tersebut direhabilitasi di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta.

Hari Konservasi Nasional terdiri dari berbagai acara seperti Jambore Nasional Konservasi Alam Tahun 2017 dan berlangsung 8-11 Agustus di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
Kegiatan Jambore Nasional Konservasi Alam 2017 diikuti 393 peserta dari Penggerak Konservasi, Masyarakat Peduli Api, Pelaku Jasa Wisata, Masyarakat Desa Penyangga, Kader Konservasi dan pendamping.

Selain kegiatan field trip, workshop dan talkshow, jambore kali ini juga akan diisi dengan safari night di Savana Bekol, nonton bareng film “Bumiku”, bersih pantai Pandean dan sekitar Desa Wonorejo.

Sumber: kompas

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta Pemerintah menambah anggaran pengelolaan hutan konservasi di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 di Taman Nasional Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2017).

Turut hadir dalam acara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Mumpung ada Menko Perekonomian, Pak Darmin datang ke lingkungan konservasi kita berharap bisa mendapatkan dukungan alokasi anggaran yang lebih besar, ” kata Herman, yang disambut sorak yel-yel anggota Balai Konservasi yang hadir yang berbunyi, huha huha.

Dia menjelaskan lahan hutan di seluruh Indonesia berjumlah 124 juta hektare, 17 juta hektare dari jumlah itu merupakan area konservasi.

Jika dihitung dalam satuan hektare maka biaya pengelolaan dari Pemerintah untuk setiap satu hektare area konservasi adalah Rp 50 ribu per tahun.

“Kita tidak tahu kapan Bumi ini akan hancur. Maka mari dukung pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Herman.

Selain itu dia juga mendorong masyarakat agar terlibat dalam kegiatan konservasi alam.

“Konservasi alam kita, ya jadi tanggung jawab kita,” pungkas Herman yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini. (*)

sumber: timesindonesia

DPR Targetkan Revisi UU Konservasi Rampung Tahun Ini

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Revisi ini ditargetkan rampung tahun ini.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” ucapnya, Rabu (10/08).

Menurutnya, DPR berinisiatif merevisi UU tersebut untuk mendudukkan pada proporsi kewenangan sejumlah kementerian terkait konservasi. Dalam revisi itu nantinya akan dibagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Ia menuturkan, dalam UU Konservasi menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

“Jika itu dibiarkan akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

sumber: jurnas.com

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI meminta pemerintah merevisi Intruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras.

“Saat ini untuk gabah kering panen harganya Rp 3.700 per kilogram, kemudian untuk beras medium Rp 7.300 per kilogram. Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
 
Menurutnya, memang tidak setiap tahun inpres direvisi, tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung maka tanpa adanya revisi dari HPP juga tidak ada masalah. 

“Tapi ini karena sudah ada kenaikan BBM dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres 5/2015,” lanjut Viva.
 
“Kami sudah meminta pada pemerintah untuk mengkaji secara teliti terhadap Inpres 5/2015 yang selama lima tahun ini belum pernah direvisi. Dan ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM,” beber politisi Partai Amanat Nasional itu.
 
Sementara, laporan masyarakat bahwa harga terendah yang beredar sebesar Rp 7.800 per kilogram, sedangkan HPP yang ditetapkan di Inpres 5/2015 yaitu Rp 7.300 per kilogram.
 
Dalam hal ini, Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan bahwa ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.
 
“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan di bawah koordinasi menteri perekonomian, karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” imbuhnya.

sumber: rmol

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam revisi itu nantinya akan membagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

Herman menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

Jika itu dibiarkan, sambung Herman, akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing.

“DPR berinisiatif merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya,” ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8).

Dia menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

Herman menargetkan, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 itu akan selesai pada tahun ini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” tutur dia.

sumber : merdeka

Pemerintah Kembali Didesak Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan siap untuk memfasilitasi berbagai pihak secara objektif untuk membentuk tim independen dalam rangka mengkaji permasalahan kontroversial alat tangkap cantrang. Herman mengutarakan harapannya agar berbagai pihak dapat menemukan solusi terkait alat tangkap tersebut, misalnya dengan cara memodifikasi cantrang.

“DPR memfasilitasi pihak-pihak terkait kita ajak bicara, nelayan diajak bicara, bagaimana solusi yang tepat dengan situasi ini, supaya persoalan ini tidak berkepanjangan dan sumber daya perikanan kita tetap bisa dijaga keberlanjutannya,” kata Herman Khaeron dalam rilis, Jumat (4/8).

