Komisi VI DPR RI Sebut Tantangan Ini Dihadapi Perum Bulog, Dampak Program BPNT Kemensos

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang ini ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi ancaman serius bagi Perum Bulog.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, kepada TribunCirebon.com saat mengecek persediaan beras di Gudang Bulog Pekandangan Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, Minggu (5/1/2020).

Herman Khaeron mengatakan, hadirnya program BPNT mengantikan program beras sejahtera (Rastra) atau program beras bagi warga miskin (Raskin) membuat Perum Bulog kehilangan outlet untuk menyalurkan beras.

“Hal ini juga yang membuat stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menumpuk di gudang-gudang Bulog,” ujar dia.

Herman Khaeron menjelaskan, Perum Bulog diminta menyerap beras dari petani dalam skala besar sebagai bentuk tugas dan kewajiban.

Namun, di sisi lain dalam program BPNT itu justru tidak sepenuhnya beras yang disalurkan memakai beras Bulog, tidak seperti pada saat program Rastra/Raskin dahulu.

Terlebih sekarang ini banyak e-warung yang menjadi outlet penyaluran beras juga dipasok oleh pihak swasta.

Atau dengan kata lain, ada perbandingan yang timpang antara pemasukan dan pengeluaran beras Bulog, sehingga menyebabkan beras-beras itu menumpuk dan Bulog kehilangan outlet-outlet penyaluran beras.

Demi menyelamatkan perusahaan plat merah di bidang pangan itu, ditegaskan Herman Khaeron, eksekutor atau pelaksana program BPNT harus dikembalikan sepenuhnya kepada Perum Bulog atau seperti pada program Rastra/Raskin.

Sedangkan untuk kebijakan regulasinya, semisal penetapan keluarga penerima manfaat (KPM), jenis-jenis pangan, dan lain-lain, regulasinya diatur oleh Kemensos.

Menurut Herman Khaeron, dengan mengembalikan BPNT ke Bulog maka Bulog bisa menjalankan tugasnya sebagai buffer atau cadangan stok padi nasional, stabilisasi harga, serapan gabah dari para petani, serta pendistribusian yang merata ke seluruh Indonesia.

“Maka saya katakan, sangat mudah menyelesaikan permasalahan Bulog, sudah saja tinggal eksekutor BPNTnya itu dipindahkan kepada Bulog,” ujarnya.

Menurut Herman Khaeron, pengembalian eksekutor BPNT kepada Perum Bulog juga dipertegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2012.

Di dalamnya menerangkan, negara menjamin terhadap keterjangkauan, ketersedian pangan secara cukup, beragam, bergizi dan seimbangan, sehingga menjadikan beras atau pangan pokok sebagai hak asasi manusia.

“Secara normatif, saya sudah menyampaikan kepada kementerian terkait pemindahan BPNT ke Bulog, tapi belum ada rapat secara khusus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Indramayu, Safaruddin mengatakan, antara program Rastra/Raskin dengan BPNT memiliki ketimpangan yang sangat mencolok.

Jika pada program Rastra/Raskin dahulu Perum Bulog Cabang Indramayu bisa menyalurkan sebanyak 2.500 ton beras per bulan.

Namun, pada realisasi penyaluran BPNT, rata-rata pada 4 bulan terakhir hanya sekitar 450 ton beras per bulan saja.

“Penyaluran BPNT itu kalau dirata-rata ada sekitar 450 ton dalam sebulan, hitungannya selama 4 bulan, dari September-Desember,” ujar dia.

Caption: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat mengecek persediaan beras di Gudang Bulog Pekandangan Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, Minggu (5/1/2020)

sumber: tribun

Herman Khaeron Dengarkan Curhat Petani Kopra Maluku Utara

Teknologi pertanian tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas tanaman tapi juga untuk efisiensi atau menekan biaya produksi. Alhsil dengan peningkatan produktivitas dan menekan biaya produksi maka akan meningkatkan pendapatan petani.

