Herman Khaeron Kini Saatnya Terapkan Ekonomi Pancasila

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau produk hewan.

Menurut DPR, salah satu pasal dalam PP tersebut melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP.

PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 6 ayat 1 memungkinkan pemerintah memasukkan produk hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan hewan dunia.

Lewat PP tersebut, pemerintah mengimpor daging dari India. Padahal, India merupakan negara yang belum diakui memiliki zona base untuk PMK. Status India masih sedang melaksanakan penanggulangan secara intensif soal PMK.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan sebagai ketua panja yang membahas UU No.41/2014 pihaknya kaget adanya tambahan poin di dalam PP soal pemasukan daging dari India, karena tidak pernah dibahas dalam UU.

“Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah, jadi perlu ada yang direvisi,” ujar Herman dalam diskusi Implikasi Putusan MK terhadap Importasi Zona Base dan Kelembaganannya akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah untuk menanyakan adanya aturan yang tidak sejalan dengan UU.

Pemerintah harus melakukan dua hal, yaitu merevisi PP atau merevisi UU soal pemasukan daging ke dalam negeri.

Menurut Herman, saat membahas UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat membatasi pemasukan daging ke Indonesia yakni hanya dari Negara dan Zona yang sudah dinyatakan bebas PMK. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya tetap mengacu pada rekomendasi impor (Rekom) Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Karena itu, Kemendag tetap mengeluarkan SPI sejauh ada Rekom dari Kemtan.

“Hal itu sesuai dengan Permendag No.59 tahun 2016,” ujar Oke.

Dia mengatakan, saat ini Kemdag telah menugaskan Perum Bulog mengimpor daging kerbau dari India untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan harga daging kerbau jelang Lebaran nanti.

Masih ada 21.000 ton daging kerbau India yang harus diimpor sampai Maret dan 30.000 ton yang rencananya akan diimpor tapi harus dirundingkan dulu dengan Kemtan pasca adanya putusan MK. (Noverius Laoli)

sumber: kompas

DPR Minta Gubernur Kepri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Rempang

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung Tata Ruang Wilayah di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(21/2/2017).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Komisi IV DPR RI mengungkapkan kekecewaannya karena kondisi lapangan memperlihatkan kawasan Rempang yang masih berstatus kawasan hutan digunakan sebagai Rumah liar bahkan ada lahan yang diklaim milik PT Tanah Airku.

“Tadi kami melihat ada plang PT Tanah Airku, memasuki kawasan tersebut melanggar KUHP 551 sedangkan kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan buru,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI Sudin.

Sudin menambahkan bahwa sejak 2009, dirinya pernah berkunjung ke Rempang dan melihat banyak penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Rempang, termasuk diantaranya Ruli. Ia menyayangkan bahwa jumlahnya saat ini tidak berkurang bahkan kian bertambah.

“Kalau kita lihat disini, hampir sebagian besar lokasi itu sudah dijarah oleh oknum,” ungkap Sudin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa siapapun yang menduduki kawasan tanpa izin akan dipidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan akan dihukum minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun.

Komisi IV DPR RI meminta agar Gubernur Kepri dibantu aparat penegak hukum menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan hutan Rempang.

“Kami minta kepada Bapak Gubernur dan seluruh aparat terkait agar menertibkan kawasan hutan supaya terbebas dari rumah liar, khususnya hunian rumah penduduk yang ilegal,” pinta Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI meminta jawaban legalitas keberadaan PT Tanah Airku yang secara terang-terangan memasang plang penguasaan lahan di Rempang kepada Gubernur Kepri.

Oleh karena kawasan Rempang tersebut masih berada di Kota Batam, maka Gubernur Kepri meminta BP Batam memberikan penjelasan langsung terkait perizinan PT Tanah Airku.

“Khusus PT Tanah Air ini memang belum memproses secara baik di BP Batam artinya adalah penggunaan lahan yang belum jelas statusnya, ilegal,” jelas Tjahjo Prijonggo selaku Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam.

sumber

Harga Daging Tak Terkendali, Politikus Demokrat: Jangan Salahkan SBY

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan negara harus mendominasi dalam pengelolaan pulau. Dia juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pulau untuk hajat hidup bangsa dan rakyatIndonesia. Pernyataan ini merespon kebijakan Pemerintah yang memberi kesempatan swasta asing mengelola pulau diIndonesia.

“Yang memberikan nama itu negara, dan itu didaftarkan oleh negara ke PBB. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas, kan tapal batas itu bisa mengacu kepada continental, bisa juga pasang surut terendah, bisa mengambil garis tengah, ini bayak sekali yang menjadi acuan terhadap perbatasan,” papar Herman, di Jakarta, Jumat (20/1/17).

Dia juga mengatakan perairan laut merupakan common properti, itu artinya milik negara, sehingga tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. Pulau harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola oleh swasta, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaannya.

“Jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun,kanmenjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa,” tandas Herman.

Berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian pulau harus ada aturan yang mengikat, sehingga tidak semuanya bisa digunakan sebagai usaha meraup keuntungan baik individu maupun korporasi.

“Nah kalau ada pengusahaan juga terbatas, karena aturan yang membatasi, tidak sebebas itu. Apalagi memberikan nama. Nama-nama itu didaftarkan nanti ke PBB, makanya dari 17.508 pulau yang didaftarkan ke PBB baru 14.500 sekian yang sudah diberi nama ditetapkan koordinat, ditetapkan luasannya baru didaftarkan ke PBB,” jelas Herman (Sumber dpr.go.id/ TIm Media FPD )

sumber

Kang Hero Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Jatibarang Indramayu

hermankhaeron.info – Anggota DPR /MPR RI Fraksi Demokrat untuk daerah pemilihan Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon kembali melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,

Usai memberikan paparan terkait 4 Pilar Kebangsaan di Aula Gedung PUI Jatibarang, Indramayu, Herman Khaeron dihujani banyak pertanyaan. Anggota FPD yang juga Wakil Ketua Komisi IV itu, antara lain ditanya tentang isu-isu terancamnya NKRI akhir-akhir ini.

