Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya semata menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.

Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya. Menurut Herman, itu semua akan dituangakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.

“Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna,” papar Herman di sela-sela Kunker Komisi II DPR RI ke Banten, Jumat (29/3/2019).

Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai konflik tersebut selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum. Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.

“Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik,” tegas legislator Partai Demokrat itu.

Saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI Kepala Kantor BPN se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan BPN Provinsi Banten Andi Tanri Abeng Kakanwil menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi Banten, termasuk pencapaian di tahun 2018.

Pada tahun 2018, jelas Andi, Kanwil BPN Provinsi Banten telah merealisasikan 97,88 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2019, BPN Banten juga akan lebih gencar mensosialisasikan PTSL kepada masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas (GEMA PATAS).

“GEMA PATAS sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan, Insya Allah ini semua bisa mempercepat kita melaksanakan PTSL,” ujar Andi dalam paparannya.

Terkait dengan penanganan masalah pertanahan, selama tahun 2018 BPN Banten sudah menangani 459 perkara, dengan rincian 103 perkara selesai dan 356 masih berjalan. BPN Banten juga sudah mencanangkan zona integritas secara internal di seluruh kantor BPN Povinsi Banten. Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian dan usaha yang telah dilakukan BPN Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. (eko/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron Kunker ke Purwakarta, Cek Kesiapan Pemilu 2019

-Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/3/2019). Kedatangan para wakil rakyat ini ke Purwakarta untuk mengecek kesiapan Pemilu 2019.

Rombongan Komisi II DPR RI tiba di Kantor KPU sekitar pukul 13. 15 Wib. Mereka langsung masuk ke Aula KPU Purwakarta setelah sebelumnya disambut dan diberikan iket kepala khas Jabar khususnya Purwakarta.

Tidak lama kemudian acara pun berlangsung diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan sejumlah sambutan dari unsur muspida serta KPU Purwakarta.

Setelah itu sambutan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron. Ia menjelaskan mengenai kunjungan ke Purwakarta bersama anggota DPR lain di komisi II.

“Kami datang kesini untuk mengecek kesiapan Pemilu serentak 2019 di Jabar khususnya di Purwakarta,\” kata Herman.

Herman meminta keterangan kepada unsur terkait yang hadir, diantaranya Bawaslu Provinsi Jabar, KPU Provinsi Jabar, KPU RI, Ketua KPU dan Bawaslu termasuk unsur muspida setempat berkaitan dengan kesiapan Pemilu 2019.

“Kesiapannya sampai sejauh mana, yang sudah tersedia dan apa saja yang belum terpenuhi sampaikan disini agar nanti kita sampaikan ke pusat,” ujar dia.

Kemudian, rombongan para wakil rakyat tersebut mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami juga minta masukan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan yang merupakan bagian dari gakumdu yang tidak terpisahkan di Bawaslu,” kata Herman.

sumber: ayopurwakarta

Pantau Kesiapan Pemilu, Komisi II DPR Datangi Bali

Komisi II DPR RI meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu, 17 April 2019 di Bali. Rombongan DPR RI dipimpin Herman Khaeron, dan diterima Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Bali, Jumat (15/3/2019).

Wagub Cok Ace dalam kesempatan tersebut mengklaim, Bali sudah siap menggelar Pemilu. Namun demikian Dia berharap, kunjungan kerja tersebut dapat menyempurnakan kesiapan yang dilakukan. Guna mengoptimalkan jumlah pemilih pada 17 April 2019, saat ini Pemprov Bali terus melakukan pemuktahiran data perekaman e-KTP. Saat ini perekaman telah mencapai 97,80 persen atau sebanyak 91.669 wajib KTP.

“Hal-hal yang perlu disempurnakan dan ditingkatkan, dapat didiskusikan di sini. Dinamikanya tentu akan lebih kompleks dan membutuhkan penanganan dan pengawasan melekat. Kendala-kendala yang ada perlu segera dicarikan solusi,” tandas Cok Ace.

Herman Khaeron menyebut, Pemilu kali ini bersifat istimewa. Karena, baru pertama kali pemilihan legislatif dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden. Kendati demikian, Khaeron berharap, pelaksanaan Pemilu di Bali berjalan damai, jujur, adil dan legitimasi. Terlebih lagi, Bali merupakan etalase pariwisata sehingga, kondusifitasnya harus dijaga. “Bahkan saya berharap Pemilu di Bali bisa menjadi atraksi yang menarik bagi wisatawan,” ucap Herman Khaeron.

