RUU Pertanahan Akan Beri Rasa Keadilan Bagi Rakyat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan merupakan inisiatif DPR RI yang sudah dimulai sejak tahun 2012, dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas periode 2009-2014. Kalau menghitung tahun, sampai hari ini RUU Pertanahan sudah 7 tahun berjalan.  Karena di DPR tidak mengenal luncuran ataupun extend terhadap sisa pembahasan anggaran di periode sebelumnya, tentu masuk kembali di Prolegnas periode tahun 2015-2019, kemudian menjadi prioritas pada tahun 2015.

Terkait RUU Pertanahan yang saat ini masih digodok di Komisi II, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU itu nantinya akan lebih memberikan rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam periode ini RUU Pertanahan sudah empat tahun berjalan dan harus dirumuskan kembali di masa periode selanjutnya. Dalam pandangan saya sebagai anggota DPR, sangat kurang tepat kalau ada yang berpandangan untuk menghentikan atau menunda. Tetapi marilah kita sempurnakan,” ujar Herman, dalam acara diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Tarik Ulur UU Pertanahan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Urgensi dari RUU Pertanahan, sambungnya, karena saat ini tanah telah menjadi barang sangat mahal. Padahal kalau merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 jelas disebutkan, yang dimaksud dengan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau untuk akses terhadap tanahnya saja tidak bisa, bagaimana masyarakat desa makmur,” tandasnya.

Herman menyampaikan, kalau membaca secara mendalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA), maka tidak cukup mampu untuk memberikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas. “Oleh sebab itu saya mengedepankan bahwa UU ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, ini adalah amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” terangnya.

Menurutnya, hal itu adalah amanat yang sudah lama dan harus diwujudkan di dalam peraturan perundang-undangan yang mencukupi dan memadai agar bisa mengatur sektor pertanahan yang di dalamnya juga terkandung sumber daya alam. “Kalau merujuk kepada UU PA tahun 1960, pasca undang-undang itu berlaku sampai saat ini, banyak sekali undang-undang yang bernuansa sektoral,” ujar Herman.

Dikatakannya, perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta perubahan paradigma di pemerintahan membutuhkan juga penyesuaian. Banyak yang mengkritik bahwa Undang-Undang Pertanahan akan mengubah UU PA yang dianggap konsisten terhadap keadilan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami konsisten,  tidak merubah UU PA Nomor 5 Tahun 1960, karena kami konsisten terhadap keadilan di bidang pertanahan. Konsepsinya, kami meletakkan UU PA Nomor 5 Tahun 1960 sebagai lex generalis, yaitu sebagai undang-undang umum. Sehingga kesetaraan terhadap perundang-undangan yang saat ini menjadi peraturan perundang-undangan itu kami jaga juga,” tuturnya. Sementara, tambahnya, UU Pertanahan didudukan sebagai lex specialist, yang mengatur rasa keadilan pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemanfaatannya.

“Yang kedua, mensinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, karena banyak munculnya undang-undang sektoral yang terkait dengan pertanahan dan sumber daya alam. Selain itu, tentu kami ingin memberikan kepastian hukum kepada siapapun, baik kepada investasi, pemilik tanah, ataupun  kepada yang berkepentingan dengan pertanahan. Sebab memberikan kepastian hukum ini penting, dengan status hukum yang pasti tentu juga akan mengurangi konflik pertanahan yang saat ini banyak terjadi,” pungkasnya. (dep/es)

sumber: dpr

RUU Energi Baru Terbarukan Tak Akan Rampung Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dipastikan tidak akan selesai tahun ini lantaran keterbatasan waktu pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pada periode jabatan DPR yang habis pada September tahun ini, tidak akan cukup waktu untuk melakukan pembahasan hingga mengesahkannya menjadi undang-undang.

“RUU diselesaikan itu bisa, cuma masalahnya waktu. Sosialisasi ada tapi secara substansi tidak dibahas. Kalau masa jabatan kami hanya sampai 30 September, tentu menghitung waktu tidak akan cukup karena pembahasan paling tidak dua masa sidang,” kata Herman dalam diskusi di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2019).

“Kemudian dikirimkan ke pemerintah untuk direspon dibentuk panja, tentu waktunya tak cukup,” ucapnya.

