Komisi II dan KPU Serahkan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS di Kota Bekasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada 10 dari 14 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Menurutnya, sejumlah rencana asuransi sudah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu serentak.

“Kami menyerahkan penghargaan sekaligus bantuan secara simbolis kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jauh sebelumnya, sebenarnya kami sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan dampak yang terjadi dalam penyelenggaran pemilu serempak ini. Termasuk rencana diadakannnya asuransi terhadap para penyelenggaran Pemilu, baik yang permanen maupun yang ad hoc,” ungkap Herman seusai penyerahan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2019).

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai, KPU sudah mengambil inisiatif untuk memberikan santunan melalui anggarannya, untuk kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI. “Lewat anggarannya kami sudah menyetujuinya. Bahkan kami memberi dorongan kepada KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal. Karena secara asuransi hal tersebut belum ter-cover,” tambah Herman.

Lebih lanjut Herman menekankan bahwa evaluasi Pemilu menjadi salah satu agenda mendesak. Termasuk terhadap porsi, beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat Pemilu serentak 17 April lalu. Ia mengakui saat memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

“Waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat. Kami tengah mengevaluasi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan,” jelas Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berjanji dalam Pilkada 2020 mendatang, jaminan asuransi bagi petugas KPPS tidak hanya memperhatikan asuransi kematian saja, melainkan juga berfokus pada asuransi kesehatan. Meski hal tersebut masih terganjal pada regulasi.

“Evaluasi Pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019. Intinya DPR, KPU, Bawaslu menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan. Saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara,” ujar Herman.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski terdapat 14 petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, namun pihaknya hanya memberikan santunan kepada 10 anggota keluarga dari petugas tersebut dengan nominal sebesar Rp 36 juta. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar pada  verifikasi KPU Kota Bekasi dimana keempat petugas KPPS sisanya meninggal dunia setelah tanggal 10 Mei. Meski demikian, nantinya keempat petugas tersebut akan tetap mendapat santunan dari KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar.

“Yang harus juga diketahui pula bahwa KPPS yang meninggal dunia itu mayoritas sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, seperti penyakit jantung, diabetes, dan lainnya. Jadi ini sekaligus menampik anggapan bahwa kematian KPPS tersebut adalah disengaja. Kami turut bersedih dan berduka atas peristiwa ini. dan sebagai wujud prihatin kami memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal hingga sebelum tanggal 10 mei 2019,” tambah Ilham. (ayu/alw/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron: Pengembangan EBT Butuh Payung Hukum yang Kuat

Rancangan Undang – Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan rampung pada September 2019, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, perdebatan RUU tersebut saat ini sudah tidak ada. Dari 15 bab, sudah terselesaikan 6 bab.

“Secara subtansi ada di 6 bab ini, sehingga Insya Allah sebelum pertengahan September sudah selesai,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (9/7/2019).

Menurutnya, RUU ini sangat penting dan bermanfaat bagi negara dalam memberikan sebuah kepastian bagi semua pihak serta menghindarkan terjadinya konflik ke depannya.

“Kalau ini sudah jadi undang-undang, maka bukan undang-undang Kementerian ATR, tetapi undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya pendaftaran tanah menuju single land administration dan sistem positif.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, hingga kawasan lindung dan konservasi.

Sehingga, pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam sistem informasi pertanahan.

“Adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal,” tutur Sofyan.

sumber: tribun

Komisi VII Terima Aspirasi Gubernur Babel Terkait Pertambangan

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanah serta tata ruang.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertahanan itu juga ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.

“Tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruangan, karenanya RUU ini diharapkan memberikan iklim investasi yang bagus nantinya,” kata Herman, Rabu (10/7/2019).

Herman menjelaskan, dasar pembuatan RUU Pertanahan adalah penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA) membutuhkan penyesuaian pada era kekinian.

Salah satu penyesuaian tersebut adalah, RUU Pertanahan nantinya bakal menciptakan pendaftaran tanah sistem Single Land Administration.

Herman menerangkan, hal ini penting untuk mengatur objek pendaftaran tanah yang bukan kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, RUU ini sudah diinisiasi sejak tahun 2012 tapi hingga kekinian belum rampung.

“Saya meyakini Komisi II DPR dan Panja Pertanahan bisa merampungkan UU ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi rakyat, dan kepastian hukum bagi siapa pun,” ujar Sofyan.

Sumber : suara

Banyak Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Harus Diperbaiki

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 serta Anggota KPPS yang meninggal di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Komisi II DPR RI melihat masih banyak regulasi penyelenggaraan Pemilu yang harus diperbaiki ke depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan krusial mengenai carut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Demikian diungkapkan Herman dalam sambutannya saat pertemuan dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan jajarannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

“Kami terus melakukan uji petik, baik di KPUD Kabupaten/Kota maupun di KPUD Provinsi untuk mendalami situasi Kepemiluan 2019. DPT adalah dasar untuk memilih, sehingga inilah yang menjadi krusial harus kita dalami seperti apa penetapan DPT ke depan. Jika masih banyak DPT bermasalah, maka potensi celah kecurangan masih marak terjadi. Ini harus segera diatasi sejak sekarang untuk Pemilu ke depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Permasalahan berikutnya, jelas Herman, mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan. Apakah harus dilakukan dengan serentak ataukah ada cara lain yang lebih menjamin hasil yang legitimate (diakui). “Indikasi adanya kecurangan, money politic dan lain sebagainya yang sesungguhnya harus kita lakukan ke depan. Ketua KPUD Kota Bekasi menyatakan bahwa godaan itu selalu ada dan tentu celah-celahnya juga ada,” papar Politisi Partai Demokrat ini.

