Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta Pemerintah Indonesia dan dunia internasional mendesak Dewan HAM dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengambil langkah-langkah prevensi dan proteksi terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Otoritas China terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.

Desakan itu merupakan salah satu poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan KAHMI menyikapi kasus kekerasan terhadap muslim Uighur oleh Pemerintah China.

“Mengutuk keras persekusi dan kebiadaban rezim komunis China terhadap etnis minoritas Muslim Uyghur di provinsi Xinjiang,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI yang ditandangani Koordinator Presidiun MN KAHMI, Herman Khaeron dan Sekretaris Jenderal Manimbang Kahariady yang diterima SINDOnews, Kamis (19/12/2019).

MN KAHMI juga berencana untuk menyampaikan pernyataan sikapnya dengan melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka dan Kedutaan Besar Cina di Jakarta Jumat (20/12/2019).

MN KAHMI juga menyatakan mendukung pernyataan sikap 22 negara terutama Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Selandia Baru yang mengecam perlakuan otoritas Cina terhadap warga Uighur di Xinjiang.

“Mengecam keras 37 negara, termasuk Arab Saudi, Aljazair dan Rusia yang membela kebiadaban otoritas komunis Cina atas warga Uighur di Xinjiang tanpa adanya klarifikasi terhadap pemberantasan terorisme dan penentangan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Otoritas China etnis minoritas Uighur,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI.

MN KAHMI menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak proaktif dalam merespons permasalahan Uighur. “KAHMI sangat menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak tangkas dalam merespons persekusi yang dialami warga Uighur di Xingjiang,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI.

Organisasi ini juga menginstruksikan seluruh aparat KAHMI di semua jenjang kepemimpinan (Majelis Wilayah KAHMI dan Majelis Daerah KAHMI) menggalang gerakan simpatik dan doa bersama sebagai bentuk empati dan simpati pada kaum muslimin di Uighur.

sumber: sindonews

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron meminta wacana ekspor benih lobster dikaji kembali. Herman mengaku mengapresiasi sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menggulirkan wacana ini.

“Saya sebetulnya memberikan apresiasi kepada Pak Menteri KKP Edhy Prabowo yang mengkaji kembali persoalan pelarangan terhadap pengambilan benih lobster,” ujar Herman saat dihubungi, Ahad (15/12).

Herman menilai dibukanya kembali ekspor benih lobster akan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang selama ini berusaha di sektor tersebut. “Begitu ekspor dibuka, memang jadi pendapatan yang luar biasa bagi masyarakat,” ucap Herman.

Meski begitu, Herman juga meminta pemerintah mengkaji secara matang sebelum membuka kembali ekspor benih lobster. Herman mengaku sejak lama mengusulkan kajian yang mendalam mengenai benih lobster.

“Pelarangan semestinya dimanfaatkan. Kalau bisa dibudidayakan itu, semestinya ini bisa menjadi peluang,” kata Herman.

Herman mengatakan apabila kebijakan ekspor benih lobster hanya memberikan nilai tambah bagi negara lain, lebih baik dibudidayakan dalam negeri.

“Saya berpikir Pak Edhi mencabut larangan itu tetapi dibudidayakan dalam negeri sehingga bagi pengambil benih lobster bisa menjadi pendapatan. Bagi negara dan pengusaha bisa menjadi nilai tambah dalam negeri,” ungkap Herman.

Herman berharap adanya kajian mendalam tentang persoalan ini. Termasuk ketentuan yang ketat apabila kebijakan ekspor benih lobster kembali dibuka. Herman mengatakan DPR tentu akan melakukan pembicaraan dengan Menteri KKP mengenai hal ini.

“Harus dikaji ulang dulu apakah ekspor dengan ketentuan yang lebih ketat, ini kan masih wacana,” kata Herman menambahkan.

Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

sumber: republika

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus ( pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir dari Antaranews, hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019). “Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat. “Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.

Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban. “Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?” katanya.

Sedangkan, Herman Khaeron menuturkan pembentukan panitia tersebut sangat penting sebab kasus ini harus diselesaikan bersama. “Saya setuju dibentuk panja, jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun. Baca juga: Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Lunasi Pembayaran hingga Desember Ini Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya. Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya. Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

sumber: kompas

Akademisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatat, pembangunan infrastruktur secara masif mengancam ketahanan pangan Indonesia. Hal itu terlihat dari lahan pertanian yang terus berkurang.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mencatat, ada banyak konversi lahan untuk pembangunan infrastruktur. “Apalagi infrastruktur banyak (dilakukan) di Pantai Utara (Pantura) yang memiliki banyak lahan pertanian,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Pangan Dalam Negeri’ di Jakarta, Senin (21/10).

