BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Pemerintah diharapkan segera menyerahkan draf tersebut.

Kendati demikian, DPR juga tidak ingin mendesak pemerintah agar penyerahan dilakukan dengan cepat, namun isi tidak maksimal.

Anggota Baleg, Herman Khaeron, mengatakan pada dasarnya bukan persoalan cepat atau lambat penyerahan draft. Hal yang paling disoroti ialah isi dan substansi dari RUU yang akan menyelaraskan ratusan aturan tersebut.

“Jadi memang bukan masalah cepat atau lambat. Tetapi, harus memenuhi prosedur dan urgensinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herman ketika dihubungi, Minggu (8/2).

Sebelum diserahkan kepada DPR, lanjut Herman, pemerintah sebaiknya juga memerhatikan berbagai hal terkait draft tersebut. Mulai dari kelengkapan naskah akademik, hingga sosialisasi di masyarakat.

“Omnibus Law selain draf dan naskah akademiknya harus siap, juga harus disosialisasikan dan ada konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dia menekankan pengguna undang-undang adalah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan informasi yang memadai, sebelum RUU dibahas dan ditetapkan di DPR bersama pemerintah.

“RUU ini penting juga untuk merespons terhadap gagasan dan masukan masyarakat,” tutup Herman.(OL-11)

sumber: mediaindonesia