DPR Tegaskan Harus Ada Batasan Akses Data Penduduk ke Swasta

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah dapat meyakinkan masyarakat agar data kependudukan yang diakses swasta terjamin keamanannya atau tak diperjualbelikan.

“Publik harus diyakinkan bahwa akses kepada pihak swasta juga terjamin keamananya dan tidak diperjualbelikan,” kata Herman kepada CNNIndonesia.com menanggapi pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada swasta, Rabu (24/7).

Tak hanya itu, Herman berharap ada penjelasan dari pihak Kemendagri bagaimana proses pemantauan pemberian data pribadi kepada swasta selama ini. Ia mengatakan tak perlu dilanjutkan bila tak ada keuntungan bagi negara.

“Bagaimana pemantauannya dengan jutaan data tersebut? Dan apakah ada benefit bagi negara dan warga negara?” ujar Herman.

Politikus Partai Demokrat itu secara pribadi mengaku keberatan dan meminta Kemendagri berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi yang terkandung dalam KTP elektronik (e-KTP) kepada perusahaan swasta.

“Terkait dengan akses data KTP elektronik terhadap pihak swasta tentu harus hati-hati dan memenuhi aturan perundang-undangan,” kata Herman.

“Sejauh mana akses tersebut diberikan harus ada batasan dan dasar aturan perundang-undangan yang saling mendukung dan tidak bertentangan,” sambungnya.

Meski akses swasta pada data tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Herman menekankan agar pemerintah tetap menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tak disalahgunakan pihak yang tak bertanggungjawab.

“Namun tetap harus menjaga kebenaran dan kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” ujarnya.

Di satu sisi, Herman setuju agar Indonesia menerapkan single number identity untuk keperluan administrasi pada berbagai aspek kehidupan bernegara.

Sebelumnya, kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan anak perusahaan PT Astra International menjadi polemik. Sejumlah pihak merasa cemas data pribadi bisa diakses korporasi.

Dua anak perusahaan yang dimaksud antara lain PT Federal International Finance dan (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AMF).

Dalam poin kerja sama itu, perusahaan dapat mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) milik Ditjen Dukcapil. Data diberikan untuk menunjang proses verifikasi data calon konsumen.

Panja Jamin RUU Pertanahan Berpihak Petani

Ketua Panja RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron membantah aturan ini belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA), dan redistribusi tanah melalu keberadaan bank tanah.

“Serta pendaftaran tanah untuk masyarakat yang tidak mampu,” tegas Ketua Panja RUU Pertanahan ini, Minggu (28/7).

Dia menilai pihak yang menyebut RUU ini belum membela kepentingan petani, dan minimnya pengaturan agraria, tidak memahami secara utuh aturan tersebut. “Mungkin belum mengetahui secara utuh,” tegas Herman.

Wakil ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya sangat terbuka kalau ada masukan dan usulan dari masyarakat, yang bertujuan menyempurnakan RUU Pertanahan tersebut. “Jika jika masih ada usulan untuk menyempurnakan silakan kirim ke Komisi II DPR atau ke pemerintah cq Kementerian ATR/BPN,” ungkap Herman lagi. (jpnn)

sumber: fajar

DKPP Perlu Bentuk Satuan Kerja Tersendiri

Sejumlah pihak mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan berbagai alasan.

Kendati demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU ini sudah dibahas secara komprehensif.

Politikus Partai Demokrat itu yakin pembahasan RUU Pertanahan tuntas dan disahkan pada September 2019 atau akhir periode 2014-2019. “Insyaallah selesai,” tegas Herman, Minggu (28/7).

Herman mengatakan mekanisme penyusunan RUU ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Herman, RUU Pertanahan sudah dibahas selama tujuh tahun. Tiga tahun di periode 2009-2014, dan empat tahun pada masa jabatan 2014-2019.

Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, dalam melakukan pembahasan RUU itu pihaknya melakukan konsultasi publik di beberapa perguruan tinggi. Baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan termasuk ke Universitas Padjadjaran, serta pihak-pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“RUU ini dibuat agar pertanahan memenuhi rasa keadilan rakyat, kepastian hukum, kepastian investasi, dan pengaturan lainnya termasuk tanah adat,” ungkap Herman.

Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu tidak mempersoalkan kritikan dari masyarakat, bahkan yang meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Menurut Herman, kritik itu tentu akan menjadi bahan perbaikan.

