Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi membahas Peraturan KPU soal penerapan rekapitulasi eletronik untuk Pilkada serentak 2020.

“Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Selain dengan rekapitulasi eletronik, ada banyak opsi lain yang memang ditujukan untuk efisiensi dan pemutakhiran teknologi dalam sistem pemilihan umum.

“Beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu itu lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Herman, rapat konsultasi juga akan membahas anggaran untuk pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah.

Kata Herman, perlu dilakukan standarisasi soal biaya. Pasalnya, selama ini besaran anggaran biaya satu daerah dengan lainnya berbeda-beda.

“Karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” ucapnya.[dzk]  

sumber: rmolbanten

Herman Khaeron Penduduk Bantaran Sungai Kahayan Harus Ditata

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau penduduk yang tinggal di sepadan atau bantaran Sungai Kahayan, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disebutkan bahwa sepadan atau bantaran sungai sejauh 100 meter dari garis pasangnya air sungai.

“Mereka membuat rumah di atas sungai, sehingga ini harus ditata,” kata Herman di sela-sela memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalteng, Selasa (2/7/2019). Herman menambahkan, hal ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mendata masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat yang ada di bantaran sungai itu tidak bisa dipindahkan begitu saja, karena menyangkut hajat hidup mereka. Namun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini juga menjadi kendala dalam program PTSL, guna menyelesaikan sertifikat dalam desa. Jika ada kendala permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari keberadaan rumahnya, tentu ini harus turut dipikirkan.

“Penataan ini harus berbasiskan hajat hidup masyarakat yang berada di sini. Kalau dipindahkan lokasinya, mereka akan kehilangan pekerjaan. Ini harus melahirkan regulasi yang adaptif terhadap situasi masyarakat. Masih banyak sungai-sungai lainnya di sekitar Kalimantan. Pada sisi lain, masyarakat juga ingin mendapatkan sertifikat atas keberadaan rumah yang mereka tempati,” ungkap politisi dapil Jawa Barat itu.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng Pelopor, kunjungan Komisi II DPR RI ke Palangka Raya ini menjadi penyemangat baru bagi BPN dalam pelaksanaan PTSL di daerah. “Dengan kunjungan Komisi II DPR RI ini, mudah-mudahan ada kebijakan-kebijakan yang kemudian bisa dilahirkan, seperti kasus hunian masyarakat di sepadan Sungai Kahayan ini,” tutur Pelopor. (azk/sf)

sumber: dpr

Program PTLS Diharapkan Jadi Solusi Sengketa Lahan

Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL menjadi salah satu solusi dari sengketa tanah yang hingga saat ini masih kerap terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim kunjungan kerja dan panitia kerja (Kunker Panja) pengawasan komisi II DPR RI, Herman Khaeron usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pada Selasa (2/7/2019).

Dia mengungkapkan bahwa PTSL dan sengketa pertanahan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan karena PTLS sejatinya merupakan solusi untuk pertanahan.

“Apabila tanah nanti sudah terdaftar seluruhnya maka konflik yang terjadi seperti sengketa tanah juga dipastikan akan mengalami penurunan karena sudah jelas kepemilikannya,” ucap Herman.

Selain itu Herman mengatakan bahwa didalam rancangan undang-undang pertanahan pihaknya juga mengupayakan stelsel positif dimana setelah 5 tahun tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikan tanah.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu perjalanan panjang tanah sebagai aset negara karena berdasarkan konstitusi yakni UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Dan yang berhak memiliki tanah adalah warga negara Indonesia, inilah yang kami pertahankan sebagai salah satu dasar bahwa tanah negara juga harus dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat,” tutup Herman.

Komisi II DPR RI, Pemprov Kalteng dan BPN Kalteng Duduk Satu Meja

Tim kunjungan kerja dan panitia kerja (Kunker Panja) pengawasan komisi II DPR RI bertemu menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pada Selasa (2/7/2019).

Komisi II DPR RI ini membidangi lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu dalam kunjungan kerjanya ke Kalteng dipimpin oleh Herman Khaeron dan bersama 6 orang anggota DPR RI lainnya sejak pagi menggelar pertemuan di ruang rapat kantor BPN Kalteng.

Sementara itu usai menggelar pertemuan, Herman Khaeron saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kunjungan kerja komisi II DPR RI terkait panja pertanahan.

“Pada pertemuan tadi topik yang kita bahas terkait dengan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL dan penyelesaian sengketa tanah” ucap Herman.

