KAHMI: Penanganan Covid-19 Harus Dilakukan Secara Menyeluruh – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan keprihatinan atas wabah virus Corona yang tengah melanda negara ini dan dunia. Karena itu, Majelis Nasional KAHMI merekomendasikan beberapa hal dalam penanganan Covid-19 ini, satu di antaranya percepatan penanganan wabah covid-19 secara menyeluruh.

Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium KAHMI, Herman Khaeron, dan Sekretaris Jenderal KAHMI, Manimbang Kahariady, organisasi ini menyatakan mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dari tingkat pusat hingga ke daerah. KAHMI juga meminta agar upaya percepatan penanganan Covid-19 dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari aspek promosi kesehatan, perlindungan khusus, dan deteksi dini serta pemberian pengobatan.

Dikatakan KAHMI, penguatan promosi kesehatan itu perlu melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat. Sehingga, masyarakat memahami dan bertindak benar dalam melakukan tindakan pencegahan, melakukan isolasi mandiri, melakukan social distancing, mencari tempat uji kesehatan, dan mencari pengobatan yang tepat.

“Upaya ini harus didukung dengan keterlibatan tokoh agama, masyarakat, tokoh publik dan influencer dalam upaya mendorong kesadaran dan tindakan pencegahan penularan Covid-19,” demikian pernyataan KAHMI, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (21/3).

Selanjutnya, KAHMI meminta agar diterapkan pembatasan pengunjung dari warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sudah mengalami pandemi Covid-19 di seluruh bandara, pelabuhan dan berbagai perbatasan lain. Menurut KAHMI, pembatasan itu harus diiringi dengan pelaksanaan skrining kesehatan bagi WNI yang kembali ke tanah air. Di samping itu, harus ada pemberian fasilitas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, penyediaan karantina kesehatan, dan pendampingan isolasi mandiri.

Tidak hanya itu, KAHMI juga meminta agar deteksi dini diperkuat dengan cara memperbanyak tempat-tempat uji laboratorium Covid-19 milik pemerintah yang tidak berbayar dan milik pihak lain yang berbayar mandiri. Beberapa perguruan tinggi, lembaga penelitian dan laborotorium swasta sudah memiliki ini.

KAHMI meminta pemerintah memastikan kesiapan 132 rumah sakit yang telah ditetapkan, agar mampu memberikan pelayanan dan perawatan yang paripurna bagi pasien pengidap virus Corona. Hal ini menurutnya perlu didukung dengan penyediaan sumber daya yang memadai termasuk SDM, pembiayaan, peralatan, dan bahan habis pakai yang diperlukan.

“Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan perlindungan yang memadai bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit merawat pasien Covid-19 dengan penyediaan alat perlindungan diri (APD) yang memadai untuk setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan,” lanjut KAHMI.

Sementara itu, KAHMI meminta pemerintah memberikan perhatian khusus bagi DKI Jakarta yang saat ini telah menjadi provinsi yang ditemukan kasus Covid-19. Hal demikian agar ibukota tidak menjadi pusat penularan Covid-19 ke daerah lain di tanah air. Apalagi, saat ini kasus virus Corona terus meningkat.

KAHMI juga mendorong pemerintah dan pihak perusahaan penyedia jaringan internet untuk memberikan fasilitasi bagi warga yang berupaya mengurangi risiko penularan dengan bekerja di rumah dan melakukan kegiatan social distancing. Pemerintah juga diimbau untuk menyediakan program jaringan sosial yang mencukupi selama wabah Covid-19.

sumber: republika

Baca juga :

Kasus Jiwasraya, Komisi VI DPR Herman Khaeron: Tinggal Dilaporkan

Systemever Software Cloud ERP Indonesia Terbaik

 

Masker Mahal dan Langka, Komisi VI- Harusnya Masyarakat Terima Gratis

Stok persediaan masker kini terbilang langka, usai sejumlah masyarakat panik dan memborong barang kebutuhan sehari-hari dalam jumlah berlebihan. Kondisi ini tak luput perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyayangkan fenomena tersebut terjadi. Ia pun mengusulkan agar masyarakat bisa mendapatkan masker secara gratis.

