Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, persoalan tenaga honorer kuncinya ada di Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, terang Herman, pihaknya berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer dengan memperjelas status mereka.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” kata Herman di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Herman mengatakan, pada pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS.

“Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS. Dan itu bisa,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan skema pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara pribadi mengaku tak tahu lagi harus bagaimana karena pemerintah sekarang dinilai sudah menutup hati dan telinga untuk K2.

“Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi beberapa waktu lalu. (ahm)

sumber: teropongsenayan

Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Kerinduan para tenaga honorer kepada sosok kepmimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampak pada spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS” yang terpampang di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron beranggapan, saat menjadi presiden dua periode, perhatian Ketua Umum Partai Demokrat ini memang dianggap memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer.

“Pak SBY memberikan perhatian penuh kepada para tenaga honorer. Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS,” kata Herman, Rabu (19/12/2018).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, perhatian partai berlambang mercy biru tersebut bukan hanya guru saja, melainkan tenaga honorer di berbagai bidang lainnya.

“Partai Demokrat berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer, dan memperjelas status mereka. Tentu bagi Partai Demokrat harus ada solusi untuk meningkatkan status dan kesejahteraan para honorer, karena bukan guru saja, ada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana era SBY bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS, Herman mengatakan, semua tergantung kepada presiden. Menurut dia, kalau memang mau diselesaikan maka pasti bisa selesai.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” tegasnya.

Herman pun memberikan jawaban saat ditanya perlu tidaknya Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menuntaskan masalah honorer keseluruhan.

“Aturan syarat batas usia bagi PNS di UU ASN tentu baik, tetapi bisa dinaikkan batas usianya. Sehingga pembahasan Revisi UU ASN bisa dilanjutkan, selain ada pengecualian terhadap honorer yang ketika masuk batas usianya dapat diperhitungkan, dan PPPK bisa menjadi sarana antara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS”, tampak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Spanduk ini dipasang di pinggir jalan sehingga dengan mudah terbaca masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Entah siapa yang memasangnya, tapi salah satu pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Ahmad Saefuddin mengatakan hal tersebut merupakan ungkapan polos penuh harap dan tulus dari sebuah aspirasi anak bangsa terhadap kenangan yang terindah di masa pemerintahan SBY.

“Inilah potret nyata yang terjadi di lapangan, sebuah perbandingan era yang kontradiktif. Mau tidak mau sejarah telah mengukir dengan tinta emas apa saja yang telah dilakukan era pemerintahan Pak SBY. Beliau adalah bapak pahlawan honorer karena hanya di masanya banyak honorer diangkat menjadi PNS,” kata Ahmad.

sumber: panggungindonesia

Demokrat: Tatap Muka Bagian Penting Politisi Dan Konstituen

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron‏ mengatakan kasus perusakan baliho dan spanduk Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau sangat tak beretika dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Perusakan atribut Partai Demokrat di Riau sungguh tidak beretika ditengah atribut lainnya masih berdiri utuh,” ungkap Herman Khaeron melalui akun twitternya, Sabtu.

Kang Hero, biasa Herman Khaeron disapa, mengatakan, apa yang dilakukan Partai Demokrat dengan memasang spanduk dan baliho di jalan protokol tidak menyalahi aturan. Juga tidak menyinggung siapapun.

Karena kami bertarung di ruang demokrasi dengan menjunjung tinggi etika politik dan demokrasi yang bermartabat,” kata Herman dengan menempelkan hastag #DukungPD.

Begitupun dengan politisi Partai Demokrat, Sartono Hutomo‏ yang mengatakan perusakan baliho dan spanduk partai merusak demokrasi.

“Perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Riau merobek nilai-nilai demokrasi. Tidak pernah terjadi selama 10 tahun SBY menjadi Presiden RI,” urainya. (ham)

sumber: telusur

Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat tersebut bertujuan membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Komisi II menyetujui semua rancangan PKPU, kecuali Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang masih menjadi perdebatan.

Terkait pasal yang mengatur mekanisme pindah pemilih itu, Komisi II mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui daerah tempat kerjanya, baik dalam pilpres maupun pileg.

“Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih,” kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai rapat di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

“Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada Pasal 8 ayat 3 (PKPU Pungut dan Hitung Suara) itu secara tepat dan tentu didasarkan pada hak pilih yang diamanatkan UU,” imbuhnya.

Mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Herman menjelaskan, usulan pemilih dapat memilih di daerah tempat bekerja bertujuan menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.

“Kalau yang pindahnya antar-dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturannya memang harus begitu. Itu rasional,” kata Herman.

“Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih) walaupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya,” sambungnya.