“Melihat hal tersebut maka sudah saatnya mengedukasi SDM peretanian dalam hal ini seluruh penyuluh, petani ataupun pelaku usaha untuk mengarah kepada teknologi. Sebab dengan menggunakan teknologi tidak hanya lebih efektif dan efisien, tapi juga meningkatkan produktivitas per hektarnya yang otomatis ikut mendorong peningkatan ekonomi petani tersebut,” ucap Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Bandel Hartopo.

Namun, Bandel mengakui untuk mengedukasi petani mengarah kepada teknologi pertanian tidaklah semudah membalikan tangan. Sebab sebelum melakukan edukasi kepada petani, haruslah mengedukasi para penyulunya terlebih dahulu. Seperti diketahui saat ini penyuluhlah yang langsung bersentuhan dengan petani

“Kita selain mengedukai petani juga penyuluh. Tujuannya agar pada saat saat penyuluh mengedukasi petani, penyuluh sudah lebih menguasai teknologi yang akan diajarkan kepada petani,” harap Bandel.

Sebab, Bandel membenarkan diluar negeri pun saat ini sudah mengarah kepada teknologi pertanian. Alhasil, dengan keterbatasan lahan maka bisa memaksimalkan produktivitasnya. Dalam hal ini tidaklah heran jika pelatihan-pelatihan pertanian yang ada di luar negeri tidak hanya satu atau dua kali pelatihan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan di Indonesia yang minim pelatihan pertanian.

Melihat kondisi tersebut maka BBPP Lembang komitmen untuk terus melakukan pelatihan-pelatihan baik kepada masyarakat umum, petani, instansi pemerintah, hingga kepda para penyuluh itu sendiri.

“Kita ingin agar saat para penyuluh terjun ke lahan petani bisa mengedukasi menggunakan teknologi. Diantaranya mulai teknologi tanam, hingga pasca panen,” papar Bandel.

Meski begitu, Bandel menghimbau, BBPP Lembang tidak boleh mengeluh dan harus mampu membiayai dirinya sendiri. Maka BBPP Lembang, diperkenankan untuk menjual komoditas hasil dari penelitiannya melalui sumber pendapatan non paket.

“Sehingga melui teknologi itu jugalah BBPP Lembang pendapatnya bisa melebihi dari target, yaitu dari Rp 70 juta menjadi Rp 400 juta,” tutur Bandel.

Pertanian Wajib Melek Teknologi

Meski begitu, Ketua Umum Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI), Herman Khaeron melihat belum semua pelaku pertanian memaksimalkan teknologi pertanian. Atas dasar itulah sektor pertanian wajib melek (membuka diri) teknologi menggadeng lembaga riset.

“Jadi saya rasa kerja sama antara lembaga riset dan teknologi dengan sektor pertanian di Indonesia belum berjalan maksimal,” kata Herman.

Padahal, Herman menambahkan bahwa kontribusi hasil riset dan teknologi terhadap kemajuan pertanian sangat berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan pangan dunia. Sehingga dalam hal ini sangat diperlukan peran lembaga riset teknologi untuk menghasilkan kekuatan di sektor pertanian Indonesia.

Terbukti, dibeberapa negara maju, lembaga penelitian berperan besar terhadap pembangunan termasuk pertanian. Contohnya hasil teknologi di NASA, teknololgi tersebut dimanfaatkan untuk membaca agro klimat guna pembangunan sektor pertanian di AS.

“Namun sangat disayangkan di negara kita kerjasama-kerjasama seperti itu masih sangat lemah (minim),” keluh Herman.

Melihat kondisi tersebut, Herman berkomitmen untuk menggandeng lembaga riset dengan sektor pertanian. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghasilkan kekuatan di sektor pertanian Indonesia.

“Misalnya riset teknologi menghasilkan varietas tumbuhan baru dengan tingkat produktivitas tinggi yang akan berdampak terhadap produksi secara nasional,” tutur Herman.

Alhasil, Herman berharap, dengan semakin banyak produktivitas yang terciptakan akan menjamin ketahanan pangan suatu negara. Hal seperti itu masih lemah. Untuk itu perlu dikembangkan lagi kerja sama antar lembaga riset teknologi di Indonesia dengan sektor pertanian.