Herman menjelaskan pada awalnya, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019 maupun program prioritas.

Adapun gagasan RUU EBT muncul pada awal 2018 dan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat perkembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut penting untuk mendorong realisasi bauran EBT di Indonesia.

Dia menjelaskan, kebutuhan migas di tanah sudah jauh melebihi kemampuan produksi, sehingga dibutuhkan energi baru terbarukan untuk menggantikannya.

“Bayangkan kita lifting 800 ribu barel per hari padahal kebutuhan 1,5 juta. Kalau kondisinya terus berlangsung tak akan menguntungkan bagi kita. Kalau ketergantungan impor semakin besar (defisit transaksi berjalan), padahal kita punya potensi besar di energi baru terbarukan. Kendalanya memang di competitive price,” paparnya.

“Memang perlu keberanian pemerintah menjamin sektor EBT yang masih dianggap memiliki harga mahal,” imbuhnya.

Herman menjanjikan akan berupaya untuk mendorong pembahasan peraturan ini berhubung terpilih lagi sebagai anggota DPR periode selanjutnya.

Menurut dia, ada kemungkinan ia dapat masuk sebagai anggota Komisi VII yang membidangi energi.

“Sejak saya terpilih kembali semoga bisa kembali membantu RUU EBTKE,” tutur dia.

sumber: tribun

Sistem E-Rekap Harus Didukung SDM Berintegritas

Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono mendukung upaya perbaikan penyelenggaraan Pemilu dari cara-cara konvensional, beralih memanfaatkan teknologi informasi yang tengah berkembang pesat saat ini. Hal ini sebagai upaya mengurangi kerja fisik para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga peristiwa jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan maupun penyakit kronis tidak terulang lagi.

“Perbaikan sistem konvensional dengan e-rekapitulasi butuh regulasi yang komprehensif serta sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas sehingga pada akhirnya menentukan cara kita bernegara,” ungkap Sutriyono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Kunspek dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron.

Politisi PKS ini berharap pada Pilkada serentak 2020 mendatang di beberapa daerah penerapan e-rekapitulasi sudah bisa diuji coba sebagai upaya serius perbaikan dari sistem konvensional. Di sisi lain, pihaknya juga cukup prihatin masih banyaknya praktek money politic, namun pelakunya tidak menerima penegakan hukum yang tegas sesuai UU yang berlaku.

“Kepolisian cukup menentukan dalam pola pengamanan Pemilu serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Perbaikan sistem penyelenggaraan tanpa penegakan hukum yang adil akan menjadi dilematis,” papar legislator dapil Jawa Tengah III ini.

Hal senada diungkapkan Herman Khaeron. Ia menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus hilangnya suara dalam proses rekapitulasi dari TPS ke Kecamatan dan berjenjang ke atas. Ke depan perlu diterapkan penggunaan e-rekapitulasi dalam Pilkada 2020 untuk menghindari praktek penghitungan manual yang rentan kesalahan,” tandas Herman.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Kota Bekasi ini, Komisi II DPR RI juga mendatangkan para keluarga korban penyelenggara Pemilu di KPU Kota Bekasi yang meninggal dunia, karena beratnya beban kerja pada waktu pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi dilakukan.

Rata-rata para korban meninggal disebabkan keluhan sakit di perut dan serangan jantung juga indikasi terlalu beratnya beban kerja untuk bisa menyelesaikan sampai kepada rekapitulasi. Ini menjadi masukan bagi Komisi II DPR untuk dielaborasi dalam evaluasi secara menyeluruh dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri.

“Sistem yang harus dibangun yaitu e-rekapitulasi dan e-voting kita angkat ke permukaan, untuk memperoleh informasi awal terkait dengan kesiapan masyarakat, sumber daya manusia dan kesiapan sistemnya untuk membangun sebuah Kepemiluan yang lebih baik,” pungkas Herman. (oji/sf)

sumber: dpr

Komisi II dan KPU Serahkan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS di Kota Bekasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada 10 dari 14 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Menurutnya, sejumlah rencana asuransi sudah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu serentak.

