Komisi II Tukar Gagasan Soal Partisipasi Pemilu dengan Kongres AS

Pimpinan Komisi II DPR RI menerima Delegasi House Democracy Partnership (HDP) atau Anggota Kongres Amerika Serikat yang yang dipimpin Ketua HDP David Price. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Pertemuan kedua belah pihak membicarakan tentang fungsi dan tugas Komisi II DPR RI, sekaligus untuk memantapkan kembali hubungan baik Amerika Serikat dengan Indonesia.

“(Pertemuan) Ini memantapkan kembali hubungan baik antara Amerika dengan Indonesia, bukan hanya dijalin di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat legislatif. Ini menjadi hal yang sinergi antara Amerika dengan Indonesia, semakin hari terjalin dengan baik,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron usai pertemuan di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Herman mengungkapkan kedua belah pihak saling tukar gagasan terkait dengan sistem kepemiluan, dan bagaimana struktur di Komisi II DPR RI, baik jumlah anggota, fungsi kedewanan dan dukungannya. Kongres AS juga menggali informasi terkait dengan jumlah staf, tenaga ahli, dan dukungan institusi terhadap peningkatan kualitas dari kinerja dewan.

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, yang menarik dari perbedaan sistem kepemiluan AS dengan RI adalah, mekanisme partisipasi aktif pemilih. Di AS pemilih mendaftarkan diri secara mendiri agar bisa menjadi pemilih, tentu ini berbeda dengan sistem Parlemen di Indonesia.

“Di Amerika itu sudah public partisipatory, jadi pemilih itu daftar sendiri untuk bisa memilih dengan single identity-nya. Dan di situlah nanti akan jadi daftar pemilih tetapnya mereka.  Kalau di kita kan, harus didata didaftar, ditetapkan DPT, disempurnakan lagi, lalu diundang, kalau gak diundang diumumkan di masjid-masjid agar datang ke tempat pemilihan,” papar Herman.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu mengatakan, Bangsa Indonesia butuh waktu agar ada kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat betapa pentingnya Pemilu sebagai mesin untuk memproduksi pemimpin di semua tingkatan, pemimpin nasional, maupun pemimpin di pemerintahan daerah. (eko/sf)

sumber: dpr

Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada Harus Merujuk pada UU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada. Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu,  baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” jelas Herman setelah pertemuan  Komisi II DPR RI dengan delegasi House Democracy Partnership (HDP), di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2016).

Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang. “Oleh karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini  bisa di periode yang akan datang,” tandas Herman. (eko,rfk/sf)

sumber: dpr

Komisi II Terima Aspirasi Revisi UU Pilkada dari ADEKSI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI). ADEKSI memberikan aspirasi tentang keadilan dan ruang demokrasi yang lebih luas dalam Pemilihan Daerah (Pilkada). Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 yang memberi batasan kepada kontestasi Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, POLRI, TNI, ataupun aparatur sipili negara (PNS)

“Teman-teman DPRD hadir dalam rangka membawa aspirasi terkait dengan rasa keadilan dan membuka ruang demokrasi yang lebih luas terkait dengan pembatasan syarat terhadap calon atau bakal calon di kontenstasi Pilkada. Apa yang menjadi batasan yaitu terkait dengan Pasal 7 untuk syarat mengundurkan diri dari jabatan DPRD, DPR RI, kemudian jabatan BUMN, ASN, TNI, POLRI,” jelas Herman usai audiensi ADEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Herman menambahkan bahwa kehadiran ADEKSI memberikan penguatan terhadap rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena terdapat perbedaan jauh dengan UU Pilkada tersebut.

“Kami juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Norma-norma yang terkait dengan penyelenggara Pemilu. Apalagi saya kira sudah jauh perbedaannya antara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ini yang harus disinkronisasi,” tambah politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Komisi II DPR RI berencana akan membicarakan rencana revisi ini dalam masa sidang terakhir. Jika rencana revisi ini tidak dapat diselesaikan sebelum masa periode 2014-2019, dikhawatirkan akan tertunda karena Prolegnas baru ditetapkan pada 2020-2024. Menurut Herman, diperlukan perhatian khusus dari DPR RI dan Pemerintah untuk bersama-sama mensinkronisasikan UU tersebut.