“Kalau banyak pihak yang mengkritisi saya ucapkan terima kasih dan sebagai bahan perbaikan,” imbuh Herman.(boy/jpnn)

sumber: jpnn

Herman Khaeron Berharap Ibas Jadi Ketua MPR

Perebutan kursi pimpinan MPR oleh sejumlah partai politik kian memanas. Salah satunya partai Demokrat yang memiliki ambisi untuk menduduki posisi Ketua MPR.

Terkait itu, Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat partai Demokrat Herman Khaeron menyebutkan figur yang pantas untuk menduduki kursi pimpinan MPR adalah Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

“Saya kira Mas Ibas cocok (jadi Ketua MPR),” kata Herman usai menghadiri acara diskusi di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Kendati demikian ia juga mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui pembahasan internal soal kursi pimpinan MPR untuk periode 2019-2024.

“Saya belum tahu, mungkin di DPP Sudah di bahas saya kira kan ruangnya kan tersedia ya. Tentu kami harapannya bahwa Demokrat juga bsia memimpin MPR lah ya,” ungkapnya.

Hingga saat ini Herman mengatakan masih menjalin komunikasi politik dengan seluruh partai.

“Seluruh fraksi-fraksi tentu harus dikomunikasikan karena dalam konstalasi politik kita harus mampu menjalin komunikasi politik dengan baik,” tuturnya.[]

sumber: akurat

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron tak banyak berkomentar soal Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan yang dikritik oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Herman yang juga ketua panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan ini hanya mengatakan Dewan terbuka terhadap masukan-masukan dari pelbagai pihak. “Silakan diusulkan, kami terbuka untuk masukan dan pandangan dari publik,” kata Herman melalui pesan singkat, Selasa, 23 Juli 2019.

Sebelumnya sejumlah koalisi masyarakat sipil mengkritik dan menolak disahkannya RUU Pertanahan oleh DPR. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, masih banyak permasalahan substansial dalam RUU Pertanahan ini yang kontraproduktif dengan dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik.

Beberapa hal yang dipersoalkan di antaranya belum terjawabnya persoalan struktural ketimpangan penguasaan tanah, potensi terjadinya komodifikasi dan korporatisasi tanah dengan adanya konsep Bank Tanah, potensi perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum.

Kemudian ada pula persoalan dan pengakuan hak masyarakat adat yang dinilai masih diabaikan dalam RUU ini, penyelesaian secara komprehensif terhadap konflik agraria yang terjadi, tak adanya klausul untuk menyelaraskan regulasi pertanahan yang tumpang tindih, tak ada jaminan keterbukaan informasi, dan sebagainya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan RUU Pertanahan ditargetkan rampung di periode ini. “Harapannya sebelum Oktober sudah rampung,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli lalu.

Sumber: tempo

RUU Pertanahan Akan Beri Rasa Keadilan Bagi Rakyat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan merupakan inisiatif DPR RI yang sudah dimulai sejak tahun 2012, dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas periode 2009-2014. Kalau menghitung tahun, sampai hari ini RUU Pertanahan sudah 7 tahun berjalan.  Karena di DPR tidak mengenal luncuran ataupun extend terhadap sisa pembahasan anggaran di periode sebelumnya, tentu masuk kembali di Prolegnas periode tahun 2015-2019, kemudian menjadi prioritas pada tahun 2015.

Terkait RUU Pertanahan yang saat ini masih digodok di Komisi II, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU itu nantinya akan lebih memberikan rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam periode ini RUU Pertanahan sudah empat tahun berjalan dan harus dirumuskan kembali di masa periode selanjutnya. Dalam pandangan saya sebagai anggota DPR, sangat kurang tepat kalau ada yang berpandangan untuk menghentikan atau menunda. Tetapi marilah kita sempurnakan,” ujar Herman, dalam acara diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Tarik Ulur UU Pertanahan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Urgensi dari RUU Pertanahan, sambungnya, karena saat ini tanah telah menjadi barang sangat mahal. Padahal kalau merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 jelas disebutkan, yang dimaksud dengan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau untuk akses terhadap tanahnya saja tidak bisa, bagaimana masyarakat desa makmur,” tandasnya.

Herman menyampaikan, kalau membaca secara mendalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA), maka tidak cukup mampu untuk memberikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas. “Oleh sebab itu saya mengedepankan bahwa UU ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, ini adalah amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” terangnya.

