Komisi II Godok Perbaikan Sistem Pilkada Serentak 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan sanggup mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan pada September nanti sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan perumusan dan sinkronisasi RUU itu sudah rampung.

“Spiritnya sudah sama antara Presiden dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini,” kata Herman kepada Tempo, Kamis, 15 Agustus 2019.

Herman mengatakan, RUU Pertanahan akan segera diputuskan di Panja, kemudian diambil keputusan di tingkat I (komisi) dan II (paripurna).

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui masih ada sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan yang dibahas secara intensif. Namun, dia pun mengaku optimistis RUU tersebut bisa rampung di masa sidang DPR yang akan datang.

“Apresiasi pada ketegasan Presiden terhadap RUU Pertanahan. Kami optimis bisa selesai masa sidang ini,” kata Mardani kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2019.

Jokowi sebelumnya meminta agar RUU Pertanahan dapat rampung sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil seusai rapat kabinet di Istana Merdeka pada Senin lalu, 12 Agustus 2019.

sumber : todayline

Rencana pembentukan bank tanah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, dinilai sudah tepat. Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron menilai, pemerintah perlu melakukan intervensi agar harga tanah tetap terkendali. Sebab, jumlah lahan yang ada kian terbatas, sementara jumlah penduduk semakin meningkat.

“Jika tidak ada intervensi dari Negara maka Negara tidak dapat mengontrol harga tanah, sehingga laju inflasi tidak dapat ditekan dan ketimpangan penguasaan tanah semakin lebar,” dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2019). Tingginya permintaan itulah yang pada akhirnya mengakibatkan harga tanah semakin tinggi. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang menjadi pusat arus urbanisasi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, secara de facto saat ini negara tidak memiliki tanah. Dampaknya, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pun akan cukup sulit.

Dalam RUU Pertanahan, nantinya bank tanah akan dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.

“Sehingga apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah,” ungkapnya.

Akademisi IPB I Ketut Sunarminto menilai, pembentukan bank tanah dapat memberikan kepastian terhadap investasi. Sering kali investor yang telah mendapatkan izin usaha, masih butuh beberapa tahun untuk membebaskan lahan yang dibutuhkan.

Akibatnya, proyek yang seharusnya dapat mereka kerjakan terkesan mangkrak. “Saya sepakat jika ada Bank Tanah yang fungsinya adalah menyediakan tanah yang clean and clear karena baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan umum,” ujarnya.

sumber: kompas

Komisi II Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemensetneg, Seskab, KSP dan BPIP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan adalah penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, masih banyak konflik yang terjadi sehingga butuh sebuah kepastian hukum.

“Masih ada konflik agraria yang terjadi sehingga butuh sebuah kepastian hukum mengenai persoalan kepemilikan tanah. Lalu juga dalam RUU Pertanahan, program Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) akan lebih diperkuat didalamnya mulai dari kriteria hingga lokasinya,” katanya saat ditemui di Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam acara ATR/BPN Goes To Campus, Kamis (15/8).

Selanjutnya, urgensi lainnya terkait Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 sudah terlalu lama digunakan dan melalui RUU Pertanahan ini adalah memperkuat bagian tertentu yang masih longgar dalam UU PA tersebut dimana salah satunya adalah program TORA tersebut.

“Untuk target penyelesaian dari RUU Pertanahan adalah akhir masa jabatan DPR 2014-2019. Semuanya berproses secara perlahan dimana kita mengelaborasikan seluruh pendapat yang diterima sehingga nantinya RUU dapat efektif menyelesaikan urgensi yang sebelumnya sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan, Herman Khaeron menuturkan bahwa RUU Pertanahan ini memberikan keadilan bagi masyarakat dan iklim investasi. Lanjutnya, melalui RUU ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat dalam kepemilikan dan ketersediaan tanah yang harganya akan semakin meningkat.

sumber : gatra

RUU Energi Baru Terbarukan Tak Akan Rampung Tahun Ini

Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan menegasakan aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan sektor kehutanan. RUU tersebut hanya mengatur hak kepemilikan tanah yang berada di luar sektor kehutanan.