Selain itu Herman mengatakan bahwa dia sudah mengetahui bahwa tidak sedikit konflik tanah yang terjadi setiap tahunnya sehingga kehadiran mereka di Kalteng juga untuk melengkapi pembahasan undang-undang pertanahan.

Kepala BPN Kalteng, Pelopor saat diwawancarai mengatakan bahwa poin-poin yang menjadi masukan nantinya dapat dibuat sebagai rumusan yang menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

“Poin-poinnya pertemuan tadi telah kita catat dan semoga nantinya akan menjadi rumusan baku dalam kelancaran program-program yang kita laksanakan kedepannya” ucap Pelopor.

sumber: beritasampit

DKPP Perlu Bentuk Satuan Kerja Tersendiri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk Satuan Kerja (Satker) tersendiri. Herman menilai, lembaga tersebut sebagai salah satu lembaga  yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Herman mengingatkan, agar semua pihak tidak memiliki interpretasi yang berbeda terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya berisi tentang  penunjukan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal DKPP oleh Mendagri. Namun, dalam perkembangannya UU tersebut justru diinterpretasikan berbeda dengan turut memindah Satker beserta anggarannya berpindah ke Kemendagri. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Herman, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri sekaligus Plt. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, mulai bulan Juni dan awal Agustus, anggaran DKPP yang saat ini berada di Satker Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu akan di-cut off. Tetapi, setelah di-cut off, malah belum ada kejelasan dari pihak Kemendagri terhadap dana cadangan yang bisa dialokasikan untuk berjalannya kegiatan ataupun roda organisasi DKPP.

“Saat ini, DKPP sedang memasuki masa transisional. Untuk itu, Bawaslu harus memastikan untuk masih mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rapat dan pelaksaanan koordinasi di DKPP. Kami juga mengimbau agar adanya kepastian dana cadangan yang dapat meng-cover terhadap kegiatan DKPP,” tandas legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan Satker DKPP tersendiri tersebut dengan menyebut bahwa penempatan Setjen DKPP di bawah Kemendagri sudah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Akan tetapi, belum lama usai pernyataan itu, Mendagri kemudian meminta waktu untuk membahas lebih mendalam saran tersebut bersama Bawaslu dan DKPP pada Raker mendatang.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan kewenangan Kemendagri dan kami juga memahami independensi DKPP. Namun demikian, kami meminta dalam Raker mendatang untuk dibahas kembali bersama Bawaslu dan DKPP,” tutup Mendagri. (pun/sf)

sumber: dpr

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong ke depannya Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan tentang Pemilu. Herman menilai, pada saat yang lalu, masyarakat hanya sebatas mengetahui tentang tanggal pelaksanaan. Masyarakat justru kurang dalam hal pengetahuan tentang bagaimana tata cara mengikuti Pemilu. Namun, persoalan anggaran masih menjadi problematika tersendiri.

Hal tersebut diungkapkan Herman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

“Komisi II DPR pada rapat ini banyak memberikan saran kepada penyelenggara Pemilu. Khusus kepada KPU, kami mengimbau bahwa pendidikan tentang Kepemiluan sangat penting untuk dilakukan ke depannya,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.

Namun demikian, tambah Herman, meski program pendidikan Kepemiluan tersebut sangat baik, dari sisi anggaran sangat jauh kekurangannya. Herman mengungkapkan pada RDP ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk tahun anggaran 2020. Apalagi, jelas Herman, pada  tahun 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“KPU merespon dengan membentuk struktur organisasi baru yang membidangi tentang pendidikan Pemilu. Namun, dari sisi anggaran sangat jauh kekurangannya. Maka, KPU mengusulkan untuk penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk tahun anggaran 2020. Usulan tersebut disetujui Komisi II dan akan dibahas dalam rapat pembahasan RAPBN Tahun 2020 selanjutnya,” pungkas Herman.

Sebelumnya, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim meminta persetujuan Komisi II DPR RI terkait penambahan anggaran Pagu Indikatif KPU tahun 2020 sebesar Rp 1,201 triliun dan usulan realokasi anggaran KPU sebesar Rp 310 miliar. Penambahan anggaran tersebut di dalamnya termasuk kebutuhan KPU tahun anggaran 2020 mengenai belanja operasional kantor untuk menyelenggarakan program pendidikan Kepemiluan. (pun/sf)

