Usai Kunjungi PGN, Panja DPR Cek Holding Migas ke Pertamina

Usai melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambangi kantor pusat PT Pertamina (Persero).

Ketua Tim Panja Migas Komisi VII Herman Khaeron mengatakan kunjungan ke Pertamina juga akan membahas terkait dengan pembentukan holding migas BUMN.

“Ya salah satu lah. Bagaimana kesiapan holding dan kemudian secara teknis bagaimana pula penggabungan dan lain sebagainya,” kata Herman di kantor pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Mengenai holding migas, pihak Komisi VII menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. DPR hanya cukup mengetahui informasi pembentukannya saja.

“Keputusannya kita serahkan kepada pemerintah karena itu menjadi domain pemerintah. DPR hanya ingin menggali informasi, sejauh mana keuntungan dan kerugian untuk membentuk holding itu,” ujar dia.

Herman menyebutkan Tim Panja Migas Komisi VII DPR juga akan melihat terkait tata kelola migas yang dilakukan oleh Pertamina.

“Kami juga sudah berkunjung ke PGN dan sekarang ke Pertamina. Kami ingin mengetahui control room seperti apa untuk memonitor seluruh kegiatan korporasi di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Diketahui, kunjungan Tim Panja Migas Komisi VII DPR juga menjadi salah satu alasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina di Kementerian BUMN ditunda.

Awalnya RUPSLB yang dikabarkan akan merombak jajaran direksi BUMN minyak itu dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Acara itu pun ditunda hingga pukul 17.00 WIB. (ara/ara)

sumber: detik

Komisi VII: Pencabutan Moratorium Reklamasi Mesti Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mendukung adanya terobosan pengembangan pembangkit listrik panas bumi yang akan menjadi alternatif utama pada masa mendatang.

Hal ini, kata dia, selaras dengan makin berkembangnya penggunaan sumber energi terbarukan di tataran global.

“Saya yakin bahwa (panas bumi) ini akan menjadi alternatif utama pada masa yang akan datang,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Politisi Demokrat ini pun mendorong kebijakan energi panas bumi harus dibuatkan payung hukum. Sehingga, semua mekanisme yang akan dibangung tidak bertentangan dengan hukum.

“Hal itu dilakukan guna energi panas bumi dapat dikelola dengan baik,” ucapnya.

Selain Undang-Undang Panas Bumi, lanjut dia, tentu juga harus ada yang menaungi seutuhnya menuju penerapan energi baru terbarukan.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang disebut ‘Ring of Fire’ memiliki potensi besar energi panas bumi yang dapat dipergunakan sebagai sumber energi listrik.

Herman juga mengemukakan bahwa geotermal atau panas bumi memiliki potensi hingga sebesar 29.000 megawatt (mw) di seluruh pelosok nusantara tetapi yang terpasang baru sekitar 1.600 mw.

“Maka itu, ini harus kita dukung dan dorong agar bisa terealisasi,” tandasnya.

Diketahui, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mengkaji penerapan teknologi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil untuk kawasan terpencil. (plt)

Sumber: teropongsenayan

Herman Khaeron: Pengembangan EBT Butuh Payung Hukum yang Kuat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beserta jajarannya melakukan rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat ini berlangsung kurang lebih selama 7 jam dari pukul 14.30 hingga pukul 21.30.

Beberapa agenda yang dibahas dalam rapat rutin ini antara lain, evaluasi kinerja tahun 2017, rencana kegiatan tahun 2018, penjelasan kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) dan lain sebagainya.

Ketua Rapat Herman Khaeron menutup rapat kerja dengan membacakan 12 kesimpulan.

“Komisi Vll DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM RI pada tahun 2017, antara lain, capaian rasio elektirifikasi 95,35%, kontrak pengembangan kelistrikan yang bersumber pada energi baru dan terbarukan sebesar 1,214 GW, dan capaian PNBP sebesar 119%, serta pelaksanaan BBM satu harga,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (25/1/2018).