“RUU Pertanahan mengatur tentang kawasan tanah yang berada di luar area kehutanan,” tegas Ketua Panja RUU Pertanahan, Herman Khaeron saat ditemui usai acara ATR/BPN Goes To Campus di Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (15/8).

Herman mengatakan apabila ada perizinan tanah di dalam kawasan hutan, maka prosesnya berada di kementerian terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait wilayah tanah masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat komunal. Selama masyarakat adat masih diakui oleh negara, maka mereka mendapatkan sertifikat tersebut.

Sertifikasi komunal adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam kepemilikan bersama atas pengelolaan tanah baik dari sisi pengusahaannya maupun produksinya.

“Di dalam RUU Pertanahan, masyarakat adat akan diberikan oleh negara berupa sertifikat komunal selama mereka diakui oleh negara selama masa wilayahnya masih dalam kondisi baik atau berlaku. Namun untuk mekanisme pemberian sertifikat, masih dirundingkan apakah berada di pemerintah daerah atau pusat untuk penataan tata ruang” ujarnya.]

 

sumber: gatra

Idul Adha 1440 H 2019 M, Hero Kurban Lima Sapi dan Sembilan Kambing

Anggota DPR/MPR,  Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si   berkurban lima ekor sapi dan  sembilan ekor kambing di Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan, Karawang dan Bekasi. Penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Indramayu dipusatkan dikediamannya, di Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Minggu (11/08/19).

Herman Khaeron mengatakan berkurban selaian sebagai momen untuk berbagi terhadap sesama juga momen berkumpul bersama sahabat, rekan, kader dan para pendukungnya. Pemotongan hewan kurban kata dia, selain di Indramayu juga dilakukan di Kabupaten/Kota Cirebon, dikampung ibu di Kuningan, tempat ayah berdinas di Kabupaten Karawang, di DPP Partai Demokrat, di  Bekasi, di tempat anak sekolah dan di tempat Abah di Jatibarang Lama serta tempat bapak mertua di Krasak Kecamatan Jatibarang.

“Pada Idul Adha 1440 H/2019 M, kami berkurban lima ekor sapi dan sembilan ekor kambing. Prosesi pemotongan hewan kurban disebar diberbagai titik. Alhamdulillah prosesi pemotongan hewan kurban di Kabupaten Indramayu berjalan sukses. Memotong, membungkus dan membagi kepada yang berhak dikerjakan secara guyub dan bergotong royong,” beber Hero sapaan akrab Herman Khaeron disela-sela pembagian daging kurban.

Dengan berkurban kata Hero mudah-mudahan semakin mengeratkan tali persaudaraan dan mengikatkan diri untuk menjadi satu  keuatan agar kedepan lebih baik lagi.

“Daging kurban dibagikan kepada yang berhak terutama para tetangga, saudara, para kader dan jaringan Hero center. Hal serupa juga dilakukan di Cirebon,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Anggota DPR/MPR,  Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si   berkurban lima ekor sapi dan  sembilan ekor kambing di Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan, Karawang dan Bekasi. Penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Indramayu dipusatkan dikediamannya, di Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Minggu (11/08/19).

Herman Khaeron mengatakan berkurban selaian sebagai momen untuk berbagi terhadap sesama juga momen berkumpul bersama sahabat, rekan, kader dan para pendukungnya. Pemotongan hewan kurban kata dia, selain di Indramayu juga dilakukan di Kabupaten/Kota Cirebon, dikampung ibu di Kuningan, tempat ayah berdinas di Kabupaten Karawang, di DPP Partai Demokrat, di  Bekasi, di tempat anak sekolah dan di tempat Abah di Jatibarang Lama serta tempat bapak mertua di Krasak Kecamatan Jatibarang.

“Pada Idul Adha 1440 H/2019 M, kami berkurban lima ekor sapi dan sembilan ekor kambing. Prosesi pemotongan hewan kurban disebar diberbagai titik. Alhamdulillah prosesi pemotongan hewan kurban di Kabupaten Indramayu berjalan sukses. Memotong, membungkus dan membagi kepada yang berhak dikerjakan secara guyub dan bergotong royong,” beber Hero sapaan akrab Herman Khaeron disela-sela pembagian daging kurban.

