Herman Khaeron Minta RUU Koperasi Benar-benar Kuatkan Koperasi

Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi hari ini memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.

Ia mengatakan pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut politikus Demokrat ini kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi,” katanya.

Herman mendorong pembahasan revisi UU Perkoperasian juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

“Ada yang lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” ia menegaskan.

Ia menilai masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat. (jay)

sumber: publica-news

Herman Khaeron: Investasi Tetap Utamakan Masyarakat, Tidak Hanya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Herman Khaeron Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi nasional.

Menurut Herman, pembahasan perubahan regulasi koperasi tidak cukup hanya mengubah sejumlah pasal tertentu.

Dia menilai diperlukan pembenahan komprehensif yang mengintegrasikan seluruh aspek penting dalam sistem perkoperasian nasional.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” kata Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Herman menyambut baik dimulainya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992.

Ia menilai regulasi baru sangat dibutuhkan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan dan berdampak pada perkembangan koperasi di berbagai daerah.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya.

Kata dia, lemahnya sistem pengawasan menjadi tantangan serius karena aktivitas koperasi banyak berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Dalam pembahasan RUU, Herman juga mengingatkan pentingnya melihat Pasal 33 UUD 1945 secara utuh.

Menurutnya, pengaturan koperasi ke depan tidak hanya berlandaskan Pasal 33 ayat (1), tetapi juga harus mempertimbangkan keterkaitan dengan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam, serta sistem perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman berharap pembahasan revisi UU Perkoperasian dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.(faz)

sumber: suarasurabaya

Komisi VI DPR Optimistis Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pembangkit Ekonomi

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah masih berupaya menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga minyak dunia. Menurutnya, harga BBM jenis RON 92 dan RON 95 saat ini masih berada di bawah harga keekonomian karena adanya kompensasi yang diberikan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Herman Khaeron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026), saat menanggapi perkembangan harga BBM di tengah kenaikan harga minyak internasional.

Herman mengatakan pemerintah hingga saat ini masih memberikan kelonggaran agar harga BBM nonsubsidi tidak naik sesuai pergerakan harga pasar internasional. “Kenaikan ini sebetulnya masih ditahan. Pemerintah masih memberikan kelonggaran. Artinya pemerintah masih memberikan subsidi, memberikan kompensasi terhadap harga Pertamax.” kata Herman Menurutnya, baik BBM RON 92 maupun RON 95 saat ini masih mendapatkan perhatian pemerintah karena jika mengikuti harga internasional secara penuh, harga jual kepada masyarakat seharusnya jauh lebih tinggi.

“Baik RON 92 maupun RON 95. Karena kalau menghitung dari kenaikan harga internasional semestinya memang harganya Rp20.000. Memang dalam 3 bulan terakhir ditahan dalam harga yang relatif jauh lebih rendah. Dan tidak berubah dari harga awal.” jelasnya Ia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menghindari dampak berantai terhadap kenaikan harga barang dan jasa lainnya.

Menurut Herman, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan agar beban yang ditanggung Pertamina tidak terlalu besar dalam menjalankan operasional dan menjaga pasokan energi nasional. “Dan kalaupun ada kenaikan kemarin di Rp16.000 sekian, itu memang supaya Pertamina tidak terlalu berat untuk bisa menjaga terhadap keberlangsungan usahanya.” ujarnya Herman menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kompensasi meskipun harga minyak dunia terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita tahu bahwa harga minyak internasional meningkat. Namun pemerintah masih memberikan kompensasi yang ini juga dalam rangka menjaga daya beli. Dan pada titik tertentu ini adalah menjadi kebijakan yang tidak bisa ditahan seterusnya.” kata herman Ia menambahkan, BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap dijaga agar tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun sesuai komitmen pemerintah. “Yang subsidi sampai hari ini dan sampai akhir tahun sudah disampaikan oleh pemerintah tidak akan naik. Oleh karanya tetap itu dijaga sebagai upaya supaya masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan BBM bersubsidi atau yang teralokasi penerima BBM bersubsidi tetap bisa menjalankan aktivitasnya tanpa bebannya meningkat.” jelas Herman Selain itu, Herman menilai kebijakan menahan kenaikan harga BBM nonsubsidi juga bertujuan menghindari tekanan tambahan terhadap perekonomian masyarakat.

“Yang floating price sebagian sudah naik namun sebagiannya masih ditahan oleh pemerintah agar tidak membebani, tidak kemudian menurunkan daya beli masyarakat. Atau bisa juga ini akan menjadi trigger untuk meningkatkan harga-harga lainnya.” ucap Herman Menurut Herman, harga BBM nonsubsidi saat ini sebenarnya masih jauh di bawah harga yang seharusnya berlaku apabila mengikuti sepenuhnya pergerakan harga minyak internasional.

