Herman Khaeron Minta Caleg Demokrat Berkampanye Yang Santun

Seluruh calon anggota legislatif di berbagai daerah dan tingkatan wilayah harus melakukan kampanye yang positif dan santun kepada masyarakar secara menyeluruh. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP yang juga Wadan Kogasma Partai Demokrat H. Herman Khaeron saat melakukan sosialisasi kepada puluhan Caleg di Kota Cirebon pada Senin (28/01/2019).

Kegiatan  dilangsungkan di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Cirebon. Ketua DPP Demokrat mengatakan “Disini saya tegaskan dan tekankan kepaa para Caleg – Caleg yang berkontestasi di ajang Pileg ini untuk tidak berkampanye hitam atau Black Campaign, harus santun dan positif, beberkan program kerja nyata Partai Demokrat dibawah naungan pak SBY agar kerja nyata 10 tahun era Kepemimpinan pak SBY saat memimpin Bangsa Indonesia itu tetap terjaga dengan baik,” Ujar H Herman Khaeron.

Lebih lanjut Kang Hero sapaan akrab Herman Khaeron berharap, seluruh Caleg Partai Demokrat di Indonesia terutama di wilayah Cirebon untuk turun dengan baik di semua wilayah menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat.”

Saya harap semua Caleg ini turun langsung sampai ke Pelosok, dengarkan keluhan rakyat dan apa yang dimau, sampaikan ke DPC nanti kita rapatkan di pusat, paparkan yang terbaik, buktikan kalau Caleg Demokrat ini Caleg yang baik untuk menjadi wakil rakyat, karena kita adalah pelayan Rakyat untuk kemajuan bangsa Indonesia,” Ucap Kang Hero.

Ketua DPC Partai Demokrat Handarujati Kalamullah pun mengaku bangga akan semangat dan antusias para caleg Partai Demokrat di Kota Cirebon dalam mengikuti kegiatan Rapat dengar pendapat dan Pembekalan Caleg. “Kami semua Caleg Partai Demokrat siap berkompetisi dengan baik siap paparkan program unggulan kita untuk membangun bangsa Indonesia dan tentunya membangun Kota Cirebon menjadi lebih baik lagi, kita siap maju untuk rakyat Kota Cirebon,” Ujarnya.

sumber: e-satu

DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyatakan penerimaan Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus untuk tiga formasi dari honorer K2, tidak boleh membebani keuangan pemerintah daerah.

Pasalnya, ada kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekruitmen PPPK. Hal itu jelas berdampak terhadap anggaran daerah untuk penggajiannya.

“Memang untuk PPPK ini, (pemerintah) jangan hanya mengambil popularitasnya saja, lantas memberatkan terhadap keuangan daerah,” kata Herman kepada JPNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/1).

Untuk memastikan kebijakan penerimaan PPPK dari honorer K2 tidak membebani keuangan daerah, Komisi II DPR sudah mengagendakan pembahasan masalah itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebab, kata Herman, setiap kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan fiskal, harus diikuti dengan penambahan alokasi dari APBN kepada daerah. Termasuk itu penerimaan CPNS naupun Calon PPPK.

“Ini baru akan dibahas besok, jam sepuluh rapat dengan KemenPAN-RB. Dalam pandangan saya, memang semestinya kebijakan-kebijakan pusat yang terkait dengan fiskal, disertai dengan penambahan anggaran ke daerah bersangkutan,” jelas politikus Demokrat itu.

Dia berharap pemerintah telah mempersiapkan alokasi anggaran sebelum memutuskan penerimaan Calon PPPK. Soal mekanisme penyaluran anggarannya, pemerintah tinggal mengikuti ketentuan yang ada. Apakah lewat DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang lainnya.

“Karena faktanya (APBD) sekarang kan, paling tidak 30-40 persen untuk pembangunan di daerah, selebihnya diserap anggaran rutin,” tandas legislator asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)

sumber: jpnn

Herman Khaeron RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan harus segera diselesaikan. Mengingat penataan dan pengaturan pertanahan ini nantinya bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang besar bagi rakyat.