Dengan berkurban kata Hero mudah-mudahan semakin mengeratkan tali persaudaraan dan mengikatkan diri untuk menjadi satu  keuatan agar kedepan lebih baik lagi.

“Daging kurban dibagikan kepada yang berhak terutama para tetangga, saudara, para kader dan jaringan Hero center. Hal serupa juga dilakukan di Cirebon,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Dia rela dan ikhlas untuk disembelih. Alhasil saat prosesi penyembelihan Nabiyullah Ismail, dengan kuasa Allah, Allah telah mengantikan Nabiyallah Ismail dengan seekor domba.

“Prosesi itu kemudian dikenal dengan sebutan ibadah kurban dan berkurban disunahkan bagi umat muslim yang mampu  diseluruh dunia,” kata Hero mengutip kalimat jejak para rosul.

Berkurban sambung dia, merupakan makna yang sangat luhur. Momen berbagi dan bersilaturahmi dan bagi yang mampu agar menunaikan sunatullah berkurban.

“Bagi siapapun yang mampu ayu  berkurban dan dagingnya dibagikan kepada yang berhak,” kata dia sembari menambahkan ia mengaku pernah ketemu dengan salahsatu orang yang makan daging hanya setahun sekali itupun dari daging kurban.

Intinya, kalau Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menggunakan cara lain dengan mengumpulkan daging kurban kemudian dimasak oleh chef skala nasional/internasional  menjadi masakan yang luar biasa kemudian masakanya dibagikan kepada masyarakat.

“Itu sangat luar biasa. Sementara saya hanya mampu berkurban dengan cara memotong dan membagikannya langsung kepada masyarakat,” kata Hero. (safaro)

sumber: 86news

Komisi II Akan Dalami Masalah Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron memberikan tanggapan terkait dengan kasus jual-beli data pribadi Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang, memang dibuka akses, tetapi akses itu adalah untuk semua level berdasarkan keputusan menteri.

“Tetapi kalau kemudian bahwa akses tehadap swasta sudah dilakukan sejak tahun 2015, padahal di situ rujukannya terhadap peraturan pemerintah, peraturan menteri dijadikan rujukan tentu kami akan dalami,” ujar Herman  saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, perlindungan pada data pribadi penduduk harus dijamin, agar privacy masyarakat terjamin. “Supaya apa, masyarakat tenang dengan data pribadinya, jangan sampai data pribadi kita ada di lembaga mana, yang sesungguhnya tidak ada hubungan langsung,” ungkap Herman.

KTP memang digunakan sebagai dasar atas keabsahan domisili dan identitas, namun menurut legislator dapil Jawa Barat VIII itu, institusi yang punya perjanjian langsung dengan pemilik data pribadi juga berkewajiban menjaga kerahasiaan.

“Kemudian untuk keperluan lain yang sifatnya individu tentu itu atas kesadaran, dan perjanjian antar individu. Tetapi kalau kemudian secara kolektif bahwa data itu diakses tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang kuat, serta aksesnya terbatas pada kebutuhan yang itu betul-betul dibutuhkan institusi negara atau badan hukum Indonesia yang membutuhkan verifikasi,” jelas Herman. (eko/sf)

sumber: dpr

Komisi II Tukar Gagasan Soal Partisipasi Pemilu dengan Kongres AS

Pimpinan Komisi II DPR RI menerima Delegasi House Democracy Partnership (HDP) atau Anggota Kongres Amerika Serikat yang yang dipimpin Ketua HDP David Price. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Pertemuan kedua belah pihak membicarakan tentang fungsi dan tugas Komisi II DPR RI, sekaligus untuk memantapkan kembali hubungan baik Amerika Serikat dengan Indonesia.

