E. Herman Khaeron: Berjuang Wujudkan Percepatan Kemandirian Pangan

hermankhaeron.info – Sebagai wakil rakyat, E. Herman Khaeron dikenal kritis dan tegas terutama dalam memperjuangkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani dan nelayan. Maka tak ayal, politisi Partai Demokrat tersebut dua kali berturut-turut diberi kepercayaan menjadi pimpinan komisi IV yang ruang lingkupnya meliputi bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

Herman menjabat Wakil Ketua Komisi IV pada periode 2009-2014 dan berikutnya 2014-2019 dari daerah pemilihan yang sama, Jawa Barat VIII (Kab. Indramayu, Kab. Cirebon dan Kota Cirebon).

“Saya tidak pernah membayangkan akan menjadi wakil rakyat, tapi sudah jalan yang digariskan Allah SWT, saya terpilih menjadi anggota DPR RI bahkan dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi IV,” ungkapnya.

Herman mengisahkan, ia menjadi simpatisan Partai Demokrat sejak Susilo Bambang Yudhoyono mendirikan partai tersebut pada 9 September 2001 lalu, dan turut menjadi relawan SBY-JK pada pilpres tahun 2004, kemudian menjadi pengurus DPP Partai Demokrat pada tahun 2005 sebagai Ketua Departemen Kelautan dan Perikanan.

Kematangannya dan penguasaan isu-isu pertanian, kehutanan dan perikanan membuat Herman terus diberi kepercayaan. Terlebih saat menjadi pimpinan komisi IV DPR RI, ia betul-betul memanfaatkan posisi strategisnya untuk mewujudkan percepatan ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berdaulat. Salah satu yang prestisius, ia diberi tugas khusus menjadi Ketua Panja (Panitia Kerja) UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Hal yang substantif dalam Undang- Undang tersebut adalah bagaimana pangan sampai kepada tingkat individu sebagai hak azasi manusia, secara cukup, bergizi seimbang dan beragam. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan spirit Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dicanangkan pemerintahan Pak SBY di Purwakarta pada tahun 2005 lalu,” jelasnya.

Masyarakat Indonesia sangat bergantung terhadap sektor pangan yang basisnya adalah pertanian, sambung Herman, tentu masyarakat harus bersyukur indonesia sebagai negara agraris dan beriklim tropis.

“Produktivitas kita bisa jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Asalkan kelima instrumen, yakni lahan, air, benih, pupuk, dan manajemen tanam yang baik bisa dipenuhi,” jelasnya.

Sehingga di dalam pembangunan pangan khususnya sektor pertanian, menganut tiga strategi pokok, yakni intensifikasi, bagaimana dengan input teknologi dan manajemen tanam bisa menghasilkan produktifitas pangan lebih tinggi daripada pertumbuhan konsumsi rata-rata masyarakat Indonesia per kapita per tahun.

Kemudian ekstensifikasi, perluasan area lahan ini menjadi keharusan karena terjadinya konversi pembangunan lainnya, lahan-lahan yang saat ini dipergunakan sebagai lahan produksi dan sumber pangan banyak yang beralih fungsi. Hal ini bisa dijawab salah satunya dengan mengolah dan mengotimalkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mengkonsolidasikannya.

“Selain itu, kita masih memiliki sebaran hutan di seluruh indonesia yang luasnya 124 juta hektar. Ini yang harus kita jaga untuk generasi mendatang. Caranya kita mesti pandai mengatur mana kawasan pemanfaatan, penyangga, dan konservasi, ini harus dikelola dengan strategi pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

“Nah ada satu strategi yang belum optimal dilaksanakan yakni diversifikasi, ini adalah program mengurangi konsumsi beras dengan mengembangkan alternatif pangan lokal sebagai panganan pokok, misalnya biji-bijian (sorgum, hanjeli, jagung, dan lain-lain), umbi-umbian (singkong, ubi, porang, dan lain-lain), bahkan kita bisa mengembangkan pangan dengan bahan rumput laut dan komoditas lainya yang bisa diolah menjadi makanan pokok. Sebenarnya di era Pak SBY sudah gencar dilaksanakan melalui kampanye one day no rice,” terang pria yang meraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, dengan desertasi berjudul model pengembangan diversifikasi pangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, dan memperoleh predikat Cumlaude.