Herman melanjutkan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk memperbaiki kinerja anggaran tahun 2018, terutama anggaran belanja modal sebesar 55,31%, agar Iebih baik dibandingkan realisasi serapan Tahun Anggaran 2017 sebesar 74,80%.

Komisi Vll DPR RI juga sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk menetapkan kebijakan harga khusus untuk Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).

“Komisi VII DPR RI mendukung Menteri ESDM RI untuk melakukan percepatan penyelesaian penataan IUP dan amandemen kontrak, memperbaiki database IUP, sehingga secara realtime dapat dipantau kinerja pemegang IUP,” ujarnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri ESDM RI untuk melakukan percepatan hilirisasi produk mineral dengan melakukan pemantauan terus menerus terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral agar memberikan nilai tambah produk mineral.

Selain itu, Komisi Vll DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk melaporkan setiap progres dari perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi 51% saham Freeport untuk Pemerintah Indonesia, termasuk perhitungan melalui pembelian participating interest dari Rio Tinto Plc.

“Komisi Vll DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk melakukan investigasi terkait dengan penurunan produksi gas Blok Petronas Muria yang tidak sesuai dengan perkiraan cadangan, dan melaporkan hasilnya kepada Komisi Vll DPR RI,” tambah dia.

Herman melanjutkan, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri ESDM RI agar mempercepat pembangunan insfrastruktur Gas/LNG dalam rangka mencapai ketahanan dan kecukupan gas rumah tangga dan industri/pembangkit tenaga Iistrik.

Terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Komisi Vll DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI atas kebijakan yang tidak menaikkan harga BBM sampai triwulan pertama 2018.

“Namun demikian Komisi Vll DPR RI meminta untuk memperhatikan kemampuan keuangan PT Pertamina (Persero) agar tetap sehat secara financial dan dapat meningkatkan investasinya,” kata dia.

Komisi VII DPR RI juga sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian pola distribusi LPG 3 kg bersubsidi, baik yang bersifat tertutup maupun subsidi Iangsung yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu penerima subsidi.

 Karenanya, mereka akan membentuk tim pengawasan bersama Komisi VII DPR RI terhadap pelaksanaan distribusi dan pencegahan penyalahgunaan penyaluran. Selanjutnya perlu dibuat aturan jika terjadi kelebihan kuota penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dalam APBN.

Lalu, Komisi Vll DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk membentuk tim investigasi oleh Dirjen Minerba dan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, terhadap perusahaan/perseorangan yang berindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait dengan kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh penambangan tanpa izin (illegal) di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral Sulawesi Tengah.

Terakhir, Komisi Vll DPR Rl meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota KomlSl VII DPR RI disampaikan paling Iambat pada 5 Februari 2018.

Sumber : okezone

 

Herman Khaeron Tidak Menyangka Dapat Predikat Wakil Rakyat Terbaik 2017

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, meminta pemerintah mengevaluasi kembali efektivitas kebijakan holding yang telah dibentuk. Diharapkan, masalah yang muncul pada holding yang telah dibentuk sebelumnya tidak kembali terulang.

Herman mencontohkan, masalah pada holding semen yang masih kesulitan dalam hal konsolidasi, meskipun holding tersebut sudah dilangsungkan dari 2012. Dampaknya, kebijakan holding tidak mampu meningkatkan kemampuan keuangan hingga tujuan holding untuk ekspansi usaha tidak berjalan sesuai rencana.

“Holding harus didasarkan pada kajian yang objektif dan komperhensif. Jangan didasarkan atas kepentingan-kepentingan tertentu,” ungkap Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1).

Sementara itu, lanjut dia, pada holding tambang telah resmi terbentuk sejak November 2017, ada anak usaha holding tambang memiliki saham dwiwarna sehingga tetap menjadikanya perusahaan BUMN.

“Ini menjadi kendala konsolidasi dari aspek akuntan,” tuturnya.

Karena jika dipaksakan, sambung Herman, maka akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan, PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).

