Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Sebanyak 270 daerah kabupaten/kota akan melangsungkan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewacanakan hajatan itu akan menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyambut positif wacana yang digulirkan oleh lembaga yang diketuai Arief Budiman ini. Hal itu menurut Mardani untuk mempersingkat penghitungan suara.

“Ide e-rekapitulasi menarik. Kalau KPU sudah simulasi, berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek. Sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (9/7).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan adanya wacana penggunaan e-rekapitulasi tersebut akan dibahas lebih detail antara KPU dan Komisi II DPR dalam rapat yang akan datang. Sebab Komisi II DPR menilai gagasan yang dimiliki KPU sangatlah bagus.

“Jadi kami rencananya di Juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman,” katanya.

Sementara, ‎Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Herman Khaeron mendukung trobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

“Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,” kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan melakukan e-rekapitulasi dan e-voting juga akan menghilangkan kecurigaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkannya berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

“Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi‎, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, tim Situng Pemilu 2019, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan KPU demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Meski begitu, KPU juga masih memikirkan anggaran dan sumber daya manusia agar dapat memfungsikan e-rekapitulasi.

sumber: jawapos

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan agenda rapat kali ini adalah untuk konsultasi mengenai pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu yang akan dibahas yakni pengunaan e-rekap.

“Jadi kita akan mencoba KPU mengusulkan untuk dilakukannya dengan e-rekap. bahkan ada beberapa ide dan gagasan juga untuk Pemilu kedepan di beberapa Pemilu luar negeri itu, coba kita akan simulasi dulu tentunya itu untuk menggunakan e-voting,” katanya.

Menurutnya akan dibahas beberapa opsi mengenai rekapitulasi penyelenggaraan Pilkada serentak. Opsi-opsi nantinya akan dipilih yang lebih efisien efektif, jujur serta objektif.

Selain masalah teknis rekapitulasi suara. Juga akan dibahas mengenai pembiayaan Pilkada serentak. Apakah akan tetap menggunakan pembiayaan daerah, atau ada usulan lain.

“Karena juga situasinya menjadi variatif, tergantung Bagaimana atensi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” pungkasnya.

sumber: tribun

Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi membahas Peraturan KPU soal penerapan rekapitulasi eletronik untuk Pilkada serentak 2020.

“Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Selain dengan rekapitulasi eletronik, ada banyak opsi lain yang memang ditujukan untuk efisiensi dan pemutakhiran teknologi dalam sistem pemilihan umum.

“Beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu itu lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Herman, rapat konsultasi juga akan membahas anggaran untuk pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah.

Kata Herman, perlu dilakukan standarisasi soal biaya. Pasalnya, selama ini besaran anggaran biaya satu daerah dengan lainnya berbeda-beda.

“Karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” ucapnya.[dzk]  

sumber: rmolbanten

Herman Khaeron Penduduk Bantaran Sungai Kahayan Harus Ditata

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau penduduk yang tinggal di sepadan atau bantaran Sungai Kahayan, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disebutkan bahwa sepadan atau bantaran sungai sejauh 100 meter dari garis pasangnya air sungai.

“Mereka membuat rumah di atas sungai, sehingga ini harus ditata,” kata Herman di sela-sela memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalteng, Selasa (2/7/2019). Herman menambahkan, hal ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mendata masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat yang ada di bantaran sungai itu tidak bisa dipindahkan begitu saja, karena menyangkut hajat hidup mereka. Namun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini juga menjadi kendala dalam program PTSL, guna menyelesaikan sertifikat dalam desa. Jika ada kendala permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari keberadaan rumahnya, tentu ini harus turut dipikirkan.

“Penataan ini harus berbasiskan hajat hidup masyarakat yang berada di sini. Kalau dipindahkan lokasinya, mereka akan kehilangan pekerjaan. Ini harus melahirkan regulasi yang adaptif terhadap situasi masyarakat. Masih banyak sungai-sungai lainnya di sekitar Kalimantan. Pada sisi lain, masyarakat juga ingin mendapatkan sertifikat atas keberadaan rumah yang mereka tempati,” ungkap politisi dapil Jawa Barat itu.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng Pelopor, kunjungan Komisi II DPR RI ke Palangka Raya ini menjadi penyemangat baru bagi BPN dalam pelaksanaan PTSL di daerah. “Dengan kunjungan Komisi II DPR RI ini, mudah-mudahan ada kebijakan-kebijakan yang kemudian bisa dilahirkan, seperti kasus hunian masyarakat di sepadan Sungai Kahayan ini,” tutur Pelopor. (azk/sf)

sumber: dpr

Program PTLS Diharapkan Jadi Solusi Sengketa Lahan

Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL menjadi salah satu solusi dari sengketa tanah yang hingga saat ini masih kerap terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim kunjungan kerja dan panitia kerja (Kunker Panja) pengawasan komisi II DPR RI, Herman Khaeron usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pada Selasa (2/7/2019).

