Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat tersebut bertujuan membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Komisi II menyetujui semua rancangan PKPU, kecuali Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang masih menjadi perdebatan.

Terkait pasal yang mengatur mekanisme pindah pemilih itu, Komisi II mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui daerah tempat kerjanya, baik dalam pilpres maupun pileg.

“Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih,” kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai rapat di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

“Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada Pasal 8 ayat 3 (PKPU Pungut dan Hitung Suara) itu secara tepat dan tentu didasarkan pada hak pilih yang diamanatkan UU,” imbuhnya.

Mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Herman menjelaskan, usulan pemilih dapat memilih di daerah tempat bekerja bertujuan menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.

“Kalau yang pindahnya antar-dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturannya memang harus begitu. Itu rasional,” kata Herman.

“Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih) walaupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya,” sambungnya.

Kendati demikian, Herman mengaku usul ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut bersama KPU dan Bawaslu. Diketahui DPR telah menyetujui beberapa rancangan PKPU, di antaranya:

1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 lentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemmhan Umum.

sumber: detik

Kunjungi Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Pantau Persiapan Pemilu Tahun 2019

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (14/12).

Rombongan Komisi II DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, diterima oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beserta jajarannya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam sambutannya,  Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jawa Barat akan mencoba naik kelas ke birokrasi 3.0 yaitu birokrasi yang menerapkan pola siapapun boleh ikut berpartisipasi dalam tujuan pembangunan.

Ia juga menambahkan bahwa Provinsi Jawa Barat juga akan mempraktikkan konsep negara mendatangi warga.

“Nah ini akan membuat kami investasi besar di urusan digital, motor, mobil. Pola ini sudah launching di Cirebon, Bandung, Sumedang dalam bentuk dokter mendatangi warga,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jabar juga menyampaikan sedang memikirkan sebuah pola pikir baru bahwa siapapun akan dirangkul sebagai agen-agen pembangunan.

Ridwa Kamil juga menyampaikan bahwa Jawa Barat kondusif untuk urusan pilpres dan pileg 2019.  “Saya akan jaga betul urusan kondusivitas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan Pimpinan, Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan pada  kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI memfokuskan kepada beberapa hal diantaranya persoalan pelayanan publik, selain juga persiapan pemilu 2019 dan persoalan pertanahan.

“Hal terbesar di dalam pembangunan adalah keseimbangan antara  publik dan pelayanannya dan sebetulnya kami ingin tahu sebesar apa, kemudian inovasi apa yang bisa dilahirkan. Oleh karenanya mungkin garis besar, bisa disampaikan bagaimana cita-cita ke depan. Kemudian bagaimana mengantisipasi pelayanan-pelayanan publik yang tentu ini akan menjadi syarat mutlak dalam reformasi birokrasi,” ujar Herman Khaeron.

Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan gambaran rencana pembangunan Jawa Barat bagian selatan yang dirasa masih timpang dibanding Jawa Barat bagian Utara dan membangun pelayanan yang lebih baik di wilayah tersebut.

Selain bertemu dengan gubernur, Komisi II DPR RI juga berkunjung ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk memantau bagaimana persiapan dan kesiapan KPU dan bawaslu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

“Kami ingin mengecek tentang keseragaman pengetahuan, penyeragaman pemahaman terhadap peraturan KPU maupun peraturan bawaslu. Saya khawatir jangan-jangan saya dan kawan-kawan Komisi II malah lebih hafal isi dari peraturan PKPU daripada orang KPU-nya, ” ujar Herman Khaeron.

Tak luput pula pada kunjungan ini Komisi II bertemu dengan BPN se-Provinsi Jawa Barat untuk membahas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan konflik pertanahan. Pada kesempatan tersebut Komisi II mengapresiasi hasil kinerja yang telah dicapai BPN wilayah Jawa Barat.