“Karena seyogyanya kalau dengan kenaikan harga hari ini harga yang berlaku itu semestinya Rp20.000. Tapi masih ditahan di harga Rp16.000.” Kata Herman Karena itu, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah yang dinilai masih berupaya menjaga stabilitas harga energi di tengah tekanan global. “Jadi saya kira kita memberikan apresiasi lah ke pemerintah yang juga memperhatikan terhadap sektor-sektor yang ini sangat vital, sangat penting bagi masyarakat.” ujarnya Herman berharap kondisi fiskal pemerintah ke depan semakin kuat sehingga ruang untuk memberikan kompensasi energi dapat diperbesar.

Selain itu, ia juga berharap harga minyak dunia kembali turun agar tekanan terhadap harga BBM dalam negeri dapat berkurang dan daya beli masyarakat tetap terjaga. (ADP)

Sumber : Radio Elshinta

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)

Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,”tambahnya.

Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut, Ia menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.(*)

Herman Khaeron Puji Kegiatan Sosial KWP: Mudah-mudahan Donaturnya Makin Banyak

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui aksi nyata. Kali ini, organisasi wadah meliput para jurnalis di lingkungan senayan tersebut menggelar acara “KWP Berbagi, KWP Peduli Pendidikan” dengan menyalurkan bantuan berupa alat-alat sekolah kepada anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.

Langkah konsisten ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron.

Menurutnya, KWP tidak hanya aktif dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan pemberitaan, melainkan juga secara konsisten hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program sosial yang menyentuh langsung kelompok yang membutuhkan.

“Saya memberikan apresiasi kepada Koordinatoriat Wartawan Parlemen, teman-teman wartawan yang selama ini berada dan meliput di Parlemen, di DPR RI, yang aktivitasnya selalu ada dan aktivitas sosial maksud saya. Dan hari ini memberikan bantuan alat-alat sekolah kepada anak yatim dan yang membutuhkan. Yang menurut saya ini adalah kegiatan yang positif,” ujar Herman Khaeron saat memberikan sambutan di sela-sela acara KWP Berbagi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026

Legislator Demokrat ini menilai, KWP memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Kehadiran organisasi jurnalis ini dalam menyalurkan bantuan menjadi bukti nyata bahwa pers di parlemen memiliki kepedulian yang kuat terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

“Di tengah-tengah tentu ada yang membutuhkan, KWP hadir dan memberikan bantuan. Dan ini bukan satu kali ini saja yang saya cermati. Ada banyak kegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman mencatat bahwa agenda sosial KWP sudah menjadi tradisi yang berjalan berkala. Selain pemberian alat sekolah, KWP juga dikenal rutin mengadakan aksi kepedulian menjelang hari raya keagamaan.

“Ya salah satunya biasanya itu di menjelang Idulfitri juga ada kegiatan dan ada kegiatan-kegiatan lainnya yang tentu ini bermanfaat. Saya kira semakin kompak teman-teman wartawan di DPR ini semakin kontributif. Dan hari ini diwujudkan dalam bentuk penyaluran bantuan alat-alat sekolah untuk anak-anak yang membutuhkan,” jelasnya.

Melihat dampak positif yang dihasilkan, Herman menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap program-program kemanusiaan yang diinisiasi oleh KWP ke depan. Ia berharap gerakan ini dapat mengetuk hati lebih banyak pihak untuk turut berkontribusi.

“Oleh karena itu kami akan dorong terus dan memberikan apresiasi. Mudah-mudahan donaturnya semakin banyak. Dan tentu semakin banyak kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Herman.

sumber: rmol

DPR Minta Penyelamatan 50 Ribu Karyawan Sritex Dilakukan dengan Transparan dan Realitas

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan uji petik dalam rangka penelaahan tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Selatan. Penelaahan dilakukan dengan menggali informasi dari berbagai pemangku kepentingan guna memastikan program KUR berjalan efektif dan tepat sasaran.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap berbagai temuan yang sebelumnya telah diperoleh BAKN terkait pelaksanaan program KUR. Menurutnya, BAKN meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan penyalur KUR, Jamkrida, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga sejumlah nasabah penerima manfaat.

“Kami melaksanakan uji petik atas telaahan terhadap Kredit Usaha Rakyat yang menjadi objek penelaahan pada masa sidang ini. Ada beberapa aspek yang kami dalami bersama para stakeholder untuk melengkapi temuan-temuan yang sebelumnya sudah kami peroleh,” ujar Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron pada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, BAKN menyoroti pentingnya validasi data penerima manfaat. Herman menilai kualitas data menjadi faktor krusial yang menentukan ketepat sasaran program KUR. Menurut Herman, proses transisi dan integrasi data yang dilakukan pemerintah sangat memengaruhi klasifikasi masyarakat penerima KUR. Persoalan data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan bantuan pembiayaan tidak diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Temuan terkait KUR cukup banyak, baik dari sisi tata kelola maupun persoalan kurang tepat sasaran. Karena itu, validasi data menjadi salah satu fokus utama yang kami dalami,” ungkapnya.