“Kalau perusahaan sehat, kenapa mesti di-holding-kan? Holding itu menambahkan beban struktur, malah tidak bagus nanti. Biarkan dia berkompetisi dengan suasana sehat,” ujar Herman.

sumber: jitunews

 

Komisi VII Setujui Pagu Anggaran KLHK Rp 8 Triliun

Wakil Komisi VII DPR, Herman Khaeron meminta pemerintah mengevaluasi kembali efektifitas kebijakan holding BUMN yang telah dibentuk. Sehingga hal negatif yang terjadi pada perusahaan plat merah lain dapat contoh baik.

Menurut Herman sejauh ini melihat holdin Semen masih kesulitan dalam hal konsolidasi. Padahal realisasi holding kata Herman sudah dilangsungkan dari tahun 2012.

“Holding harus didasrkan pada kajian yang objektif dan komperhensif. Jangan didasarkan atas kepentingan-kepentingan tertentu,” kata politisi Demokrat kepada Wartawan, ditulis Jumat (19/1/2018).

Adapun holding tambang telah resmi terbentuk sejak November 2017, bedanya dengan holding semen, pada anak usaha hoding tambang terdapat saham dwi warna yang menjadikannya tetap sebagai perusahaan BUMN.

 Hal inilah yang dikabarkan menjadi kendala tesendir sebagai ganjalan konsolidasi dari aspek akuntan.

Karena jika dipaksakan, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi ke International Financial Reporting Standart (IFRS).

“Kalau perusahaan sehat, kenapa mesti diholdingkan? Holding itu menambahkan beban struktur, malah tidak bagus nanti. Biarkan dia berkompetisi dengan suasana sehat,” kata Herman.

sumber: tribun

Legislator: Pembentukan Holding Pertamina Berpotensi Hambat Fleksibilitas Penetapan Harga BBM

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron ikut merespons keputusan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM penugasan subsidi baik premium, bio solar, dan minyak tanah termasuk keputusan tidak menaikkan harga tarif dasar listik (TDL) sampai akhir triwulan pertama 2018. Hal itu, menurut politikus Demokrat ini, menjadi kabar baik dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat di tengah daya beli sedang melemah.

Meski pemerintah sepertinya tabu menyebut penambahan subsidi, Herman menyarankan agar sebaiknya keputusan itu disertai dengan penyesuaian formula penugasan terhadap Pertamina dan PLN. Sebab, kebijakan tidak menaikkan harga BBM subsidi dan TDL menggerus keuangan kedua BUMN itu.

“Keputusan tidak naiknya BBM bersubsidi dan TDL sepertinya tidak ada masalah dengan keuangan negara, tetapi jika jujur hal ini sangat berpengaruh terhadap keuangan Pertamina dan PLN,” ucap Herman kepada JPNN.com, Jumat (29/12).

Hal itu dikarenakan harga BBM penugasan kepada Pertamina tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Di mana pada bulan Juli 2016 ditetapkan harga jual premium Rp 6.450 dan Bio Solar Rp 5.150 dengan posisi ICP 37 USD/Barel.

Dengan naiknya harga minyak internasional saat ini yang sudah mencapai 66 USD/Barel, bahkan lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 sebesar 48 USD/Barel, dinilai Herman akan berimbas pada harga BBM. Dengan begitu pada akhirnya jika tidak ada kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi beban finansial Pertamina, dan dipastikan keuntungan Pertamina akan tergerus.

“Selama 2017 saja, Pertamina kehilangan peluang keuntungan sekitar 19 triliun rupiah, angka yang sangat besar yang semestinya dapat mendongkrak kemampuan Pertamina berinvestasi,” jelas politikus asal Jawa Barat ini.

Hal serupa juga dialami PLN. Keuntungan perusahaan pelat merah satu ini terus tergerus karena melaksanakan penugasan pemerintah terkait penetapan harga jual per KWH-nya ditetapkan oleh pemerintah tanpa dukungan kebijakan fiskal disaat harga energi primernya terus naik. Bahkan kenaikan harga batu bara menjadi penyebab utama beban finansial PLN.