“Sebab bila kedua lembaga ini digabungkan bukan tidak mungkin akan kekuatan besar bagi sektor pertanian Indonesia,” ujar Herman.

Sehingga dalam hal ini, Herman menghimbu, agar sektor pertanian jangan ragu ulntuk menggandeng lembaga risat yang ada saat ini. Diantaranya ada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang sudah banyak menghasilkan riset.

“Namun lembaga tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh sektor pertanian sehingga mampu menjamin pertanian yang berkelanjutan,” risau Herman.

sumber: neraca

Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta Pemerintah Indonesia dan dunia internasional mendesak Dewan HAM dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengambil langkah-langkah prevensi dan proteksi terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Otoritas China terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.

Desakan itu merupakan salah satu poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan KAHMI menyikapi kasus kekerasan terhadap muslim Uighur oleh Pemerintah China.

“Mengutuk keras persekusi dan kebiadaban rezim komunis China terhadap etnis minoritas Muslim Uyghur di provinsi Xinjiang,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI yang ditandangani Koordinator Presidiun MN KAHMI, Herman Khaeron dan Sekretaris Jenderal Manimbang Kahariady yang diterima SINDOnews, Kamis (19/12/2019).

MN KAHMI juga berencana untuk menyampaikan pernyataan sikapnya dengan melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka dan Kedutaan Besar Cina di Jakarta Jumat (20/12/2019).

MN KAHMI juga menyatakan mendukung pernyataan sikap 22 negara terutama Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Selandia Baru yang mengecam perlakuan otoritas Cina terhadap warga Uighur di Xinjiang.

“Mengecam keras 37 negara, termasuk Arab Saudi, Aljazair dan Rusia yang membela kebiadaban otoritas komunis Cina atas warga Uighur di Xinjiang tanpa adanya klarifikasi terhadap pemberantasan terorisme dan penentangan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Otoritas China etnis minoritas Uighur,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI.

MN KAHMI menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak proaktif dalam merespons permasalahan Uighur. “KAHMI sangat menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak tangkas dalam merespons persekusi yang dialami warga Uighur di Xingjiang,” tulis pernyataan sikap MN KAHMI.

Organisasi ini juga menginstruksikan seluruh aparat KAHMI di semua jenjang kepemimpinan (Majelis Wilayah KAHMI dan Majelis Daerah KAHMI) menggalang gerakan simpatik dan doa bersama sebagai bentuk empati dan simpati pada kaum muslimin di Uighur.

sumber: sindonews

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron meminta wacana ekspor benih lobster dikaji kembali. Herman mengaku mengapresiasi sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menggulirkan wacana ini.

“Saya sebetulnya memberikan apresiasi kepada Pak Menteri KKP Edhy Prabowo yang mengkaji kembali persoalan pelarangan terhadap pengambilan benih lobster,” ujar Herman saat dihubungi, Ahad (15/12).

Herman menilai dibukanya kembali ekspor benih lobster akan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang selama ini berusaha di sektor tersebut. “Begitu ekspor dibuka, memang jadi pendapatan yang luar biasa bagi masyarakat,” ucap Herman.

Meski begitu, Herman juga meminta pemerintah mengkaji secara matang sebelum membuka kembali ekspor benih lobster. Herman mengaku sejak lama mengusulkan kajian yang mendalam mengenai benih lobster.

“Pelarangan semestinya dimanfaatkan. Kalau bisa dibudidayakan itu, semestinya ini bisa menjadi peluang,” kata Herman.

Herman mengatakan apabila kebijakan ekspor benih lobster hanya memberikan nilai tambah bagi negara lain, lebih baik dibudidayakan dalam negeri.

“Saya berpikir Pak Edhi mencabut larangan itu tetapi dibudidayakan dalam negeri sehingga bagi pengambil benih lobster bisa menjadi pendapatan. Bagi negara dan pengusaha bisa menjadi nilai tambah dalam negeri,” ungkap Herman.