Politisi fraksi partai Demokrat itu menuturkan, berbagai masukan yang disampaikan OJK Sulawesi Selatan mengenai aspek teknis pelaksanaan KUR juga menjadi bahan penting dalam proses penelaahan. Namun demikian, ia menambahkan hingga saat ini BAKN masih terus mengumpulkan data dan belum sampai pada tahap penyusunan rekomendasi.

“Kami belum menghasilkan rekomendasi karena proses pendalaman masih berlangsung. Kami terus melengkapi data dan menelaah berbagai temuan yang ada di daerah,” pungkas Herman.

Untuk diketahui Sulawesi Selatan, yang merupakan salah satu pusat penyaluran KUR di kawasan timur Indonesia, memiliki basis UMKM yang kuat di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa, dengan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi regional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pada tahun 2025 total penyaluran KUR di Sulawesi Selatan mencapai Rp16,563 triliun kepada 283.989 debitur. Sektor pertanian menjadi penerima terbesar dengan Rp8,46 triliun, diikuti perdagangan Rp5,12 triliun dan jasa Rp1,12 triliun.

Hasil monitoring dan evaluasi DJPb Sulawesi Selatan tahun 2025 menyoroti bahwa penyaluran KUR di Sulsel masih menghadapi sejumlah permasalahan. Pertama, pendampingan usaha bagi debitur KUR masih terbatas, sehingga banyak UMKM kesulitan mengelola tambahan modal secara produktif.

Kedua, risiko kredit macet cukup tinggi, terutama di sektor pertanian, akibat lemahnya manajemen keuangan dan rendahnya literasi finansial pelaku usaha. Ketiga, penyaluran KUR terkonsentrasi di kota besar seperti Makassar, sementara daerah penyangga dan pedesaan relatif tertinggal karena keterbatasan akses perbankan dan infrastruktur keuangan.

sumber: dpr

Sukseskan Program MBG, Herman Khaeron Usulkan Libatkan Pedagang dan Kantin Sekolah

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya peningkatan literasi dan sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar masyarakat memahami manfaat serta mekanisme program tersebut secara utuh. Menurut Herman, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa KUR merupakan program pembiayaan perbankan yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah sehingga memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Yang terpenting juga adalah literasi. Masyarakat harus memahami bahwa KUR merupakan pinjaman dari perbankan, tetapi bunganya disubsidi oleh negara sehingga menjadi lebih ringan bagi pelaku usaha,” ujar Herman kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa subsidi bunga tersebut membuat suku bunga KUR menjadi lebih rendah dibandingkan kredit komersial pada umumnya. Karena itu, informasi mengenai manfaat dan akses program perlu terus disampaikan kepada masyarakat secara luas. “Tantangan yang masih dihadapi bukan hanya terkait ketersediaan layanan perbankan, tetapi juga penyebaran informasi kepada calon penerima manfaat,” tambahnya.

Di samping itu politisi fraksi partai Demokrat itu turut mengapresiasi upaya perbankan yang telah memperluas jaringan layanan hingga tingkat desa. Namun demikian, langkah tersebut perlu diimbangi dengan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami cara mengakses program KUR. “Bagaimana informasi ini benar-benar sampai kepada masyarakat sehingga mereka dapat memanfaatkan KUR sesuai tujuan program,” ungkapnya.

Herman juga mengingatkan, agar program KUR benar-benar dapat diakses oleh kelompok usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah. Ia menilai peningkatan literasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya ketidaktepat sasaran penerima manfaat.

Karena itu, ia mendorong pada pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi publik mengenai KUR sebagai instrumen pembiayaan yang dapat membantu UMKM berkembang dan naik kelas. “KUR harus menjadi bagian dari upaya membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat berkembang dan naik kelas,” imbuh Herman. (tra/aha)

sumber : dpr.go.id

 

Herman Khaeron: Perlu Percepatan Penyaluran KUR Sektor Produktif untuk Topang Ekonomi Daerah

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mendorong percepatan penyaluran KUR khususnya pada sektor-sektor produktif dalam rangka menopang perekonomian daerah.

Hal itu dikatakan Herman usai uji petik dalam kegiatan Penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui KUR di Provinsi Maluku Utara.

Dalam kegiatan itu, BAKN menghadirkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai penyalur KUR, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe serta para pelaku usaha penerima manfaat untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi program di lapangan.