Herman menyarankan agar ada langkah identifikasi awal untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang basisnya adalah untuk menutupi berbagai celah permasalahan dan mewujudkan Pemilu yang lebih baik. “Kita undang Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait yang bisa urun rembuk apa sebenarnya yang harus kita perbaiki dari pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak,” tandasl legislator dapil Jabar VIII ini.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni berharap pertemuan ini sebagai ajang evaluasi dan memperoleh masukan dari Anggota Komisi II DPR RI dan pihak terkait demi perbaikan kinerja KPU Kota Bekasi ke depan. “Kami laporkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di wilayah kerja KPU Kota Bekasi, alhamdulillah berjalan aman, kondusif dan terkendali sesuai harapan,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan, salah satu yang menjadi catatan dalam evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak lalu adalah beban kerja petugas KPPS yang cukup berat, sehingga jatuh korban jiwa akibat kelelahan maupun penyakit kronis yang sudah diderita sebelumnya.

“Oleh sebab itu kami memberikan catatan khusus mengenai perlunya tes kesehatan bagi para petugas KPPS, jaminan kesehatan (asuransi) selama menjalankan tugas serta besaran honor yang diterima agar ditinjau ulang. Honor Rp 455 ribu menurut kami tidak sebanding dengan beban kerja petugas KPPS di lapangan,” pungkasnya.

sumber: dpr

Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020. Hal itu berkaca pada rekapitulasi Pemilu 2019, yang digelar bersamaan pemilihan presiden dan legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan e-rekapitulasi yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 

Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).

Dengan demikian, politikus Partai Demokrat ini menambahkan, bisa saja wacana tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 Tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.

sumber: inews

Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

Komisi II DPR RI mewacanakan penerapan e-voting untuk Pemilu Indonesia di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa e-voting Pemilu Indonesia bisa diterapkan di negara-negara yang sudah menerapkan voting.

“E-voting baru kita coba wacanakan di luar negeri untuk daerah-daerah tertentu, ya tentu daerah yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Menurutnya e voting Pemilu Indonesia belum bisa diterapkan di seluruh negara. Pasalnya tidak semua negara memiliki teknologi e voting.

“Jadi kalau misalkan suatu negara sudah melakukan evoting, kita juga bisa melakukan evoting di negara yang bersangkutan. Karena itu menjadi kebiasaan, teknologinya bisa kita ada di situ dan kemudian sekiranya partisipasi juga akan lebih meningkat,” tuturnya.

Namun menurutnya wacana penerapan e voting tersebut belum untuk Pilkada Serentak.

Herman mengatakan konsep untuk Pilkada masih dibangun dan lebih ditujukan untuk rekapitulasi elektronik.

“Pilkada wacananya masih dibangun ya konsepsinya masih di bangun kepada e-rekap, jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional, kemudian cara menghitungnya cara merekapnya direct melakukan e rekap,” katanya.

sumber: tribun

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Sebanyak 270 daerah kabupaten/kota akan melangsungkan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewacanakan hajatan itu akan menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyambut positif wacana yang digulirkan oleh lembaga yang diketuai Arief Budiman ini. Hal itu menurut Mardani untuk mempersingkat penghitungan suara.

“Ide e-rekapitulasi menarik. Kalau KPU sudah simulasi, berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek. Sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (9/7).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan adanya wacana penggunaan e-rekapitulasi tersebut akan dibahas lebih detail antara KPU dan Komisi II DPR dalam rapat yang akan datang. Sebab Komisi II DPR menilai gagasan yang dimiliki KPU sangatlah bagus.

“Jadi kami rencananya di Juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman,” katanya.

Sementara, ‎Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Herman Khaeron mendukung trobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

“Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,” kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan melakukan e-rekapitulasi dan e-voting juga akan menghilangkan kecurigaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkannya berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

“Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi‎, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, tim Situng Pemilu 2019, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan KPU demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Meski begitu, KPU juga masih memikirkan anggaran dan sumber daya manusia agar dapat memfungsikan e-rekapitulasi.

sumber: jawapos

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan agenda rapat kali ini adalah untuk konsultasi mengenai pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu yang akan dibahas yakni pengunaan e-rekap.

“Jadi kita akan mencoba KPU mengusulkan untuk dilakukannya dengan e-rekap. bahkan ada beberapa ide dan gagasan juga untuk Pemilu kedepan di beberapa Pemilu luar negeri itu, coba kita akan simulasi dulu tentunya itu untuk menggunakan e-voting,” katanya.

Menurutnya akan dibahas beberapa opsi mengenai rekapitulasi penyelenggaraan Pilkada serentak. Opsi-opsi nantinya akan dipilih yang lebih efisien efektif, jujur serta objektif.

Selain masalah teknis rekapitulasi suara. Juga akan dibahas mengenai pembiayaan Pilkada serentak. Apakah akan tetap menggunakan pembiayaan daerah, atau ada usulan lain.

“Karena juga situasinya menjadi variatif, tergantung Bagaimana atensi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” pungkasnya.

sumber: tribun

Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi membahas Peraturan KPU soal penerapan rekapitulasi eletronik untuk Pilkada serentak 2020.

“Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Selain dengan rekapitulasi eletronik, ada banyak opsi lain yang memang ditujukan untuk efisiensi dan pemutakhiran teknologi dalam sistem pemilihan umum.

“Beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu itu lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Herman, rapat konsultasi juga akan membahas anggaran untuk pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah.

Kata Herman, perlu dilakukan standarisasi soal biaya. Pasalnya, selama ini besaran anggaran biaya satu daerah dengan lainnya berbeda-beda.

“Karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” ucapnya.[dzk]  

sumber: rmolbanten