 

Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, kata dia, akan menciptakan efek berganda. Keberadaan infrastruktur ini dapat mendorong pembangunan di kawasan tersebut. Di satu sisi, luas lahan padi menurun lantaran banyak perusahaan membangun pabrik.

Padahal, ia mencatat lahan pertanian di Indonesia hanya berfokus di Pulau Jawa. Sekitar 13% dari total luas lahan di Indonesia digunakan untuk pertanian. Lalu, sekitar 5% di antaranya berada di Pulau Jawa. Karena itu, ia berharap konsentrasi lahan padi di Jawa dapat ditekan. Lagipula, menurutnya daratan di Sumatera dan Kalimantan lebih luas ketimbang Jawa. Selain itu, menurutnya penyebab luas lahan padi menyusut adalah fragmentasi lahan. Hal ini terjadi karena pemilik mewariskan sebidang tanahnya kepada lebih dari satu ahli waris saja. Di Jepang, hanya boleh diberikan kepada satu ahli waris.

Belum lagi, Indonesia berpotensi mengalami kekeringan lahan. Karena itu, ia usul agar lahan rawa dimanfaatkan sebagai alternatif untuk menanam padi. Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR RI Herman Khaeron. “Ada infrastruktur jalan, jembatan, bandara, terminal, stasiun, rel kereta api, dan jalan tol yang menghabiskan kawasan pangan,” kata dia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan baku sawah terus menurun. Pada 2018, luasnya sekitar 7,1 juta hektare. Luas itu turun dibandingkan 2017 yang masih 7,75 juta hektare. Kepala BPS Suhariyanto pun mengatakan, penurunan luas lahan tersebut dipengaruhi oleh konversi lahan sawah.

sumber: katadata

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Komisi II DPR RI berpandangan, poin tentang Pengadilan Pertanahan urgen untuk dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron memastikan, hal itu akan dilakukan dengan mengelaborasi berbagai pandangan yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

“Tentu harus mengelaborasi dengan berbagai hal yang disampaikan oleh MA, agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya,” ujar  Herman usai memimpin Rapat Konsultasi Tim Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dengan jajaran Mahkamah Agung RI, di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Dalam Rapat Konsultasi yang membahas seputar pasal-pasal khusus tentang pembentukan Pengadilan Pertanahan itu, MA memberikan respon bahwa ada banyak pasal dan norma yang harus disinkronisasikan. Lebih lanjut, MA juga memberikan pandangan dari pasal dan norma yang sudah disepakati dalam Panja RUU Pertanahan, dimana ada banyak aspek yang jadi bahan pertimbangan.

Herman menambahkan, berbagai pasal dalam RUU Pertanahan itu harus ditempatkan dengan baik, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Tentunya, dalam rapat Panja selanjutnya akan kami tinjau kembali dan kemudian dielaborasi supaya betul-betul apa yang menjadi pandangan para hakim MA, akan menempatkan pasal-pasal yang tidak bertentangan dalam aplikasinya,” pungkas legislator Partai Demokrat ini. (pun/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron Berharap Ibas Jadi Ketua MPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah terlebih dahulu mengajukan konsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR RI. Sebab, meskipun sudah ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik, Herman menegaskan, DPR RI belum menerima selembar surat apapun terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta.

“Pemerintah ajukan konsep pemindahan ibukota dahulu ke DPR, lalu dibahas. Itu proses yang benar, karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan undang-undang,” ujar Herman, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (23/8/2019). Pembahasan bersama DPR, lanjut Herman, adalah demi kematangan konsep pemindahan itu sendiri.

Pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sederhana. Bukan hanya kantor yang berpindah, namun juga manusia. Kesiapan infrastruktur beserta penunjangnya di ibu kota baru pun harus dipikirkan matang-matang.

Semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, akses pangan hingga tempat tinggal. “Jadi tidak sederhana dan sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Toh pada akhirnya harus diketok di DPR,” ujar Herman yang merupakan politikus Partai Demokrat itu.

Bahkan, kalau perlu diadakan jajak pendapat kepada masyarakat. Apakah masyarakat setuju dengan pemindahan ibu kota ini atau sebaliknya. Setelah matang serta disepakati, barulah dibahas rancangan undang-undang pemindahan ibu kota sebagai dasar hukum pemerintah melaksanakan programnya tersebut.