sumber: DPR

Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan akan terus mengawal, memonitor dan  mencarikan solusi yang tepat agar Wakil Kepala Daerah (Wakada) mendapatkan kewenangan yang jelas. Namun demikian, Herman berpandangan, solusi tersebut bukan dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, mengingat usia masa jabatan Anggota Dewan periode ini akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Mungkin revisi UU mengenai Pemerintahan Daerah bisa dilakukan di periode yang akan datang. Mengingat, masa jabatan Anggota DPR periode ini tinggal 2 kali masa sidang, berakhir pada tanggal 30 September. Tanggal 1 Oktober sudah ada pelantikan anggota baru dan tentu akan ada reposisi baik di Komisi maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya,” ujar Herman, usai menerima audiensi Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dalam audiensi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu, Herman mengimbau, jika memungkinkan, dengan segera Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wewenang Wakil Kepala Daerah secara lebih rinci. Namun, menurut Herman, jauh lebih penting dari itu adalah koordinasi yang terjalin dengan baik antara Forum Wakada dengan Kemendagri.

“Forum Wakada dengan Kemendagri  harus terjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, apa yang menjadi masalah ini bisa segera dituntaskan. Tentu, juga dengan melibatkan Kementerian PAN-RB). Karena, sistem organisasi dan penggajian juga rekomendasinya dari Kementerian PAN-RB,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Sehingga, tambah Herman, kehadiran Kemendagri dan Kementerian PAN-RB dalam forum ini sebagai respon positif terhadap surat audiensi yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI, dan bertujuan untuk menghasilkan solusi yang lebih cepat dan tepat. “Persoalan ini akan terus kami kawal, sehingga para Wakil Kepala Daerah bisa mendapatkan tugas kewenangan yang dan jelas sesuai jabatannya,” pungkas legislator dapil Jabar VIII ini. (pun/sf)

sumber: dpr

Penetapan Hasil Pemilu 2019 Harus Diapresiasi

Terkait Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2019 Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Oleh KPU RI, Pimpinan Komisi II DPR RI Mengapresiasi Upaya Kpu Ri Untuk Memenuhi Batas Waktu Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Narsum : Herman Khaeron / Wakil Ketua Komisi II DPR RI / FPD / Dapil Jabar VIII

(Tvr Parlemen – Biro Pemberitaan Parlemen – Setjen Dpr Ri) Live Streaming : Www.Dpr.Go.Id

Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI) mempersiapkan roadmap untuk perbenihan dan perbibitan nasional untuk Presiden yang terpilih hasil Pemilu 2019. Roadmap ini diharapkan akan dijadikan satu bagian dengan roadmap pangan bagi pemerintahan mendatang, periode 2019-2024.

Ketua Umum MPPI Herman Khaeron mengatakan selain membuat  roadmap, MPPI akan  mendorong para pelaku usaha perbenihan dan perbibitan agar  bergairah. “Kalau mereka bergairah, usaha semakin banyak, kompetisinya semakin sehat, perusahaannya punya untung, rasa rasanya ketersediaan benih dan keterjangkauan petani juga semakin dekat. Benih semakin murah dan semakin dekat dengan petani,” tambahnya kepada tabloidsinartani.com pada buka puasa MPPI di Jakarta (20/5).

Kalau input produksi bagi petani semakin murah, lanjut Herman Khaeron hasilnya juga makin kompetitif dan bisa mensejahterakan. “Ini yang ingin kita bangun. Bagaimanapun, produktivitas petani sangat  bergantung pada perbenihan dan perbibitan,” katanya.

Banyak aspek yang menjadi sorotan MPPI, salah satunya adalah regulasi. Termasuk bagaimana keberpihakan program, anggaran dan regulasi negara kepada para pelaku usaha di bidang usaha perbenihan.

Kita juga berharap petani bisa mendiri dalam perbenihan. Tetapi juga bagaimana terjadi sinergi petani mandiri dangan pelaku usaha. Supaya bisa meningkatkan aksebilitas terhadap teknologi terhadap perkembangan iptek di bidang pertanian.

“Kita akan berikan rekomendasi kepada Presiden terpilih agar kedepan dapat digunakan sebagai bagian roadmap untuk mendukung ketersediaan pangan nasional. Khususnya pangan dan komoditas komoditas lainnya agar lebih kompetitif dan mensejahterakan petani,” tambahnya.

Ricky Gunawan, Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) sangat berharap pemerintah bisa memberikan kepastian regulasi perbenihan nasional. “Kami melakukan bisnis dengan perencanaan yang memerlukan waktu, kepastian regulasi kami perlukan untuk mengembangkan bisnis, menghindari kerugian dan membantu teknologi serta kesejahteraan buat petani,” kata Ricky Gunawan kepada Sinar Tani.