“Ke depan kami akan mencoba untuk memproporsionalitaskan, jadi kita coba PTSL ini jangan targetnya jor – joran tapi sesuau proporsinya saja. Kalau Kabupaten Bandung itu ada 100 ya targetnya kita selesaikan 20%, misalkan. Kita juga akan mereview terhadap HGB dan HGU,” ungkap Herman.

Herman juga berharap ke depan tata ruang wilayah baik di kabupaten/kota maupun di provinsi juga harus mendapatkan persetujuan dari para kepala BPN sehingga para Kepala BPN, baik di wilayah maupun kabupaten/kota perlu lebih diperkuat posisinya.

Selanjutnya pada hari Sabtu (15/12) Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Kampus IPDN Jatinangor sekaligus memberikan kuliah umum.

Turut hadir pada kunjungan kerja ini yaitu mitra kerja Komisi II DPR RI dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Kepala LAN, Kepala Pusat KP2 Jatinangor, KPU, Bawaslu, dan Ombudsman. (*)

sumber: detak.co

Ini Cara Herman Khaeron dalam Menjaga Suara Konstituen

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. “Bukan produk presiden,” kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.

Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang,” kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.

“Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu,” papar Herman.

Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. “Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang,” ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.

Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. “Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand,” katanya.

sumber: jpnn

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Komisi II DPR menyoroti sejumlah permasalahan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Bukan terkait perekaman, melainkan seperti praktik jual beli blanko e-KTP dan temuan sekitar 2.158 E-KTP di kawasan Pondok Kopi, Jakarta, Sabtu (8/12) lalu.

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, seluruh peristiwa berkaitan e-KTP belakangan ini sepatutnya dijelaskan kepada publik. Sebab, menurutnya, persoalan e-KTP berpotensi digunakan pihak tertentu
berkaitan dengan proses Pemilu 2019.

“Kami berharap agar jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab misalnya menyangkut mobilisasi massa dalam Pemilu 2019,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi meminta Kemdagri melaksanakan audit internal menyangkut tercecernya e-KTP. “Kasus ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran. Bisa saja e-KTP sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan,” katanya.

Baidowi juga berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. “Memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan bisa dipolitisasi. Tak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah hoaks,” ujarnya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh langsung merespons temuan satu karung e-KTP di Pondok Kopi. Ia sudah memerintahkan seluruh kepala dinas Dukcapil agar mengecek jumlah blanko baru, rusak, dan tidak terpakai setiap harinya.

“Tolong semua segera mengonsolidasikan diri agar tiap hari mengecek blangko baru, terpakai, rusak, sisanya berapa. Jaga dan amankan,” demikian perintah Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Ia memang mencermati sejumlah kejadian seperti operasi tangkap tangan pungutan liar oknum Dukcapil daerah.

Berkaitan calo E-KTP, termasuk penjualan blanko di toko daring Zudan meminta aparatnya mengecek E-KTP yang sudah jadi tapi belum didistribusi, untuk segera distribusikan. “Waspada pungli dan calo.
Antisipasi agar tidak terjadi lagi,” katanya.

sumber: beritasatu

Komisi II Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Pemilu 2019

Komisi II DPR RI mendesak agar penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 segera memastikan kesiapan pesta demokrasi yang sudah memasuki hitungan bulan. Termasuk juga menyelesaikan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang hingga kini dalam tahap perbaikan.

“DPT harus segera diputuskan secara faktual, transparan dan akuntabel,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, Mendagri bersama KPU dan Bawaslu harus memastikan kesiapan Pemilu serentak, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sesuai dengan target dan capaian yang direncanakan, termasuk distribusi logistik dan kesiapan sumber daya manusia.

Terkait masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencatatan KTP-Elektronik, ia meminta Mendagri untuk memaksimalkan seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Harus juga disiapkan solusi lain apabila proses perekaman dan pencetakan KTP-Elektronik belum terselesaikan hingga akhir Desember 2018,” desak Herman.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar semua pihak merasa bertanggung jawab atas kesuksesan Pemilu 2019. Untuk itu, ia berharap semuanya bisa melakukan sosialisasi baik itu secara individu, partai politik, maupun tim sukses.