‘’Indonesia aman, kok. Kalaupun belakangan ada kegaduhan, itu lebih karena imbas politik Pilkada saja. Tapi secara umum, Indonesia aman. Tidak ada ancaman berat,’’ kata Kang Hero, sapaan Herman di hadapan guru dan siswa SMA / SMK se Kecamatan Jatibarang, pekan lalu.

Sebelumnya, Hero mengungkapkan sosialisasi ini dilakukan guna mengingatkan kembali kepada para guru dan siswa tentang pentingnya Empat Pilar Kebangsaan. Yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.

Ia menjelaskan empat pilar kebangsaan tersebut harus terus dipegang erat agar bangsa ini tetap terjaga, berdaulat, adil dan makmur. Dijelaskan Pancasila merupakan falsafah atau dasar negara Indonesia. Dimana isinya terdiri dari lima sila yang harus bisa dihayati dan diamalkan.

Sedangkan UUD 45, terang Hero merupakan regulasi tertinggi dalam mengatur negeri ini. Semua itu harus dibingkai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara pilar keempat adalah Bhineka Tunggal Ika. Hal ini penting untuk dijaga, mengingat Indonesia terdiri dari bermacam –macam suku bangsa dan agama yang berbeda.

Pada kesempatan itu Hero juga mengingatkan bagaimana proses terjadinya kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya kemerdekaan yang diraih saat ini adalah hasil perjuangan para pahlawan dan tidak diraih dengan mudah. Justru melalui jerih payah dengan pengorbanan yang luar biasa.

‘’Karena kemerdekaan diraih tidak dengan mudah, maka kita harus bisa mengisi kemerdekaan ini dengan sungguh-sungguh yaitu dengan belajar dan bekerja,’’ ujar Hero. (media-fpd/ Radar Cirebon)

sumber

DPR RI Minta Gubernur Tertibkan Aktivitas di Kawasan Hutan Rempang Galang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta Gubernur Kepri dan aparat penegak hukum menertibkan bangunan dan aktivitas lainnya dari kawasan hutan di Rempang Galang (Relang), Batam.

Kawasan Relang hingga saat ini belum ada perubahan peruntukkan statusnya sebagai kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis.
Hal itu disampaikan Herman saat bertandang ke Gedung Graha Kepri bersama rombongan Komisi IV DPR RI, Selasa (21/2/2017) siang.

Kedatangan anggota legislatif itu untuk membahas soal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepri.
“Kami sudah lihat kawasan di Rempang hari ini. Itukan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Tapi di lapangan sudah marak penebangan liar,” kata Herman.
Itu sebabnya, dia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menertibkan aktivitas liar di kawasan Relang.

Jika dibiarkan, penebangan hutan di sana berpotensi akan merambah ke daerah lainnya.
Yang paling kruasial, aktivitas penebangan hutan itu juga akan berdampak pada ketersediaan air di Batam.
Lantaran, sumber air di Batam masih bertumpu pada bukit dan jalur hijau.

“Kami minta Gubernur menertibkan kawasan hutan dari rumah-rumah liar. Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan ini akan merambah,” ujar dia.

SUMBER

DPR Minta Pemerintah Terapkan Pola Penanganan Beras untuk Stabilkan Harga Komoditas Lainnya

hermankhaeron.info –  Seolah menjadi siklus rutinitas, permintaan daging sapi pada bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri meningkat, sementara ketersedian daging tidak sesuai dengan permintaan. Alhasil, harga daging terus meroket.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan daging dengan harga terjangkau, pemerintah harus mencontoh pola seperti di komoditas beras.

Pemerintah memiliki stok beras mencapai 3 juta ton -3, 5 juta ton. Untuk menstabilkan harga beras, selain dengan operasi pasar, pemerintah menyalurkan beras miskin kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS). Setiap bulan didistribusikan 270 ribu ton beras raskin dengan harga murah. Nah pola seperti ini yang harus dilakukan untuk komoditas daging sapi, bawang merah, cabai dan telur serta daging ayam. 

“Ini pola bisa dilakukan di komoditas strategis lain seperti daging sapi, holtikultura, daging ayam, telur semestinya dikuasai oleh negara. Kita kan menganut sistem Pancasila. Negara hadir didalam hidup orang banyak terutama urusan pangan,” ujar Herman Khaeron, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Kamis (9/6/2016).

“Kalau beras dipersiapkan dengan baik. Bertahun-tahun raskin dipertahankan sebagai instrumen untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkuan pangan,” ujar politisi Partai Demokrat.

Herman mengungkapkan, selama Ramadhan dan Idul Fitri, permintaan daging sapi meningkat dua kali lipat, yakni 100 ribu ton-120 ribu ton. Padahal normalnya 50 ribu ton perbulan. Kebutuhan daging sapi setiap tahun 600 ribu ton. Jumlah itu dengan rincian 400 ribu ton dipenuhi dalam negeri dan 200 ribu ton di impor.

“Kalau 120 ribu ton kemudian diguyur 150 ribu ton daging sapi kan tidak bisa berbuat apa-apa. Teori pasar harus 20 persen pemerintah mampu mengontor pasar,” ujarnya. (Sgd/DS)

sumber : rri