Untuk itu, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Pertanahan dengan Direktur Utama PTPN III beserta anak perusahaannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Panitia Kerja RUU tentang Pertahanan dari pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

“Bentuk pengaturan untuk undang-undang pertanahan memang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960. Tapi kami menganggap terlalu umum, sehingga harus ada undang-undang yang lebih spesial. UU PA Nomor 5 tahun 1960 tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah kami ingin menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini,” tegas Herman.

Mengapa harus segera dituntaskan, menurut Herman banyak persoalan dan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab. Misalnya, bagaimana masa depan dengan pertanahan. Ditambahkan legislator Partai Demokrat itu, penggunaan tanah saat ini sudah menggunakan media ke atas dan ke bawah. “Bagaimana pengaturannya, berapa kedalamannya, berapa ketinggiannya kemudian atas tanahnya tersebut seperti apa pemberian hak alas tanahnya,” tambahnya.

Terlebih lagi persoalan pemberian hak pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perkebunan yang begitu luas, sedangkan tanah di negara ini sangat terbatas. Indonesia sendiri memang negara besar, tetapi dua pertiganya adalah lautan. Sehingga penting juga pengaturan UU Pertanahan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Indonesia yang jumlahnya terus bertambah yang saat ini mencapai 250 juta jiwa.

“Yang pasti kami sudah merumuskan drafnya dan sudah selesai di DPR, pemerintah sudah mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebagian sudah kami bahas. Jumlahnya mencapai 928 DIM, dan ini harus diselesaikan pada masa periodisasi saat ini sampai nanti akhir Oktober 2019,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (es/sf)

Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, persoalan tenaga honorer kuncinya ada di Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, terang Herman, pihaknya berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer dengan memperjelas status mereka.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” kata Herman di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Herman mengatakan, pada pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS.

“Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS. Dan itu bisa,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan skema pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara pribadi mengaku tak tahu lagi harus bagaimana karena pemerintah sekarang dinilai sudah menutup hati dan telinga untuk K2.

“Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi beberapa waktu lalu. (ahm)

sumber: teropongsenayan

Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Kerinduan para tenaga honorer kepada sosok kepmimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampak pada spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS” yang terpampang di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron beranggapan, saat menjadi presiden dua periode, perhatian Ketua Umum Partai Demokrat ini memang dianggap memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer.

“Pak SBY memberikan perhatian penuh kepada para tenaga honorer. Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS,” kata Herman, Rabu (19/12/2018).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, perhatian partai berlambang mercy biru tersebut bukan hanya guru saja, melainkan tenaga honorer di berbagai bidang lainnya.

“Partai Demokrat berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer, dan memperjelas status mereka. Tentu bagi Partai Demokrat harus ada solusi untuk meningkatkan status dan kesejahteraan para honorer, karena bukan guru saja, ada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana era SBY bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS, Herman mengatakan, semua tergantung kepada presiden. Menurut dia, kalau memang mau diselesaikan maka pasti bisa selesai.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” tegasnya.

Herman pun memberikan jawaban saat ditanya perlu tidaknya Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menuntaskan masalah honorer keseluruhan.

“Aturan syarat batas usia bagi PNS di UU ASN tentu baik, tetapi bisa dinaikkan batas usianya. Sehingga pembahasan Revisi UU ASN bisa dilanjutkan, selain ada pengecualian terhadap honorer yang ketika masuk batas usianya dapat diperhitungkan, dan PPPK bisa menjadi sarana antara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS”, tampak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Spanduk ini dipasang di pinggir jalan sehingga dengan mudah terbaca masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Entah siapa yang memasangnya, tapi salah satu pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Ahmad Saefuddin mengatakan hal tersebut merupakan ungkapan polos penuh harap dan tulus dari sebuah aspirasi anak bangsa terhadap kenangan yang terindah di masa pemerintahan SBY.

“Inilah potret nyata yang terjadi di lapangan, sebuah perbandingan era yang kontradiktif. Mau tidak mau sejarah telah mengukir dengan tinta emas apa saja yang telah dilakukan era pemerintahan Pak SBY. Beliau adalah bapak pahlawan honorer karena hanya di masanya banyak honorer diangkat menjadi PNS,” kata Ahmad.

sumber: panggungindonesia

Ini Cara Herman Khaeron dalam Menjaga Suara Konstituen

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. “Bukan produk presiden,” kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.

Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang,” kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.

“Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu,” papar Herman.

Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. “Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang,” ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.

Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. “Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand,” katanya.

sumber: jpnn

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon melakukan sosialisasi bersama dengan Komisi II DPR RI. Dalam Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Dasrial serta Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Herman Khaeron ini dilakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan program JKN-KIS bertempat di Ruang Aula Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon. Kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS ini sendiri dilakukan terhadap 200 orang Masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Dalam sosialisasi tersebut, Herman Khaeron menjelaskan bahwa Program JKN-KIS merupakan program yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tujuannya ialah untuk memberikan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak oleh karenanya program ini merupakan program yang sangat mulia.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami semua ingin agar masyarakat lebih mengetahui bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat merupakan program yang sangat mulia karena sistem gotong royong yang dianut dalam program ini, selain itu Program Jaminan Kesehatan Nasional ini memiliki banyak sekali manfaat baik itu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif,” ujar Herman Khaeron pada Senin (22/10).

Pada kesempatan yang sama, Dasrial mengungkapkan bahwa Program JKN-KIS hadir sebagai bentuk tanggung jawab Negara yang mana BPJS Kesehatan diamanatkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Sehingga ia menghimbau, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta untuk segera mendaftar sebagai peserta Program JKN-KIS sehingga dapat terhindar dari resiko kerugian finansial.

Selain itu, Dasrial juga menyampaikan harapannya kepada peserta Program JKN-KIS yang rutin membayar iuran agar selalu diberikan Kesehatan dan ia juga menghimbau kepada peserta yang rutin membayar iuran akan tetapi tidak pernah menggunakan kartunya untuk tidak merasa rugi membayar iuran meski tidak pernah menggunakan manfaat kartu JKN-KIS-nya, karena iuran yang dibayarkan tersebut membantu peserta lainnya yang membutuhkan. (JS/bm)

sumber: jamkesnews

BBM Non Subsidi Naik, DPR akan Panggil Menteri ESDM

DPR mendesak agar pemerintah segera mencairkan dana bantuan bagi warga yang terdampak gempa Lombok.
“Pemerintah harus menepati janjinya kepada para korban bencana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta, sejak Minggu (2/9/2018) lalu.
Ketua DPP Partai Demokrat ini ini juga mendesak, Pemerintah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya perihal dana bantuan tersebut.
Selain itu, tenaga fasilitator yang akan mendampingi warga membangun rumah juga harus dibentuk segera.
Begitu juga, lanjut Herman, kelompok masyarakat (pokmas) yang akan terlibat dalam pembangunan tersebut Harus dibentuk.

Komisi II DPR RI Terima 3000 Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik, herman khaeron, kang hero, fraksi demokrat, calon dpr ri cirebon

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, DPR RI membuka pintu pengaduan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H E Herman Khaeron MSi kepada radarcirebon.com.

Pria yang akrab disapa Hero ini menegaskan, pihaknya akan menurunkan Tim Ombudsman RI untuk menindak instansi pemerintah atau rumah sakit yang melayani masyarakat secara tidak optimal.

“Kebetulan Saya sebagai pimpinan komisi II DPR RI yang  juga mengaudit dan melakukan pengawasan tehadap pelayanan-pelayanan publik, jadi silahkan melapor bagi masyarakat yang merasa pelayanan publiknya tidak optimal atau mengeyampingkan rasa kemanusian, kami tidak segan-segan akan menurunkan Tim Ombudsman untuk mengaudit dan mengevalusai terhadap kejadian-kejadian tersebut sebagai efek jera terhadap instansi tersebut supaya pelayan-pelayan publik termasuk rumah sakit untuk dapat melayani masyarakat dengan baik,” katanya usai menghadiri Sosialiasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kampus Institut Agama Islam (IAI) Bunga Bangsa Cirebon (BBC) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin petang (15/10).

Diungkapkan Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut, komisi II DPR RI sedang menindaklanjuti 3000 laporan aduan masyarakat se- Indonesia terkait pelayanan publik. “ Dari 3000 aduan masyarakat tersebut diantaranya pelayanan pembuatan E-KTP, pelayanan rumah sakit, dan yang paling banyak ada aduan pelayanan publik di pemerintahan. Semua aduan itu sedang kami tangani bersama ombudsman,” ungkapnya. (rdh)

sumber: radarcirebon