“Kami menyerahkan penghargaan sekaligus bantuan secara simbolis kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jauh sebelumnya, sebenarnya kami sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan dampak yang terjadi dalam penyelenggaran pemilu serempak ini. Termasuk rencana diadakannnya asuransi terhadap para penyelenggaran Pemilu, baik yang permanen maupun yang ad hoc,” ungkap Herman seusai penyerahan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2019).

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai, KPU sudah mengambil inisiatif untuk memberikan santunan melalui anggarannya, untuk kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI. “Lewat anggarannya kami sudah menyetujuinya. Bahkan kami memberi dorongan kepada KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal. Karena secara asuransi hal tersebut belum ter-cover,” tambah Herman.

Lebih lanjut Herman menekankan bahwa evaluasi Pemilu menjadi salah satu agenda mendesak. Termasuk terhadap porsi, beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat Pemilu serentak 17 April lalu. Ia mengakui saat memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

“Waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat. Kami tengah mengevaluasi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan,” jelas Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berjanji dalam Pilkada 2020 mendatang, jaminan asuransi bagi petugas KPPS tidak hanya memperhatikan asuransi kematian saja, melainkan juga berfokus pada asuransi kesehatan. Meski hal tersebut masih terganjal pada regulasi.

“Evaluasi Pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019. Intinya DPR, KPU, Bawaslu menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan. Saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara,” ujar Herman.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski terdapat 14 petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, namun pihaknya hanya memberikan santunan kepada 10 anggota keluarga dari petugas tersebut dengan nominal sebesar Rp 36 juta. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar pada  verifikasi KPU Kota Bekasi dimana keempat petugas KPPS sisanya meninggal dunia setelah tanggal 10 Mei. Meski demikian, nantinya keempat petugas tersebut akan tetap mendapat santunan dari KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar.

“Yang harus juga diketahui pula bahwa KPPS yang meninggal dunia itu mayoritas sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, seperti penyakit jantung, diabetes, dan lainnya. Jadi ini sekaligus menampik anggapan bahwa kematian KPPS tersebut adalah disengaja. Kami turut bersedih dan berduka atas peristiwa ini. dan sebagai wujud prihatin kami memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal hingga sebelum tanggal 10 mei 2019,” tambah Ilham. (ayu/alw/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron: Pengembangan EBT Butuh Payung Hukum yang Kuat

Rancangan Undang – Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan rampung pada September 2019, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, perdebatan RUU tersebut saat ini sudah tidak ada. Dari 15 bab, sudah terselesaikan 6 bab.

“Secara subtansi ada di 6 bab ini, sehingga Insya Allah sebelum pertengahan September sudah selesai,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (9/7/2019).

Menurutnya, RUU ini sangat penting dan bermanfaat bagi negara dalam memberikan sebuah kepastian bagi semua pihak serta menghindarkan terjadinya konflik ke depannya.

“Kalau ini sudah jadi undang-undang, maka bukan undang-undang Kementerian ATR, tetapi undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya pendaftaran tanah menuju single land administration dan sistem positif.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, hingga kawasan lindung dan konservasi.

Sehingga, pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam sistem informasi pertanahan.

“Adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal,” tutur Sofyan.

sumber: tribun

Komisi VII Terima Aspirasi Gubernur Babel Terkait Pertambangan

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanah serta tata ruang.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertahanan itu juga ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.

“Tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruangan, karenanya RUU ini diharapkan memberikan iklim investasi yang bagus nantinya,” kata Herman, Rabu (10/7/2019).

Herman menjelaskan, dasar pembuatan RUU Pertanahan adalah penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA) membutuhkan penyesuaian pada era kekinian.

Salah satu penyesuaian tersebut adalah, RUU Pertanahan nantinya bakal menciptakan pendaftaran tanah sistem Single Land Administration.

Herman menerangkan, hal ini penting untuk mengatur objek pendaftaran tanah yang bukan kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, RUU ini sudah diinisiasi sejak tahun 2012 tapi hingga kekinian belum rampung.

“Saya meyakini Komisi II DPR dan Panja Pertanahan bisa merampungkan UU ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi rakyat, dan kepastian hukum bagi siapa pun,” ujar Sofyan.