Kendati demikian, Herman mengaku usul ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut bersama KPU dan Bawaslu. Diketahui DPR telah menyetujui beberapa rancangan PKPU, di antaranya:

1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 lentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemmhan Umum.

sumber: detik

Ini Cara Herman Khaeron dalam Menjaga Suara Konstituen

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. “Bukan produk presiden,” kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.

Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang,” kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.

“Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu,” papar Herman.

Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. “Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang,” ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.

Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. “Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand,” katanya.

sumber: jpnn

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Komisi II DPR menyoroti sejumlah permasalahan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Bukan terkait perekaman, melainkan seperti praktik jual beli blanko e-KTP dan temuan sekitar 2.158 E-KTP di kawasan Pondok Kopi, Jakarta, Sabtu (8/12) lalu.

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, seluruh peristiwa berkaitan e-KTP belakangan ini sepatutnya dijelaskan kepada publik. Sebab, menurutnya, persoalan e-KTP berpotensi digunakan pihak tertentu
berkaitan dengan proses Pemilu 2019.

“Kami berharap agar jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab misalnya menyangkut mobilisasi massa dalam Pemilu 2019,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi meminta Kemdagri melaksanakan audit internal menyangkut tercecernya e-KTP. “Kasus ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran. Bisa saja e-KTP sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan,” katanya.

Baidowi juga berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. “Memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan bisa dipolitisasi. Tak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah hoaks,” ujarnya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh langsung merespons temuan satu karung e-KTP di Pondok Kopi. Ia sudah memerintahkan seluruh kepala dinas Dukcapil agar mengecek jumlah blanko baru, rusak, dan tidak terpakai setiap harinya.

“Tolong semua segera mengonsolidasikan diri agar tiap hari mengecek blangko baru, terpakai, rusak, sisanya berapa. Jaga dan amankan,” demikian perintah Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Ia memang mencermati sejumlah kejadian seperti operasi tangkap tangan pungutan liar oknum Dukcapil daerah.

Berkaitan calo E-KTP, termasuk penjualan blanko di toko daring Zudan meminta aparatnya mengecek E-KTP yang sudah jadi tapi belum didistribusi, untuk segera distribusikan. “Waspada pungli dan calo.
Antisipasi agar tidak terjadi lagi,” katanya.

sumber: beritasatu

BBM Non Subsidi Naik, DPR akan Panggil Menteri ESDM

DPR mendesak agar pemerintah segera mencairkan dana bantuan bagi warga yang terdampak gempa Lombok.
“Pemerintah harus menepati janjinya kepada para korban bencana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta, sejak Minggu (2/9/2018) lalu.
Ketua DPP Partai Demokrat ini ini juga mendesak, Pemerintah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya perihal dana bantuan tersebut.
Selain itu, tenaga fasilitator yang akan mendampingi warga membangun rumah juga harus dibentuk segera.
Begitu juga, lanjut Herman, kelompok masyarakat (pokmas) yang akan terlibat dalam pembangunan tersebut Harus dibentuk.

Panja Migas Dukung Pertamina Agar Jadi BUMN yang Kuat

Cuitan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang membanding-bandingkan pembangunan infrastruktur khusunya jalan tol era Presiden Joko Widodo dengan presiden sebelumnnya, mendapat tanggapan dari kader Demokrat.

Menurut Grace, rentang 2015-2018 pemerintahan Jokowi sudah berhasil membangun jalan tol sepanjang 398 kilometer (KM). Sementara, pemerintahan sebelumnya dari 1980-2014 dimana yang menjabat waktu itu ialah presiden Soeharto, BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri sampai SBY, pembangunan jalan tol hanya 750 KM.

Grace juga menilai, jika ada pihak yang ingin mengkritik pemerintah Jokowi hendaknya menggunakan data yang falid.

“Coba bandingkan panjang jalan yang berhasil pak Jokowi bangun selama 3 tahun ia bekerja versus 34 tahun pemerintahan sblmnya digabung sekaligus. pakai data angka nih biar jelas #bukanHoax,” tulis Grace di akun twitternya @grace_nat.

Postingan Grace langsung ditanggapi kader Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Herman meminta Grace menyajikan data yang benar.

Herman menegaskan, dirinya tak ingin berdebat soal data dengan Grace. Namun, Ia meminta Grace memahami bahwa pembangunan jalan tol yang dilakukan Jokowi tidak lepas dari jasa pemerintahan sebelumnya. Dimana, pemerintahan sebelumnya mempunyai andil melakukan pembebasan lahan hingga lelang kontruksi.

“Grace coba dalami lagi kebenaran data yang kamu sajikan. Saya tidak ingin berdebat tentang angka, tetapi : Kapan direncanakan, kapan pembebasan tanah, kapan mulai kontruksi termasuk lelang ruas jalan. Memang sangkuriang bim salabim adakadabra,” tulis Herman di akun twitternya @akang_hero.[Ham]

sumber: telusur