“Kalau pun tidak bisa diselesaikan masa periode 2014-2019, kekhawatirannya akan terputus karena Prolegnas baru ditetapkan nanti untuk 2020-2024. Sehingga mau tidak mau, bahwa ini harus ada perhatian khusus dari DPR maupun dari Pemerintah untuk sama-sama mensinkronisasikan dulu,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu. (alw,gre/sf)

sumber: dpr

Komisi II Jaring Masukan di Kepri

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengunjungi Provinsi Kepulauan Riau, guna mendengar masukan maupun informasi berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah Kepri. Sejumlah permasalahan pun menjadi pembahasan dalam diskusi Tim Kunker dengan Pemprov Kepri.

“Potensi Kepri sebagai daerah kepulauan harus dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu sinergi semua pihak sangat penting, sehingga setiap kebijakan dan regulasi berjalan maksimal dan merata, agar Kepri semakin maju dan masyarakatnya sejahtera,” kata Herman saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Plt. Gubernur Kepri beserta jajarannya di Tanjung Pinang, Kepri, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kesempatan itu, jajaran Pemprov Kepri sangat berharap agar RUU Daerah Kepulauan segera rampung. Hal lain yang turut dibahas pada pertemuan ini adalah Pemilu 2019 lalu. “Komisi II DPR sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu beserta aparat Kepolisian dan TNI yang mana di Kepri dapat berjalan sesuai harapan, berjalan dengan baik dan lancar,” apresiasi politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan ini antara lain; penyelenggaraan pemerintahan reformasi dan birokrasi, pelayanan publik, evaluasi rekruitmen CPNS 2019 dan tenaga honorer, pengelolaan arsip daerah, pengembangan kompetisi SDM, penyelesaian program E-KTP, pengelolaan daerah perbatasan, serta persiapan Pilkada 2020. (hr/sf)

sumber: dpr

DPR Tegaskan Harus Ada Batasan Akses Data Penduduk ke Swasta

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah dapat meyakinkan masyarakat agar data kependudukan yang diakses swasta terjamin keamanannya atau tak diperjualbelikan.

“Publik harus diyakinkan bahwa akses kepada pihak swasta juga terjamin keamananya dan tidak diperjualbelikan,” kata Herman kepada CNNIndonesia.com menanggapi pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada swasta, Rabu (24/7).

Tak hanya itu, Herman berharap ada penjelasan dari pihak Kemendagri bagaimana proses pemantauan pemberian data pribadi kepada swasta selama ini. Ia mengatakan tak perlu dilanjutkan bila tak ada keuntungan bagi negara.

“Bagaimana pemantauannya dengan jutaan data tersebut? Dan apakah ada benefit bagi negara dan warga negara?” ujar Herman.

Politikus Partai Demokrat itu secara pribadi mengaku keberatan dan meminta Kemendagri berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi yang terkandung dalam KTP elektronik (e-KTP) kepada perusahaan swasta.

“Terkait dengan akses data KTP elektronik terhadap pihak swasta tentu harus hati-hati dan memenuhi aturan perundang-undangan,” kata Herman.

“Sejauh mana akses tersebut diberikan harus ada batasan dan dasar aturan perundang-undangan yang saling mendukung dan tidak bertentangan,” sambungnya.

Meski akses swasta pada data tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Herman menekankan agar pemerintah tetap menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tak disalahgunakan pihak yang tak bertanggungjawab.

“Namun tetap harus menjaga kebenaran dan kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” ujarnya.

Di satu sisi, Herman setuju agar Indonesia menerapkan single number identity untuk keperluan administrasi pada berbagai aspek kehidupan bernegara.

Sebelumnya, kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan anak perusahaan PT Astra International menjadi polemik. Sejumlah pihak merasa cemas data pribadi bisa diakses korporasi.

Dua anak perusahaan yang dimaksud antara lain PT Federal International Finance dan (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AMF).

Dalam poin kerja sama itu, perusahaan dapat mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) milik Ditjen Dukcapil. Data diberikan untuk menunjang proses verifikasi data calon konsumen.

Panja Jamin RUU Pertanahan Berpihak Petani

Ketua Panja RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron membantah aturan ini belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA), dan redistribusi tanah melalu keberadaan bank tanah.

“Serta pendaftaran tanah untuk masyarakat yang tidak mampu,” tegas Ketua Panja RUU Pertanahan ini, Minggu (28/7).

Dia menilai pihak yang menyebut RUU ini belum membela kepentingan petani, dan minimnya pengaturan agraria, tidak memahami secara utuh aturan tersebut. “Mungkin belum mengetahui secara utuh,” tegas Herman.

