Kondisi pertanian Indonesia terancam minimnya regenerasi. Para petani di Indonesia banyak yang berusia lanjut dan susah mendapatkan generasi penerus, khususnya dari pemuda. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian serius Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.

Kepada radarcirebon.com, anggota DPR RI yang akrab disapa Hero ini mengatakan, Pemerintah Pusat perlu memperbanyak inovasi untuk mengatasi permasalahan pertanian. “Inovasi itu sangat diperlukan untuk memicu minat generasi penerus agar sektor agraris terus berkembang,” katanya usai menghadiri workshop ‘Diseminasi Produk Tekhnologi Ke Masyarakat 2018 Kemenristekdikti’ di GOR Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/9).

Dijelaskan Hero, krisis generasi penerus atau krisis regenerasi di sektor pertanian menjadi masalah baru di Indonesia. “Kenapa kemudian profesi petani tidak atau kurang menarik bagi generasi muda?. Karena selama ini petani seringkali terjebak pada rutinitas yang membosankan. Petani perlu diberikan pendidikan dan bimbingan lebih untuk bagaimana memperluas wawasan di bidang riset, tekhnologi dan modernisasi,” jelasnya.

Masih Kata Herman Khaeron, dengan masuknya tekhnologi dan modernisasi di sektor pertanian akan menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda untuk melestarikan dan mengembangkan sektor pertanian.

sumber: radarcirebon

Komisi VII Desak Pemerintah Evaluasi Proyek Listrik 35 Ribu MW

Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan dan pemantauan pada program Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyelesaian konflik agraria. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeiron menyampaikan setiap informasi dan masukan tentang agraria akan dijadikan landasan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Herman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan menjelaskan, RUU Pertanahan ini sebagai komplementasi untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebab, saat ini banyak sekali yang sudah berubah dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara dan dinamika ekonomi.

Menurutnya UU Nomor 5 tahun 1960 masih bersifar lex generalis untuk melangkapi itu makan RUU Pertanahan akan disusun bersifat lex specialis. “Belum ada pengaturan secara khusus, kami berharap Undang-Undang Pertanahan menjadi lex specialis, dari lex generalis, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960,” jelas Herman di Makassar, Kamis (27/9/2018).

Dia mengatakan, setiap informasi dan masukan yang terkait dengan ke-agrarian, akan dijadikan dasar pertimbangan penyusunan RUU Pertanahan. “Kami ingin menjadikan Undang-Indang Pertanahan ini sebagai landasan hukum, karena bagaimana pun Undang-Undang Agraria nomor 5 tahun 1960, itu kan lex generalis, sangat umum, mengatur agraria di Indonesia, tetapi untuk mengatur tatacara pertanahan secara nasional sebagai hak penguasaan negara perlu aturan lex specialis,” ungkap Herman.

Terkait dengan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

“Kami sudah melakukan pertemuan, terkait PTSL sudah di atas 60 persen dan untuk Reforma Agraria sudah dijalankan terus, sudah 70 persen. Dan konflik-konflik agraria harus ada tatacara yang memastikan bahwa pemberian status atas hak tanah itu harus memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak menjadi konflik di kemudian hari,” beber Herman.

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Selain itu, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (dpr/chan)

sumber: parlementaria

Panja Migas Dukung Pertamina Agar Jadi BUMN yang Kuat

Cuitan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang membanding-bandingkan pembangunan infrastruktur khusunya jalan tol era Presiden Joko Widodo dengan presiden sebelumnnya, mendapat tanggapan dari kader Demokrat.

Menurut Grace, rentang 2015-2018 pemerintahan Jokowi sudah berhasil membangun jalan tol sepanjang 398 kilometer (KM). Sementara, pemerintahan sebelumnya dari 1980-2014 dimana yang menjabat waktu itu ialah presiden Soeharto, BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri sampai SBY, pembangunan jalan tol hanya 750 KM.

Grace juga menilai, jika ada pihak yang ingin mengkritik pemerintah Jokowi hendaknya menggunakan data yang falid.

“Coba bandingkan panjang jalan yang berhasil pak Jokowi bangun selama 3 tahun ia bekerja versus 34 tahun pemerintahan sblmnya digabung sekaligus. pakai data angka nih biar jelas #bukanHoax,” tulis Grace di akun twitternya @grace_nat.

Postingan Grace langsung ditanggapi kader Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Herman meminta Grace menyajikan data yang benar.

Herman menegaskan, dirinya tak ingin berdebat soal data dengan Grace. Namun, Ia meminta Grace memahami bahwa pembangunan jalan tol yang dilakukan Jokowi tidak lepas dari jasa pemerintahan sebelumnya. Dimana, pemerintahan sebelumnya mempunyai andil melakukan pembebasan lahan hingga lelang kontruksi.