“Kami berada di Maluku Utara karena selain menghadirkan BNI sebagai penyalur, juga menghadirkan pemerintah daerah dan justru para pelaku usaha yang selama ini menjadi penerima manfaat program” ujar Herman usai pertemuan di Ternate, Maluku Utara sebagaimana dikutip dalam rilis resmi pada, Selasa (2/6/2026).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan BAKN DPR mendukung adanya akselerasi penyaluran agar manfaat KUR semakin dirasakan masyarakat, khususnya UMKM yang membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan usaha.

Di sisi lain, jelasnya, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah regulasi penyaluran KUR agar tetap akuntabel namun tidak menghambat perluasan akses pembiayaan. Ia pun mengingatkan bahwa aturan yang terlalu kaku berpotensi membuat penyalur lebih berhati-hati sehingga ruang ekspansi program menjadi terbatas.

Herman mengungkapkan bahwa BAKN DPR telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas tata kelola dan mekanisme penyaluran KUR yang lebih efektif. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tepat sehingga program pembiayaan bersubsidi semakin mudah diakses masyarakat.

Dalam penelaahan di Maluku Utara, BAKN juga melihat secara langsung dampak penyaluran KUR yang dilakukan BNI terhadap pengembangan usaha masyarakat. Salah satunya dirasakan Irwan Umar, pelaku usaha perikanan tangkap di Pulau Tidore yang memanfaatkan KUR untuk memperbaiki mesin dan melakukan peremajaan kapal.

Dukungan pembiayaan tersebut memungkinkan kapasitas usahanya meningkat, dengan hasil tangkapan yang naik dari sekitar dua ton menjadi empat ton dalam sekali melaut. Manfaat serupa dirasakan Samsudin P. Hasan, pelaku usaha pertanian di Pulau Bacan.

Melalui pembiayaan KUR dari BNI, ia dapat membuka lahan pertanian baru guna memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat, khususnya untuk komoditas cabai. Pengembangan usaha tersebut menjadi contoh bagaimana akses pembiayaan dapat mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di daerah.

“UMKM yang jumlahnya mencapai puluhan juta merupakan jangkar perekonomian nasional. Karena itu, kami ingin memastikan kehadiran negara melalui program KUR benar-benar efektif, mampu memperluas akses modal, dan mendorong usaha mikro maupun kecil untuk naik kelas,” pungkas Herman menutup wawancara. (*)

sumber: tribun

Musda V Demokrat Kepri : Perkuat Barisan, Siapkan Strategi Menang Pemilu

Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) V sebagai momentum strategis untuk memperkuat soliditas kader sekaligus menyusun langkah menghadapi Pemilu mendatang. Kegiatan yang berlangsung di Golden View Hotel Batam, Minggu (7/6/2026), dihadiri jajaran pengurus pusat, kader partai, serta sejumlah tokoh daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa konsolidasi organisasi menjadi kunci utama dalam mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Kepulauan Riau.

Menurut Herman, perkembangan Demokrat Kepri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Ia menilai kepemimpinan Ketua DPD Demokrat Kepri, Aneng, berhasil menciptakan suasana partai yang lebih kondusif dan solid.

“Musda ini bukan hanya agenda organisasi, tetapi juga menjadi titik awal untuk memperkuat struktur partai dan mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik berikutnya,” ujarnya.

Herman mengakui bahwa hasil Pemilu 2024 belum sesuai harapan partai. Namun demikian, ia optimistis Demokrat memiliki peluang besar untuk meningkatkan perolehan suara dan kursi legislatif pada pemilu yang akan datang.

Ia juga menekankan bahwa Demokrat ingin terus mengambil peran dalam pembangunan daerah melalui kerja sama dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.

Sementara itu, Aneng yang kembali mendapat dukungan sebagai calon tunggal Ketua DPD Demokrat Kepri mengungkapkan target ambisius partainya pada Pemilu mendatang. Demokrat Kepri menargetkan mampu meraih satu kursi di DPR RI, tujuh kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, serta 32 kursi DPRD kabupaten dan kota se-Kepri.

“Kami akan bekerja maksimal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga target tersebut dapat tercapai,” kata Aneng.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Musda V Demokrat Kepri. Ia menilai partai politik memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pemikiran maupun kebijakan.

Ansar juga mengapresiasi peran Fraksi Demokrat di DPRD Kepri yang selama ini dinilai aktif mendukung berbagai program pembangunan pemerintah daerah.

Menurutnya, meski sejumlah indikator pembangunan menunjukkan hasil yang menggembirakan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh kekuatan politik tetap diperlukan demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun optimistis Partai Demokrat mampu meningkatkan elektabilitas dan memperkuat posisinya pada pemilu mendatang, mengingat pengalaman panjang partai tersebut dalam dunia politik nasional.

Musda V Demokrat Kepri diharapkan menjadi tonggak penguatan organisasi sekaligus menyatukan langkah seluruh kader untuk menghadapi agenda politik ke depan dengan lebih solid dan terarah.(Egi)

sumber: matakepri