Herman Khaeron: Pengembangan EBT Butuh Payung Hukum yang Kuat

Rancangan Undang – Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan rampung pada September 2019, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, perdebatan RUU tersebut saat ini sudah tidak ada. Dari 15 bab, sudah terselesaikan 6 bab.

“Secara subtansi ada di 6 bab ini, sehingga Insya Allah sebelum pertengahan September sudah selesai,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (9/7/2019).

Menurutnya, RUU ini sangat penting dan bermanfaat bagi negara dalam memberikan sebuah kepastian bagi semua pihak serta menghindarkan terjadinya konflik ke depannya.

“Kalau ini sudah jadi undang-undang, maka bukan undang-undang Kementerian ATR, tetapi undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya pendaftaran tanah menuju single land administration dan sistem positif.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, hingga kawasan lindung dan konservasi.

Sehingga, pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam sistem informasi pertanahan.

“Adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal,” tutur Sofyan.

sumber: tribun

Komisi VII Terima Aspirasi Gubernur Babel Terkait Pertambangan

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanah serta tata ruang.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertahanan itu juga ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.

“Tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruangan, karenanya RUU ini diharapkan memberikan iklim investasi yang bagus nantinya,” kata Herman, Rabu (10/7/2019).

Herman menjelaskan, dasar pembuatan RUU Pertanahan adalah penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA) membutuhkan penyesuaian pada era kekinian.

Salah satu penyesuaian tersebut adalah, RUU Pertanahan nantinya bakal menciptakan pendaftaran tanah sistem Single Land Administration.

Herman menerangkan, hal ini penting untuk mengatur objek pendaftaran tanah yang bukan kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, RUU ini sudah diinisiasi sejak tahun 2012 tapi hingga kekinian belum rampung.

“Saya meyakini Komisi II DPR dan Panja Pertanahan bisa merampungkan UU ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi rakyat, dan kepastian hukum bagi siapa pun,” ujar Sofyan.

Sumber : suara

Banyak Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Harus Diperbaiki

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 serta Anggota KPPS yang meninggal di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Komisi II DPR RI melihat masih banyak regulasi penyelenggaraan Pemilu yang harus diperbaiki ke depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan krusial mengenai carut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Demikian diungkapkan Herman dalam sambutannya saat pertemuan dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan jajarannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

“Kami terus melakukan uji petik, baik di KPUD Kabupaten/Kota maupun di KPUD Provinsi untuk mendalami situasi Kepemiluan 2019. DPT adalah dasar untuk memilih, sehingga inilah yang menjadi krusial harus kita dalami seperti apa penetapan DPT ke depan. Jika masih banyak DPT bermasalah, maka potensi celah kecurangan masih marak terjadi. Ini harus segera diatasi sejak sekarang untuk Pemilu ke depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Permasalahan berikutnya, jelas Herman, mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan. Apakah harus dilakukan dengan serentak ataukah ada cara lain yang lebih menjamin hasil yang legitimate (diakui). “Indikasi adanya kecurangan, money politic dan lain sebagainya yang sesungguhnya harus kita lakukan ke depan. Ketua KPUD Kota Bekasi menyatakan bahwa godaan itu selalu ada dan tentu celah-celahnya juga ada,” papar Politisi Partai Demokrat ini.

Herman menyarankan agar ada langkah identifikasi awal untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang basisnya adalah untuk menutupi berbagai celah permasalahan dan mewujudkan Pemilu yang lebih baik. “Kita undang Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait yang bisa urun rembuk apa sebenarnya yang harus kita perbaiki dari pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak,” tandasl legislator dapil Jabar VIII ini.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni berharap pertemuan ini sebagai ajang evaluasi dan memperoleh masukan dari Anggota Komisi II DPR RI dan pihak terkait demi perbaikan kinerja KPU Kota Bekasi ke depan. “Kami laporkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di wilayah kerja KPU Kota Bekasi, alhamdulillah berjalan aman, kondusif dan terkendali sesuai harapan,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan, salah satu yang menjadi catatan dalam evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak lalu adalah beban kerja petugas KPPS yang cukup berat, sehingga jatuh korban jiwa akibat kelelahan maupun penyakit kronis yang sudah diderita sebelumnya.

“Oleh sebab itu kami memberikan catatan khusus mengenai perlunya tes kesehatan bagi para petugas KPPS, jaminan kesehatan (asuransi) selama menjalankan tugas serta besaran honor yang diterima agar ditinjau ulang. Honor Rp 455 ribu menurut kami tidak sebanding dengan beban kerja petugas KPPS di lapangan,” pungkasnya.

sumber: dpr

Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020. Hal itu berkaca pada rekapitulasi Pemilu 2019, yang digelar bersamaan pemilihan presiden dan legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan e-rekapitulasi yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 

Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).

Dengan demikian, politikus Partai Demokrat ini menambahkan, bisa saja wacana tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 Tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.

sumber: inews

Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

Komisi II DPR RI mewacanakan penerapan e-voting untuk Pemilu Indonesia di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa e-voting Pemilu Indonesia bisa diterapkan di negara-negara yang sudah menerapkan voting.

“E-voting baru kita coba wacanakan di luar negeri untuk daerah-daerah tertentu, ya tentu daerah yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Menurutnya e voting Pemilu Indonesia belum bisa diterapkan di seluruh negara. Pasalnya tidak semua negara memiliki teknologi e voting.