Herman berharap adanya kajian mendalam tentang persoalan ini. Termasuk ketentuan yang ketat apabila kebijakan ekspor benih lobster kembali dibuka. Herman mengatakan DPR tentu akan melakukan pembicaraan dengan Menteri KKP mengenai hal ini.

“Harus dikaji ulang dulu apakah ekspor dengan ketentuan yang lebih ketat, ini kan masih wacana,” kata Herman menambahkan.

Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

sumber: republika

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus ( pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir dari Antaranews, hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019). “Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat. “Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.

Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban. “Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?” katanya.

Sedangkan, Herman Khaeron menuturkan pembentukan panitia tersebut sangat penting sebab kasus ini harus diselesaikan bersama. “Saya setuju dibentuk panja, jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun. Baca juga: Jiwasraya Pastikan Tak Bisa Lunasi Pembayaran hingga Desember Ini Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya. Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya. Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

sumber: kompas

Akademisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatat, pembangunan infrastruktur secara masif mengancam ketahanan pangan Indonesia. Hal itu terlihat dari lahan pertanian yang terus berkurang.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mencatat, ada banyak konversi lahan untuk pembangunan infrastruktur. “Apalagi infrastruktur banyak (dilakukan) di Pantai Utara (Pantura) yang memiliki banyak lahan pertanian,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Pangan Dalam Negeri’ di Jakarta, Senin (21/10).

 

Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, kata dia, akan menciptakan efek berganda. Keberadaan infrastruktur ini dapat mendorong pembangunan di kawasan tersebut. Di satu sisi, luas lahan padi menurun lantaran banyak perusahaan membangun pabrik.

Padahal, ia mencatat lahan pertanian di Indonesia hanya berfokus di Pulau Jawa. Sekitar 13% dari total luas lahan di Indonesia digunakan untuk pertanian. Lalu, sekitar 5% di antaranya berada di Pulau Jawa. Karena itu, ia berharap konsentrasi lahan padi di Jawa dapat ditekan. Lagipula, menurutnya daratan di Sumatera dan Kalimantan lebih luas ketimbang Jawa. Selain itu, menurutnya penyebab luas lahan padi menyusut adalah fragmentasi lahan. Hal ini terjadi karena pemilik mewariskan sebidang tanahnya kepada lebih dari satu ahli waris saja. Di Jepang, hanya boleh diberikan kepada satu ahli waris.

Belum lagi, Indonesia berpotensi mengalami kekeringan lahan. Karena itu, ia usul agar lahan rawa dimanfaatkan sebagai alternatif untuk menanam padi. Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR RI Herman Khaeron. “Ada infrastruktur jalan, jembatan, bandara, terminal, stasiun, rel kereta api, dan jalan tol yang menghabiskan kawasan pangan,” kata dia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan baku sawah terus menurun. Pada 2018, luasnya sekitar 7,1 juta hektare. Luas itu turun dibandingkan 2017 yang masih 7,75 juta hektare. Kepala BPS Suhariyanto pun mengatakan, penurunan luas lahan tersebut dipengaruhi oleh konversi lahan sawah.

sumber: katadata

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Komisi II DPR RI berpandangan, poin tentang Pengadilan Pertanahan urgen untuk dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron memastikan, hal itu akan dilakukan dengan mengelaborasi berbagai pandangan yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

“Tentu harus mengelaborasi dengan berbagai hal yang disampaikan oleh MA, agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya,” ujar  Herman usai memimpin Rapat Konsultasi Tim Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dengan jajaran Mahkamah Agung RI, di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Dalam Rapat Konsultasi yang membahas seputar pasal-pasal khusus tentang pembentukan Pengadilan Pertanahan itu, MA memberikan respon bahwa ada banyak pasal dan norma yang harus disinkronisasikan. Lebih lanjut, MA juga memberikan pandangan dari pasal dan norma yang sudah disepakati dalam Panja RUU Pertanahan, dimana ada banyak aspek yang jadi bahan pertimbangan.