Menurutnya, hal itu adalah amanat yang sudah lama dan harus diwujudkan di dalam peraturan perundang-undangan yang mencukupi dan memadai agar bisa mengatur sektor pertanahan yang di dalamnya juga terkandung sumber daya alam. “Kalau merujuk kepada UU PA tahun 1960, pasca undang-undang itu berlaku sampai saat ini, banyak sekali undang-undang yang bernuansa sektoral,” ujar Herman.

Dikatakannya, perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta perubahan paradigma di pemerintahan membutuhkan juga penyesuaian. Banyak yang mengkritik bahwa Undang-Undang Pertanahan akan mengubah UU PA yang dianggap konsisten terhadap keadilan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami konsisten,  tidak merubah UU PA Nomor 5 Tahun 1960, karena kami konsisten terhadap keadilan di bidang pertanahan. Konsepsinya, kami meletakkan UU PA Nomor 5 Tahun 1960 sebagai lex generalis, yaitu sebagai undang-undang umum. Sehingga kesetaraan terhadap perundang-undangan yang saat ini menjadi peraturan perundang-undangan itu kami jaga juga,” tuturnya. Sementara, tambahnya, UU Pertanahan didudukan sebagai lex specialist, yang mengatur rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemanfaatannya.

“Yang kedua, mensinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, karena banyak munculnya undang-undang sektoral yang terkait dengan pertanahan dan sumber daya alam. Selain itu, tentu kami ingin memberikan kepastian hukum kepada siapapun, baik kepada investasi, pemilik tanah, ataupun  kepada yang berkepentingan dengan pertanahan. Sebab memberikan kepastian hukum ini penting, dengan status hukum yang pasti tentu juga akan mengurangi konflik pertanahan yang saat ini banyak terjadi,” pungkasnya. (dep/es)

sumber: dpr

RUU Energi Baru Terbarukan Tak Akan Rampung Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dipastikan tidak akan selesai tahun ini lantaran keterbatasan waktu pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pada periode jabatan DPR yang habis pada September tahun ini, tidak akan cukup waktu untuk melakukan pembahasan hingga mengesahkannya menjadi undang-undang.

“RUU diselesaikan itu bisa, cuma masalahnya waktu. Sosialisasi ada tapi secara substansi tidak dibahas. Kalau masa jabatan kami hanya sampai 30 September, tentu menghitung waktu tidak akan cukup karena pembahasan paling tidak dua masa sidang,” kata Herman dalam diskusi di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2019).

“Kemudian dikirimkan ke pemerintah untuk direspon dibentuk panja, tentu waktunya tak cukup,” ucapnya.

Herman menjelaskan pada awalnya, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019 maupun program prioritas.

Adapun gagasan RUU EBT muncul pada awal 2018 dan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat perkembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut penting untuk mendorong realisasi bauran EBT di Indonesia.

Dia menjelaskan, kebutuhan migas di tanah sudah jauh melebihi kemampuan produksi, sehingga dibutuhkan energi baru terbarukan untuk menggantikannya.

“Bayangkan kita lifting 800 ribu barel per hari padahal kebutuhan 1,5 juta. Kalau kondisinya terus berlangsung tak akan menguntungkan bagi kita. Kalau ketergantungan impor semakin besar (defisit transaksi berjalan), padahal kita punya potensi besar di energi baru terbarukan. Kendalanya memang di competitive price,” paparnya.

“Memang perlu keberanian pemerintah menjamin sektor EBT yang masih dianggap memiliki harga mahal,” imbuhnya.

Herman menjanjikan akan berupaya untuk mendorong pembahasan peraturan ini berhubung terpilih lagi sebagai anggota DPR periode selanjutnya.

Menurut dia, ada kemungkinan ia dapat masuk sebagai anggota Komisi VII yang membidangi energi.

“Sejak saya terpilih kembali semoga bisa kembali membantu RUU EBTKE,” tutur dia.

sumber: tribun

Sistem E-Rekap Harus Didukung SDM Berintegritas

Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono mendukung upaya perbaikan penyelenggaraan Pemilu dari cara-cara konvensional, beralih memanfaatkan teknologi informasi yang tengah berkembang pesat saat ini. Hal ini sebagai upaya mengurangi kerja fisik para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga peristiwa jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan maupun penyakit kronis tidak terulang lagi.

“Perbaikan sistem konvensional dengan e-rekapitulasi butuh regulasi yang komprehensif serta sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas sehingga pada akhirnya menentukan cara kita bernegara,” ungkap Sutriyono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Kunspek dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron.