“Jadi kalau misalkan suatu negara sudah melakukan evoting, kita juga bisa melakukan evoting di negara yang bersangkutan. Karena itu menjadi kebiasaan, teknologinya bisa kita ada di situ dan kemudian sekiranya partisipasi juga akan lebih meningkat,” tuturnya.

Namun menurutnya wacana penerapan e voting tersebut belum untuk Pilkada Serentak.

Herman mengatakan konsep untuk Pilkada masih dibangun dan lebih ditujukan untuk rekapitulasi elektronik.

“Pilkada wacananya masih dibangun ya konsepsinya masih di bangun kepada e-rekap, jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional, kemudian cara menghitungnya cara merekapnya direct melakukan e rekap,” katanya.

sumber: tribun

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Beri Solusi Terbaik Bagi Perangkat Desa

Sebanyak 270 daerah kabupaten/kota akan melangsungkan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewacanakan hajatan itu akan menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyambut positif wacana yang digulirkan oleh lembaga yang diketuai Arief Budiman ini. Hal itu menurut Mardani untuk mempersingkat penghitungan suara.

“Ide e-rekapitulasi menarik. Kalau KPU sudah simulasi, berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek. Sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (9/7).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan adanya wacana penggunaan e-rekapitulasi tersebut akan dibahas lebih detail antara KPU dan Komisi II DPR dalam rapat yang akan datang. Sebab Komisi II DPR menilai gagasan yang dimiliki KPU sangatlah bagus.

“Jadi kami rencananya di Juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman,” katanya.

Sementara, ‎Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Herman Khaeron mendukung trobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

“Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,” kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan melakukan e-rekapitulasi dan e-voting juga akan menghilangkan kecurigaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkannya berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

“Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi‎, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, tim Situng Pemilu 2019, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan KPU demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Meski begitu, KPU juga masih memikirkan anggaran dan sumber daya manusia agar dapat memfungsikan e-rekapitulasi.

sumber: jawapos

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan agenda rapat kali ini adalah untuk konsultasi mengenai pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu yang akan dibahas yakni pengunaan e-rekap.

“Jadi kita akan mencoba KPU mengusulkan untuk dilakukannya dengan e-rekap. bahkan ada beberapa ide dan gagasan juga untuk Pemilu kedepan di beberapa Pemilu luar negeri itu, coba kita akan simulasi dulu tentunya itu untuk menggunakan e-voting,” katanya.

Menurutnya akan dibahas beberapa opsi mengenai rekapitulasi penyelenggaraan Pilkada serentak. Opsi-opsi nantinya akan dipilih yang lebih efisien efektif, jujur serta objektif.

Selain masalah teknis rekapitulasi suara. Juga akan dibahas mengenai pembiayaan Pilkada serentak. Apakah akan tetap menggunakan pembiayaan daerah, atau ada usulan lain.

“Karena juga situasinya menjadi variatif, tergantung Bagaimana atensi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” pungkasnya.

sumber: tribun

Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi membahas Peraturan KPU soal penerapan rekapitulasi eletronik untuk Pilkada serentak 2020.

“Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Selain dengan rekapitulasi eletronik, ada banyak opsi lain yang memang ditujukan untuk efisiensi dan pemutakhiran teknologi dalam sistem pemilihan umum.

“Beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu itu lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Herman, rapat konsultasi juga akan membahas anggaran untuk pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah.

Kata Herman, perlu dilakukan standarisasi soal biaya. Pasalnya, selama ini besaran anggaran biaya satu daerah dengan lainnya berbeda-beda.

“Karena itu apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat,” ucapnya.[dzk]  

sumber: rmolbanten

Herman Khaeron Penduduk Bantaran Sungai Kahayan Harus Ditata

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau penduduk yang tinggal di sepadan atau bantaran Sungai Kahayan, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disebutkan bahwa sepadan atau bantaran sungai sejauh 100 meter dari garis pasangnya air sungai.

“Mereka membuat rumah di atas sungai, sehingga ini harus ditata,” kata Herman di sela-sela memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalteng, Selasa (2/7/2019). Herman menambahkan, hal ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mendata masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat yang ada di bantaran sungai itu tidak bisa dipindahkan begitu saja, karena menyangkut hajat hidup mereka. Namun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini juga menjadi kendala dalam program PTSL, guna menyelesaikan sertifikat dalam desa. Jika ada kendala permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari keberadaan rumahnya, tentu ini harus turut dipikirkan.

“Penataan ini harus berbasiskan hajat hidup masyarakat yang berada di sini. Kalau dipindahkan lokasinya, mereka akan kehilangan pekerjaan. Ini harus melahirkan regulasi yang adaptif terhadap situasi masyarakat. Masih banyak sungai-sungai lainnya di sekitar Kalimantan. Pada sisi lain, masyarakat juga ingin mendapatkan sertifikat atas keberadaan rumah yang mereka tempati,” ungkap politisi dapil Jawa Barat itu.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng Pelopor, kunjungan Komisi II DPR RI ke Palangka Raya ini menjadi penyemangat baru bagi BPN dalam pelaksanaan PTSL di daerah. “Dengan kunjungan Komisi II DPR RI ini, mudah-mudahan ada kebijakan-kebijakan yang kemudian bisa dilahirkan, seperti kasus hunian masyarakat di sepadan Sungai Kahayan ini,” tutur Pelopor. (azk/sf)

sumber: dpr