“Grace coba dalami lagi kebenaran data yang kamu sajikan. Saya tidak ingin berdebat tentang angka, tetapi : Kapan direncanakan, kapan pembebasan tanah, kapan mulai kontruksi termasuk lelang ruas jalan. Memang sangkuriang bim salabim adakadabra,” tulis Herman di akun twitternya @akang_hero.[Ham]

sumber: telusur

Legislator Beberkan Contoh Kecurangan Pemilu

Kurang dari satu tahun, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron membeberkan beberapa tindakan kecil yang menurutnya memungkinkan terjadi tindakan kecurangan pada proses rekapitulasi suara.

“Pernah terjadi saat penghitungan suara listrik tiba-tiba padam,” kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Dukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2018).

Ia juga mencontohkan kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada batas akhir pencoblosan surat suara pukul 13.00, saksi dibiarkan saja oleh panitia supaya jenuh dan tidak betah di area TPS. Bisa juga saksi diberi nasi kotak, agar saksi tersebut segera pulang ke rumah. Sedangkan di TPS tersebut masih tersisa surat suara siap digunakan untuk melakukan kecurangan.

“Kalau saja 70 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, masih ada sisa 30 persen ditambah 2,5 persen surat suara cadangan, ini menurut saya juga menjadi ruang kerawanan pelanggaran pemilu,” tambah politisi Partai Demokrat ini.

Belum lagi permasalahan kunci kotak suara setiap saat bisa saja berubah dan dibuka. Ditambah lagi tempat menginapnya kotak suara yang terkadang luput dari pengawasan KPU dan Bawaslu terlebih di daerah pelosok Indonesia.

Politisi dapil Jawa Barat ini menambahkan KPU juga harus bisa mengantisipasi bila ditemukan adanya aktifitas pemanfaatan sisa surat suara serta menggeser suara. Pergeseran suara baik itu antar calon legislatif (caleg) dalam satu partai, bahkan mungkin juga dilakukan lintas partai yang tidak ada saksinya.

“Kalau boleh, saya mengusulkan agar KPU menganggarkan pemanfaatan Closed Circuit Television (CCTV) untuk ditempatkan di titik-titik rawan terjadi kecurangan,” usul mantan Pimpinan Komisi VII DPR RI ini. (es/sf)

sumber: dpr.go.id

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, dukungan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 mendatang, telah membawa dampak positif.

“Pasti dapat mendongkrak suara capres dan cawapres yang diusungnya,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dia pun membantah adanya isu diluaran yang menyatakan sikap SBY tak berpengaruh kepada elektabilitas Prabowo.

Pasalnya, SBY yang sudah menjadi Presiden ke-6 selama dua periode pasti memiliki jaringan untuk bisa memenangkan mantan Danjen Kopassus tersebut.

“Masing-masing punya jaringan dan pemilihnya Apalagi pak SBY selama menjadi presiden 2 periode banyak berbuat untuk rakyat dan dirasakan kehadirannya, tentu masih diingat dan dicintai rakyat,” jelasnya.

“Pak SBY mengatakan bahwa akan turun gunung demi memperbaiki kehidupan masyarakat kedepannya,” tegasnya.(yn)

Jadi Pimpinan Komisi II, Herman Khaeron Siap Kawal Pemilu 2019

Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Fadli Zon menetapkan Herman Khaeron sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI menggantikan teman sejawatnya dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Fandi Utomo. Sebelumnya, Herman menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan secara simbolis diberikan palu sidang, Herman mengatakan siap mengawal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun 2019 nanti.

“Di tahun politik ini, saya akan mengawal persiapan menuju pemilihan umum, baik Pileg maupun Pilpres, supaya berjalan dengan aman, jujur dan adil. Kami akan membentuk situasi dan suasana pemilu yang kondusif bagi kemajuan bangsa ke depan,” jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, masih banyak PR yang harus ia laksanakan di Komisi II DPR RI, salah satu yang ia menyoroti mengenai Dana Desa, bagaimana desa bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, dengan keberadaan payung hukum, yaitu Undang-Undang Desa.

Kemudian, masalah konflik sosial atau masalah agraria juga turut menjadi perhatiannya. “Tentunya tata ruang wilayah ini juga harus dirumuskan secara baik, secara benar, didudukkan kepada tahap-tahap sistematis untuk merumuskan bagaimana supaya diujungnya tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Namun, untuk menyelesaikan PR- PR itu Herman akan terus belajar menganalisa serta bertanya dengan teman terlebih dahulu di Komisi II DPR RI. “Saya akan segera menyesuaikan diri dan mengeksplor bagaimana sesungguhnya kebijakan di Komisi II DPR RI,” tutupnya. (rnm/sf)

sumber: dpr.go.id

Ini Cara Herman Khaeron dalam Menjaga Suara Konstituen

Wakil Komandan Kogasma Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa kegiatan tatap muka politikus dengan para pemilik suara atau konstituen memiliki nilai yang sangat signifikan.