Dia menegaskan bahwa Komisi IV DPR sebagai penengah tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak-pihak tertentu tetapi akan bantu membentuk tim independen. Nantinya, lanjutnya, tim independen tersebut diharapkan dapat melakukan penelitian ke lapangan-lapangan di sejumlah daerah sehingga dapat mengeluarkan hasil yang dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan.

Sebagaimana diwartakan, solusi efektif terkait dengan larangan alat tangkap cantrang harus segera diterapkan karena regulasi tersebut telah banyak menimbulkan aksi protes nelayan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Senin (24/7), menyatakan hal tersebut diperparah dengan bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan tidak sesuai target serta tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia.

Menurut Daniel, regulasi larangan tersebut telah menimbulkan banyak atau sekitar 38 ribu kapal nelayan yang mangkrak.

Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019. “Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019,” kata Ono Surono.

Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.

sumber: republika

Pemerintah Perlu Segera Sebarkan Teknologi Produksi Garam

hermankhaeron.info – Pemerintah perlu untuk segera menyebarkan teknologi yang layak guna meningkatkan produksi garam kepada para petambak di berbagai daerah sebagai upaya dalam rangka mengatasi fenomena kelangkaan garam di Tanah Air.

“Kita negara maritim, pantai kita panjang, jadi kualitasnya juga tidak kalah. Tinggal cara dan teknologi yang mana yang bisa menyamai terhadap produk-produk garam dari luar negeri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rilis, Jumat (4/8/2017)

Herman Khaeron mengingatkan bahwa situasi kelangkaan garam pada saat ini sudah terjadi sehingga harus dicarikan solusi guna mengatasinya.

Untuk itu, ujar politisi Partai Demokrat itu, kebutuhan pabrik garam harus dipenuhi dan dihitung secara pasti sebelum impor garam dilakukan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena bila perhitungan dengan tepat dan teknologi yang layak telah disebarkan dengan tepat guna ke berbagai daerah, maka ke depannya tidak perlu lagi impor garam bahkan bisa diekspor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi untuk mengatasi masalah kelangkaan garam yang terjadi saat ini.

Luhut seusai acara penganugerahan gelar Perekayasa Utama Kehormatan di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (3/8), mengatakan teknologi itu akan dibahas dalam rapat bersama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

“Ternyata BPPT itu sudah sangat bisa bikin garam. Selama ini belum. Akhirnya tadi saya lapor Wakil Presiden, saya besok rapat dengan ahli garam dari tempatnya Pak Menristek Dikti. Ternyata bisa, murah meriah, ‘cost’ (biaya) rendah. Tanpa melihat cuaca,” katanya.

Luhut menuturkan jika teknologi itu layak, diharapkan bisa langsung diimplementasikan. Terlebih jika benar biayanya bisa lebih rendah dan tidak terpengaruh cuaca.

Dengan menerapkan teknologi tersebut secara efektif, maka ke depannya diharapkan tidak perlu lagi ada impor garam yang perlu dilakukan.

Kepala BPPT Unggul Priyanto juga menegaskan bahwa krisis garam nasional terutama untuk konsumsi dan industri menjadi perhatian pihaknya.

BPPT menyebut pembangunan lahan garam terintegrasi yang memudahkan petani panen dengan kadar garam tinggi (hanya 4-5 hari) bisa dilakukan dengan cara membangun reservoir air laut bertingkat dan mekanisasi metode panen.

Sebagai upaya meningkatkan produksi garam nasional, perlu dukungan infrastruktur di daerah curah hujan rendah, seperti NTT dan Sulawesi Selatan, yang bisa dijadikan sentra garam nasional.

sumber: industry.co.id

Cegah Kelangkaan, Asosiasi Minta Pemerintah Bantu Petani Garam

hermankhaeron.info – Asosiasi Petani Garam (APG) membutuhkan teknlogi geoisolator untuk meningkatkan produksi garam agar bisa mencukupi kebutuhan nasional.  Ketua APG, Jakfar Sodikin  mengatakan, saat ini mayoritas petani masih mengandalkan cuaca sehingga hasil panennya tidak menentu.

Jakfar mengatakan, petani tidak mampu membeli teknologi geoisolator yang cukup mahal. Satu petak   garam seluas 1 hektar membutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta untuk menggunakan teknologi tersebut. Sementara bantual modal dari Pemerintah tidak ada.

“Satu dari permodalan Petaninya tidak dibantu sama sekali oleh Pemerintah. Malah Pemerintah cenderung menyalahkan tengkulak-tengkulak garam di sini. Padahal tengkulak adalah mitra para petani garam. Itu masalah permodalan berikut pembiayaan,” kata Jakfar kepada KBR, Jumat (04/08/17).