“Bila perlu ada sosialisasi bersama antara Komisi II, Pimpinan KPU dan Bawaslu serta juga pemerintah. Bisa di dalam negeri dan juga bisa di luar negeri. Masalah waktu, bisa antara Januari hingga Maret,” pungkas Tjahjo. (es/sf)

sumber: dpr

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Komisi II DPR RI mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memastikan kesiapan pesta demokrasi yang sudah memasuki hitungan bulan.

Termasuk juga menyelesaikan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang hingga kini masih dalam tahap perbaikan.

“DPT harus segera diputuskan secara faktual, transparan dan akuntabel,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Ketua DPP Partai Demokrat itu menambahkan, Mendagri bersama KPU dan Bawaslu harus memastikan kesiapan Pemilu serentak 2019, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sesuai dengan target dan capaian yang direncanakan. Termasuk distribusi logistik dan kesiapan sumber daya manusia.

Terkait masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencatatan e-KTP, ia meminta Mendagri untuk memaksimalkan seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Harus juga disiapkan solusi lain apabila proses perekaman dan pencetakan KTP-Elektronik belum terselesaikan hingga akhir Desember 2018 nanti bagaimana,” ujarnya. (Alf)

sumber: teropong

Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

DI antara anggota DPR yang sangat akrab dan ramah dengan wartawan adalah Herman Khaeron. Hero, demikian kelahiran Kuningan 4 Mei 1969 ini kerap disapa, sangat mudah dihubungi wartawan ketika meminta konfirmasi seputar isu-isu sensitif dan strategis yang menjadi wewenangnya.

Politisi Partai Demokrat ini dua kali berturut-turut menjabat Wakil Ketua Komisi IV, yaitu periode 2009-2014 dan berikutnya 2014-2019 dari daerah pemilihan yang sama, Jawa Barat VIII (Kab. Indramayu, Kab. Cirebon dan Kota Cirebon). Sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VII dan kini Wakil Ketua Komisi II DPR.

Herman sangat paham dan menguasai bidang pertanian, kehutanan dan lingkungan. Dengan latar belakang pendidikan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Herman mendapat tugas menjaga soal pangan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Saya bergabung dengan Partai Demokrat pada 2005 dan dipercaya menjadi Ketua Departemen Kelautan dan Perikanan. Jadi memang tak jauh dari bidang pendidikan saya,” terang Herman Khaeron seperti dikutip TeropongSenayan.

Sebelum terjun menjadi anggota DPR, dia pernah menjadi staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Rochmin Dahuri pada era Presiden Megawati. Dari pengalaman ini kemudian Herman melangkah menjadi staf ahli Fraksi Partai Demokrat.

Kematangannya dalam hal pertanian dan perikanan membuat Herman terus diberi kepercayaan. Dia diberi amanah khusus untuk membuat Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP).
Sebagai Ketua Pansus, Herman tak menyia-nyiakan kesempatan ini. Apalagi niatnya ingin menyejahterakan dan sekaligus melindungi petani saat kena musibah, misalnya gagal panen, bencana alam, serangan hama dan berbagai risiko lainnya.

Menurut Herman, petani di negara maju sekalipun membutuhkan stimulus dan proteksi. Apalagi petani di Indonesia. Karena itu perlindungan dan pemberdayaan petani wajib dilakukan oleh pemerintah melalui regulasi yang berpihak.

“Situasi dan kondisi pertanian kita masih terus membutuhkan stimulus dari pemerintah. Membutuhkan proteksi, perlindungan dan pemberdayaan. Ini adalah fakta di lapangan. Loyalitas petani di Indonesia tentunya membutuhkan regulasi yang memungkinkan banyaknya bantuan untuk petani,” kata Herman.

Dikatakan Herman, secara substansi regulasi harus melindungi petani dari gagal panen, risiko harga, meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani. Indikasi petani tidak berdaulat, lanjut Herman, dapat dilihat dari penguasaan lahan mereka yang rata-rata di bawah satu hektare.