“Saya yakin tatap muka merupakan bagian terpenting,” kata Herman di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa, (17/7/2018).

Dengan tatap muka yang semakin sering, ujar Herman, sudah tentu akan menimbulkan kesan mendalam di hati konstituen.

“Semakin sering kita tatap muka, akan semakin ingat mereka dengan kita,” tuturnya.

Herman juga mengakui bahwa setiap kali tatap muka dengan konstituen harus diakhiri dengan sesuatu yang berkesan.

“Yang kita hadapi di lapangan juga terberat adalah pragmatisme. Jadi perlu ada yang kita berikan. Bisa kaos, bisa mug atau sesuatu yang berkesan dan membuat mereka teringat kepada kita,” ujarnya.

Hal lain yang juga menurut Herman agar dipilih konstituen adalah sikap saling memghormati sesama calon legislatif dari satu partai.

“Tetapi kita kan juga harus bersaing dengan caleg dari satu partai. Tetapi harus diperhatikan jangan sampai kita bertarung dengan teman, sahabat kita di dalam partai. Karena kalau kita bertarung dengan teman sendiri, kondisi ini justeru akan dimanfaatkan oleh caleg dari partai lain,” jelas Herman.

Meski demikian, Herman memastikan bahwa dalam dua periode dirinya duduk di Senayan merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Menjadi Anggota DPR RI itu merupakan karena Allah. Itu faktor utama,” tandas Herman.

sumber: tribun

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menganggap bahwa pemerintah belum bisa menunaikan janji soal keadilan energi.

“Di Indonesia ini, belum tercipta keadilan energi bagi seluruh rakyat,” kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Politisi Demokrat ini menilai, belum dibangunnya infrastruktur energi ini akan menimbulkan masalah dan beban di kemudian hari jika tidak diantisipasi sedini mungkin.

“Selama ini, pembangunan infrastruktur di bidang energi ini tidak diproritaskan,” tutupnya.(yn)

teropongsenayan

Ketegasan Menteri Jonan 'Ancam' Prancis Didukung Komisi VII DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar pemerintah segera menunjuk Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) secara definitif. Ini karena sejak Elia Massa Manik dicopot akhir April lalu, Pertamina hanya dipimpin seorang Pelaksana tugas (Plt). Padahal kewenangan Plt tidak cukup luas.

Menurut Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, penunjukan Direktur Utama secara definitif itu penting agar kinerja perusahaan tidak terhambat. Apalagi, ke depan, Pertamina memiliki beberapa penugasan seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dan blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi. “Wewenang pelaksana tugas bersifat terbatas,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (17/5).

Jika pemerintah menilai Pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina saat ini, yakni Nicke Widyawati sudah tepat, Kurtubi meminta agar segera dilantik menjadi definitif. Namun,  jika kurang cocok, pemerintah segera mengangkat direktur definitif lainnya.

Sementara itu, Kurtubi menilai Direktur Utama Pertamina yang baru sebaiknya mengerti sektor minyak dan gas bumi (migas) dan dari internal. “Sebaiknya bukan orang yang baru sama sekali yang butuh waktu untuk belajar. Sebaiknya orang dalam yang mengerti industri hulu dan hilir migas,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron juga meminta pemerintah segera menetapkan Direktur Utama Pertamina definitif. Ini penting untuk memberikan kepastian terlebih keputusan strategis seperti pengembangan investasi yang tidak bisa dilakukan Plt.

Menurutnya di aturan perusahaan BUMN telah diatur mengenai batas-batas deskripsi kerja yang bisa dilakukan Plt Direktur Utama. Alhasil, ruang gerak mereka juga tidak besar.

Khawatirnya, jika pengambilan keputusan Plt tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dapat berbuntut kasus hukum. “Bahkan jika tidak sesuai dengan job description-nya, bisa saja pengambilan keputusan berurusan dengan aparat penegak hukum, kecuali jika Plt saat ini diberi kewenangan penuh oleh dewan komisaris dan pemerintah,” kata Herman.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyerahkan keputusan penunjukan Direktur Utama definitif kepada pemegang saham. ” Mestinya tanya ke pemegang saham (Menteri BUMN),” kata dia.

Adapun, Menteri BUMN Rini Soemarno resmi mencopot Elia Massa Manik dari Direktur Utama Pertamina 20 April 2018. Elia tercatat baru 13 bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina itu. Posisi Elia kemudian ditempati Nicke Widyawati sebagai Pelaksana tugas dan sekaligus menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

sumber: katadata