Selain masalah modal, menurut Jakfar, petani garam membutuhkan dukungan kebijakan dari Pemerintah. Ia mengatakan, saat ini belum ada aturan mengenai harga acuan garam dari petani.

“Kedua masalah aturan dan kebijakan. Adakah aturan dari Pemerintah mengenai batasan harga terendah dari Petani Garam? Tidak ada. Padahal kami ini suplai dan demand-nya sangat kurang sekali,” kata Dia.

Jakfar menjelaskan, satu kali panen petani bisa menyediakan kebutuhan garam untuk delapan bulan. Namun stok garam yang berlebih itu tidak diantisipasi oleh Pemerintah. Sehingga saat ada penumpukan stok   harga dari petani akan turun.

Dewan Perwakilan Rakyat menilai Pemerintah  lambat untuk mengantisipasi kelangkaan garam nasional. Hal itu mengakibatkan langkanya stok garam nasional, yang menyebabkan keran impor garam yang  seharusnya tidak perlu dilakukan.

Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan, dari potensi 80 kilometer panjang garis pantai, seharusnya potensi garam indonesia sangat tinggi. Namun menurut dia, pemerintah tidak  memaksimalkan hal itu, sehingga keran impor terpaksa dibuka. 

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah melanjutkan program garam rakyat (Pugar) yang sukses mencukupi kebutuhan garam nasional pada 2011-2012 lalu.

“Dengan program itu ada yang dialokasikan ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi itu melihat kualitas hasil garam rakyat, sedangkan ekstensifikasi perluasan lahan tambak. Dulu perubahan lahan tambak udang, ikan menjadi tambak garam sangat berhasil dan hasilnya meningkat. Buktinya 1,7 juta konsumsi garam bisa terpenuhi,” katanya saat dihubungi KBR, Jumat (04/08/17)

Terkait rencana swasembada garam yang sekarang digencarkan, kata Herman, proses ekstensifikasi memang harus dilakukan. Hal itu tentunya akan sangat bisa mencukupi kebutuhan swasembada garam konsumsi dan industri.

“Kalau dengan program Pugar saja kita bisa mencukupi garam konsumsi, semestinya bisa dikejar untuk swasembada garam industri,” jelasnya. 

Perluasan Lahan

Pemerintah berencana mengembangkan produksi garam di luar Jawa untuk mengurangi impor garam. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT) Unggul Priyanto mengatakan, tiga wilayah utama yang akan dijadikan proyek rintisan yakni NTT, NTB dan Sulawesi Selatan. 

Kata dia, tiga wilayah ini memiliki lahan yang luas untuk memproduksi garam dengan teknologi terbaru. Dibutuhkan 15 ribu hektar lahan untuk memproduksi garam yang mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Ke depan, rencananya kita sudah tidak impor garam lagi. Kalau ini berhasil. (Produksi garam nasional) 50 ribu ton setahun, sementara kita impor 2 jutaan ton. Nah kalau kita diseminasikan ke beberapa daerah, misalkan NTT, NTB, Sulsel, yang kebetulan juga di sana, curah hujannya kan jarang, memang lebih bagus lagi. Itu bisalah,” kata Unggul di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Unggul menambahkan, pemanfaatan teknologi baru ini diyakini mampu mempercepat waktu panen garam dari 12 hari menjadi 4 hari. Rencananya, PT Garam juga akan dilibatkan dalam program ini.

“Ada bak untuk mengkonsentrasi garam, meningkatkan kandungan garam, jadi itu tugasnya PT Garam lah itu nanti. Jadi nanti petani sudah tidak lagi memulai dari awal. Dan tidak membutuhkan 12 hari atau 14 hari, tapi cukup 4 hari, dengan demikian dia bisa panen terus,” tuturnya.

Kementerian Kelaudan dan Perikanan (KKP) memastikan perluasan lahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk industrial garam sudah pasti dilakukan. Hal itu setelah PT Garam menyanggupi untuk melakukan perluasan itu.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, untuk jumlah perluasan masih dalam pembahasan PT Garam. Saat ini, menurutnya, lahan yang tersedia di NTT baru sekitar 400 hektar untuk industrialisasi garam.

“Intinya kita harus mempercepat swasembada garam. PT Garam harus jadi leading sektor terkait dengan industrialisasi garam. Programnya untuk perluasan lahan di NTT itu sedang dibahas berapa jumlahnya, dan teknologinya nanti akan dibantu sama Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT),” katanya saat dihubungi KBR, Jumat (04/08/17).

Terkait penolakan dari warga, lanjut Bramantya, itu nantinya akan diselesaikan oleh PT Garam. Yang jelas, kata dia, percepatan perluasan itu hal yang harus segera dilakukan.