Politisi PKS ini berharap pada Pilkada serentak 2020 mendatang di beberapa daerah penerapan e-rekapitulasi sudah bisa diuji coba sebagai upaya serius perbaikan dari sistem konvensional. Di sisi lain, pihaknya juga cukup prihatin masih banyaknya praktek money politic, namun pelakunya tidak menerima penegakan hukum yang tegas sesuai UU yang berlaku.

“Kepolisian cukup menentukan dalam pola pengamanan Pemilu serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Perbaikan sistem penyelenggaraan tanpa penegakan hukum yang adil akan menjadi dilematis,” papar legislator dapil Jawa Tengah III ini.

Hal senada diungkapkan Herman Khaeron. Ia menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus hilangnya suara dalam proses rekapitulasi dari TPS ke Kecamatan dan berjenjang ke atas. Ke depan perlu diterapkan penggunaan e-rekapitulasi dalam Pilkada 2020 untuk menghindari praktek penghitungan manual yang rentan kesalahan,” tandas Herman.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Kota Bekasi ini, Komisi II DPR RI juga mendatangkan para keluarga korban penyelenggara Pemilu di KPU Kota Bekasi yang meninggal dunia, karena beratnya beban kerja pada waktu pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi dilakukan.

Rata-rata para korban meninggal disebabkan keluhan sakit di perut dan serangan jantung juga indikasi terlalu beratnya beban kerja untuk bisa menyelesaikan sampai kepada rekapitulasi. Ini menjadi masukan bagi Komisi II DPR untuk dielaborasi dalam evaluasi secara menyeluruh dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri.

“Sistem yang harus dibangun yaitu e-rekapitulasi dan e-voting kita angkat ke permukaan, untuk memperoleh informasi awal terkait dengan kesiapan masyarakat, sumber daya manusia dan kesiapan sistemnya untuk membangun sebuah Kepemiluan yang lebih baik,” pungkas Herman. (oji/sf)

sumber: dpr

Komisi II dan KPU Serahkan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS di Kota Bekasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada 10 dari 14 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Menurutnya, sejumlah rencana asuransi sudah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu serentak.

“Kami menyerahkan penghargaan sekaligus bantuan secara simbolis kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jauh sebelumnya, sebenarnya kami sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan dampak yang terjadi dalam penyelenggaran pemilu serempak ini. Termasuk rencana diadakannnya asuransi terhadap para penyelenggaran Pemilu, baik yang permanen maupun yang ad hoc,” ungkap Herman seusai penyerahan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2019).

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai, KPU sudah mengambil inisiatif untuk memberikan santunan melalui anggarannya, untuk kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI. “Lewat anggarannya kami sudah menyetujuinya. Bahkan kami memberi dorongan kepada KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal. Karena secara asuransi hal tersebut belum ter-cover,” tambah Herman.

Lebih lanjut Herman menekankan bahwa evaluasi Pemilu menjadi salah satu agenda mendesak. Termasuk terhadap porsi, beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat Pemilu serentak 17 April lalu. Ia mengakui saat memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

“Waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat. Kami tengah mengevaluasi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan,” jelas Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berjanji dalam Pilkada 2020 mendatang, jaminan asuransi bagi petugas KPPS tidak hanya memperhatikan asuransi kematian saja, melainkan juga berfokus pada asuransi kesehatan. Meski hal tersebut masih terganjal pada regulasi.

“Evaluasi Pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019. Intinya DPR, KPU, Bawaslu menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan. Saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara,” ujar Herman.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski terdapat 14 petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, namun pihaknya hanya memberikan santunan kepada 10 anggota keluarga dari petugas tersebut dengan nominal sebesar Rp 36 juta. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar pada  verifikasi KPU Kota Bekasi dimana keempat petugas KPPS sisanya meninggal dunia setelah tanggal 10 Mei. Meski demikian, nantinya keempat petugas tersebut akan tetap mendapat santunan dari KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar.

“Yang harus juga diketahui pula bahwa KPPS yang meninggal dunia itu mayoritas sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, seperti penyakit jantung, diabetes, dan lainnya. Jadi ini sekaligus menampik anggapan bahwa kematian KPPS tersebut adalah disengaja. Kami turut bersedih dan berduka atas peristiwa ini. dan sebagai wujud prihatin kami memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal hingga sebelum tanggal 10 mei 2019,” tambah Ilham. (ayu/alw/sf)

sumber: dpr