Wakil ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya sangat terbuka kalau ada masukan dan usulan dari masyarakat, yang bertujuan menyempurnakan RUU Pertanahan tersebut. “Jika jika masih ada usulan untuk menyempurnakan silakan kirim ke Komisi II DPR atau ke pemerintah cq Kementerian ATR/BPN,” ungkap Herman lagi. (jpnn)

sumber: fajar

DKPP Perlu Bentuk Satuan Kerja Tersendiri

Sejumlah pihak mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan berbagai alasan.

Kendati demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU ini sudah dibahas secara komprehensif.

Politikus Partai Demokrat itu yakin pembahasan RUU Pertanahan tuntas dan disahkan pada September 2019 atau akhir periode 2014-2019. “Insyaallah selesai,” tegas Herman, Minggu (28/7).

Herman mengatakan mekanisme penyusunan RUU ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Herman, RUU Pertanahan sudah dibahas selama tujuh tahun. Tiga tahun di periode 2009-2014, dan empat tahun pada masa jabatan 2014-2019.

Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, dalam melakukan pembahasan RUU itu pihaknya melakukan konsultasi publik di beberapa perguruan tinggi. Baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan termasuk ke Universitas Padjadjaran, serta pihak-pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“RUU ini dibuat agar pertanahan memenuhi rasa keadilan rakyat, kepastian hukum, kepastian investasi, dan pengaturan lainnya termasuk tanah adat,” ungkap Herman.

Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu tidak mempersoalkan kritikan dari masyarakat, bahkan yang meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Menurut Herman, kritik itu tentu akan menjadi bahan perbaikan.

“Kalau banyak pihak yang mengkritisi saya ucapkan terima kasih dan sebagai bahan perbaikan,” imbuh Herman.(boy/jpnn)

sumber: jpnn

Herman Khaeron Berharap Ibas Jadi Ketua MPR

Perebutan kursi pimpinan MPR oleh sejumlah partai politik kian memanas. Salah satunya partai Demokrat yang memiliki ambisi untuk menduduki posisi Ketua MPR.

Terkait itu, Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat partai Demokrat Herman Khaeron menyebutkan figur yang pantas untuk menduduki kursi pimpinan MPR adalah Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

“Saya kira Mas Ibas cocok (jadi Ketua MPR),” kata Herman usai menghadiri acara diskusi di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Kendati demikian ia juga mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui pembahasan internal soal kursi pimpinan MPR untuk periode 2019-2024.

“Saya belum tahu, mungkin di DPP Sudah di bahas saya kira kan ruangnya kan tersedia ya. Tentu kami harapannya bahwa Demokrat juga bsia memimpin MPR lah ya,” ungkapnya.

Hingga saat ini Herman mengatakan masih menjalin komunikasi politik dengan seluruh partai.

“Seluruh fraksi-fraksi tentu harus dikomunikasikan karena dalam konstalasi politik kita harus mampu menjalin komunikasi politik dengan baik,” tuturnya.[]

sumber: akurat

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron tak banyak berkomentar soal Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan yang dikritik oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Herman yang juga ketua panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan ini hanya mengatakan Dewan terbuka terhadap masukan-masukan dari pelbagai pihak. “Silakan diusulkan, kami terbuka untuk masukan dan pandangan dari publik,” kata Herman melalui pesan singkat, Selasa, 23 Juli 2019.

Sebelumnya sejumlah koalisi masyarakat sipil mengkritik dan menolak disahkannya RUU Pertanahan oleh DPR. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, masih banyak permasalahan substansial dalam RUU Pertanahan ini yang kontraproduktif dengan dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik.

Beberapa hal yang dipersoalkan di antaranya belum terjawabnya persoalan struktural ketimpangan penguasaan tanah, potensi terjadinya komodifikasi dan korporatisasi tanah dengan adanya konsep Bank Tanah, potensi perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum.

Kemudian ada pula persoalan dan pengakuan hak masyarakat adat yang dinilai masih diabaikan dalam RUU ini, penyelesaian secara komprehensif terhadap konflik agraria yang terjadi, tak adanya klausul untuk menyelaraskan regulasi pertanahan yang tumpang tindih, tak ada jaminan keterbukaan informasi, dan sebagainya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan RUU Pertanahan ditargetkan rampung di periode ini. “Harapannya sebelum Oktober sudah rampung,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli lalu.

Sumber: tempo