“Dalam situasi masyarakat resah dan memproteksi dirinya dengan masker dari wabah virus corona,” ujar Herman Khaeron dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

“Semestinya masker dapat diterima secara gratis oleh seluruh masyarakat pengguna, bukan menjadi barang mahal dan langka, sungguh terlalu,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, harga masker di pasaran saat ini masih terbilang tinggi. Bahkan di wilayah DKI Jakarta, PD Pasar Jaya sempat menjual masker dengan harga yang sangat tinggi yakni Rp 300 ribu per box.

sumber: monitor

KAHMI sebut respons beragam Omnibus Law, baik untuk demokrasi

Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Herman Khaeron menyatakan bahwa banyaknya respons yang beragam tentang Omnibus Law dari kalangan masyarakat merupakan hal yang baik untuk demokrasi nasional.

“Luar biasa respons dari masyarakat (terkait Omnibus Law). Ini hal positif bagi demokrasi,” kata Herman Khaeron saat membuka acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu.

Menurut Herman Khaeron yang juga merupakan anggota DPR RI ini, hal yang paling disorot pada saat ini terkait Omnibus Law adalah bidang perburuhan.

Selain itu, ujar dia, proses dari perkembangan Omnibus Law  juga dinilai sangat dinamis, yang terbukti saat ini juga semakin menguat mengenai Omnibus Law tentang perpajakan.

Namun, ia meyakini bahwa proses pembahasan dari berbagai Omnibus Law itu pasti akan sangat panjang karena akan melewati berbagai tahap hingga Sidang Paripurna.

KAHMI, lanjutnya, berkomitmen untuk membantu dengan menciptakan tim konsultasi publik yang bersama-sama elemen masyarakat lainnya akan membahas, mengkaji, dan mengupas tentang berbagai daftar inventarisasi masalah dalam Omnibus Law itu.

Herman Khaeron menegaskan Omnibus Law harus membawa keadilan bagi seluruh rakyat serta memastikan pembangunan tetap berkelanjutan.

Sebelumnya, Indonesia for Global Justice (IGJ) menekankan perlunya pembahasan Omnibus Law perlu lebih transparan dan melibatkan banyak organisasi publik supaya mendapatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas ke depannya.

“Pandangan kami melihat Omnibus Law, pertama arah perubahan regulasi perdagangan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam Omnibus Law. Hal ini dikarenakan tidak adanya proses transparansi publik terkait dengan draf teks RUU tersebut yang untuk kemudian didiskusikan dengan partisipasi publik yang luas,” kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, kemarin.

sumber: antara

BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Pemerintah diharapkan segera menyerahkan draf tersebut.

Kendati demikian, DPR juga tidak ingin mendesak pemerintah agar penyerahan dilakukan dengan cepat, namun isi tidak maksimal.

Anggota Baleg, Herman Khaeron, mengatakan pada dasarnya bukan persoalan cepat atau lambat penyerahan draft. Hal yang paling disoroti ialah isi dan substansi dari RUU yang akan menyelaraskan ratusan aturan tersebut.

“Jadi memang bukan masalah cepat atau lambat. Tetapi, harus memenuhi prosedur dan urgensinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herman ketika dihubungi, Minggu (8/2).

Sebelum diserahkan kepada DPR, lanjut Herman, pemerintah sebaiknya juga memerhatikan berbagai hal terkait draft tersebut. Mulai dari kelengkapan naskah akademik, hingga sosialisasi di masyarakat.

“Omnibus Law selain draf dan naskah akademiknya harus siap, juga harus disosialisasikan dan ada konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dia menekankan pengguna undang-undang adalah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan informasi yang memadai, sebelum RUU dibahas dan ditetapkan di DPR bersama pemerintah.

“RUU ini penting juga untuk merespons terhadap gagasan dan masukan masyarakat,” tutup Herman.(OL-11)

sumber: mediaindonesia

DPR Tegaskan Harus Ada Batasan Akses Data Penduduk ke Swasta

Pemerintah diminta memberikan insentif jika ingin menurunkan harga gas di tingkat industri menjadi 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (mmbtu).