Dia mengungkapkan bahwa PTSL dan sengketa pertanahan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan karena PTLS sejatinya merupakan solusi untuk pertanahan.

“Apabila tanah nanti sudah terdaftar seluruhnya maka konflik yang terjadi seperti sengketa tanah juga dipastikan akan mengalami penurunan karena sudah jelas kepemilikannya,” ucap Herman.

Selain itu Herman mengatakan bahwa didalam rancangan undang-undang pertanahan pihaknya juga mengupayakan stelsel positif dimana setelah 5 tahun tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikan tanah.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu perjalanan panjang tanah sebagai aset negara karena berdasarkan konstitusi yakni UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Dan yang berhak memiliki tanah adalah warga negara Indonesia, inilah yang kami pertahankan sebagai salah satu dasar bahwa tanah negara juga harus dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat,” tutup Herman.

Komisi II DPR RI, Pemprov Kalteng dan BPN Kalteng Duduk Satu Meja

Tim kunjungan kerja dan panitia kerja (Kunker Panja) pengawasan komisi II DPR RI bertemu menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pada Selasa (2/7/2019).

Komisi II DPR RI ini membidangi lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu dalam kunjungan kerjanya ke Kalteng dipimpin oleh Herman Khaeron dan bersama 6 orang anggota DPR RI lainnya sejak pagi menggelar pertemuan di ruang rapat kantor BPN Kalteng.

Sementara itu usai menggelar pertemuan, Herman Khaeron saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kunjungan kerja komisi II DPR RI terkait panja pertanahan.

“Pada pertemuan tadi topik yang kita bahas terkait dengan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL dan penyelesaian sengketa tanah” ucap Herman.

Selain itu Herman mengatakan bahwa dia sudah mengetahui bahwa tidak sedikit konflik tanah yang terjadi setiap tahunnya sehingga kehadiran mereka di Kalteng juga untuk melengkapi pembahasan undang-undang pertanahan.

Kepala BPN Kalteng, Pelopor saat diwawancarai mengatakan bahwa poin-poin yang menjadi masukan nantinya dapat dibuat sebagai rumusan yang menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

“Poin-poinnya pertemuan tadi telah kita catat dan semoga nantinya akan menjadi rumusan baku dalam kelancaran program-program yang kita laksanakan kedepannya” ucap Pelopor.

sumber: beritasampit

DKPP Perlu Bentuk Satuan Kerja Tersendiri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk Satuan Kerja (Satker) tersendiri. Herman menilai, lembaga tersebut sebagai salah satu lembaga  yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Herman mengingatkan, agar semua pihak tidak memiliki interpretasi yang berbeda terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya berisi tentang  penunjukan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal DKPP oleh Mendagri. Namun, dalam perkembangannya UU tersebut justru diinterpretasikan berbeda dengan turut memindah Satker beserta anggarannya berpindah ke Kemendagri. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Herman, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri sekaligus Plt. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, mulai bulan Juni dan awal Agustus, anggaran DKPP yang saat ini berada di Satker Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu akan di-cut off. Tetapi, setelah di-cut off, malah belum ada kejelasan dari pihak Kemendagri terhadap dana cadangan yang bisa dialokasikan untuk berjalannya kegiatan ataupun roda organisasi DKPP.

“Saat ini, DKPP sedang memasuki masa transisional. Untuk itu, Bawaslu harus memastikan untuk masih mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rapat dan pelaksaanan koordinasi di DKPP. Kami juga mengimbau agar adanya kepastian dana cadangan yang dapat meng-cover terhadap kegiatan DKPP,” tandas legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan Satker DKPP tersendiri tersebut dengan menyebut bahwa penempatan Setjen DKPP di bawah Kemendagri sudah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Akan tetapi, belum lama usai pernyataan itu, Mendagri kemudian meminta waktu untuk membahas lebih mendalam saran tersebut bersama Bawaslu dan DKPP pada Raker mendatang.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan kewenangan Kemendagri dan kami juga memahami independensi DKPP. Namun demikian, kami meminta dalam Raker mendatang untuk dibahas kembali bersama Bawaslu dan DKPP,” tutup Mendagri. (pun/sf)

sumber: dpr

Komisi II DPR Setuju Tambah Anggaran Lima Lembaga

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan hampir seluruh kementerian dan lembaga tidak mengalami kenaikan anggaran dalam pagu indikatif. Namun, Komisi II DPR RI setuju atas usulan lima mitra kerjanya untuk menambah anggaran. Kelimanya adalah Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Ombusman.