Karena itu, dia mengembalikan kepada pemerintah, apakah tetap mempertahankan harga dengan membiarkan Pertamina dan PLN kehilangan kemampuan finansialnya, dan berkurangnya sumber pendapatan keuangan negara, atau menyediakan tambahan APBN untuk melakukan reformulasi atas besaran subsidi terhadap harga penugasan, yang tentu semua ini menjadi domain pemerintah.

“Dalam pandangan saya semestinya Pertamina dan PLN diperkuat kemampuan finasialnya di tengah persaingan global, agar mampu melakukan akselerasi investasi, dan meningkatkan sumber pendapatan negara,” pungkas Herman.(fat/fri/jpnn)

sumber: jpnn

Molor, DPR Bakal Sidak Pembangunan Smelter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR dalam waktu dekat akan melakukan sidak proses pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sejumlah perusahaan pertambangan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron mengatakan, pembangunan smelter ini terkait dengan kompensasi lainnya seperti bea dan izin ekspor.

“Nanti di masa sidang kami sudah putuskan bersama pemerintah untuk melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab untuk membangun smelter,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/12).

Pemerintah dan DPR, kata politisi Demokrat ini, sudah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa financial pinalty bagi perusahaan yang progres pembangunan smelter tidak sesuai ketentuan.

“Sanksinya masih dibuatkan aturannya dan sudah diputuskan bersama pemerintah untuk memberikan sangsi finansial pinalty bagi yang tidak sesuai progresnya. Mengenai besaran sanksinya belum diputuskan,” kata Herman.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Susigit mengatakan, pihaknya fokus memantau dan mengevaluasi realisasi ekspor dan kemajuan pembangunan smelter dalam negeri.

“Pasalnya, progres pembangunan smelter menjadi barometer perpanjangan izin ekspor bagi setiap perusahaan,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Bambang, perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor saat ini sudah on the track.  Hal itu merujuk dari data terbaru yang diterima oleh Kementerian ESDM.

“Data terbaru kami, realisasi ekspor dan perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor dalam 3 bulan pertama menunjukkan progres positif. Untuk smelter, progresnya beragam, ada yang telah dibangun dan ada yang sedang dibangun,” terangnya.

Untuk perusahaan yang sedang membangun smelter kata Bambang, evaluasinnya akan dilihat setelah 6 bulan sesuai target yang diberikan.

“Kita sudah melihat kesungguhan nyata setiap perusahaan untuk membangun smelter. Memang prosesnya bertahap dan proyeksi  rencana detil pembangunan smelter bisa dilihat dari prosentase kurva S setiap perusahaan,” katanya.

Bambang mencontohkan, seperti PT Ceria Nugraha Indotama untuk kategori konsentrat nikel. Meskipun baru mendapatkan rekomendasi izin ekspor per tanggal 4 Juli 2017, namun ada upaya pembangunan smelter dan sudah berjalan sekitar 34 persen.

Sama halnya dengan PT Dinamika Sejahtera Mandiri untuk kategori konsentrat Bauksit yang baru mengatongi rekomendasi per 4 Juli 2017, ada kemajuan sekitar 12 persen.

“Ini baru penilaian 3 bulan pertama, akan tetapi hasil evaluasi akhirnya nanti akan kita lihat setelah 6 bulan, pertanggal 13 Januari 2018,” jelasnya.

Sesuai ketentuan kata Bambang, izin ekspor perusahaan bisa saja dicabut bila dalam 6 bulan progres  pembangunan smelter belum mencapai target minimal 90 persen dari rencana kerja. Kemajuan smelter juga merupakan indikator besaran bea keluar yang dikenakan.

“KESDM bersama Komisi VII DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan skemanya seperti apa,” jelasnya.

Berdasarkan data KESDM, untuk kategori konsentrat nikel, perusahaan yang sudah menunjukkan kemajuan pembangunan smelternya hingga 100 persen diantaranya PT Aneka Tambang (100 persen), PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (100 persen), PT Trimegah Bangun Persada (100 persen), PT Gane Permai Sentosa (100 persen), PT Mulia Pasific Resources (100 persen), PT Itamatra (100 persen). Sedangkan untuk kategori konsentrat bauksit diantaranya PT Aneka Tambang (Persero), Tbk (100 persen), PT  Cita Mineral Invesindo (100 persen).