“Saya tidak tahu kalau penolakan, yang jelas PT Garam sudah bersedia untuk perluasan. Berapa perluasannya, itu yang masih dalam bahasannya,” singkatnya.

sumber: kbr.id

DPR Desak Pemerintah Tetapkan HET untuk Kendalikan Harga Garam

hermankhaeron.info – Sejumlah program telah digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantu para petani garam. Salah satunya melalui program pengembangan garam rakyat (Pugar).

Sejak dirilis pada tahun 2016, pemerintah melalui KKP turun ke sejumlah daerah untuk menyosialisasikan program Pugar tersebut, salah satunya adalah ke Cirebon.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi  di sela-sela kegiatannya di Cirebon mengatakan, lewat program ini, para petani garam di satu lokasi yang berdekatan bisa dikumpulkan. Selanjutnya, lahan-lahan dari petani tersebut dijadikan satu hamparan untuk pengelolaan garam. Selama ini, para petani melakukan produksi sendiri-sendiri, padahal idealnya petani dalam satu hamparan tersebut bisa melakukan panen serentak,

“Namanya konsolidasi lahan, minimal 15 hektare kemudian diberikan sarana infrastruktur pendukung. Misalkan, gudang, dan lain-lain. Untuk Cirebon kan sudah kita bangunkan. Ada di Bungko, itu bukan gudang milik KKP, kita hanya membangun saja,” katanya.

Ditambahkannya, tujuan utama dari program tersebut tidak lain agar para petani garam rakyat bisa menjual dengan harga yang lebih baik. Dimana saat ini persoalan yang ada di tingkat petani garam adalah terkendalanya penggudangan atau penyimpanan garam.

“Jika harga sedang murah, petani bisa menyimpan terlebih dahulu. Kapasitas gudang yang kita bangun di Cirebon itu sekitar 2.000 ton. Tidak menutup kemungkinan akan kita bangun gudang lagi, syaratnya ada konsolidasi lahan, pengelolaannya jelas,” imbuhnya.

Dijelaskannya, beberapa keuntungan akan diterima oleh petani garam dengan ikut ke dalam konsolidasi lahan pertanian dan penggudangan, dimana setelah garam disetorkan, petani akan mendapatkan resi atau bukti penyimpanan garam.

“Bukti resi ini kemudian dapat digunakan sebagai agunan di bank jika petani garam membutuhkan uang,baik untuk modal atau untuk pengembangan usaha garam lainnya, selain itu untuk penjualan, petani tidak usah khawatir karena PT garam sudah komitmen akan menampung garam petani,” paparnya

Namun demikian, persoalan garam rupanya tidak sesederhana rasanya, untuk pengelolaan si putih “mutiara” dari laut ini sampai harus diatur oleh beberapa kementerian, di antaranya oleh Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP sendiri berdasarkan turunan UU No 7 tahun 2016, KKP akan membuat peraturan menteri KKP. Namun sebelum sampai tahap tersebut KKP akan berkirim surat terlebih dahulu ke kementerian lain yang mengelola garam sehingga rekomendasinya bisa satu pintu dari KKP.

Bahkan, untuk pengelolaan kuota impor pun dibedakan, jika impor garam itu untuk konsumsi maka regulatornya ada di kementerian KKP, sementara jika importir swasta maka regulasinya lebih panjang karena ada di Kementerian Perdagangan.

“Kita hanya mengelola yang kuota impor untuk konsumsi, yang dalam waktu dekat akan datang sekitar 75 ribu ton. Sementara untuk importer swasta, regulasinya ada di Kemendag,” tutur Brahmantya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dr Ir Herman Khaeron MSi menuturkan, saat ini para petani di sejumlah daerah termasuk Cirebon sudah mulai melakukan produksi. Tingginya harga garam di pasaran saat ini, bahkan bisa dirasakan oleh petani.

“Saya ketemu petani, dan memang harga garam paling tinggi ya sekarang, lagi tinggi-tingginya,” ujar pria yang akrab disapa Hero tersebut.

Namun menurutnya, yang terjadi saat ini, belum masuk kategori ideal. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penghitungan secara cermat dan tepat, sehingga ada harga acuan di tingkat produsen dan konsumen untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita juga inventarisasi, apakah harga yang saat ini akibat rantai distribusi yang terlalu panjang Atau ada penyebab lain. Idealnya memang harus ada HET, harga eceran tertinggi,” ungkapnya.

HET ini menurut Hero, bisa melindungi petani garam disaat stok garam melimpah, begitu pula bisa melindungi konsumen dikala stok garam menipis. (dri)

sumebr: radarcirebon