Di sisi lain, Herman menilai bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapi masalah yang lebih penting, yakni stagnasi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat. Situasi ekonomi global pun sedang kurang baik. Diprediksi terjadi penurunan perekonomian global, khususnya Asia sehingga mau tidak mau Indonesia mesti waspada dan fokus di bidang ketahanan ekonomi nasional.

sumber: kompas

DPR Berikan Warning kepada Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota

Anggota DPR RI dari Komisi II, Herman Khaeron meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kalitim). Pasalnya, menurut anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat itu pemindahan ibu kota membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apalagi, di tengah-tengah lesunya kondisi ekonomi dunia saat ini. “Situasi ekonomi dunia sedang kurang baik, bahkan beberapa pengamat berpendapat akan terjadi resesi ekonomi di Asia, kita harus waspada dan fokus di ekonomi,” kata Herman saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Herman meminta pemerintah memikirkan juga ihwal pemindahan para staf pemerintah bilamana wacana pemindahan ibu kota jadi direalisasikan. Menurutnya, memindahkan begitu banyak staf pegawai pemerintahan bukanlah hal yang main-main. Dirinya mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan hunian para pegawai di ibu kota baru itu.

Belum lagi, lanjut Herman, masalah kesediaan pangan juga patut dipertanyakan. Apakah sudah mencukupi bila akan dilakukan pemindahan ibu kota.

“Dan bagaimana kemampuan ekonomi pegawai jika harus pulang pergi ke rumahnya di Jakarta, Jabodetabek dan sekitarnya?” tanya Herman.

Dibahas Dulu di DPR

Herman meminta pemerintah jangan gegabah melakukan pemindahan ibu kota tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut di bawa dulu ke DPR guna dirundingkan bersama.

“Sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Toh pada akhirnya harus diketok di DPR,” tegas Herman.

Herman juga meminta supaya dilakukan jejak pendapat terkait wacana itu. Hal itu mengingat 70 persen penduduk Indonesia ada di Jawa. Menurutnya, jangan sampai pemindahan ibu kota ini akan membebani pelayanan publik di Jawa karena anggaran dialihkan ke pembangunan ibu kota baru.

“Jadi kita bahas dulu saja secara terbuka di DPR dan buat jajak pendapat kepada masyarakat,” pungkas Herman. [ded]

sumber merdeka

Komisi II Godok Perbaikan Sistem Pilkada Serentak 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan sanggup mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan pada September nanti sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan perumusan dan sinkronisasi RUU itu sudah rampung.

“Spiritnya sudah sama antara Presiden dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini,” kata Herman kepada Tempo, Kamis, 15 Agustus 2019.

Herman mengatakan, RUU Pertanahan akan segera diputuskan di Panja, kemudian diambil keputusan di tingkat I (komisi) dan II (paripurna).

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui masih ada sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan yang dibahas secara intensif. Namun, dia pun mengaku optimistis RUU tersebut bisa rampung di masa sidang DPR yang akan datang.

“Apresiasi pada ketegasan Presiden terhadap RUU Pertanahan. Kami optimis bisa selesai masa sidang ini,” kata Mardani kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2019.

Jokowi sebelumnya meminta agar RUU Pertanahan dapat rampung sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil seusai rapat kabinet di Istana Merdeka pada Senin lalu, 12 Agustus 2019.

sumber : todayline

Rencana pembentukan bank tanah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, dinilai sudah tepat. Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron menilai, pemerintah perlu melakukan intervensi agar harga tanah tetap terkendali. Sebab, jumlah lahan yang ada kian terbatas, sementara jumlah penduduk semakin meningkat.

“Jika tidak ada intervensi dari Negara maka Negara tidak dapat mengontrol harga tanah, sehingga laju inflasi tidak dapat ditekan dan ketimpangan penguasaan tanah semakin lebar,” dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2019). Tingginya permintaan itulah yang pada akhirnya mengakibatkan harga tanah semakin tinggi. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang menjadi pusat arus urbanisasi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, secara de facto saat ini negara tidak memiliki tanah. Dampaknya, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pun akan cukup sulit.

Dalam RUU Pertanahan, nantinya bank tanah akan dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.

“Sehingga apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah,” ungkapnya.

Akademisi IPB I Ketut Sunarminto menilai, pembentukan bank tanah dapat memberikan kepastian terhadap investasi. Sering kali investor yang telah mendapatkan izin usaha, masih butuh beberapa tahun untuk membebaskan lahan yang dibutuhkan.

Akibatnya, proyek yang seharusnya dapat mereka kerjakan terkesan mangkrak. “Saya sepakat jika ada Bank Tanah yang fungsinya adalah menyediakan tanah yang clean and clear karena baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan umum,” ujarnya.

sumber: kompas