“Bahkan penelitian terakhir, mereka rata-rata hanya menguasai lahan 0,3 hektare. Ini jelas tidak ekonomis. Bahkanbanyak petani yang terperangkap ijon,” katanya.

UU PPP, kata Herman memberikan kepastian kepada petani. Ketika harga fluktuatif para petani tidak merasa khawatir. Mereka nantinya bukan hanya punya harapan tetapi pendapatan mereka lebih baik. “Nanti tidak ada lagi petani yang beramai-ramai membuang bawang merah ke jalan karena harganya sangat murah,” harapnya.

Dalam UU ini juga, kata Herman, Pemerintah diperintahkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pertanian. Misalnya soal irigasi yang sudaha tidak mendukung pertanian. “Karena hampir 50 persen dari irigasi kita rusak. UU ini mengamanatkan agar Pemerintah segera memperbaiki sarana dan prasarana itu,” kata politisi asal Kota Udang ini.

Masalah pembiayaan juga, lajut Herman, menjadi bagian yang penting dalam UU ini. Untuk pembiayaan, kata Herman, petani membutuhkan dana yang tidak bisa ditangani langsung bank konvensional. “DPR menginginkan ada Bank Petani. Namun setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak banyak kendala untuk mendirikan Bank Petani ini. Titik tengahnya bank-bank Pemerintah didorong mendirikaan unit-unit bank yang melayani bidang pertanian,” kata Herman.

Bagaimana perkembangan UU itu kini? Herman kembali mengeluhkan soal komitmen Pemerintah untuk menjalankan UU PPP. Sangat miris ketika negara agraris keberpihakan yang sifatnya afirmatif itu nyaris tidak ada.

“Coba lihat dari kebijakan ekonomi pemerintah menghadapi krisis ekonomi. Kebijakan itu hanya untuk mengejar pertumbuhan. Tak ada yang bersentuhan dengan ketahanan pangan,” ujarnya gusar.

“Saya berharap Pemerintahan Jokowi untuk memperhatikan pertanian, peternakan dan kelautan. Isu ke depan bukan hanya masalah minyak tetapi akan bergeser ke masalah ketersediaan dan ketahanan pangan. Dunia bisa perang gara-gara soal pangan,” katanya memperingatkan.

sumber: rilis

Komisi II Rapat Bahas Persiapan Pemilu dengan Mendagri-KPU-Bawaslu

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, KPU dan Bawaslu. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu 2019.

Rapat yang digelar di ruang Komisi II, Komplek DPR, Kamis (6/11/2018) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Selain Tjahjo, turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, serta Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo.
Rapat akan melakukan evaluasi terkait persiapan Pemilu 2019 yang telah dilakukan. Termasuk komitmen pemerintah mengenai penyelesaian e-KTP.

“Raker terkait persiapan Pemilu. Tentu ada banyak hal yang bisa kita evaluasi hari ini. Kami ada waktu sampai tanggal 13 karena setelah itu reses. Setelah itu ketemu di 2019. Untuk itu kita dalami betul dan ini terkait masa akhir komitmen pemerintah menyelesaikan KTP elektronik yang di UU Pemilu sebagai syaarat mutlak. Dengan mengucapkan bismillah raker terbuka untuk umum,” ujar Herman.

Selain itu, rapat juga akan membahas mengenai PKPU terkait isu memasukan penyandang disabilitas mental ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Serta mempertanyakan terkait 31 juta data pemilih setelah penetapan DPT.

“Selain membahas Pileg-Pilpres yaitu membahas PKPU salah satunya soal disabilitas mental untuk masuk ke DPT . DPT yang dipertanyakan sebanyak 31 juta. Itu sangat wajar berikan kepastian kepada rakyat bagaimana 31 juta yang belum jelas eksistensi keberadaan pemilihnya,” ucap Herman.

sumber: detik