DPR Targetkan Revisi UU Konservasi Rampung Tahun Ini

Kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di beberapa daerah harus disikapi serius. Sebab, masalah itu menyangkut nasib rakyat kecil. Jika berlarut-larut, kelangkaan juga bisa membuat ekonomi masyarakat menurun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengemukakan, kelangkaan yang terjadi sekarang bukan ujung masalah. Sebab, ada potensi penimbunan gas elpiji tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup untung besar di tengah keresahan masyarakat. Potensi ini harus diantisipasi agar rakyat kecil tidak menjadi korban.

“Indikasi penimbunan bisa saja terjadi. Saya meminta pengawasan diperketat. Kalau ditemukan ada penimbunan, pelakunya diberi sanksi keras,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi, Herman mengharapkan Pertamina terus melakukan operasi pasar. Dengan begitu, rakyat kecil tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan gas.

Herman juga meminta Kementerian ESDM dan Pertamina membuat skema yang tepat dalam penyaluran. Sebab, ketersediaan elpiji bersubsidi jauh di bawah kebutuhan. Perlu ada pengaturan segmentasi yang mumpuni. Kalau perlu dilakukan pembatasan. Tujuannya agar gas tersebut benar-benar sampai pada masyarakat yang membutuhkan.

“Sampai hari ini, penyaluran oleh Pertamina sudah melampaui quota subsidi. Sampai Desember, kemungkinan bertambah (melampaui quota),” papar Herman.

“Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram dapat membuat pertumbuhan ekonomi ini menurun. Sebab, elpiji elpiji kilogam banyak sekali digunakan untuk kepentingan UMKM yang ada di Indonesia,” ucap politisi Demokrat itu.[bon/rmol]

sumber: rmol

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

Kebijakan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air jangan membuat kinerja Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas Bumi (BUMN Migas) negatif.

Artinya, kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan, Rabu (6/12), harus ada jalan keluar atau win-win solution terhadap institusi yang ditugaskan.

“Ya, tentu harus ada kebijakan khusus. Misalnya, untuk memenuhi program BBM satu harga, Pertamina ditugaskan membangun 155 titik depot. Dengan begitu tentu pasti beban Pertamina menjadi berat,” kata politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Kalau itu yang terjadi, lanjut wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat IX ini, bisa-bisa kenerja keuangan PT Pertamina tidak bagus di mata publik termasuk oleh investor.

Sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait seperti ESDM harus menghitung ulang secara cermat, berapa sebenarnya beban satuan cost untuk bisa memenuhi program BBM satu harga ini,” jelas politisi partai berlambang Bintang Mercy ini.

Karena itu, politisi senior Partai Demokrat ini menyarankan agar beban yang ditanggung PT Pertamina itu diberi subsidi atau fiskal. Bisa juga dibebankan kepada kementerian atau lembaga. “Kalau itu dilakukan, tentu korporasi atau BUMN akan survive,” kata Herman.

Selain soal beban penugasan, Herman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri (Permen), Pertamina juga mendapat tugas menjual BBM RON 88 dan Bio solar dengan harga tetap. “Kalau harga ICP naik, tentu saja hal itu menjadi beban Pertamina. Beban ini dianggap lost opportunity profit.”

Sebelumnya Kementerian BUMN mengatakan, Pertamina menanggung kerugian dari penjualan BBM penugasan. Hingga akhir Juni 2017, kerugian ditaksir 957 juta dolar AS atau sekitar Rp 12 triliun.

Kementerian ESDM dalam Raker itu mengaku, belum mendapat laporan dari Pertamina soal kerugian yang timbul dari program BBM Satu Harga ini. Pertamina diminta melakukan efisiensi untuk menekan kerugian.

“Saya belum dapat laporan pasti. Prinsipnya, segala sesuatu dengan melakukan efisiensi tentunya Pertamina masih bisa,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Meski rugi Rp 12 triliun, Pertamina tetap diminta melanjutkan program BBM satu harga. BBM Satu Harga tak boleh berhenti. Ini demi keadilan untuk masyarakat di daerah terpencil. “Harus lanjut dong. Kebijakan Kementeria ESDM, harga harus merata. Harus terpenuhi terpenuhi dan terlayani kebutuhan masyarakat.”

Dikatakan, Kementerian ESDM belum menyiapkan kebijakan khusus untuk menekan kerugian Pertamina. Namun, Ego berjanji, pemerintah tidak membiarkan Pertamina rugi.

“Bakal dicari solusi agar program BBM satu harga dapat berjalan tanpa membuat Pertamina kolaps. Saya belum tahu (solusinya), tapi pemerintah pasti mencari jalan keluar,” demikian Ego Syahrial. (tanjung)

sumber: realitarakyat

Herman Khaeron Tidak Menyangka Dapat Predikat Wakil Rakyat Terbaik 2017

DPR Belum Sepakati Penggolongan Tarif Listrik – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan tariff listrik belum mendapat lampu hijau dari pihak DPR. Anggota parlemen yang berkantor di Senayan tersebut menilai perlu ada kajian lebih dalam sebelum dilaksanakan,  termasuk dampaknya kepada biaya listrik konsumen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis ()7/12/2017). “Terkait penyederhanaan golongan daya listrik untuk konsumen, Komisi VI DPR dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan sepakat untuk dikaji secara komprehensif. Selain itu perlu sosialisasi dengan baik,” papar Herman.