Dengan kemampuan komoditas lokal inilah ketergantungan terhadap beras secara nasional juga akan berkurang. Bila diversifikasi berjalan, imbuhnya, maka kebutuhan pangan dengan kemampuan produksi lokal akan terpenuhi. Dengan diversifikasi, Indonesia bisa mengurangi konsumsi beras/nasi, dan mencapai swasembada beras, dan dapat ekspor serta menjadi devisa negara. Di sisi lain diversifikasi dengan pengembangan komoditas lokal merupakan prospek baru usaha masyarakat di bidang pangan.

Herman mengatakan, Indonesia juga adalah negara kepulauan (Archipelago State) dimana dua pertiga wilayahnya adalah laut sehingga memiliki potensi besar di sektor perikanan.

“Saya kira diversifikasi terhadap protein itu penting. Ikan kita melimpah, laut kita sangat luas. Artinya kita memiliki potensi besar yang mesti dibicarakan secara serius dan bisa menjadi pilihan pangan pokok kedepan. Menurut saya ini harus menjadi prioritas kebijakan dan strategi pemenuhan pangan ke depan,” paparnya.

Sejak menjadi pimpinan Komisi IV, Herman ikut berjuang melahirkan banyak regulasi untuk percepatan kedaulatan dan kemandirian pangan serta kesejahteraan petani dan nelayan, di antaranya UU. No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU Perkebunan, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang -Undang No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Saat ini, imbuhnya, DPR sedang melakukan revisi terhadap Undang-undang Sistem Budidaya Tanaman nomor 12 tahun 92. Selain karena dianggap sudah tidak relevan, revisi tersebut dilakukan demi meningkatkan produktifitas di sektor pangan. Nantinya akan menjadi undang-undang induk yang diberi nama Undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Herman dikenal rajin turun ke daerah pemilihan, “Saya sudah 2 periode terpilih di dapil saya. Saya harus memposisikan diri sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan/kontrol, dan anggaran, artinya ketiga fungsi itu lah yang menjadi koridor kami di dalam menyerap aspirasi dan mendengarkan apa yang harus saya lakukan atas dasar harapan rakyat tentunya,” jelasnya.

Sementara di HUT ke-16 Partai Demokrat, ia mengungkapkan Partai Demokrat adalah anak kandung reformasi, yang kelahirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengawal demokrasi, dan pembangunan yang lebih berkadilan.

“Usia 16 tahun adalah usia dewasa yang produktif, banyak gagasan, inovatif, dan akseleratif. Meskipun selama 10 tahun Partai Demokrat pernah menjadi ‘The Rulling Party’, tentunya tidak pernah berpuas diri. Kedepan, Partai Demokrat hatus semakin mewarnai negeri ini, melakukan akselerasi pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Partai Demokrat, untuk rakyat pasti peduli dan beri solusi,” pungkasnya. (Gia/MO)

sumber: obsessionsnews

Kang Hero Kecam Pejabat yang Berikan Laporan Asal Bapak Senang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ir Herman Khaeron MSi meminta kepada Dinas Pertanian di daerah untuk tidak memberikan laporan asal bapak senang (ABS) terkait sawah yang mengalami gagal panen karena hama.

Pasalnya, kata pria yang yang akrab disapa Hero ini, dirinya memperoleh data dari Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa di Kebupaten Cirebon yang gagal panen hanya beberapa hektare saja.

Sementara, lanjut Hero, laporan dari petani di lapangan justru sawah yang mengalami gagal panen jumlahnya ribuan hektare. Akibatnya, lanjut Hero, para petani tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

Apa yang terjadi di lapangan, kata politisi Partai Demokrat ini, sangatlah berbeda sekali dengan yang dilaporkan. Padahal penyampaian data laporan tersebut hanya beberapa hektare saja. Akan tetapi, permasalahan yang sebenarnya yang terkena hama dan puso di Kabupaten Cirebon ini ribuan hektare.

“Sampaikanlah data yang benar yang ada di masyarakat, supaya itu menjadi pemikiran kami. Jangan sampai salah mengambil keputusan dan mengambil anggaran. Misalkan, kalau datanya yang di sini 1000 hektare yang terkena puso laporkan 1000, jangan dilaporkan satu hektare. Kalau 1 hektare yang dilaporkan maka kami implementasinya satu hektare,” kata Herman Khaeron, Minggu (17/9).