Herman menambahkan, berbagai pasal dalam RUU Pertanahan itu harus ditempatkan dengan baik, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Tentunya, dalam rapat Panja selanjutnya akan kami tinjau kembali dan kemudian dielaborasi supaya betul-betul apa yang menjadi pandangan para hakim MA, akan menempatkan pasal-pasal yang tidak bertentangan dalam aplikasinya,” pungkas legislator Partai Demokrat ini. (pun/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron Berharap Ibas Jadi Ketua MPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah terlebih dahulu mengajukan konsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR RI. Sebab, meskipun sudah ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik, Herman menegaskan, DPR RI belum menerima selembar surat apapun terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta.

“Pemerintah ajukan konsep pemindahan ibukota dahulu ke DPR, lalu dibahas. Itu proses yang benar, karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan undang-undang,” ujar Herman, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (23/8/2019). Pembahasan bersama DPR, lanjut Herman, adalah demi kematangan konsep pemindahan itu sendiri.

Pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sederhana. Bukan hanya kantor yang berpindah, namun juga manusia. Kesiapan infrastruktur beserta penunjangnya di ibu kota baru pun harus dipikirkan matang-matang.

Semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, akses pangan hingga tempat tinggal. “Jadi tidak sederhana dan sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Toh pada akhirnya harus diketok di DPR,” ujar Herman yang merupakan politikus Partai Demokrat itu.

Bahkan, kalau perlu diadakan jajak pendapat kepada masyarakat. Apakah masyarakat setuju dengan pemindahan ibu kota ini atau sebaliknya. Setelah matang serta disepakati, barulah dibahas rancangan undang-undang pemindahan ibu kota sebagai dasar hukum pemerintah melaksanakan programnya tersebut.

Di sisi lain, Herman menilai bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapi masalah yang lebih penting, yakni stagnasi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat. Situasi ekonomi global pun sedang kurang baik. Diprediksi terjadi penurunan perekonomian global, khususnya Asia sehingga mau tidak mau Indonesia mesti waspada dan fokus di bidang ketahanan ekonomi nasional.

sumber: kompas

DPR Berikan Warning kepada Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota

Anggota DPR RI dari Komisi II, Herman Khaeron meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kalitim). Pasalnya, menurut anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat itu pemindahan ibu kota membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apalagi, di tengah-tengah lesunya kondisi ekonomi dunia saat ini. “Situasi ekonomi dunia sedang kurang baik, bahkan beberapa pengamat berpendapat akan terjadi resesi ekonomi di Asia, kita harus waspada dan fokus di ekonomi,” kata Herman saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Herman meminta pemerintah memikirkan juga ihwal pemindahan para staf pemerintah bilamana wacana pemindahan ibu kota jadi direalisasikan. Menurutnya, memindahkan begitu banyak staf pegawai pemerintahan bukanlah hal yang main-main. Dirinya mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan hunian para pegawai di ibu kota baru itu.

Belum lagi, lanjut Herman, masalah kesediaan pangan juga patut dipertanyakan. Apakah sudah mencukupi bila akan dilakukan pemindahan ibu kota.

“Dan bagaimana kemampuan ekonomi pegawai jika harus pulang pergi ke rumahnya di Jakarta, Jabodetabek dan sekitarnya?” tanya Herman.

Dibahas Dulu di DPR

Herman meminta pemerintah jangan gegabah melakukan pemindahan ibu kota tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut di bawa dulu ke DPR guna dirundingkan bersama.

“Sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Toh pada akhirnya harus diketok di DPR,” tegas Herman.

Herman juga meminta supaya dilakukan jejak pendapat terkait wacana itu. Hal itu mengingat 70 persen penduduk Indonesia ada di Jawa. Menurutnya, jangan sampai pemindahan ibu kota ini akan membebani pelayanan publik di Jawa karena anggaran dialihkan ke pembangunan ibu kota baru.

“Jadi kita bahas dulu saja secara terbuka di DPR dan buat jajak pendapat kepada masyarakat,” pungkas Herman. [ded]

sumber merdeka