“(Pertemuan) Ini memantapkan kembali hubungan baik antara Amerika dengan Indonesia, bukan hanya dijalin di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat legislatif. Ini menjadi hal yang sinergi antara Amerika dengan Indonesia, semakin hari terjalin dengan baik,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron usai pertemuan di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Herman mengungkapkan kedua belah pihak saling tukar gagasan terkait dengan sistem kepemiluan, dan bagaimana struktur di Komisi II DPR RI, baik jumlah anggota, fungsi kedewanan dan dukungannya. Kongres AS juga menggali informasi terkait dengan jumlah staf, tenaga ahli, dan dukungan institusi terhadap peningkatan kualitas dari kinerja dewan.

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, yang menarik dari perbedaan sistem kepemiluan AS dengan RI adalah, mekanisme partisipasi aktif pemilih. Di AS pemilih mendaftarkan diri secara mendiri agar bisa menjadi pemilih, tentu ini berbeda dengan sistem Parlemen di Indonesia.

“Di Amerika itu sudah public partisipatory, jadi pemilih itu daftar sendiri untuk bisa memilih dengan single identity-nya. Dan di situlah nanti akan jadi daftar pemilih tetapnya mereka.  Kalau di kita kan, harus didata didaftar, ditetapkan DPT, disempurnakan lagi, lalu diundang, kalau gak diundang diumumkan di masjid-masjid agar datang ke tempat pemilihan,” papar Herman.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu mengatakan, Bangsa Indonesia butuh waktu agar ada kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat betapa pentingnya Pemilu sebagai mesin untuk memproduksi pemimpin di semua tingkatan, pemimpin nasional, maupun pemimpin di pemerintahan daerah. (eko/sf)

sumber: dpr

Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada Harus Merujuk pada UU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada. Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu,  baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” jelas Herman setelah pertemuan  Komisi II DPR RI dengan delegasi House Democracy Partnership (HDP), di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2016).

Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang. “Oleh karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini  bisa di periode yang akan datang,” tandas Herman. (eko,rfk/sf)

sumber: dpr

Komisi II Terima Aspirasi Revisi UU Pilkada dari ADEKSI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI). ADEKSI memberikan aspirasi tentang keadilan dan ruang demokrasi yang lebih luas dalam Pemilihan Daerah (Pilkada). Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 yang memberi batasan kepada kontestasi Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, POLRI, TNI, ataupun aparatur sipili negara (PNS)

“Teman-teman DPRD hadir dalam rangka membawa aspirasi terkait dengan rasa keadilan dan membuka ruang demokrasi yang lebih luas terkait dengan pembatasan syarat terhadap calon atau bakal calon di kontenstasi Pilkada. Apa yang menjadi batasan yaitu terkait dengan Pasal 7 untuk syarat mengundurkan diri dari jabatan DPRD, DPR RI, kemudian jabatan BUMN, ASN, TNI, POLRI,” jelas Herman usai audiensi ADEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Herman menambahkan bahwa kehadiran ADEKSI memberikan penguatan terhadap rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena terdapat perbedaan jauh dengan UU Pilkada tersebut.

“Kami juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Norma-norma yang terkait dengan penyelenggara Pemilu. Apalagi saya kira sudah jauh perbedaannya antara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ini yang harus disinkronisasi,” tambah politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Komisi II DPR RI berencana akan membicarakan rencana revisi ini dalam masa sidang terakhir. Jika rencana revisi ini tidak dapat diselesaikan sebelum masa periode 2014-2019, dikhawatirkan akan tertunda karena Prolegnas baru ditetapkan pada 2020-2024. Menurut Herman, diperlukan perhatian khusus dari DPR RI dan Pemerintah untuk bersama-sama mensinkronisasikan UU tersebut.

“Kalau pun tidak bisa diselesaikan masa periode 2014-2019, kekhawatirannya akan terputus karena Prolegnas baru ditetapkan nanti untuk 2020-2024. Sehingga mau tidak mau, bahwa ini harus ada perhatian khusus dari DPR maupun dari Pemerintah untuk sama-sama mensinkronisasikan dulu,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu. (alw,gre/sf)

sumber: dpr