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus melihat lebih dalam dampak dari sisi hulu ke hilir migas apabila harga gas harus turun menjadi 6 dolar AS per mmbtu. Hal ini untuk menghindari kerugian dan melemahnya investasi di sektor tersebut.

“Sesungguhnya kemampuan Anda memproduksi berapa? Saya cek ke hulu, di hulu plus transportasi dan operasional, ya memang tdak memungkinkan sehingga secara business as usual harganya 6 dolar AS per mmbtu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2).

Herman berharap sektor migas tidak terbebani akibat kebijakan penurunan harga gas sehingga industri migas baik hulu hingga hilir dapat menjalankan investasinya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas pipa hulu untuk sektor industri periode 2019 relatif bervariasi. Misalnya, untuk kawasan Aceh, harga gas pipa hulu berkisar 6,18-7,65 dolar AS per mmbtu, kawasan Jawa Barat berkisar 3,5-8,24 dolar AS per mmbtu, Jawa Timur berkisar 6,01-8,2 dolar AS per mmbtu.

Selain itu, harga gas pipa hulu untuk kawasan Kalimantan berkisar 3,4-7,3 dolar AS per mmbtu, kawasan Sulawesi berkisar 3,5-6,55 dolar AS per mmbtu, kawasan Sumatra berkisar 5,8-7,95 dolar AS, serta Sumatra Utara 7,37-7,5 dolar AS per mmbtu.

Herman mengatakan, apabila dipaksakan harga gas 6 dolar AS per mmbtu tanpa ada dispensasi dari pemerintah, dapat dipastikan badan usaha yang menyalurkan gas akan rugi karena dengan business as usual tidak mungkin menurunkan harga sampai 6 dolar AS per mmbtu.

“Silakan ada DMO untuk digas, berapa bagiannya, bagian pemerintah, dan di situlah diberikan dispensasi harga tertentu sehingga hitungan plus operasional, transportasi dan lain sebagainya. Pilihan pemerintah, apakah pemerintah akan mengambil keuntungan dari sisi pajak dan keuntungan lainnya dari hulu atau meningkatkan keuntungan di hilir,” ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar 6 dolar AS per mmbtu.

Adapun tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. Ditargetkan aturan tersebut dapat dilaksanakan 1 April mendatang.[KPJ]

Sumber: rmol

Herman Khaeron Ungkap BUMN Pangan Sedang Menghadapi Masa Sulit

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron
mengungkapkan dari berbagai indikator yang diperoleh Komisi VI DPR RI, BUMN di bidang pangan saat ini sedang menghadapi masalah suli baik itu kesulitan keuangan, regulasi, serta kesulitan dalam meningkatkan performa mereka.

Menurut dia, saat ini BUMN pangan belum memiliki strategi yang mampu menjadikan mereka sebagai penopang ketahanan pangan Indonesia.

Hal ini diungkapkan anggota Hero sapaan Herman Khaeron pada kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI bersama BUMN ke wilayah Jawa Barat di Cirebon, Jum’at, 7 Februari 2020.

” Pertama sulit financial, regulasi yang belum mendukung dan terutama bagaimana strategi dan cara untuk meningkatkan performance mereka (BUMN pangan) sehingga bisa menjadi penopang, ketahanan dan kedaulatan dan keamanan pangan kita,” ungkap Hero, Jum’at.

Meski tak menyebut secara rinci apa saja BUMN di bidang pangan, Hero mengatakan BUMN tidak hanya mencari untung namun kehadiran BUMN harus menjadi perwujudan ekonomi Pancasila.

“Kita adalah negara Pancasila yang ekonominya lun Pancasila,” jelas Hero.

Karena itu dia berharap negara harus hadir di tengah-tengah usaha apapun yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.