Kelima lembaga itu, menurut Herman, sangat berkontribusi besar terhadap jalannya roda pemerintahan. Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR kelima mitra kerjanya tersebut di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

“Meski pemerintah menginginkan penghematan pada setiap kementerian dan lembaga, tetapi kami memandang para mitra kerja Komisi II selama ini sudah berhemat. Apalagi jika dilihat dari program kerja, para mitra kerja menyentuh langsung terhadap kemampuan negara untuk turut mengelola dan menjalankan pemerintahan ini dengan baik,” tandas Herman.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, jika kemudian anggaran para mitra kerja Komisi II semakin ditekan, maka para mitra kerja tersebut akan semakin sulit untuk melakukan ekspansi kegiatan. Herman menuturkan, mitra-mitra kerja Komisi II DPR membutuhkan support tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan program kerja ke depan.

“Kemenpan RB dan BKN mengurusi kepegawaian negara. Kemudian, KASN sebagai pengawas para ASN, ANRI yang melayani kearsipan nasional, serta Ombsudman berperan menjaga agar pelayanan publik tetap berkualitas. Apalagi, Kemenpan RB dan BKN saat ini sedang mempersiapkan rekrutmen 250.000 pegawai baik CPNS maupun PPPK. Tentu, dibutuhkan support anggaran yang mencukupi untuk seluruh kegiatan tersebut,” ungkap Herman.

Pada kesempatan yang sama, Herman mencontohkan, mitra kerja lainnya seperti KPU dan Bawaslu juga anggarannya sangat jauh menurun. Padahal, tahun 2020 ada pelaksanaan Pilkada serentak. Herman mengimbau, otoritas pemerintahan yang membidangi penganggaran untuk kementerian dan lembaga agar memahami betul terhadap urgensinya dengan memberikan anggaran yang proporsional.

“Dibutuhkan anggaran yang mencukupi terhadap kementerian dan lembaga yang support terhadap berbagai kegiatan lainnya. Hal ini, tentu kami dorong mendapatkan perhatian khusus dari Presiden. Sehingga, Presiden dapat memberikan dorongan kepada mitra-mitra kerja di Komisi II DPR terkait dengan penambahan alokasi tahun anggaran 2020,” pungkas Herman. (pun/mh)

sumber: dpr

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong ke depannya Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan tentang Pemilu. Herman menilai, pada saat yang lalu, masyarakat hanya sebatas mengetahui tentang tanggal pelaksanaan. Masyarakat justru kurang dalam hal pengetahuan tentang bagaimana tata cara mengikuti Pemilu. Namun, persoalan anggaran masih menjadi problematika tersendiri.

Hal tersebut diungkapkan Herman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

“Komisi II DPR pada rapat ini banyak memberikan saran kepada penyelenggara Pemilu. Khusus kepada KPU, kami mengimbau bahwa pendidikan tentang Kepemiluan sangat penting untuk dilakukan ke depannya,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.

Namun demikian, tambah Herman, meski program pendidikan Kepemiluan tersebut sangat baik, dari sisi anggaran sangat jauh kekurangannya. Herman mengungkapkan pada RDP ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk tahun anggaran 2020. Apalagi, jelas Herman, pada  tahun 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“KPU merespon dengan membentuk struktur organisasi baru yang membidangi tentang pendidikan Pemilu. Namun, dari sisi anggaran sangat jauh kekurangannya. Maka, KPU mengusulkan untuk penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk tahun anggaran 2020. Usulan tersebut disetujui Komisi II dan akan dibahas dalam rapat pembahasan RAPBN Tahun 2020 selanjutnya,” pungkas Herman.

Sebelumnya, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim meminta persetujuan Komisi II DPR RI terkait penambahan anggaran Pagu Indikatif KPU tahun 2020 sebesar Rp 1,201 triliun dan usulan realokasi anggaran KPU sebesar Rp 310 miliar. Penambahan anggaran tersebut di dalamnya termasuk kebutuhan KPU tahun anggaran 2020 mengenai belanja operasional kantor untuk menyelenggarakan program pendidikan Kepemiluan. (pun/sf)

sumber: DPR