Sementara untuk konsentrat dan lumpur anoda diantaranya PT Sumber Baja Prima untuk konsentrat Besi (100 persen) dan PT Primier Bumidaya Industri konsentrat Mangan (100 persen).

sumber: jurnas

Pembangunan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Harus Diperluas

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mendorong perluasan penggunaan Jaringan Gas (JarGas) dengan memanfaatkan sumur-sumur gas tua oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) agar bisa dinikmati langsung oleh masyarakat untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau langsung pemanfaatan JarGas oleh masyarakat yang dikelola PGN di Kota Cirebon, Jawa Barat Kamis malam lalu (14/12/2017).

Herman menambahkan, jika JarGas diperluas dengan penugasan kepada BUMN terkait didukung oleh Kementerian ESDM akan menjadi kekuatan yang dahsyat sehingga masyarakat tidak lagi susah payah mengeluarkan biaya lebih besar, antri berkepanjangan gas elpiji 3 kg, serta tak ada lagi keluhan kelangkaan gas subsidi.

“Solusi untuk bisa mengurangi ketergantungan terhadap gas elpiji 3 kg subsidi adalah dengan jaringan langsung, gasnya lebih murah, aman dan masyarakat yang menggunakannya selama 3 tahun merasa senang dan mudah. Dulu sering kehabisan gas saat masak untuk sahur, setelah menggunakan JarGas tidak terjadi lagi,” terang politisi Demokrat ini.

Legislator Dapil Indramayu-Cirebon ini juga meyakinkan bahwa kemampuan fiskal ESDM harus bisa mendorong pemanfaatan jaringan gas lebih besar lagi bagi masyarakat. Komisi VII DPR akan mendorong seluas-luasnya secara lebih massif pemberian bantuan untuk pembangunan jaringan gas di masyarakat dan PGN harus siap untuk melaksanakan itu.

“Tidak mungkin PGN menanggung sendiri semua penugasan dengan ketidakekonomisan usahanya, ini sama saja akan mendekatkan PGN pada kebangkrutan. Jadi harus ada keseimbangan bahwa pemerintah membantu dalam jaringannya, kemudian memberi stimulus anggaran APBN, pada sisi lain korporasi PGN tidak merasa dibebani oleh penugasan yang memberatkan pihak perusahaan,” imbuhnya.

Kang HERO, demikian sapaan yang biasa dipakai Herman Khaeron di sosial medianya menjelaskan pemerataan jaringan gas oleh Kementerian ESDM dengan membuat pemetaan di mana saja yang ada sumber sumur gasnya, kelayakan (visibilitas) dalam kawasan tertentu, serta PGN punya interconectivity untuk melakukan usahanya di wilayah itu.

Jobi Triananda Hasjim selaku Direktur PGN yang mendampingi kunjungan menyatakan, saat ini PGN baru melayani 200 ribu pelanggan rumah tangga, jumlahnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan rumah tangga di Indonesia. Kendala utama adalah pasokan gasnya tidak ada dimana-mana dan terbatas, jaringan infrastruktur gasnya juga masih terus dikembangkan.

“Kami berharap dengan adanya holding BUMN nanti akan menambah kemampuan kita untuk membantu program pemerintah membangun jaringan gas agar bisa dinikmati lebih banyak oleh masyarakat Indonesia,” ungkap Jobi.

Usai pertemuan dengan Direksi PGN, Perwakilan Kementerian ESDM, BPH Migas dan stake holder lainnya, Tim Kunker Komisi VII DPR berkesempatan meninjau Jaringan Gas ke rumah penduduk dan memberikan surprise kompor gas kepada pengguna JarGas yang dikunjungi.

Ikut dalam Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI antara lain Herman Khaeron (Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi VII DPR), Mercy Chriesty Barends, Nawafie Saleh, Ivan Dolly Gultom, Ramson Siagian, Muhammad Nasir, Andi Yuliani Paris dan Peggi Patrisia Pattipi.( ojie,mp) foto: Naefuroji

sumber: dpr.go.id