Menurut anggota DPR dari Dapil Cirebon-Indramayu ini, penyampaian informasi publik yang tidak benar merupakan kejahatan besar. Padahal, pemerintah difungsikan untuk melayani masyarakat. Dengan adanya penyampaian data yang tidak benar ini maka peran pemerintah pun menjadi tidak efektif.

“Nanti masyarakat yang menderita akibat dari laporan yang tidak sesuai ini. Peran dari pemerintah pun tidak efektif. Mereka menganggap, kita tidak melayani masyarakat padahal datanya yang tidak sesuai,” ujar Hero.

Dia juga meminta pemerintah pusat untuk memberi sanksi bagi mereka yang memberikan data yang tidak akurat atau asal bapak senang (ABS) karena menimbulkan kerugian bagi rakyat. “Kalau kerjaannya cuman asal bapak senang percuma kita kerjakan lagi, nanti yang susah rakyat,” katanya. (cecep)

sumber: radarcirebon

Komisi IV kunjungi Balai Besar KIPM Makassar

hermankhaeron.info – Wakil Ketua komisi IV DPR Herman Khaeron melakukan kunjungan kerja di Makassar dari tanggal 14 hingga 15 Agustus 2017. Kunjungan kerja tersebut, beliau menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Herman Khaeron menyempatkan untuk berkunjung ke wilayah kerja (Wilker) Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar di Pelabuhan Bajoe. Beliau ingin melihat sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan operasional BKIPM di Pelabuhan Bajoe.

Kesempatan tersebut Herman Khaeron melihat langsung kegiatan laboratorium yang dilaksanakan oleh petugas BKIPM Wilker Bajoe. Beliau berharap ke depannya laboratorium dapat meningatkan kapasitas kegiatan pengujian sehingga dapat menjamin kualitas mutu dan keamanan dari hasil perikanan.

Sebelum bertolak ke Jakarta, Ia menyempatkan langsung melihat operasional pelaksanaan tindak karantina dan mutu dari hasil perikanan di Regulated Agent Bandar Udara Sultan Hasanuddin.

Beliau berharap kelembagaan karantina kedepannya semakin kuat dalam memfilter masuk dan tersebarnya penyakit ikan karantina dan melakukan pengendalian mutu serta keamanan hasil perikanan.

Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, DPR sedang menggodok adanya undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Undang-Undang pengganti sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat untuk penguatan kelembagaan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan” tutur Herman.

Secara terpisah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar Sitti Chadidjah mengatakan, BKIPM telah menandatangani MOU dengan Angkasa Pura I ditingkat pusat untuk memperlancar pelaksanaan operasional BKIPM di bandara-bandara Angkasa Pura I.

Hasil kesepakatan MOU tersebut telah ditindak lanjuti di Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan pengetatan pengawasan dan penyediaan sarana dan prasarana operasional pelaksanaan tindak Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Hal tersebut supaya untuk mengurangi praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang akhir-akhir ini marak terjadi melalui bandar udara di Indonesia.

sumber: merdeka

Kunjungan Kang Hero Ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Pada 14 Agustus 2017, Herman Khaeron atau akrab disapa Kang Hero, Melakukan Kunjungan Ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Di kabupaten Bone, Kang Hero melakukan berbagai macam kegiatan. Berikut dibawah ini dokumentasi yang dikutip dari akun Instagram ehermankhaeron

Dengan segenap penyuluh perikanan se Kabupaten Bone, memantapkan koordinasi dan menguatkan IPKANI.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

Rumpon adalah jebakan migrasi ikan, yang penempatan dan jumlahnya harus diatur.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

 

Herman Khaeron Melepaskan Satwa di Taman Nasional Baluran

hermankhaeron.info – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tampak melangkah ke dalam kandang burung merak hijau (pavo mutiacus) di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2017) sore.

Langkahnya ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Siti maupun Darmin sempat kesulitan untuk membuat burung merak terbang keluar kandang. Meskipun, sebelumnya Siti telah menarik tali pengait agar pintu kandang burung merak terbuka.