Politisi Demokrat ini berpendapat,Kementerian Energi dan Sumber Daya Listrik (ESM) juga perlu memperhatikan kepentingan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban masyarakat sebagai konsumen listrik di kemudian hari. “Kita harus hindari dampak negatif kepada rakyat di kemudian hari,” tukasnya.

Kalau dirasakan menambah beban bagi konsumen karena harus membayar lebih mahal, kata Herman, bisa saja rencana ini ditolak DPR. “Jadi, semuanya masih belum clear. Bisa saja tidak jadi dilaksanakan sampai 2019,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyatakan penolakan atas rencana tersebut. “Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu,” ucap Gus Irawan.

Dia mengatakan, DPR mengetahui rencana tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasi. Namun, karena tidak pernah mendengar sebelumnya, maka DPR tidak tahu secara detil.

Seharusnya, sambung Gus, Menteri ESDM Ignasius Jonan mendiskusikan terlebih dahulu kepada DPR, sebelum akhirnya dipublis. Dampaknya menimbulkan keresahan di kalangan publik.

“Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikkan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan petralite kemarin,” jelasnya.

Sementara, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penaikan golongan daya setrum, masih sebatas diskusi, testing the water. Apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.

Jonan sempat mengatakan bahwa kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencananya, penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semuanya akan dinaikkan menjadi 5.500 VA.

Namun penyederhanaan itu nantinya tidak merubah tarif listrik per kWh. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh.

sumber: breakingnews

Komisi VII Akan Pertimbangkan Kontrak PT Chevron

PT Chevron Pacific Indonesia yang mengelola minyak dan gas di Riau kontraknya akan habis di tahun 2021, dan Komisi VII akan mempertimbangkan perpanjangan kontrak dilihat dari tingkat produktivitas yang sedang menurun.

“Chevron akan berakhir kontraknya di tahun 2021. Kalau melihat trend terhadap pengelolaan minyak di wilayah kerjanya Chevron itu menurun. Penurunan ini juga sudah dibahas sebelumnya karena ada teknologi baru juga yang namanya Chemical IOR yang telah dipresentasikan dapat meningkatkan produksi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII, Herman Khaeron selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Riau, Kamis (30/11).

Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak menjelaskan kalau produktivitas bisa ditingkatkan dengan teknologi baru yakni Chemical IOR. Namun alat tersebut dikatakannya masih ada di Amerika serikat saat ini, dan sudah dibeli oleh Indonesia, hanya belum didatangkan dari sana.

Mendengar hal ini Herman Khaeron berpendapat, Chemical IOR ini memang menjadi teknologi baru. “Waktu awal ini di submit menjadi kebutuhan yang di cost recovery itu nilainya 80 USD/barel kebutuhan biaya. Dan pertanyaan kami kalau teknologi dibeli dengan 80 USDusd/barel, lalu harga minyak 52 USD/barel sesuai dengan makro APBN tentu ini menjadi aneh. Mestinya teknologi ini lebih menekan harga dan menjadikan produksi lebih efisien. Kalau kemudian teknologi yang dibeli melebihi dari harga jual produksi itu sendiri secara logika ini sangat tidak mungkin. Adanya peningkatan teknologi mestinya bisa menekan harga sampai 40 UDD/barel,” ujar Herman.

Untuk itu Komisi VII berharap ada pembuktian dari Chevron untuk teknologi tersebut. “Jangan sampai hal ini hanya menjadi bargaining dari Chevron untuk perpanjangan kontrak di tahun 2021,” sambung Herman.

Selain dari itu, Komisi VII juga akan mengevaluasi dampak lingkungan dari crude oil Chevron dan juga jumlah CSR apakah sudah cukup memadai, mengingat pengelolaan minyak dan gas hampir 20% lifting nasional dihasilkan dari lapangan Chevron. (eno,mp)

sumber: dpr.go.id

Pembangunan Smelter tak Capai Progres Kena Sanksi Finansial

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter dalam tiga bulan pertama secara berkala. Kemudian juga laporan setoran pajak ekspor bagi perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor kepada Komisi VII paling lambat 6 Desember 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan beberapa perusahaan tambang. Dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan penertiban dan pengenaan sanksi finansial bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres.

“Hal itu sudah sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala, tegas Herman dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/11).

Selain itu mereka juga telah bersepakat untuk melakukan evaluasi terhadap besaran kuota ekspor yang telah diberikan kepada perusahaan yang mendapat rekomendasi persetujuan ekspor. Herman juga mendesak agar Dirjen Minerba menyampaikan data rinci seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Indonesia kepada Komisi VII paling lambat tanggal 6 Desember 2017.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI juga berencana akan melakukan peninjauan ke perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor. Yaitu terkait progres pembangunan smelter, serta meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Itu agar mengeluarkan kebijakan dalam membangun fasilitas pemurnian (smelter) dengan memperhatikan efisiensi nasional dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah,” kata dia.

sumber: republika