Pada bagian lain, Khaeron juga mengingatkan temuan masuknya 60 Warga Negara Asing (WNA) dalam DPT Bali. Dia berharap KPU Bali segera menyikapi persoalan tersebut dan membersihkan DPT dari WNA. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan, pihaknya langsung menyikapi temuan masuknya WNA dalam DPT. Berpedoman pada data yang diberikan, KPU Bali telah melakukan cross check ke lapangan.

Hasilnya, mereka memang riil WNA, dan langsung dicoret dari DPT Pemilu 2019. “Kami harus hati-hati menyikapi persoalan ini dan betul-betul memastikan status kewarganegaraan mereka. Jangan sampai nanti ada yang menggugat kami karena ada yang kehilangan hak pilih,” bebernya.

Lidartawan menyebut, Bali siap untuk melaksanakan Pemilu 2019. “Jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan sebanyak 3.130.288 pemilih. Dalam Pemilu kali ini, kami menargetkan partisipasi pemilih bisa mencapai 80 persen. Untuk itu, KPU menggencarkan sejumlah langkah-langkah sosialisasi,” pungkasnya.

sumber: cendananews

Herman Khaeron Spirit UU PA 1960 Jangan Sampai Hilang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa spirit pasal 1 hingga pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960 jangan sampai hilang.

Sebagai contoh yaitu pada pasal 9 UU PA 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.

Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang dihadiri DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP-PP REI), Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Direksi Kawasan Industri, serta Tim Panitia Kerja RUU Pertanahan dari pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

“Pada pasal 2 berbunyi, atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,” jelas Herman.

Negara tentu tidak ingin melepas berbagai kepemilikan tanah kepada warga negara asing, tetapi menurut politisi partai demokrat itu, bisa dimungkinkan untuk memberikan sewa jangka panjang. Tentu saja titik berat dengan kepastian hukum terkait kepemilikan sewa jangka panjang itu harus jelas pengaturannya dalam UU.

Terkait kedudukan IPPAT, ia membandingkan dengan negara-negara yang maju seperti Belanda yang memiliki daratan kecil namun populasi penduduknya sekitar 17 juta jiwa.

Fungsi pejabat pembuat akta tanah di negara tersebut sangat penting.

Karena Pemerintah Belanda mengelola tanahnya melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian ada juga kadastral membidangi pertanahan juga berstatus sebagai bank tanah yang mengatur konsolidasi lahan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pun itu hanya selembar dan kapan saja bisa di-print out di manapun berada, dengan jaminan bahwa si pembuat atau korporasi non government organization yang mengeluarkan terhadap legitimasi kepemilikan lahan itu statusnya sangat kuat,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Legitimasi pertanahan bukan ada di government melainkan ada di non government organization seperti kadastral.

Untuk itu dibutuhkan penguatan ke dalam ini harus dilakukan gitu jangan kemudian banyak kasus mendelegitimasi terhadap keberadaan IPPAT.

“Ini yang menurut saya harus betul-betul ketat, sehingga kalau suatu saat bahwa pemerintah hanya sebagai pengelola saja, legitimasinya ada di organisasi lain, tentu ini harus diperkuat dari sisi kepastian legitimasinya itu,” pungkas Herman. (*)

sumber: tribun

[Video] DPR RI Dorong RUU Pertanahan Segera Disahkan

NARSUM : HERMAN KHAERON / Wakil Ketua Komisi II DPR RI / FPD / Dapil JAWA BARAT VI I

NDRA ISKANDAR / SEKJEN DPR RI (TVR Parlemen – Biro Pemberitaan Parlemen – SETJEN DPR RI)

Live Streaming : www.dpr.go.id Twitter : @DPR_RI FB : DPR RI Youtube : DPR RI (TIM IT & SOSMED)

Herman Khaeron Raih Best Parliamentarian Pada Obsession Awards 2019

Herman Khaeron, atau yang akrab disapa Kang Hero, mendapatkan penghargaan “Best Parliamentarian” pada Obsession Awards 2019 yang diselenggarakan oleh Obsession Media Group, pada Rabu (6/3) malam di Jakarta.

Ini tak lepas dari kerja keras dan bukti serius Kang Hero dalam mengemban amanah sebagai anggota DPR RI. Beberapa program kongkrit, bisa diselenggarakan oleh Kang Hero di parlemen.

Dalam akun Instagramnya, Herman Khaeron mengucapkan terima kasih kepada Obsession Media Group yang telah memberikan penghargaan BEST PARLIAMENTARIANS.

“Ini menjadi pendorong bagi saya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Terimakasih”

Obsession Media Group (OMG) sendiri dianggap sebagai media yang punya pengaruh dan punya spesifikasi mengeksplorasi profile dan reputasi tokoh-tokoh nasional.  Nama-nama pemenangnya muncul lewat proses seleksi ketat. Semua mengacu pada riset yang dilakukan Indonesia Research and Survey.