Setelah beberapa saat, satu per satu burung merak terbang keluar kandang. Mereka kemudian hinggap di pepohonan.

Namun, kesulitan untuk melepaskan satwa-satwa lain di dalam kandang juga masih dirasakan Siti maupun Darmin.

Ia keluar masuk kandang untuk “mengusik” satwa agar keluar dari kandang. Suasana tampak riuh di sekitar kandang.

Tak jarang, masyarakat dan wartawan di sekitar tempat pelepasan menyemangati Siti maupun Darmin. “Huu haa.. Hu haaa,” begitu teriakan yang terdengar.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari perayaan Hari Konservasi Nasional 2017 yang dilakukan di Taman Nasional Baluran. Burung merak dan beberapa satwa lain tersebut adalah hasil sitaan satwa-satwa dilindungi.
“Satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini di antaranya merak hijau (pavo mutiacus), elang brontok (nisaetus cirrhatus) dan elang alap jambul (accipiter trivirgatus),” ujar Siti seusai melepasliarkan satwa di Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 di Kawasan Taman Nasional Baluran.

Ia mengatakan, merak hijau yang dilepasliarkan sebanyak lima ekor asal BKSDA Bali. Adapun satwa tersebut berasal dari hasil sitaan, penyerahan masyarakat dan sebelumnya direhabilitasi di Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Bali.

Kemudian, elang alap jambul dan elang brontok, lanjutnya, sebanyak empat ekor asal BKSDA Yogyakarta, hasil penyerahan dan sitaan Polda Jawa Timur. Sebelumnya, satwa-satwa tersebut direhabilitasi di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta.

Hari Konservasi Nasional terdiri dari berbagai acara seperti Jambore Nasional Konservasi Alam Tahun 2017 dan berlangsung 8-11 Agustus di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
Kegiatan Jambore Nasional Konservasi Alam 2017 diikuti 393 peserta dari Penggerak Konservasi, Masyarakat Peduli Api, Pelaku Jasa Wisata, Masyarakat Desa Penyangga, Kader Konservasi dan pendamping.

Selain kegiatan field trip, workshop dan talkshow, jambore kali ini juga akan diisi dengan safari night di Savana Bekol, nonton bareng film “Bumiku”, bersih pantai Pandean dan sekitar Desa Wonorejo.

Sumber: kompas

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta Pemerintah menambah anggaran pengelolaan hutan konservasi di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 di Taman Nasional Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2017).

Turut hadir dalam acara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Mumpung ada Menko Perekonomian, Pak Darmin datang ke lingkungan konservasi kita berharap bisa mendapatkan dukungan alokasi anggaran yang lebih besar, ” kata Herman, yang disambut sorak yel-yel anggota Balai Konservasi yang hadir yang berbunyi, huha huha.

Dia menjelaskan lahan hutan di seluruh Indonesia berjumlah 124 juta hektare, 17 juta hektare dari jumlah itu merupakan area konservasi.

Jika dihitung dalam satuan hektare maka biaya pengelolaan dari Pemerintah untuk setiap satu hektare area konservasi adalah Rp 50 ribu per tahun.

“Kita tidak tahu kapan Bumi ini akan hancur. Maka mari dukung pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Herman.

Selain itu dia juga mendorong masyarakat agar terlibat dalam kegiatan konservasi alam.

“Konservasi alam kita, ya jadi tanggung jawab kita,” pungkas Herman yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini. (*)

sumber: timesindonesia

DPR Targetkan Revisi UU Konservasi Rampung Tahun Ini

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Revisi ini ditargetkan rampung tahun ini.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” ucapnya, Rabu (10/08).

Menurutnya, DPR berinisiatif merevisi UU tersebut untuk mendudukkan pada proporsi kewenangan sejumlah kementerian terkait konservasi. Dalam revisi itu nantinya akan dibagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Ia menuturkan, dalam UU Konservasi menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

“Jika itu dibiarkan akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

sumber: jurnas.com

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam revisi itu nantinya akan membagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

Herman menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

Jika itu dibiarkan, sambung Herman, akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing.

“DPR berinisiatif merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya,” ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8).

Dia menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

Herman menargetkan, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 itu akan selesai pada tahun ini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” tutur dia.

sumber : merdeka