Komisi VI DPR RI, lanjut politisi Partai Demokrat ini, Komisi VI DPR RI akan melakukan pendalaman untuk mencari jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya BUMN pangan ini.

sumber: inakoran

Babak Baru Kasus Jiwasraya

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Herman Khaeron menuding pemerintah membatasi fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus), untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Herman menduga pemerintah sengaja berkeinginan tak membentuk pansus dan memilih membentuk Panja karena khawatir menimbulkan kegaduhan terkait kasus tersebut.

“Nah ada pembatasan oleh pemerintah supaya bermain di panja, itu tentu barangkali belum terbuka saja. Mungkin khawatir gaduh,” kata Herman di saat menghadiri diskusi di Jakarta, Minggu (2/2).

Lebih lanjut, Herman mengaku heran banyak fraksi-fraksi di DPR yang kini beralih menyetujui pembentukan Panja ketimbang Pansus.

Padahal, kata dia, awalnya fraksi-fraksi banyak yang berkeinginan membentuk pansus. “Tapi kan kalau melihat sejarahnya, 2019 hampir tiap fraksi ingin membentuk Pansus,” kata dia.

Melihat hal itu, Herman menilai ada intervensi pemerintah terkait banyaknya fraksi yang beralih pandangan dan memilih membentuk Panja.

Meski demikian, ia optimistis usulan Demokrat yang berkeinginan membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya akan terwujud. Terlebih lagi, kata dia, penanganan hukum oleh Kejaksaan sudah dilakukan terhadap para tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau sekarang penanganan hukum sudah dilakukan terhadap direksi dan pemain saham di dalamnya. Terbuka peluang juga Pansus bisa kita wujudkan,” kata dia.

Selain itu, Herman menyatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan fraksi lain agar memperjuangkan pembentukan Pansus hak angket Jiwasraya.

Herman meyakini masalah tersebut tak akan selesai secara komprehensif bila diselesaikan melalui Panja. Diketahui, DPR saat ini sudah membentuk tiga panja yang tersebar di Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan persoalan kasus Jiwasraya.

“Selebihnya bahwa kami ingin menggugah perasaan saja. Bahwa penyelesaian Jiwasraya ga cukup lewat Panja. Harus lebih ada Pansus,” kata Herman. (rzr/ain)

sumber: cnn

Molor, DPR Bakal Sidak Pembangunan Smelter

Partai Demokrat masih ingin mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus atau pansus hak angket terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itu sebabnya partai mercy ini belum mengirimkan perwakilannya untuk bergabung dalam Panitia Kerja atau panja Jiwasraya yang dibentuk oleh Komisi VI DPR hari ini.

“Sampai saat ini pansus hak angket menjadi pendalaman kami, sampai pada akhirnya nanti ada keputusan resmi fraksi,” kata Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di Komisi VI DPR, Herman Khaeron melalui pesan singkat, Selasa, 21 Januari 2020.

Herman mengatakan Demokrat masih memandang kasus Jiwasraya mesti diusut dengan pansus. Mereka menilai skandal yang merugikan ditaksir merugikan negara belasan triliun itu tak cukup ditelisik dengan panja. “Demokrat ingin masalah Jiwasraya ini terang benderang,” ujarnya.

Hari ini, Komisi VI DPR resmi mengumumkan Panja Jiwasraya. Diketuai Wakil Komisi VI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, panja tersebut sejauh ini beranggotakan 28 orang. Masih ada dua slot untuk Fraksi Demokrat jika nantinya mereka menyetor nama.

Aria Bima mengatakan panja akan mulai bekerja pekan ini. Dia mengatakan panja akan berfokus pada penyehatan korporasi Jiwasraya dan pengembalian uang nasabah.

Terkait penyehatan korporasi Jiwasraya, Aria mengatakan ada 3 opsi yang sebelumnya disampaikan pemerintah, yakni holdingisasi, privatisasi, dan penyertaan modal negara (PMN). “Keinginan kita adalah secepat mungkin mengembalikan dana nasabah pemegang polis. Ini tidak bisa lepas dari kinerja korporasi yang tadinya tidak sehat menjadi sehat,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

sumber: tempo