Sumber : suara

Banyak Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Harus Diperbaiki

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 serta Anggota KPPS yang meninggal di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Komisi II DPR RI melihat masih banyak regulasi penyelenggaraan Pemilu yang harus diperbaiki ke depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan krusial mengenai carut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Demikian diungkapkan Herman dalam sambutannya saat pertemuan dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan jajarannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

“Kami terus melakukan uji petik, baik di KPUD Kabupaten/Kota maupun di KPUD Provinsi untuk mendalami situasi Kepemiluan 2019. DPT adalah dasar untuk memilih, sehingga inilah yang menjadi krusial harus kita dalami seperti apa penetapan DPT ke depan. Jika masih banyak DPT bermasalah, maka potensi celah kecurangan masih marak terjadi. Ini harus segera diatasi sejak sekarang untuk Pemilu ke depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Permasalahan berikutnya, jelas Herman, mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan. Apakah harus dilakukan dengan serentak ataukah ada cara lain yang lebih menjamin hasil yang legitimate (diakui). “Indikasi adanya kecurangan, money politic dan lain sebagainya yang sesungguhnya harus kita lakukan ke depan. Ketua KPUD Kota Bekasi menyatakan bahwa godaan itu selalu ada dan tentu celah-celahnya juga ada,” papar Politisi Partai Demokrat ini.

Herman menyarankan agar ada langkah identifikasi awal untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang basisnya adalah untuk menutupi berbagai celah permasalahan dan mewujudkan Pemilu yang lebih baik. “Kita undang Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait yang bisa urun rembuk apa sebenarnya yang harus kita perbaiki dari pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak,” tandasl legislator dapil Jabar VIII ini.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni berharap pertemuan ini sebagai ajang evaluasi dan memperoleh masukan dari Anggota Komisi II DPR RI dan pihak terkait demi perbaikan kinerja KPU Kota Bekasi ke depan. “Kami laporkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di wilayah kerja KPU Kota Bekasi, alhamdulillah berjalan aman, kondusif dan terkendali sesuai harapan,” ungkap Nurul.

Ia menambahkan, salah satu yang menjadi catatan dalam evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak lalu adalah beban kerja petugas KPPS yang cukup berat, sehingga jatuh korban jiwa akibat kelelahan maupun penyakit kronis yang sudah diderita sebelumnya.

“Oleh sebab itu kami memberikan catatan khusus mengenai perlunya tes kesehatan bagi para petugas KPPS, jaminan kesehatan (asuransi) selama menjalankan tugas serta besaran honor yang diterima agar ditinjau ulang. Honor Rp 455 ribu menurut kami tidak sebanding dengan beban kerja petugas KPPS di lapangan,” pungkasnya.

sumber: dpr

Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020. Hal itu berkaca pada rekapitulasi Pemilu 2019, yang digelar bersamaan pemilihan presiden dan legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan e-rekapitulasi yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 

Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).

Dengan demikian, politikus Partai Demokrat ini menambahkan, bisa saja wacana tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 Tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.

sumber: inews

Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

Komisi II DPR RI mewacanakan penerapan e-voting untuk Pemilu Indonesia di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa e-voting Pemilu Indonesia bisa diterapkan di negara-negara yang sudah menerapkan voting.

“E-voting baru kita coba wacanakan di luar negeri untuk daerah-daerah tertentu, ya tentu daerah yang bersangkutan juga sudah melakukan hal yang sama,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Menurutnya e voting Pemilu Indonesia belum bisa diterapkan di seluruh negara. Pasalnya tidak semua negara memiliki teknologi e voting.

“Jadi kalau misalkan suatu negara sudah melakukan evoting, kita juga bisa melakukan evoting di negara yang bersangkutan. Karena itu menjadi kebiasaan, teknologinya bisa kita ada di situ dan kemudian sekiranya partisipasi juga akan lebih meningkat,” tuturnya.

Namun menurutnya wacana penerapan e voting tersebut belum untuk Pilkada Serentak.

Herman mengatakan konsep untuk Pilkada masih dibangun dan lebih ditujukan untuk rekapitulasi elektronik.

“Pilkada wacananya masih dibangun ya konsepsinya masih di bangun kepada e-rekap, jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional, kemudian cara menghitungnya cara merekapnya direct melakukan e rekap,” katanya.

sumber: tribun